Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Tabungan Mudharabah dan Kelebihannya

    16 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Tabungan mudharabah adalah salah satu jenis produk simpanan bagi nasabah yang ingin membuka rekening di bank syariah.

    Berbeda dengan tabungan konvensional, produk tabungan syariah ini menggunakan prinsip syariah yang melarang riba dan aktivitas yang tidak beretika. Sebagai pengganti bunga, nasabah akan memperoleh bagi hasil atau hasil yang besaran ditentukan di awal.

    Sebelum memutuskan untuk memilihnya, mari simak selengkapnya mengenai tabungan mudharabah pada artikel berikut ini.

    Apa itu Tabungan Mudharabah?

    Produk simpanan di bank syariah memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan jenis akad yang digunakannya. Nah, tabungan mudharabah merupakan salah satunya.

    Prinsip utama dari tabungan syariah dengan akad mudharabah ini yaitu adanya pembagian keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank. Dalam tabungan mudharabah, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu:

    • Nasabah (shahibul maal): pihak yang berperan sebagai pemilik dana yang menyetorkan dana ke dalam tabungan.
    • Bank syariah (mudharib): pihak yang berperan sebagai pihak yang mengelola dan menggunakan dana nasabah untuk usaha maupun investasi yang dianggap menguntungkan.

    Berdasarkan prinsip pada akad mudharabah, nantinya kedua pihak akan mendapatkan porsi bagi hasil yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

    Ciri-ciri Tabungan Mudharabah

    Untuk membedakannya dengan tabungan wadiah, berikut ini beberapa ciri tabungan mudharabah yang penting untuk diketahui:

    • Prinsip utama berdasarkan kerja sama atau kemitraan antara shahibul mal dan mudharib.
    • Salah satu ciri paling khas dari tabungan mudharabah adalah prinsip berbagi keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank.
    • Nasabah dan bank akan memperoleh pembagian keuntungan yang dihasilkan dari investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank.
    • Sifat dana yang disimpan sebagai bentuk investasi karena nasabah mendapatkan keuntungan berupa nisbah.
    • Skema yang transparan, di mana bank harus memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana nasabah, jenis investasi atau usaha yang dilakukan, dan bagaimana pembagian keuntungan serta risikonya.

    Jenis-jenis Tabungan Mudharabah

    Pada tabungan mudharabah, terdapat beberapa jenis yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan, yaitu:

    1. Mudharabah Mutlaqah

    Jenis yang pertama mudharabah mutlaqah yang merupakan bentuk kerja sama yang tidak memiliki batasan mengenai bagaimana cara bank mengelola dana yang sudah dihimpun.

    Artinya, bank memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan atau menentukan pilihan usaha yang akan dijalani, selama memberikan keuntungan dan tetap sesuai syariah. Nasabah berperan untuk mengawasi saja.

    Selain untuk tabungan, penerapan mudharabah mutlaqah ini dapat ditemukan dalam produk deposito syariah.

    2. Mudharabah Muqayyadah

    Selanjutnya simpanan dengan akad mudharabah muqayyadah. Yang membedakan dengan jenis sebelumnya yaitu nasabah (shahibul mal) dapat memberikan syarat atau batasan mengenai pengelolaan dananya.

    Sebagai contoh, nasabah diperbolehkan untuk memilih usaha atau bidang apa saja dana mereka dikelola.

    Kelebihan Tabungan Mudharabah

    Tabungan mudharabah menawarkan berbagai manfaat bagi nasabah, di antaranya:

    • Sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) maupun kegiatan haram lainnya sehingga nasabah dapat merasa lebih nyaman. Pengelolaannya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
    • Nasabah mendapatkan keuntungan berdasarkan bagian dari hasil usaha atau investasi yang dilakukan oleh bank.
    • Membantu meningkatkan nilai dana nasabah karena adanya potensi keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh bank.
    • Keamanan dana yang disimpan akan dijaga oleh bank. Nasabah mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan batas tertentu.
    • Apabila telah memenuhi syarat, Anda dapat terbantu untuk melakukan pembayaran zakat.
    • Transaparan. Bank akan melaporkan setiap pengelolaan dananya kepada nasabah secara adil dan transparan.

    Contoh Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah

    Perhitungan bagi hasil bank syariah, ditentukan oleh dua mekanisme, yaitu profit sharing dan revenue sharing.

    Pada perbankan syariah perhitungan bagi hasil memperoleh nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil untuk nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).

    Sebagai contoh, nasabah A memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Januari tahun 2022 adalah Rp5.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan pada produk tersebut adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah.

    Kemudian, saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah tersebut pada bulan Januari 2022 adalah Rp5.000.000.000

    Pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan Rp250.000.000

    (Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp 250.000.000 x 15% = Rp37.500

    Maka, bagi hasil yang diterima nasabah tersebut sebesar Rp37.500 (belum dipotong pajak).

    Cara Membuka Tabungan Mudharabah

    Simpanan yang berdasarkan akad mudharabah biasanya menjadi produk umum dari bank syariah. Anda bisa menemukan produk satu ini dengan mudah.

    Sebagai gambaran, berikut ini langkah membuka Tabungan Berkah Utama iB yang memiliki akad mudharabah di Bank Mega Syariah:

    • Usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
    • Memiliki Kartu identitas diri (KTP) dan NPWP.
    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
    • Menyerahkan setoran awal sebesar Rp200.000.

    Selanjutnya, Anda akan menerima buku tabungan dan kartu ATM, serta terhubung dengan layanan mobile banking syariah untuk kemudahan transaksi.

    Itulah informasi mengenai tabungan mudharabah yang dapat disampaikan. Sebelum memutuskan untuk membuka tabungan syariah, pastikan Anda mengetahui tujuan dan kebutuhan Anda agar seluruh dapat merasakan manfaatnya.

    Yuk, miliki produk simpanan dengan akad mudharabah di Bank Mega Syariah!

    Nikmati juga benefit lain seperti kemudahan akses dalam bertransaksi dengan M-Syariah yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta berbagai promosi menarik yang khusus diberikan untuk nasabah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Tabungan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah