Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Arti Haji Ifrad, Tata Cara, dan Keutamaannya

    4 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Haji ifrad adalah salah satu jenis haji yang dapat dipilih sesuai kondisi dan keinginan jemaah. Sederhananya, pelaksanaan haji ifrad dilakukan dengan memisahkan pelaksanaan haji dari umrah.

    Jenis haji ini memiliki keistimewaan dan ketentuan yang berbeda dari haji tamattu maupun qiran. Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian haji ifrad, keutamaan, hingga tata cara lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Haji Ifrad?

    Secara bahasa, kata ifrad berasal dari bahasa Arab yang berarti “memisahkan” atau “menyendiri”. Dalam konteks ibadah haji, ifrad berarti melaksanakan haji terlebih dahulu secara terpisah dari umrah.

    Jamaah yang mengambil jenis haji ini hanya berniat untuk haji saat berihram dari miqat, dan baru melakukan umrah setelah semua rangkaian ibadah haji selesai.

    Haji Ifrad memiliki hukum sunnah dan merupakan jenis haji yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercatat dalam hadis-hadis shahih.

    Dibandingkan haji tamattu maupun qiran, jenis haji ini dikenal sebagai bentuk pelaksanaan haji yang lebih sederhana dan ringan. Hal ini karena jamaah tidak perlu menyatukan atau menggabungkan dua ibadah sekaligus dalam satu waktu.

    Rasulullah sendiri menganjurkan pelaksanaan haji ini karena lebih mudah dan tidak memerlukan pembayaran dam (denda) seperti pada haji tamattu maupun qiran.

    Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad

    Jika Anda memilih melaksanakan haji ifrad, maka bisa melakukan rangkaian pelaksanaan berikut:

    1. Penuhi Syarat Haji Ifrad

    Agar pelaksanaan Haji Ifrad sah, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat wajib berikut:

    • Beragama Islam

    • Telah baligh dan berakal

    • Merdeka (bukan budak)

    • Mampu secara fisik, mental, dan finansial

    • Wanita wajib didampingi mahram selama perjalanan

    2. Persiapan Administrasi

    Sebelum berangkat, pastikan persiapan haji berupa dokumen penting berikut sudah lengkap:

    • Paspor dan visa haji

    • Kartu keluarga dan kartu identitas

    • Surat keterangan mahram (untuk wanita)

    • Bukti pendaftaran haji melalui jalur resmi

    3. Baca Niat dan Ihram dari Miqat

    Jamaah memulai ihram dengan niat hanya untuk melaksanakan ibadah haji, tanpa menggabungkan umrah.

    Setelah itu, jamaah mengenakan pakaian ihram dan mematuhi seluruh larangan ihram.

    4. Tawaf Qudum

    Setibanya di Masjidil Haram, jamaah melakukan tawaf qudum sebagai tawaf penyambutan. Ibadah ini tidak wajib, namun disunnahkan.

    5. Wukuf di Arafah

    Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah berkumpul di Padang Arafah dan melaksanakan wukuf hingga matahari terbenam. Inilah rukun utama dalam ibadah haji.

    6. Mabit di Muzdalifah

    Setelah matahari terbenam, jamaah menuju Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.

    7. Melontar Jumrah di Mina

    Pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), jamaah menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil.

    8. Tahallul dan Qurban

    Jamaah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda tahallul awal. Jamaah Haji Ifrad tidak diwajibkan menyembelih hewan kurban karena tidak menggabungkan umrah dan haji.

    9. Tawaf Ifadah dan Sa’i

    Jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadah diikuti dengan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

    10. Mabit di Mina dan Melontar Tiga Jumrah

    Jamaah kembali ke Mina untuk mabit selama dua atau tiga malam berikutnya dan melontar tiga jumrah setiap harinya.

    11. Tawaf Wada

    Sebelum meninggalkan Mekkah, jamaah melakukan tawaf wada sebagai tanda perpisahan dari Masjidil Haram.

    Keutamaan Haji Ifrad

    Haji Ifrad memiliki beberapa keistimewaan yang menjadikannya pilihan banyak jamaah:

    Memurnikan Fokus pada Ibadah Haji

    Dalam haji ifrad, jamaah hanya berniat untuk melaksanakan ibadah haji tanpa digabungkan dengan umrah.

    Hal ini memberikan ruang untuk beribadah yang lebih besar karena fokus jamaah tidak terbagi. Jamaah dapat lebih khusyuk menjalani setiap rukun dan wajib haji tanpa harus memikirkan pelaksanaan umrah dalam waktu yang bersamaan.

    Tidak Dikenai Kewajiban Dam

    Berbeda dengan haji tamattu’ dan qiran yang mewajibkan jamaah membayar dam (denda berupa penyembelihan hewan), ifrad tidak memiliki kewajiban tersebut.

    Hal tersebut tentu menjadi keuntungan tersendiri, baik dari sisi ekonomi maupun beban ibadah, terutama bagi jamaah yang memiliki keterbatasan dana atau kondisi fisik tertentu.

    Kesempatan Menambah Pahala melalui Umrah Setelah Haji

    Meski hanya berniat haji saat ihram, jamaah yang memilih haji ifrad tetap dapat melaksanakan umrah setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

    Dengan cara ini, maka akan memberikan kesempatan tambahan untuk memperbanyak pahala ibadah di Tanah Suci, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah haji itu sendiri.

    Cocok bagi Jamaah dari Luar Tanah Haram

    Haji ifrad umumnya lebih dianjurkan bagi jamaah dari luar wilayah Mekah karena alurnya lebih sederhana dan tidak memerlukan dua kali niat ihram dalam satu waktu.

    Selain itu, dengan pelaksanaan ritual yang lebih ringkas, jenis haji ini juga bisa menjadi alternatif yang efisien dari sisi waktu dan tenaga, terutama bagi jamaah lanjut usia atau yang memiliki keterbatasan kesehatan.

    Siapkan Haji dari Sekarang bersama Bank Mega Syariah

    Haji ifrad adalah bentuk ibadah yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan. Jika Anda berencana menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat atau ingin merencanakannya sejak dini, Bank Mega Syariah hadir untuk membantu mewujudkan niat mulia Anda.

    Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Mega Syariah menyediakan Tabungan Haji yang memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

    Dengan sistem yang telah terintegrasi secara online melalui SISKOHAT Kementerian Agama Republik Indonesia, proses pendaftaran haji menjadi lebih praktis dan efisien.

    Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki syarat yang mudah, setoran awal ringan, dan tersedia juga untuk nasabah anak-anak. Selain itu, Anda juga bisa ikut serta dalam program GenHajj, sebuah gerakan yang mengajak semua generasi untuk merencanakan haji.

    Yuk, mulai wujudkan impian ke Tanah Suci bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah dan program GenHajj melalui M-Syariah!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah