19 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Pembiayaan syariah atau yang lebih akrab disebut kredit syariah adalah fasilitas dari bank atau lembaga keuangan syariah. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya.
Dua produk kredit syariah yang paling populer ada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah dan pembiayaan kendaraan bermotor syariah. Selain dua produk tersebut, ternyata masih ada produk pembiayaan berbasis syariah lainnya.
Mari ketahui lebih lanjut mengenai pembiayaan syariah, sistem akad hingga mengenal produk pembiayaan berbasis syariah lainnya.
Pembiayaan syariah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun sifat pembiayaan ini bisa bersifat produktif ataupun konsumtif.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah perusahaan atau lembaga pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip akad syariah.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Terdapat aturan mengenai kegiatan pendanaan PP Syariah.
Seluruh aktivitas pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, pembiayaan jasa, dan aktivitas pembiayaan syariah lainnya diselenggarakan berdasarkan persetujuan OJK.
Setiap aktivitas pembiayaan syariah menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme. Yang paling penting terbebas dari unsur riba, gharar, zhulm, maisir, dan risywah.
Akad pembiayaan syariah yang paling sering digunakan, di antaranya:
Murabahah, di dalam akad murabahah tertulis harga beli suatu objek, di mana nasabah akan membayarkan harga beli objek tersebut beserta margin yang telah disepakati kedua belah pihak
Mudharabah, akad perjanjian antara shahibul mal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola modal serta bagi hasil atas usaha yang telah disepakati kedua belah pihak
Ijarah, akad pemindahan hak guna atas objek tertentu untuk jangka waktu tertentu diikuti perjanjian pembayaran sewa (ujrah) namun tidak diikuti pemindahan kepemilikan atas objek tersebut
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diklasifikasikan ke dalam empat jenis berdasarkan tujuannya, antara lain sebagai berikut.
Pembiayaan modal kerja syariah diberikan kepada nasabah pemilik bisnis atau usaha yang membutuhkan suntikan modal usaha. Dengan bertambahnya modal tersebut maka pemilik usaha bisa mengembangkan lebih besar lagi bisnisnya.
Pembiayaan modal kerja bisa dimanfaatkan nasabah badan usaha atau individu dengan pilihan pembiayaan jangka panjang atau pendek.
Sekilas, sistem kerja pembiayaan modal kerja dan investasi syariah terlihat sama. Akan tetapi, ada perbedaan yang begitu mencolok dari keduanya.
Pembiayaan investasi bersifat jangka menengah hingga panjang yang ditujukan untuk mengembangkan bisnis sesuai prinsip bermuamalah syariah.
Artinya seluruh aktivitas seperti melakukan ekspansi bisnis, rehabilitasi hingga melakukan proyek baru, seluruh aktivitas pengembangan bisnis tersebut berdasarkan prinsip syariah.
Umumnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme pembiayaan investasi syariah, antara lain analisis rasio dan risiko, analisis perbandingan penanaman modal dan analisis break even.
Jenis pembiayaan konsumtif syariah ditujukan bagi nasabah yang ingin membeli kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Misalnya saja kebutuhan membeli rumah atau bangunan tertentu, membeli kendaraan bermotor hingga pembiayaan pendidikan.
Mungkin Anda kurang akrab dengan istilah pembiayaan sindikasi syariah. Pembiayaan sindikasi syariah merupakan jenis pembiayaan untuk proyek besar yang melibatkan banyak vendor atau perusahaan.
Nantinya, lembaga keuangan atau perbankan syariah akan bekerja sama dengan vendor lainnya untuk membantu proyek besar nasabah. Contoh proyek besar yang dimaksud ialah pembangunan perumahan.
Nantinya lembaga keuangan bersama pihak lain yang bekerja sama akan menyusun struktur pembiayaan, membagi risiko serta bagi hasil yang adil sesuai kesepakatan bersama.
Meskipun sudah banyak lembaga keuangan atau perbankan yang mengklaim perusahaannya memiliki produk syariah. Akan tetapi, Anda tetap harus bijak dan lebih cermat dalam memilih produk perbankan syariah, khususnya kredit syariah.
Jangan sampai Anda memilih produk yang diklaim syariah tapi dari segi mekanismenya jauh dari syariah. Berikut ini tips memilih lembaga pembiayaan atau perusahaan bank syariah, antara lain:
Lembaga keuangan atau bank terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia
Lembaga keuangan atau bank diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Lembaga keuangan atau bank memiliki persyaratan dan proses pengajuan yang jelas dan mudah
Lembaga keuangan atau bank memiliki sistem finansial dan perbankan syariah dan transparan sehingga nasabah bisa mengetahui sumber atau aliran dana
Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah berpengalaman di Indonesia. Bank Mega Syariah (BMS) sudah beroperasi menerapkan sistem finansial dan perbankan syariah sejak tahun 2008.
Produk pembiayaan syariah BMS termasuk yang unggul dan menawarkan berbagai pilihan menarik untuk nasabahnya. Berikut ini fasilitas pembiayaan sesuai prinsip syariah di Bank Mega Syariah.
Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah Mega Syariah Flexi Home menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah baru atau take over dengan nilai plafon cukup besar hingga Rp 5 miliar.
Aturan angsurannya ringan sampai akhir masa pembiayaan dengan pilihan tenor fleksibel hingga 20 tahun.
Bedanya dari produk KPR syariah lainnya yakni agunan nasabah telah terproteksi asuransi dan kemudahan pembayaran angsuran melalui M-Syariah.
Pembiayaan konsumtif multiguna (PKM) Mega Syariah Flexi Multiguna menawarkan kemudahan pembelian konsumtif dengan nilai plafon cukup besar. Proses persetujuan pembiayaan relatif mudah dan cepat.
Nasabah dibebaskan biaya provisi dan appraisal. Mega Syariah Flexi Multiguna menawarkan sistem autodebet dengan sistem transparan. Akad yang digunakan akad ijarah, ijara muntahiyah Bi tamlik atau murabahah.
Pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPK) Mega Syariah Flexi Oto memberikan fasilitas pembelian kendaraan bermotor dengan prinsip akad murabahah.
Nasabah bisa memilih berbagai jenis mobil keluaran Jepang, Eropa ataupun Amerika.
Pembiayaan tanpa agunan (PTA) iB Flexi Mitra merupakan produk pembiayaan syariah tanpa agunan. Nasabah dapat mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan apa saja tanpa menjaminkan objek tertentu sebagai jaminan.
Plafon yang tersedia hingga ratusan juta rupiah dengan pilihan angsuran lebih transparan dan sesuai akad ijarah dan murabahah.
Jadi, Anda tak perlu merasa khawatir dan cemas lagi bila membutuhkan pembiayaan namun tetap ingin terbebas dari unsur riba dan gharar. Pembiayaan syariah bisa jadi pilihan terbaik.
Untuk informasi selengkapnya mengenai produk kredit syariah dan perbankan syariah lainnya bisa mengunjungi media sosial atau website Bank Mega Syariah.
Manfaatkan pembiayaan syariah agar hidup lebih berkah!
Bagikan Berita