2 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Ketika melaksanakan haji dan umroh, kita wajib mengikuti aturan selama beribadah. Apabila diketahui melanggar, maka harus membayar denda yang dikenal dam.
Istilah dam artinya sanksi yang dibebankan kepada seorang yang sedang beribadah di Tanah Suci. Dam diberlakukan karena beberapa alasan, terutama melakukan aktivitas yang dilarang selama beribadah.
Nah, selain mengetahui tata cara haji dan umroh, sebaiknya ketahui juga apa itu dam, bagaimana dalil hukumnya serta tata cara pembayarannya. Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam adalah denda karena melanggar salah satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.
Sementara jika dilihat dari asal katanya, sebagaimana melansir dari situs NU Online, dam berarti darah. Kata dam biasanya digunakan untuk banyak makna untuk istilah darah, seperti darah untuk haid, nifas atau istihadhah.
Sementara itu, dalam keilmuan tentang haji dan umroh kata dam merupakan sanksi yang diberikan kepada orang yang sedang berhaji atau berumroh yang melakukan pelanggaran.
Makna lain kata dam berkaitan dengan istilah hadyu. Hadyu sendiri merupakan hewan kurban seperti unta, sapi atau kambing yang dihadiahkan di tanah haram. Sejalan dengan itu, dam juga bermakna sebagai aktivitas mengalirkan darah dari hewan kurban atau menyembelih hewan kurban saat melaksanakan haji.
Jadi, dapat dam adalah denda yang wajib dibayarkan karena melakukan pelanggaran selama ibadah haji dan umroh. Bentuk dam berupa menyembelih hewan kurban selama aktivitas ibadah tersebut.
Namun, bila ada kendala dalam menyembelih hewan kurban, Anda bisa memberikan makan orang miskin atau orang yang sedang berpuasa untuk mengganti hewan hadyu.
Dasar hukum atau dalil dam sendiri terdapat di dalam Alquran. Berikut ini 3 dalil yang menguatkan sanksi dam bagi orang yang sedang berhaji dan melakukan pelanggaran.
Adapun arti dari ayat 196 Surat Al Baqarah sebagai berikut:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al Baqarah : 196)
Adapun arti dari ayat 95 Surat Al Maidah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya." (QS. Al Maidah : 95)
Adapun arti dari ayat 33 Surat Al Hajj sebagai berikut:
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al Hajj : 33)
Masih dari sumber yang sama yaitu NU Online. Merujuk dari Kitab At-Taqrib, Fathul Qarib, Tausyikh, Hasyiyyah Al-Bajuri, menurut Mazhab Syafi’i terdapat 5 jenis Dam Haji. Di antaranya sebagai berikut.
Adapun pelanggaran yang diklasifikasikan pada jenis ini antara lain dam fawat, dam yang disebabkan melewatkan ibadah yang telah dinazarkan, dam tamattu’, dam yang disebabkan tidak melakukan mabit saat di Muzdalifah dan Mina, dam qiran dan dam yang disebabkan tidak melempar jumrah serta tidak melakukan thawaf wada’.
Dam jenis pertama ini sifatnya tartib (berurutan) dan taqdir (berdasarkan ukuran syariat). Untuk membayarkan dendanya Anda perlu melakukannya sesuai urutan dan ukuran syariat.
Peserta haji dan umroh akan membayarkan dendanya dalam bentuk sembelih kambing, 1/7 sapi atau 1/7 unta.
Jika Anda sulit menemukan hewan kurban tersebut atau sulit menemukan harga normal hewan kurban tersebut, maka Anda diperkenankan mengganti denda dengan berpuasa 10 hari. Puasa 10 hari tersebut dilakukan saat melakukan ibadah haji selama 3 hari dan 7 hari sisanya dilakukan di negara asal.
Adapun pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran kedua di antaranya:
Memakai minyak rambut
Memakai wewangian
Memakai pakaian berjahit
Melakukan jimak kedua setelah melakukan pelanggaran jimak pertama
Melakukan jimat di antara dua tahallul
Memotong kuku
Menyentuh kulit antara lelaki dan perempuan dengan sengaja dan diikuti dengan syahwat
Jenis denda ini bersifat opsional atau takhyir dan taqdir. Dengan kata lain, Anda bisa membayarkan sanksinya tanpa berurutan alias memilih opsi pembayaran sanksi sesuai ukuran syariatnya. Berikut ini aturan dam-nya:
Menyembelih kambing, 1/7 sapi atau 1/7 unta
Melakukan puasa 3 hari yang bisa dilakukan di mana saja dan tanpa berurut
Melakukan sedekah makanan pokok untuk membayar fitrah dengan kadar 3 mud (takaran satu mud sekitar 7 ons) kemudian makanan tersebut dibagikan kepada 6 orang fakir miskin.
Ada 6 alasan kenapa jalan ibadah Anda terhalang menyempurnakan nusuk, di antaranya:
Terhalang untuk pergi ke menuju Makkah
Terpenjara secara zalim
Status budak yang sedang berhaji tanpa izin sayidnya lalu dilarang menyempurnakan ihram olehnya
Status istri yang dilarang menyempurnakan ihram oleh suaminya
Status sebagai anak yang mendapatkan larangan dari orang tuanya untuk menyempurnakan ihramnya
Memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dilarang berangkat ihram oleh pemberi utang
Adapun cara menunaikan dendanya di antaranya sebagai berikut:
Melakukan tahallul di tempat bersangkutan yang tidak bisa berangkat atau menyempurnakan nusuknya menggunakan niat keluar dari ihram karena ihshar yang terjadi di tanah halal ataupun haram
Menyembelih kambing atau hewan kurban pengganti lainnya kemudian membagikan dagingnya di tempat yang sama
Mencukur rambut
Jenis Dam Haji yang keempat yaitu pelanggaran karena membunuh atau melumpuhkan hewan buruan atau karena memotong pohon di tanah haram Makkah.
Sifat denda ini opsional atau takhyir dan ta’dil atau mengkonversi harga hewan kurban dalam bentuk makanan pokok dengan harga yang sama.
Aturan menunaikan sanksinya sendiri terbagi ke dalam 2 kategori. Kategori pertama yaitu hewan lahu mitslun. Anda bisa memilih salah satu dari 3 denda di bawah ini:
Menyembelih hewan padanannya. Sebagai contoh bila membunuh sapi liar maka harus menyembelih sapi, membunuh rusa maka menyembelih kambing. Hewan yang disembelih tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram
Menilai harga hewan dan dikonversikan ke dalam mata uang dan harga tanah haram yang sedang berlaku. Memberikan makanan pokok tersebut sebagai zakat fitrah kepada fakir miskin di tanah haram
Melakukan puasa setiap hari untuk setiap mud-nya dengan nilai 1 mud setara dengan 7 ons
Kategori selanjutnya yaitu hewan yang tidak memiliki padanan atau ma laisa lahu mitslun, maka cara menunaikannya sebagai berikut:
Menunaikan dam seharga hewan tersebut, kemudian dibelikan makanan pokok untuk zakat fitrah kemudian menjadikan sedekah kepada fakir miskin tanah haram
Melakukan puasa untuk setiap hari di setiap mud sejumlah makanan pokok tersebut
Kemudian untuk dam yang disebabkan memotong pohon di tanah haram Makkah, maka lakukan dengan 3 hal berikut ini:
Menyembelih sapi bila Anda memotong pohon besar sedangkan bila memotong pohon kecil yang ukurannya sekitar 1/7 pohon besar maka menyembelih kambing
Menunaikan dam senilai dengan harga pohon yang dipotong. Kemudian membelikan uang tersebut makanan pokok yang cukup sebagai zakat fitrah dan memberikannya kepada fakir miskin tanah haram
Melakukan puasa di setiap hari untuk setiap mud sejumlah makanan pokok tersebut
Jimak yang dilakukan saat melakukan ihram. Baik jimak yang dilakukan dalam kondisi sadar, berakal, dengan sengaja, telah mengetahui hukum haramnya hingga atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
Maka Anda perlu menunaikan sanksinya secara berurut dimulai dari:
Menyembelih unta yang sah untuk menjadi hewan kurban
Jika tidak ada, Anda bisa menyembelih sapi yang sah untuk menjadi hewan kurban
Jika tidak ada, Anda bisa menyembelih 7 kambing yang sah untuk menjadi hewan kurban
Jika tidak ada, Anda bisa melakukan taqwim atau mengukur nilai harga unta dan mengkonversinya ke dalam mata uang tanah haram yang sedang berlaku. Membelikan makanan pokok untuk zakat fitrah, melakukan sedekah kepada fakir miskin di tanah haram
Jika tidak ada, Anda bisa berpuasa dengan durasi hari sesuai dengan mud seharga makanan pokok
Dalam kasus lain terdapat kondisi yang disebut dengan Haji Tamattu. Haji Tamattu merupakan kondisi di mana sudah melakukan ibadah haji sebelum waktunya.
Orang-orang tersebut melaksanakan ihram untuk umrah langsung dari miqat. Setelah itu ibadahnya akan berakhir dengan memotong rambut jemaah (tahallul). Kemudian Anda akan menunggu hingga waktunya haji tiba di hari Tarwiyah dan Arafah di tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Yang demikian itu Anda harus membayarkan denda (dam) dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. Bila tidak mampu maka Anda bisa berpuasa selama 10 hari dengan urutan 3 hari berpuasa di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.
Demikianlah pengertian, dalil hukum dan jenis Dam Haji yang perlu Anda ketahui sebelum berangkat ibadah Haji.
Rencanakan dan persiapkan ibadah haji dan umroh Anda bersama Bank Mega Syariah melalui program istimewa Tabungan Haji iB Mega Syariah.
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah dengan persentase bagi hasil yang kompetitif, angsuran ringan, bebas biaya administrasi hingga fasilitas-fasilitas ibadah lainnya.
Bank Mega Syariah telah mendapatkan izin sebagai BPS BPIH dan terkoneksi langsung dengan sistem online SISKOHAT Kemenag RI sehingga calon jamaah haji tak perlu khawatir.
Segera buka tabungan haji saat ini juga.
Bagikan Berita