Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu KPR? Ini Jenis, dan Keuntungan Memiliki Kredit Pemilikan Rumah

    14 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan yang populer di Indonesia, mengingat kebutuhan akan hunian yang terus meningkat sementara harga properti cenderung tinggi.

    Melalui KPR, Anda bisa memiliki rumah dengan pembayaran secara bertahap sesuai jangka waktu yang disepakati.

    Tetapi, apa saja keuntungan KPR dan bagaimana cara mengajukannya? Yuk, ketahui penjelasannya dalam artikel berikut ini!

    Apa Itu KPR?

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit dari bank bagi nasabah yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.

    KPR memungkinkan masyarakat mendapatkan hunian impian dengan sistem pembayaran cicilan yang lebih ringan dan jangka panjang. Artinya, sebagai pembeli, Anda bisa memiliki rumah tanpa harus menyiapkan seluruh dana tunai di awal.

    Untuk bisa mendapatkan pembiayaan ini, Anda cukup dengan membayar uang muka, sementara sisa nilai properti dibayar dalam bentuk angsuran.

    Untuk pembayarannya, KPR biasanya memiliki bunga dan tenor yang bervariasi, disesuaikan dengan ketentuan dari lembaga keuangan.

    Selain di bank konvensional, KPR juga bisa ditemukan di bank syariah. Jadi, jika ingin terhindar dari riba, Anda bisa memilih produk KPR syariah.

    Keuntungan Mengajukan KPR

    KPR adalah solusi ideal bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri tanpa harus menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar.

    Berikut adalah beberapa keuntungan utama dalam mengajukan KPR:

    1. Kepemilikan Rumah Tanpa Harus Menyediakan Dana Besar

    Mengajukan KPR memungkinkan Anda memiliki rumah tanpa harus membayar tunai di awal. Anda cukup menyediakan dana untuk uang muka (down payment), dan sisanya bisa diangsur dalam jangka waktu yang panjang.

    Jangka waktu bisa Anda sesuai kesepakatan, mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun, tergantung pada tenor yang Anda pilih. Hal ini membuat kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau bagi banyak kalangan.

    2. Jangka Waktu Fleksibel

    Bank menawarkan KPR dengan jangka waktu yang panjang, biasanya hingga 15 hingga 20 tahun, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Dengan tenor yang panjang, KPR memungkinkan Anda merencanakan pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial.

    Anda juga bisa memilih tenor yang sesuai dengan kebutuhan, apakah ingin melunasi lebih cepat dengan angsuran yang lebih besar atau memperpanjang tenor agar cicilan bulanan lebih rendah.

    3. Kemudahan Akses ke Asuransi Jiwa dan Kebakaran

    Saat mengajukan KPR, bank umumnya menyertakan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sebagai bagian dari fasilitas KPR.

    Asuransi jiwa berguna untuk melindungi peminjam dan ahli waris dari risiko gagal bayar akibat kejadian tak terduga, seperti meninggal dunia atau cacat tetap.

    Sedangkan asuransi kebakaran membantu melindungi properti dari risiko kerusakan akibat kebakaran. Kedua asuransi ini memberikan keamanan dan ketenangan bagi peminjam.

    4. Pilihan KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Pemerintah juga menyediakan program KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kerja sama dengan bank. KPR subsidi menawarkan berbagai kemudahan, seperti uang muka yang lebih rendah dan bunga tetap yang lebih ringan dibandingkan KPR biasa.

    Dengan KPR subsidi, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat memiliki rumah layak dengan beban finansial yang terjangkau.

    5. Menghindari Risiko Penipuan

    Dalam proses jual beli properti, tidak jarang ditemukan kasus penipuan, terutama bagi calon pembeli yang belum berpengalaman.

    Selain itu, bagi pembeli yang baru pertama kali berurusan dengan pembelian properti, proses pengurusan dokumen legal seperti sertifikat dan pajak sering kali terasa membingungkan.

    Jika membeli rumah dengan skema KPR, bank akan membantu memastikan legalitas properti. Bank bertindak sebagai pengawas dan penghubung yang memastikan transaksi berjalan dengan aman.

    Jenis-jenis KPR

    Untuk Anda yang ingin mengajukan pembiayaan rumah, ada 2 jenis yang menentukan prosedurnya. Yuk, ketahui macam-macam KPR:

    KPR Subsidi

    Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, KPR Subsidi bertujuan membantu pemohon memenuhi kebutuhan perumahan dengan beban finansial yang lebih ringan.

    Pemerintah mengatur KPR Subsidi secara khusus, dan persetujuan tergantung pada batas penghasilan pemohon serta jumlah kredit yang diminta. Oleh karena itu, tidak semua pemohon dapat mengakses fasilitas ini.

    Salah satu jenis KPR subsidi yang populer di Indonesia adalah skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.

    Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau. angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.

    KPR Non-Subsidi

    KPR Non-Subsidi adalah KPR yang terbuka bagi semua kalangan masyarakat tanpa subsidi pemerintah. Besaran kredit, suku bunga, dan ketentuan lainnya disesuaikan dengan kebijakan bank terkait.

    Jenis KPR ini lebih fleksibel, tetapi tidak memiliki dukungan keringanan biaya seperti KPR Subsidi. KPR, baik subsidi maupun non-subsidi, memungkinkan masyarakat untuk memiliki hunian dengan skema yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan.

    Syarat Mengajukan KPR

    Setiap bank memiliki syarat dan prosedur pengajuan yang berbeda. Namun, sebagai gambaran berikut ini syarat mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah secara umum:

    • Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.

    • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.

    • Mengajukan pembiayaan sesuai plafon pembiayaan yang disetujui bank.

    • Angsuran tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bulanan bersih.

    • Kondisi rumah harus ready stock atau dalam kondisi selesai dibangun (tidak inden), kecuali untuk pengajuan rumah pertama. Jika rumah inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dengan bank syariah.

    • Melengkapi persyaratan dokumen sesuai kriteria nasabah (karyawan, profesional, atau wiraswasta).

    Ajukan KPR Syariah di Bank Mega Syariah

    Untungnya saat ini ada banyak produk KPR syariah tanpa riba, baik yang subsidi (FLPP) maupun komersil. Mulai dari akad hingga benefit yang didapatkan nasabah, seluruh aktivitas finansialnya menerapkan cara bermuamalah yang benar.

    Melalui produk bernama Flexi Home di Bank Mega Syariah, nasabah bisa mengajukan pembiayaan rumah dengan cukup mudah.

    Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan serta memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.

    Mega Syariah Flexi Home tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR subsidi melalui program FLPP. Anda juga dapat mengalihkan KPR melalui Flexi Home Benefit Plus.

    Adapun persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:

    • Memenuhi persyaratan usia, kewarganegaraan, syarat umum lainnya.

    • Nasabah bisa datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat untuk meminta informasi terkait pengajuan Flexi Home. Jika Anda sudah memiliki rumah incaran, informasikan juga terkait apakah bisa pengajuan diproses di perumahan tersebut.

    • Melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen pendukung lainnya. Untuk detail detail, Anda bisa melihat di halaman Flexi Home yang ada di website Bank Mega Syariah.

    • Untuk FLPP, Anda wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah menerima rumah bersubsidi dari pemerintah

    • Mengisi formulir pengajuan permohonan Flexi Home

    • Pengajuan PPR Anda akan segera diproses.

    Selain itu, Anda juga bisa mengisi formulir secara online di halaman website Mega Syariah Flexi Home. Setelah itu, tunggu tim kami menghubungi Anda.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 29852222. Itulah informasi mengenai syarat kpr syariah yang dapat disampaikan.

    Mengambil PPR di bank syariah adalah langkah yang bisa menguntungkan jika dilakukan dengan benar. Ini bisa membantu Anda mengurangi beban finansial dan meningkatkan stabilitas keuangan.

    Semoga artikel ini bermanfaat!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah