Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Beras yang Benar

    3 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Skema pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan dua cara yaitu cara membayar fidyah dengan uang dan dengan beras atau memberikan makan fakir miskin.

    Fidyah merupakan cara umat Islam membayar utang puasa Ramadhan. Namun, tidak semua jenis utang puasa Ramadhan bisa dibayarkan melalui cara fidyah. Hanya seseorang yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa membayar fidyah.

    Contoh orang yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah adalah ibu hamil dan menyusui. Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang atau takaran memberi makan? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Aturan dan Dasar Hukum Fidyah

    Kata fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

    Fidyah merupakan denda yang harus dibayar umat muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan berdasarkan aturan dan kriteria khusus.

    Umumnya bagi umat muslim yang berhalangan melaksanakan ibadah Ramadhan karena sakit atau uzur syar'i lainnya diharuskan mengganti puasa tersebut di lain hari.

    Akan tetapi, umat muslim yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan mengganti utang puasa tersebut dengan membayar fidyah.

    Adapun dasar hukum fidyah tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 184, berikut ini terjemahannya.

    (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah : 184).

    Adapun kriteria umat muslim yang diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah di antaranya:

    • Orang lanjut usia (lansia) yang sudah tua renta sehingga tidak mampu mengganti puasa dengan puasa juga.

    • Orang yang sedang sakit parah dengan peluang sembuh kecil sekali.

    • Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir bila kegiatan berpuasanya dalam memengaruhi kondisi kesehatan dirinya dan bayi.

    Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang atau Beras

    Cara membayar fidyah ibu menyusui atau ibu hamil, orang sakit dan lansia dengan memberi makan orang miskin di sekitar lingkungannya tinggal. Makanan tersebut bisa dalam bentuk makanan matang tinggal makan atau bahan makanan mentah.

    Namun, keterbatasan waktu atau sulitnya menyalurkan makanan, Anda bisa membayarkan fidyah dalam bentuk uang. Lantas, membayar fidyah dengan uang berapa rupiah?

    Perhitungan Fidyah dengan Beras

    Terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai takaran pembayaran fidyah menggunakan beras atau makanan.

    Menurut Imam As Syafii, Imam An Nawawi dan Imam Malik, takaran pembayaran fidyah sebesar 1 mud gandum. Bila dikonversikan ke dalam perhitungan kilogram maka 1 mud sama dengan 0,75 kilogram atau 675 gram.

    Sementara menurut para ulama Hanafiyah, takaran pembayaran fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. Rincian perhitungannya sebagai berikut:

    1 sha’ = 4 mud atau setara dengan 3 kilogram

    ½ sha’ = 2 mud atau setara dengan 1,5 kilogram.

    Contoh perhitungan fidyah ibu hamil

    Ratna yang sedang hamil di bulan Ramadhan tahun lalu harus mengganti puasa tersebut dengan fidyah sesuai jumlah hari Ia tidak berpuasa. Katakanlah Ratna tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka perhitungannya sebagai berikut.

    Ratna mempersiapkan beras bahan makanan pokok seberat 1,5 kilogram sebanyak 30 porsi yang akan dibagikan ke 30 orang. Ratna bisa membagikan bahan makanan pokok tersebut hanya kepada 2 orang saja dengan pembagian merata masing-masing mendapatkan 15 kilogram.

    Namun, bila Ratna memilih untuk memberikan makanan matang siap makan. Itu berarti Ratna harus mempersiapkan 30 porsi makanan matang.

    Perhitungan Fidyah dengan Uang

    Cara lain untuk membayar fidyah dengan mengonversikan takaran di atas ke dalam bentuk rupiah.

    Menurut pendapat kalangan para ulama Hanafiyah, pembayaran fidyah menggunakan uang tergantung dari jenis makanan yang Anda pilih.

    Jika menggunakan takaran bahan makanan pokok, maka Anda harus mengonversikan 1,5 kilogram bahan makanan pokok ke dalam rupiah. Sedangkan untuk takaran gandum, Anda harus mengonversikan 1,625 kilogram gandum ke dalam rupiah.

    Di samping itu, ada juga perhitungan menggunakan harga anggur atau kurma sebanyak 3,25 kilogram.

    Hal yang perlu diperhatikan ketika membayarkan fidyah dalam bentuk uang ialah manfaatnya. Jika Anda ragu uang tersebut kurang bermanfaat bagi penerima, maka sebaiknya keluarkan fidyah dalam bentuk makanan.

    Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Fidyah?

    Pembayaran fidyah bisa dilakukan dalam waktu-waktu tertentu di antaranya sebagai berikut:

    • Pembayaran fidyah yang dilakukan satu kali penuh di satu waktu bersamaan di akhir bulan Ramadhan.

    • Pembayaran fidyah dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan kalau ternyata cara yang pertama dirasa terlalu berat.

    • Pembayaran fidyah dilakukan setelah Ramadhan berakhir.

    Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

    Setelah mengetahui membayar fidyah dengan uang berapa rupiah. Berikut ini tata cara membayar fidyah dengan uang.

    1. Hitung Total Puasa yang Ditinggalkan

    Langkah pertama hitung jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Jangan sampai ada waktu yang terlewat dan tidak ditunaikan kewajiban dalam membayar fidyah.

    2. Persiapkan Uang untuk Bayar Fidyah

    Berdasarkan perhitungan di atas, Anda sudah bisa menghitung berapa uang yang dibutuhkan untuk membayar fidyah.

    Alternatif cara lainnya yang paling mudah dan terjamin amanah membayar fidyah melalui lembaga terpercaya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    Mengutip dari situs resmi BAZNAS, di tahun 2023 biaya yang dibutuhkan untuk membayar fidyah sebesar Rp 60 ribu per hari per jiwa. Jika Anda memiliki utang puasa selama 30 hari berarti uang yang perlu dipersiapkan sekitar Rp 1,8 juta.

    3. Bayar Fidyah secara Online

    Bank Mega Syariah memberikan wadah untuk nasabahnya yang ingin membayar fidyah secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan BAZNAS sehingga Anda bisa memilih layanan transfer langsung ke BAZNAS melalui fitur ZISWAF di aplikasi M-Syariah. Dengan begitu Anda tak perlu lagi mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban membayar fidyah.

    4. Lafalkan Niat Fidyah

    Tahapan terakhir membayar fidyah dengan melafalkan niat. Berikut ini niat membayar fidyah untuk masing-masing jenisnya, antara lain sebagai berikut.

    Niat Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

    Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta atau Sakit

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

    Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."

    Niat Fidyah untuk Ahli Waris Orang yang Sudah Meninggal

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang hendak difidyahi), fardhu karena Allah”.

    Niat Fidyah untuk Orang yang Terlambat Qadha Puasa Ramadhan

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

    Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".

    Itulah tata cara membayar fidyah dengan uang ataupun beras. Setelah mengetahui informasi di atas, harapannya jangan sampai Anda terlambat membayar fidyah karena kurangnya ilmu atau keterbatasan waktu untuk menunaikannya.

    Demikian informasi mengenai cara membayar fidyah yang dapat disampaikan. Selain fidyah, sebagai umat Islam ada ibadah dalam bentuk harta yang harus ditunaikan, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

    Kini Anda dapat menunaikan ibadah dalam bentuk harta secara aman, nyaman, dan amanah melalui M-Syariah.

    Anda dapat memilih berbagai lembaga amil zakat yang terpercaya di Indonesia yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tunaikan ibadahmu sekarang mulai hari ini!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah