Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Apa Itu Ujrah dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

    20 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Ujrah adalah istilah dalam yang mengacu pada upah atau imbalan jasa yang diberikan kepada seseorang atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

    Dalam konteks ekonomi Islam, makna ujrah sebenarnya sangat luas dan mendalam, yaitu sebagai bentuk pembayaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep satu ini menjadi dasar dari berbagai produk keuangan syariah.

    Dengan memahami konsep ujrah, Anda dapat memilih produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan. Yuk, kenali penjelasan lengkap mengenai apa itu ujrah pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Ujrah?

    Ujrah berasal dari kata al-ujrah yang berarti upah. Makna ujrah mengacu pada upah, imbalan, atau sebuah pembayaran yang diberikan kepada seseorang, lembaga, organisasi, atau instansi atas pekerjaan yang telah dilakukan.

    Dalam Islam, konsep upah ini menjadi hal yang penting dalam cara bermuamalah. Ada beberapa karakteristik utama ujrah dalam Islam, yaitu:

    • Jelas dan transparan: Besaran ujrah harus ditentukan sejak awal.

    • Tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian atau perjudian (gharar).

    • Harus sebanding dengan jenis dan kualitas jasa yang diberikan.

    • Tidak boleh mengandung unsur riba, yaitu kelebihan pembayaran yang tidak didasarkan pada nilai tambah yang sebenarnya.

    • Sumber pendapatan dari ujrah harus halal dan tidak berasal dari kegiatan yang dilarang dalam Islam.

    • Setiap transaksi yang melibatkan ujrah harus didasarkan pada akad yang sah menurut syariah.

    Perbedaan Ujrah dengan Bunga (Riba)

    Seringkali, ujrah disamakan dengan bunga dalam sistem keuangan konvensional. Padahal, keduanya memiliki konsep yang sangat berbeda. Berikut ini penjelasan dari perbedaan antara ujrah dengan bunga.

    Fitur

    Ujrah

    Bunga (Riba)

    Dasar

    Nilai jasa yang diberikan

    Jumlah pinjaman

    Sifat

    Bersifat timbal balik atas jasa yang telah diberikan

    Bersifat tambahan dari jumlah pinjaman

    Hukum

    Halal dalam Islam

    Haram dalam Islam

    Contoh Penerapan Ujrah

    Konsep ujrah memiliki peran yang sangat sentral dalam berbagai produk keuangan syariah. Berikut beberapa contoh penerapannya:

    1. Pembiayaan Murabahah

    Bank membeli suatu barang dengan harga tertentu (harga pokok), kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (harga jual). Selisih harga antara harga pokok dan harga jual inilah yang disebut ujrah.

    Contoh: Nasabah ingin membeli sebuah mobil. Bank syariah membeli mobil tersebut dari dealer dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah termasuk ujrah. Nasabah kemudian membayar mobil tersebut secara angsuran.

    2. Pembiayaan Ijarah

    Penerapan ujrah juga ditemukan pada produk pembiayaan ijarah. Mekanismenya bank membeli suatu aset, misalnya, rumah atau kendaraan. Kemudian menyewakan aset tersebut kepada nasabah.

    Nah, sewa yang dibayarkan oleh nasabah merupakan ujrah bagi bank. Konsep ini umumnya ditemukan pada produk KPR Syariah.

    3. Wakalah Bil Ujrah

    Wakalah bil ujrah adalah contoh penerapan selanjutnya. Dalam produk ini, bank bertindak sebagai wakil nasabah untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan imbalan ujrah.

    Contohnya nasabah ingin melakukan perjalanan umrah. Bank bertindak sebagai wakil nasabah untuk mengurus segala keperluan umrah, mulai dari pemesanan tiket pesawat, hotel, hingga visa. Nasabah akan membayar ujrah kepada bank atas jasa yang diberikan.

    4. Mudharabah

    Dalam akad mudharabah, bank sebagai shahibul maal (pemilik modal) memberikan modal kepada nasabah sebagai mudharib (pengelola usaha).

    Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Ujrah dalam mudharabah bisa berupa bagian dari keuntungan atau imbalan tetap yang diberikan kepada mudharib.

    Manfaat Memilih Bank Syariah yang Menerapkan Konsep Ujrah

    Ujrah adalah salah satu konsep yang ditemukan di bank syariah. Memilih bank syariah yang menerapkan konsep ujrah adalah langkah yang bijak bagi Anda yang menginginkan transaksi keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

    Selain itu, Anda juga turut berkontribusi dalam membangun ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Ketika Anda memilih bank syariah yang menerapkan konsep ujrah, Anda tidak hanya sekadar bertransaksi keuangan, tetapi juga turut serta dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

    Konsep ujrah sering digunakan untuk produk penghimpunan dana, pembiayaan, kartu pembiayaan syariah, hingga asuransi syariah.

    Temukan produk finansial yang sesuai dengan prinsip syariah di Bank Mega Syariah!

    Semoga informasi ini bermanfaat.


    Tabungan
    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah