Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Cara Memilihnya

    19 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Pembiayaan syariah atau yang lebih akrab disebut kredit syariah adalah fasilitas dari bank atau lembaga keuangan syariah. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya.

    Dua produk kredit syariah yang paling populer ada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah dan pembiayaan kendaraan bermotor syariah. Selain dua produk tersebut, ternyata masih ada produk pembiayaan berbasis syariah lainnya.

    Mari ketahui lebih lanjut mengenai pembiayaan syariah, sistem akad hingga mengenal produk pembiayaan berbasis syariah lainnya.

    Pengertian dan Akad Pembiayaan Syariah

    Pembiayaan syariah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun sifat pembiayaan ini bisa bersifat produktif ataupun konsumtif.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah perusahaan atau lembaga pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip akad syariah.

    Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Terdapat aturan mengenai kegiatan pendanaan PP Syariah.

    Seluruh aktivitas pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, pembiayaan jasa, dan aktivitas pembiayaan syariah lainnya diselenggarakan berdasarkan persetujuan OJK.

    Setiap aktivitas pembiayaan syariah menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme. Yang paling penting terbebas dari unsur riba, gharar, zhulm, maisir, dan risywah.

    Akad pembiayaan syariah yang paling sering digunakan, di antaranya:

    • Murabahah, di dalam akad murabahah tertulis harga beli suatu objek, di mana nasabah akan membayarkan harga beli objek tersebut beserta margin yang telah disepakati kedua belah pihak

    • Mudharabah, akad perjanjian antara shahibul mal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola modal serta bagi hasil atas usaha yang telah disepakati kedua belah pihak

    • Ijarah, akad pemindahan hak guna atas objek tertentu untuk jangka waktu tertentu diikuti perjanjian pembayaran sewa (ujrah) namun tidak diikuti pemindahan kepemilikan atas objek tersebut

    Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah

    Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diklasifikasikan ke dalam empat jenis berdasarkan tujuannya, antara lain sebagai berikut.

    1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

    Pembiayaan modal kerja syariah diberikan kepada nasabah pemilik bisnis atau usaha yang membutuhkan suntikan modal usaha. Dengan bertambahnya modal tersebut maka pemilik usaha bisa mengembangkan lebih besar lagi bisnisnya.

    Pembiayaan modal kerja bisa dimanfaatkan nasabah badan usaha atau individu dengan pilihan pembiayaan jangka panjang atau pendek.

    2. Pembiayaan Investasi Syariah

    Sekilas, sistem kerja pembiayaan modal kerja dan investasi syariah terlihat sama. Akan tetapi, ada perbedaan yang begitu mencolok dari keduanya.

    Pembiayaan investasi bersifat jangka menengah hingga panjang yang ditujukan untuk mengembangkan bisnis sesuai prinsip bermuamalah syariah.

    Artinya seluruh aktivitas seperti melakukan ekspansi bisnis, rehabilitasi hingga melakukan proyek baru, seluruh aktivitas pengembangan bisnis tersebut berdasarkan prinsip syariah.

    Umumnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme pembiayaan investasi syariah, antara lain analisis rasio dan risiko, analisis perbandingan penanaman modal dan analisis break even.

    3. Pembiayaan Konsumtif Syariah

    Jenis pembiayaan konsumtif syariah ditujukan bagi nasabah yang ingin membeli kebutuhan yang bersifat konsumtif.

    Misalnya saja kebutuhan membeli rumah atau bangunan tertentu, membeli kendaraan bermotor hingga pembiayaan pendidikan.

    4. Pembiayaan Sindikasi Syariah

    Mungkin Anda kurang akrab dengan istilah pembiayaan sindikasi syariah. Pembiayaan sindikasi syariah merupakan jenis pembiayaan untuk proyek besar yang melibatkan banyak vendor atau perusahaan.

    Nantinya, lembaga keuangan atau perbankan syariah akan bekerja sama dengan vendor lainnya untuk membantu proyek besar nasabah. Contoh proyek besar yang dimaksud ialah pembangunan perumahan.

    Nantinya lembaga keuangan bersama pihak lain yang bekerja sama akan menyusun struktur pembiayaan, membagi risiko serta bagi hasil yang adil sesuai kesepakatan bersama.

    Bagaimana Cara Memilih Lembaga Pembiayaan Syariah yang Amanah?

    Meskipun sudah banyak lembaga keuangan atau perbankan yang mengklaim perusahaannya memiliki produk syariah. Akan tetapi, Anda tetap harus bijak dan lebih cermat dalam memilih produk perbankan syariah, khususnya kredit syariah.

    Jangan sampai Anda memilih produk yang diklaim syariah tapi dari segi mekanismenya jauh dari syariah. Berikut ini tips memilih lembaga pembiayaan atau perusahaan bank syariah, antara lain:

    • Lembaga keuangan atau bank terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia

    • Lembaga keuangan atau bank diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    • Lembaga keuangan atau bank memiliki persyaratan dan proses pengajuan yang jelas dan mudah

    • Lembaga keuangan atau bank memiliki sistem finansial dan perbankan syariah dan transparan sehingga nasabah bisa mengetahui sumber atau aliran dana

    Kenali Fasilitas Pembiayaan Syariah di Bank Mega Syariah

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah berpengalaman di Indonesia. Bank Mega Syariah (BMS) sudah beroperasi menerapkan sistem finansial dan perbankan syariah sejak tahun 2008.

    Produk pembiayaan syariah BMS termasuk yang unggul dan menawarkan berbagai pilihan menarik untuk nasabahnya. Berikut ini fasilitas pembiayaan sesuai prinsip syariah di Bank Mega Syariah.

    1. Mega Syariah Flexi Home

    Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah Mega Syariah Flexi Home menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah baru atau take over dengan nilai plafon cukup besar hingga Rp 5 miliar.

    Aturan angsurannya ringan sampai akhir masa pembiayaan dengan pilihan tenor fleksibel hingga 20 tahun.

    Bedanya dari produk KPR syariah lainnya yakni agunan nasabah telah terproteksi asuransi dan kemudahan pembayaran angsuran melalui M-Syariah.

    2. Mega Syariah Flexi Multiguna

    Pembiayaan konsumtif multiguna (PKM) Mega Syariah Flexi Multiguna menawarkan kemudahan pembelian konsumtif dengan nilai plafon cukup besar. Proses persetujuan pembiayaan relatif mudah dan cepat.

    Nasabah dibebaskan biaya provisi dan appraisal. Mega Syariah Flexi Multiguna menawarkan sistem autodebet dengan sistem transparan. Akad yang digunakan akad ijarah, ijara muntahiyah Bi tamlik atau murabahah.

    3. Mega Syariah Flexi Oto

    Pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPK) Mega Syariah Flexi Oto memberikan fasilitas pembelian kendaraan bermotor dengan prinsip akad murabahah.

    Nasabah bisa memilih berbagai jenis mobil keluaran Jepang, Eropa ataupun Amerika.

    4. Flexi Mitra

    Pembiayaan tanpa agunan (PTA) iB Flexi Mitra merupakan produk pembiayaan syariah tanpa agunan. Nasabah dapat mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan apa saja tanpa menjaminkan objek tertentu sebagai jaminan.

    Plafon yang tersedia hingga ratusan juta rupiah dengan pilihan angsuran lebih transparan dan sesuai akad ijarah dan murabahah.

    Jadi, Anda tak perlu merasa khawatir dan cemas lagi bila membutuhkan pembiayaan namun tetap ingin terbebas dari unsur riba dan gharar. Pembiayaan syariah bisa jadi pilihan terbaik.

    Untuk informasi selengkapnya mengenai produk kredit syariah dan perbankan syariah lainnya bisa mengunjungi media sosial atau website Bank Mega Syariah.

    Manfaatkan pembiayaan syariah agar hidup lebih berkah!


    Pembiayaan Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah