9 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Cara daftar haji 2026 menjadi informasi yang semakin banyak dicari masyarakat Indonesia. Tingginya minat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima membuat antrean haji terus bertambah, sementara kuota keberangkatan setiap tahunnya terbatas.
Karena itu, memahami prosedur pendaftaran haji sejak dini menjadi langkah penting agar tidak terlambat masuk daftar tunggu. Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang untuk berangkat lebih awal sesuai kuota yang tersedia.
Lantas, seperti apa alur pendaftaran haji pada tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran ayat 97. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.
Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji terbagi menjadi dua jalur, yaitu haji reguler dan haji khusus (haji plus). Keduanya memiliki perbedaan dari sisi biaya, fasilitas, hingga waktu tunggu.
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Biayanya relatif lebih terjangkau dan terstandarisasi. Namun, karena peminatnya sangat banyak dan kuotanya terbatas, waktu tunggunya tergolong panjang. Fasilitas yang diberikan bersifat standar, dengan pembimbingan ibadah oleh petugas resmi pemerintah dalam kelompok jamaah yang cukup besar.
Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah. Jalur ini menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat dengan fasilitas yang lebih nyaman, seperti hotel yang lebih dekat ke Masjidil Haram, layanan transportasi yang lebih fleksibel, serta pembimbingan ibadah yang lebih intensif.
Perbedaan fasilitas dan layanan tersebut membuat biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Oleh karena itu, calon jamaah perlu menyesuaikan pilihan jenis haji dengan kemampuan finansial, kesiapan waktu, serta kebutuhan pribadi agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk.
Baik untuk haji reguler maupun haji khusus, terdapat sejumlah syarat administrasi dasar yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah. Secara umum, persyaratannya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 12 tahun saat pendaftaran
Memiliki KTP yang masih berlaku
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama pendaftar
Pas foto terbaru sesuai ketentuan
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
Memiliki rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
Rekening tabungan haji ini menjadi sarana utama untuk menyetorkan biaya pendaftaran awal dan terhubung langsung dengan sistem pendaftaran haji nasional.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon jamaah perlu memahami alur pendaftaran secara berurutan.
Meski terdapat perbedaan jalur, prinsip dasarnya tetap sama yakni membuka tabungan haji, melakukan setoran awal, lalu mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Agama. Berikut penjelasannya:
Pendaftaran haji reguler diawali dengan membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili. Pada tahap ini, calon jamaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Setelah itu, bank akan memberikan bukti setoran yang memuat nomor validasi.
Selanjutnya, calon jamaah wajib mendatangi Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota paling lambat lima hari kerja setelah setoran dilakukan. Di sana, petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan meminta calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Jika seluruh proses selesai, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang berisi nomor porsi haji. Nomor inilah yang menandakan bahwa calon jamaah telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.
Selain jalur reguler, masyarakat juga dapat memilih haji khusus atau haji plus. Pendaftaran haji khusus dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama.
Calon jamaah mendaftar langsung ke PIHK pilihan dan mendapatkan bukti registrasi. Selanjutnya, calon jamaah melakukan setoran awal ke BPS-BPIH. Bukti setoran tersebut kemudian dibawa ke kantor wilayah Kementerian Agama provinsi untuk penerbitan SPPH dan nomor porsi haji khusus.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kebijakan penyeragaman masa tunggu haji di seluruh provinsi.
Saat ini, waktu tunggu haji reguler di Indonesia berada di kisaran 26 tahun, sedangkan haji khusus berkisar antara 4 hingga 9 tahun, tergantung kuota dan PIHK yang dipilih. Pada musim haji 2026 M/1447 H, Indonesia memperoleh kuota sekitar 221 ribu jamaah, yang terdiri atas haji reguler dan haji khusus.
Selama masa antrean, calon jamaah dianjurkan untuk:
Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
Mempersiapkan dana pelunasan biaya haji
Mengikuti bimbingan manasik haji
Manasik haji berperan penting dalam membekali jamaah dengan pemahaman rukun dan wajib haji, sekaligus kesiapan mental dan spiritual sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Agar proses pendaftaran dan masa tunggu terasa lebih ringan, ada beberapa langkah persiapan yang bisa dilakukan sejak sekarang:
Mulai menabung sedini mungkin agar setoran awal dan pelunasan tidak terasa berat
Pilih bank BPS-BPIH yang terpercaya dan terintegrasi dengan SISKOHAT
Jaga kesehatan secara konsisten, terutama bagi calon jamaah usia lanjut
Perbanyak literasi manasik dan ibadah haji agar lebih siap secara mental dan spiritual
Mengingat panjangnya antrean haji, persiapan sejak dini menjadi langkah yang sangat bijak. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah sebagai sarana pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
Bank Mega Syariah merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama.
Menariknya, meski setoran awal haji tetap sekitar Rp25 juta, pembukaan Tabungan Haji Bank Mega Syariah dapat dimulai dengan:
Rp100 ribu untuk calon jamaah dewasa
Rp50 ribu untuk calon jamaah anak
Tabungan ini juga bebas biaya administrasi bulanan, sehingga dana haji dapat terkumpul secara optimal tanpa terpotong biaya tambahan.
Dengan perencanaan yang tepat dan tabungan haji yang sesuai, persiapan ibadah haji dapat dilakukan dengan lebih tenang dan terarah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda merencanakan perjalanan haji sejak dini!
Bagikan Berita