15 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah
P2P Lending Syariah mungkin belum terlalu populer di kalangan masyarakat luas, namun kehadirannya menjadi alternatif pendanaan yang kian relevan di tengah kemajuan teknologi finansial saat ini.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan membutuhkan tambahan modal, P2P Lending Syariah hadir sebagai solusi yang memadukan kemudahan teknologi dengan prinsip keuangan Islam. Mari mengenal lebih lanjut mengenai P2P Lending Syariah.
P2P Lending Syariah adalah sebuah inovasi fintech yang menawarkan layanan pendanaan kolektif berbasis teknologi.
Dalam sistem ini, Anda sebagai investor dapat menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal, tanpa perantara bank, melalui proses yang sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Artinya, seluruh transaksi di dalamnya bebas dari praktik riba, ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), penipuan, kerugian yang disengaja (dharar), serta bentuk ketidakadilan lainnya yang dilarang dalam Islam.
Skema pembiayaan ini memungkinkan pemilik usaha mendapatkan dana dari investor secara langsung tanpa perantara bank, sekaligus menghindari unsur riba, gharar, dan maisir yang dilarang dalam syariat.
Dengan sistem yang transparan dan akad-akad syariah yang jelas, P2P Lending Syariah membuka peluang pembiayaan yang halal dan adil bagi semua pihak.
Operasional P2P Lending Syariah dijalankan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pedoman keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia.
Lebih lanjut, sistem ini mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang sesuai syariat.
Untuk mengatur hubungan transaksional antara investor dan penerima dana dalam sistem P2P Lending Syariah, digunakan enam jenis akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan adanya akad-akad ini, transaksi antara pemberi dan penerima dana menjadi lebih jelas, adil, dan terbebas dari unsur yang diharamkan.
Akad ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa ujrah atau upah.
Dalam konteks P2P Lending Syariah, akad ini memungkinkan pihak pemberi jasa untuk menerima bayaran atas manfaat yang diberikan, bukan dari pemindahan kepemilikan.
Skema ini umum digunakan saat dana digunakan untuk menyewa alat, jasa profesional, atau aset produktif lainnya yang tidak diperjualbelikan.
Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana pemilik dana menyerahkan modal kepada pengelola untuk menjalankan usaha tertentu.
Keuntungan dari hasil usaha akan dibagi berdasarkan nisbah atau rasio yang telah disepakati sebelumnya. Namun, jika terjadi kerugian, maka seluruh kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemberi modal, selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian atau kesalahan pengelola.
Akad musyarakah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha, di mana masing-masing pihak turut memberikan kontribusi modal.
Dalam akad ini, semua pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab yang seimbang sesuai dengan porsi modal yang disetorkan. Keuntungan dari usaha akan dibagikan berdasarkan rasio atau nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan profesionalitas.
Akad wakalah bi al ujrah merupakan perjanjian pelimpahan wewenang dari satu pihak kepada pihak lain untuk menjalankan suatu tugas atau mengelola modal tertentu.
Dalam skema ini, pihak yang menerima kuasa bertindak sebagai wakil dan berhak mendapatkan imbalan berupa upah atau ujrah atas jasa yang telah dilakukan. Akad ini digunakan dalam P2P Lending Syariah untuk menunjang transparansi dan efisiensi pengelolaan dana secara syar’i.
Akad qardh merupakan jenis perjanjian di mana pemilik dana memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa tujuan mengambil keuntungan.
Dalam akad ini, penerima dana berkewajiban mengembalikan jumlah pinjaman tersebut secara utuh sesuai dengan waktu dan metode pengembalian yang telah disepakati di awal.
Akad qardh digunakan sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam Islam, sehingga tidak diperbolehkan adanya tambahan atau bunga dalam pengembaliannya, karena bertentangan dengan prinsip bebas riba.
Jika Anda mencari alternatif pendanaan yang sesuai prinsip Islam sekaligus tetap efisien dan transparan, P2P Lending Syariah adalah pilihan yang tepat. Skema ini tidak hanya memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin bahwa setiap transaksi dilakukan dengan dasar keadilan, tolong-menolong, dan tanpa unsur yang diharamkan dalam syariat. Ini manfaat P2P Lending Syariah.
Perbedaan paling mencolok antara P2P Lending Syariah dan P2P Lending konvensional terletak pada sistem imbal hasilnya.
P2P Lending konvensional umumnya menggunakan bunga tetap yang mengandung unsur riba, sedangkan P2P Lending Syariah menerapkan skema nisbah atau bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal.
Dengan demikian, transaksi di dalamnya terbebas dari riba dan unsur haram lainnya, menjadikannya lebih aman secara spiritual dan etis bagi Anda yang ingin menjalankan aktivitas keuangan sesuai ajaran Islam.
P2P Lending Syariah berfungsi sebagai jembatan antara individu atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan mereka yang sedang membutuhkan pembiayaan. Platform ini menciptakan koneksi yang saling menguntungkan dan menciptakan keseimbangan ekonomi antara kedua pihak.
Tidak hanya memberikan peluang bagi pemilik dana untuk memperoleh keuntungan yang halal, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dengan membantu mereka mengembangkan usaha secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Salah satu keunggulan dari P2P Lending berbasis syariah adalah kemudahannya dalam mendukung pelaku UMKM yang kesulitan mengakses pinjaman melalui jalur perbankan.
Dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yang umumnya memiliki persyaratan ketat dan proses yang kompleks, fintech syariah menawarkan prosedur yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga semakin banyak pelaku usaha kecil yang bisa memperoleh dukungan modal untuk mengembangkan usahanya.
Fintech berbasis syariah hadir untuk menjawab tantangan keterbatasan akses ke layanan keuangan, terutama bagi generasi muda yang lekat dengan penggunaan teknologi.
Dengan sistem digital yang serba praktis, pengajuan pembiayaan kini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor. Anda hanya perlu koneksi internet dan smartphone untuk mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja, sehingga proses menjadi jauh lebih fleksibel dan efisien.
Sama halnya dengan P2P Lending Syariah, kini kartu kredit syariah bisa Anda miliki dengan cara yang sederhana melalui sistem yang sudah terdigitalisasi. Adapun proses pengajuannya antara lain:
Mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Syariah Card.
Mengisi formulir secara digital.
Pihak bank akan melakukan verifikasi, termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan riwayat dan kondisi keuangan Anda.
Langkah terakhir setelah melalui proses verifikasi, bila dinyatakan berhasil maka Syariah Card akan dikirimkan Bank Mega Syariah ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Syariah Card tersebut dapat langsung digunakan setelah Anda melakukan aktivasi dan registrasi PIN melalui SMS.
Pembiayaan syariah melalui Syariah Card ini membantu Anda mengelola dan mengontrol keuangan melalui satu pintu. Ada berbagai promo dan diskon menarik khusus nasabah pemilik Syariah Card.
Salah satu keuntungannya yakni diskon up to 50% bila nasabah bertransaksi di berbagai merchant yang bekerja sama dengan CT Corpora. Di samping itu, nasabah dapat melakukan penarikan uang tunai melalui mesin ATM Bank Mega atau bank lainnya yang memiliki logo Cirrus atau Visa dengan limit hingga 40% dari limit total.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita