16 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Tabungan mudharabah adalah salah satu jenis produk simpanan bagi nasabah yang ingin membuka rekening di bank syariah.
Berbeda dengan tabungan konvensional, produk tabungan syariah ini menggunakan prinsip syariah yang melarang riba dan aktivitas yang tidak beretika. Sebagai pengganti bunga, nasabah akan memperoleh bagi hasil atau hasil yang besaran ditentukan di awal.
Sebelum memutuskan untuk memilihnya, mari simak selengkapnya mengenai tabungan mudharabah pada artikel berikut ini.
Produk simpanan di bank syariah memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan jenis akad yang digunakannya. Nah, tabungan mudharabah merupakan salah satunya.
Prinsip utama dari tabungan syariah dengan akad mudharabah ini yaitu adanya pembagian keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank. Dalam tabungan mudharabah, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu:
Berdasarkan prinsip pada akad mudharabah, nantinya kedua pihak akan mendapatkan porsi bagi hasil yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Untuk membedakannya dengan tabungan wadiah, berikut ini beberapa ciri tabungan mudharabah yang penting untuk diketahui:
Pada tabungan mudharabah, terdapat beberapa jenis yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan, yaitu:
Jenis yang pertama mudharabah mutlaqah yang merupakan bentuk kerja sama yang tidak memiliki batasan mengenai bagaimana cara bank mengelola dana yang sudah dihimpun.
Artinya, bank memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan atau menentukan pilihan usaha yang akan dijalani, selama memberikan keuntungan dan tetap sesuai syariah. Nasabah berperan untuk mengawasi saja.
Selain untuk tabungan, penerapan mudharabah mutlaqah ini dapat ditemukan dalam produk deposito syariah.
Selanjutnya simpanan dengan akad mudharabah muqayyadah. Yang membedakan dengan jenis sebelumnya yaitu nasabah (shahibul mal) dapat memberikan syarat atau batasan mengenai pengelolaan dananya.
Sebagai contoh, nasabah diperbolehkan untuk memilih usaha atau bidang apa saja dana mereka dikelola.
Tabungan mudharabah menawarkan berbagai manfaat bagi nasabah, di antaranya:
Perhitungan bagi hasil bank syariah, ditentukan oleh dua mekanisme, yaitu profit sharing dan revenue sharing.
Pada perbankan syariah perhitungan bagi hasil memperoleh nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil untuk nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).
Sebagai contoh, nasabah A memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Januari tahun 2022 adalah Rp5.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan pada produk tersebut adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah.
Kemudian, saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah tersebut pada bulan Januari 2022 adalah Rp5.000.000.000
Pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan Rp250.000.000
(Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp 250.000.000 x 15% = Rp37.500
Maka, bagi hasil yang diterima nasabah tersebut sebesar Rp37.500 (belum dipotong pajak).
Simpanan yang berdasarkan akad mudharabah biasanya menjadi produk umum dari bank syariah. Anda bisa menemukan produk satu ini dengan mudah.
Sebagai gambaran, berikut ini langkah membuka Tabungan Berkah Utama iB yang memiliki akad mudharabah di Bank Mega Syariah:
Selanjutnya, Anda akan menerima buku tabungan dan kartu ATM, serta terhubung dengan layanan mobile banking syariah untuk kemudahan transaksi.
Itulah informasi mengenai tabungan mudharabah yang dapat disampaikan. Sebelum memutuskan untuk membuka tabungan syariah, pastikan Anda mengetahui tujuan dan kebutuhan Anda agar seluruh dapat merasakan manfaatnya.
Yuk, miliki produk simpanan dengan akad mudharabah di Bank Mega Syariah!
Nikmati juga benefit lain seperti kemudahan akses dalam bertransaksi dengan M-Syariah yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta berbagai promosi menarik yang khusus diberikan untuk nasabah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita