Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Kenapa Omzet Bisa Turun? Begini Cara Menghitung & Tipsnya
  • Memahami Gaya Hidup Green Lifestyle dan Contoh Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C

    11 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    B2B adalah singkatan dari Business to Business, yaitu kegiatan jual beli yang terjadi antar pelaku usaha untuk kepentingan operasional bisnis masing-masing. Dalam skema ini, pihak yang terlibat bukan perorangan melainkan perusahaan atau badan usaha.

    B2B umumnya terjadi dalam skala besar dan melibatkan kontrak jangka panjang, seperti ketika sebuah perusahaan manufaktur menjual bahan baku ke perusahaan pabrik lain, atau distributor menjual produk ke toko retail.

    B2B berbeda dengan B2C yang melayani konsumen akhir. Secara sederhana, jika bisnis tingkat eceran masuk dalam kategori B2C (Business to Consumer), maka bisnis tingkat grosir masuk dalam model B2B. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Apa Itu B2B?

    Menurut penjelasan dari Investopedia, B2B atau Business to Business adalah jenis transaksi yang terjadi antara dua entitas bisnis. Contohnya seperti transaksi antara produsen dan distributor, atau antara distributor dan pengecer.

    Model transaksi ini sangat umum dalam sistem rantai pasok karena sebagian besar perusahaan perlu membeli bahan mentah atau komponen tertentu guna mendukung proses produksi mereka.

    Setelah proses produksi selesai, barang hasil olahan tersebut umumnya dipasarkan kepada konsumen individu melalui skema B2C atau Business to Consumer.

    Di sisi lain, dalam konteks komunikasi, istilah B2B juga digunakan untuk menggambarkan interaksi antar karyawan dari dua atau lebih perusahaan yang terhubung lewat berbagai platform, seperti media sosial. Bentuk komunikasi lintas perusahaan ini dikenal sebagai komunikasi B2B.

    Karakteristik Business to Business

    Jika Anda tertarik memahami bagaimana model bisnis antar perusahaan bekerja, penting untuk mengetahui karakteristik unik dari sistem B2B. Berbeda dari model bisnis yang langsung menyasar konsumen akhir, B2B memiliki pendekatan yang lebih terstruktur, berskala besar, dan sering kali melibatkan kontrak atau kerja sama jangka panjang. Mari pahami karakteristik model B2B.

    Kompleksitas Transaksi Bisnis

    Dalam praktiknya, pemasaran B2B melibatkan alur transaksi yang cenderung lebih rumit. Hal ini disebabkan karena perusahaan B2B perlu menjalani sejumlah proses sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP) masing-masing.

    Alur ini jelas berbeda dibandingkan transaksi jual beli biasa yang lebih sederhana. Dalam skema B2B, pihak penyedia dan pihak pembeli bisnis harus mencapai titik kesepahaman dan kesesuaian terlebih dahulu sebelum terjalin kerja sama.

    Inilah sebabnya mengapa sistem jual beli dalam bisnis B2B membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang.

    Interaksi dan Komunikasi Bisnis Berkelanjutan

    Dalam dunia B2B, hubungan antar perusahaan biasanya dibangun atas dasar kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam jangka waktu lama.

    Oleh karena itu, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih mitra bisnis, termasuk produsen atau penyedia jasa yang akan diajak bekerja sama.

    Pendekatan ini memungkinkan terciptanya hubungan profesional yang stabil dan saling menguntungkan, sehingga kolaborasi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

    Terjadinya Negosiasi Sebelum Membuat Perjanjian

    Sebelum mencapai kesepakatan akhir, transaksi dalam model B2B biasanya diawali dengan proses negosiasi. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui syarat kerja sama, serta untuk meminimalisasi risiko kerugian.

    Topik yang dibahas dalam negosiasi ini umumnya mencakup ketersediaan barang atau bahan, volume pesanan, tenggat waktu, hingga detail kontrak lainnya yang relevan.

    Terjalin Kerja Sama Bisnis untuk Jangka Panjang

    Setelah melewati proses komunikasi intensif dan negosiasi yang matang, biasanya perusahaan-perusahaan dalam model B2B akan mencapai kesepakatan kerja sama yang saling menguntungkan.

    Perjanjian ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan berpotensi menjadi kolaborasi jangka panjang. Hubungan bisnis semacam ini sangat menguntungkan karena mampu menciptakan stabilitas operasional, memperkuat kepercayaan antar pihak, serta memudahkan pengembangan usaha dalam jangka waktu yang lebih luas.

    Terciptanya Prosedur dan Mekanisme Bisnis

    Dalam kerja sama B2B, biasanya telah diterapkan serangkaian prosedur dan sistem operasional yang telah distandarkan. Setiap pihak yang terlibat dalam kemitraan wajib mengikuti ketentuan tersebut secara konsisten.

    Adanya mekanisme ini berfungsi untuk menjaga kelancaran proses bisnis, meminimalkan potensi kesalahan, dan melindungi keberlangsungan produksi dari gangguan atau risiko yang merugikan.

    Perbedaan B2B dan B2C

    Berbicara mengenai business to business (B2B), pemahamannya sering disamakan dengan business to consumer (B2C). Hal tersebut wajar sebab interaksi bisnis pada B2C langsung ke konsumen tingkat akhir, baik dalam bentuk konsumen perorangan maupun kelompok orang atau organisasi.

    Untuk lebih memahaminya, berikut ini perbedaan B2B dan B2C menurut Tech Target.

    Business to Business

    Business to Consumer

    Volume pembelian dan nilai transaksi lebih besar, istilah yang sering digunakan pembelian partai besar

    Volume pembelian dan nilai transaksi lebih kecil

    Keputusan konsumen untuk membeli merupakan keputusan bersama organisasi

    Seringnya target pasar merupakan pengguna akhir produk, seperti individu atau target pasar rumah tangga

    Kegiatan transaksi penjualan cenderung terjalin karena hubungan dan konektivitas bisnis

    Interaksi dan komunikasi bisnis yang terjalin berfokus terhadap produk dan layanan, bukan hubungan dan konektivitas bisnis

    Setiap transaksi terjalin berdasarkan kebutuhan dan perhitungan yang rasional

    Konsumen di sekitar B2C bersifat impulsif ditambah keputusan untuk membeli cenderung mengutamakan emosional

    Rantai transaksi penjualan bisa terjalin panjang selama kedua belah pihak masih saling percaya satu sama lain

    Rantai transaksi penjualan akhir sebab langsung menawarkan ke konsumen tingkat akhir

    Pemilik usaha berfokus terhadap pengembangan produk

    Pemilik usaha berfokus terhadap target penjualan dan kepuasan konsumen

    Divisi marketing menggunakan sedikit biaya operasional sebab biaya lebih fokus ke divisi produksi

    Mengedepankan identitas merek bisnis

    -

    Divisi marketing memiliki persentase biaya operasional lebih besar


    Demikianlah informasi mengenai B2B yang merupakan skala kegiatan bisnis yang mempertemukan dua jenis perusahaan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi bisnis guna saling mendukung dan mencapai target masing-masing bisnis.

    Untuk menjalin kerja sama dengan bisnis lain dibutuhkan modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kegiatan bisnis. Bila Anda membutuhkan tambahan modal usaha, segera manfaatkan fasilitas keuangan Mega Syariah Otto Joint Financing di Bank Mega Syariah.

    Pembiayaan modal kerja syariah ini merupakan jenis pembiayaan langsung dari Bank Mega Syariah untuk perusahaan mitra yang dapat disalurkan kepada pelanggan perusahaan tersebut (end user) dengan dua pilihan skema akad yaitu murabahah dan ijarah multijasa.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.

    Joint Financing

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Karakteristik B2B dan Bedanya dengan B2C
  • Kenapa Omzet Bisa Turun? Begini Cara Menghitung & Tipsnya
  • Memahami Gaya Hidup Green Lifestyle dan Contoh Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah