Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar Haji untuk Pemula: Syarat, Alur Resmi, dan Tips Persiapan Sejak Dini
  • Investasi Halal: Pengertian, Jenis, dan Risiko yang Perlu Dipahami
  • Pahami Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Beras yang Benar
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Daftar Haji untuk Pemula: Syarat, Alur Resmi, dan Tips Persiapan Sejak Dini

    9 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Cara daftar haji 2026 menjadi informasi yang semakin banyak dicari masyarakat Indonesia. Tingginya minat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima membuat antrean haji terus bertambah, sementara kuota keberangkatan setiap tahunnya terbatas.

    Karena itu, memahami prosedur pendaftaran haji sejak dini menjadi langkah penting agar tidak terlambat masuk daftar tunggu. Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang untuk berangkat lebih awal sesuai kuota yang tersedia.

    Lantas, seperti apa alur pendaftaran haji pada tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

    Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus

    Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran ayat 97. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.

    Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji terbagi menjadi dua jalur, yaitu haji reguler dan haji khusus (haji plus). Keduanya memiliki perbedaan dari sisi biaya, fasilitas, hingga waktu tunggu.

    Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Biayanya relatif lebih terjangkau dan terstandarisasi. Namun, karena peminatnya sangat banyak dan kuotanya terbatas, waktu tunggunya tergolong panjang. Fasilitas yang diberikan bersifat standar, dengan pembimbingan ibadah oleh petugas resmi pemerintah dalam kelompok jamaah yang cukup besar.

    Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah. Jalur ini menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat dengan fasilitas yang lebih nyaman, seperti hotel yang lebih dekat ke Masjidil Haram, layanan transportasi yang lebih fleksibel, serta pembimbingan ibadah yang lebih intensif.

    Perbedaan fasilitas dan layanan tersebut membuat biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

    Oleh karena itu, calon jamaah perlu menyesuaikan pilihan jenis haji dengan kemampuan finansial, kesiapan waktu, serta kebutuhan pribadi agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk.

    Syarat Daftar Haji

    Baik untuk haji reguler maupun haji khusus, terdapat sejumlah syarat administrasi dasar yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah. Secara umum, persyaratannya meliputi:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Berusia minimal 12 tahun saat pendaftaran

    • Memiliki KTP yang masih berlaku

    • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama pendaftar

    • Pas foto terbaru sesuai ketentuan

    • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi

    • Memiliki rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)

    Rekening tabungan haji ini menjadi sarana utama untuk menyetorkan biaya pendaftaran awal dan terhubung langsung dengan sistem pendaftaran haji nasional.

    Alur Pendaftaran Haji

    Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon jamaah perlu memahami alur pendaftaran secara berurutan.

    Meski terdapat perbedaan jalur, prinsip dasarnya tetap sama yakni membuka tabungan haji, melakukan setoran awal, lalu mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Agama. Berikut penjelasannya:

    Haji Reguler

    Pendaftaran haji reguler diawali dengan membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili. Pada tahap ini, calon jamaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Setelah itu, bank akan memberikan bukti setoran yang memuat nomor validasi.

    Selanjutnya, calon jamaah wajib mendatangi Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota paling lambat lima hari kerja setelah setoran dilakukan. Di sana, petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan meminta calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

    Jika seluruh proses selesai, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang berisi nomor porsi haji. Nomor inilah yang menandakan bahwa calon jamaah telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

    Haji Khusus

    Selain jalur reguler, masyarakat juga dapat memilih haji khusus atau haji plus. Pendaftaran haji khusus dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama.

    Calon jamaah mendaftar langsung ke PIHK pilihan dan mendapatkan bukti registrasi. Selanjutnya, calon jamaah melakukan setoran awal ke BPS-BPIH. Bukti setoran tersebut kemudian dibawa ke kantor wilayah Kementerian Agama provinsi untuk penerbitan SPPH dan nomor porsi haji khusus.

    Waktu Tunggu Haji dan Persiapan Selama Antrean

    Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kebijakan penyeragaman masa tunggu haji di seluruh provinsi.

    Saat ini, waktu tunggu haji reguler di Indonesia berada di kisaran 26 tahun, sedangkan haji khusus berkisar antara 4 hingga 9 tahun, tergantung kuota dan PIHK yang dipilih. Pada musim haji 2026 M/1447 H, Indonesia memperoleh kuota sekitar 221 ribu jamaah, yang terdiri atas haji reguler dan haji khusus.

    Selama masa antrean, calon jamaah dianjurkan untuk:

      >
    • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani

    • Mempersiapkan dana pelunasan biaya haji

    • Mengikuti bimbingan manasik haji

    Manasik haji berperan penting dalam membekali jamaah dengan pemahaman rukun dan wajib haji, sekaligus kesiapan mental dan spiritual sebelum berangkat ke Tanah Suci.

    Tips Persiapan Haji Sejak Dini

    Agar proses pendaftaran dan masa tunggu terasa lebih ringan, ada beberapa langkah persiapan yang bisa dilakukan sejak sekarang:

    • Mulai menabung sedini mungkin agar setoran awal dan pelunasan tidak terasa berat

    • Pilih bank BPS-BPIH yang terpercaya dan terintegrasi dengan SISKOHAT

    • Jaga kesehatan secara konsisten, terutama bagi calon jamaah usia lanjut

    • Perbanyak literasi manasik dan ibadah haji agar lebih siap secara mental dan spiritual

    Yuk, Daftar Haji Sejak Dini, Setoran Awal Rp 100 Ribu!

    Mengingat panjangnya antrean haji, persiapan sejak dini menjadi langkah yang sangat bijak. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah sebagai sarana pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

    Bank Mega Syariah merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama.

    Menariknya, meski setoran awal haji tetap sekitar Rp25 juta, pembukaan Tabungan Haji Bank Mega Syariah dapat dimulai dengan:

    • Rp100 ribu untuk calon jamaah dewasa

    • Rp50 ribu untuk calon jamaah anak

    Tabungan ini juga bebas biaya administrasi bulanan, sehingga dana haji dapat terkumpul secara optimal tanpa terpotong biaya tambahan.

    Dengan perencanaan yang tepat dan tabungan haji yang sesuai, persiapan ibadah haji dapat dilakukan dengan lebih tenang dan terarah.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda merencanakan perjalanan haji sejak dini!

    Nabung Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar Haji untuk Pemula: Syarat, Alur Resmi, dan Tips Persiapan Sejak Dini
  • Investasi Halal: Pengertian, Jenis, dan Risiko yang Perlu Dipahami
  • Pahami Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Beras yang Benar
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah