14 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Wakalah adalah salah satu konsep yang umum pada ekonomi dan keuangan Islam yang sering digunakan dalam berbagai transaksi.
Perannya sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari perdagangan hingga sektor jasa, dan sering digunakan dalam produk keuangan syariah.
Namun, seperti apa penerapan dan apa saja rukun-rukun akad wakalah? Artikel ini akan membahas pengertian, rukun, dan syaratnya, serta contoh penerapannya pada berbagai aspek. Yuk, simak penjelasanya berikut ini!
Wakalah berasal dari kata Arab wakil, yang berarti "perwakilan" atau "agen." Secara sederhana, wakalah dapat diartikan jenis akad dengan skema pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu pekerjaan atau tindakan yang dapat diwakilkan menurut syariah.
Dalam konteks syariah, wakalah merujuk pada pelimpahan wewenang dari seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan syariah.
Secara umum terdapat dua jenis wakalah, yaitu:
Wakalah Bil Ujrah: Wakalah dengan imbalan atau upah. Wakil mendapatkan bayaran atas jasa yang dilakukan.
Wakalah Bil Ghair Ujrah: Wakalah tanpa imbalan atau upah. Wakil melakukan tindakan secara sukarela.
Dasar hukum akad wakalah ini berdasarkan Alquran surat Al-Kahfi ayat 19, yang artinya:
"Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari".
Contoh penerapan wakalah adalah ketika seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjual barang, membeli properti, atau mengurus dokumen hukum.
Dalam fiqh, wakalah dianggap sebagai akad yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Akad ini dapat dilakukan secara tertulis, lisan, atau melalui perbuatan yang menunjukkan adanya persetujuan antara pemberi dan penerima kuasa. Agar suatu akad wakalah dianggap sah menurut syariah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi:
Al-Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa atau wewenang kepada orang lain. Pemberi kuasa harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan yang diwakilkan, misalnya memiliki harta atau hak atas objek yang akan dipindahkan kuasanya.
Sementara itu, ada juga al-wakil yang merupakan pihak yang menerima kuasa atau wewenang dari pemberi kuasa.
Penerima kuasa harus mampu menjalankan tugas atau transaksi yang dikuasakan kepadanya. Ia juga harus amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas tersebut.
Tindakan, pekerjaan, atau transaksi yang diwakilkan alias objek wakalah juga termasuk rukun.
Objek wakalah harus jelas dan dapat dilaksanakan menurut hukum syariah. Misalnya, menjual barang halal, membeli tanah, atau mengurus suatu urusan bisnis.
Pernyataan ijab (penawaran) dari pemberi kuasa dan qabul (penerimaan) dari penerima kuasa adalah rukun yang terakhir. Sighat ini harus dilakukan dengan jelas dan menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak.
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait jenis dan lingkup kuasa yang diberikan.Selain memenuhi rukun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad wakalah sah, yaitu:
Kedua belah pihak harus memiliki kesepakatan yang jelas tentang tindakan atau pekerjaan yang diwakilkan. Hal tersebut termasuk jenis pekerjaan, ruang lingkup, dan batasan kuasa yang diberikan.
Pekerjaan atau tindakan yang diwakilkan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, memberikan kuasa untuk melakukan tindakan yang haram atau melanggar hukum syariah tidak diperbolehkan.
Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan akad tersebut. Artinya, pemberi atau penerima kuasa harus memiliki akal sehat, dewasa, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan.
Wakalah digunakan secara luas dalam berbagai produk keuangan syariah, terutama di sektor perbankan, asuransi, dan investasi. Berikut adalah beberapa contoh implementasi wakalah dalam ekonomi Islam:
Akad Wakalah digunakan dalam layanan seperti pembukaan rekening, pengelolaan investasi, dan transaksi pembayaran. Misalnya, bank bisa bertindak sebagai wakil untuk mengelola investasi nasabah dalam produk-produk syariah.
Selain itu, dalam perbankan syariah, wakalah sering digunakan dalam produk pembiayaan, di mana bank bertindak sebagai wakil (agen) untuk mengelola dana nasabah dalam investasi atau transaksi tertentu.
Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan investasi sesuai dengan prinsip syariah, dan bank akan menerima imbalan jasa sebagai agen.
Wakalah juga digunakan dalam model asuransi syariah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai agen yang mengelola dana peserta untuk keperluan perlindungan.
Perusahaan mendapatkan fee atau imbalan sebagai agen yang mengelola dana tersebut.
Dalam produk investasi syariah, wakalah digunakan ketika seorang investor memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Manajer investasi bertindak sebagai wakil yang akan melakukan investasi sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Itulah informasi mengenai akad wakalah yang dapat disampaikan. Akad wakalah merupakan salah satu akad yang penting dalam ekonomi syariah karena memberikan fleksibilitas dalam pendelegasian tugas dan pengelolaan usaha atau investasi.
Dengan penerapan yang tepat, akad ini dapat memberikan manfaat yang besar baik bagi individu maupun lembaga keuangan syariah. Namun, perlu diperhatikan aspek kepatuhan terhadap syariah dan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Pemahaman yang baik mengenai konsep wakalah akan membantu umat Muslim dalam menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus menjaga keadilan dan amanah dalam setiap akad yang dilakukan.
Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita