11 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah
B2B adalah singkatan dari Business to Business, yaitu kegiatan jual beli yang terjadi antar pelaku usaha untuk kepentingan operasional bisnis masing-masing. Dalam skema ini, pihak yang terlibat bukan perorangan melainkan perusahaan atau badan usaha.
B2B umumnya terjadi dalam skala besar dan melibatkan kontrak jangka panjang, seperti ketika sebuah perusahaan manufaktur menjual bahan baku ke perusahaan pabrik lain, atau distributor menjual produk ke toko retail.
B2B berbeda dengan B2C yang melayani konsumen akhir. Secara sederhana, jika bisnis tingkat eceran masuk dalam kategori B2C (Business to Consumer), maka bisnis tingkat grosir masuk dalam model B2B. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Menurut penjelasan dari Investopedia, B2B atau Business to Business adalah jenis transaksi yang terjadi antara dua entitas bisnis. Contohnya seperti transaksi antara produsen dan distributor, atau antara distributor dan pengecer.
Model transaksi ini sangat umum dalam sistem rantai pasok karena sebagian besar perusahaan perlu membeli bahan mentah atau komponen tertentu guna mendukung proses produksi mereka.
Setelah proses produksi selesai, barang hasil olahan tersebut umumnya dipasarkan kepada konsumen individu melalui skema B2C atau Business to Consumer.
Di sisi lain, dalam konteks komunikasi, istilah B2B juga digunakan untuk menggambarkan interaksi antar karyawan dari dua atau lebih perusahaan yang terhubung lewat berbagai platform, seperti media sosial. Bentuk komunikasi lintas perusahaan ini dikenal sebagai komunikasi B2B.
Jika Anda tertarik memahami bagaimana model bisnis antar perusahaan bekerja, penting untuk mengetahui karakteristik unik dari sistem B2B. Berbeda dari model bisnis yang langsung menyasar konsumen akhir, B2B memiliki pendekatan yang lebih terstruktur, berskala besar, dan sering kali melibatkan kontrak atau kerja sama jangka panjang. Mari pahami karakteristik model B2B.
Dalam praktiknya, pemasaran B2B melibatkan alur transaksi yang cenderung lebih rumit. Hal ini disebabkan karena perusahaan B2B perlu menjalani sejumlah proses sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP) masing-masing.
Alur ini jelas berbeda dibandingkan transaksi jual beli biasa yang lebih sederhana. Dalam skema B2B, pihak penyedia dan pihak pembeli bisnis harus mencapai titik kesepahaman dan kesesuaian terlebih dahulu sebelum terjalin kerja sama.
Inilah sebabnya mengapa sistem jual beli dalam bisnis B2B membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang.
Dalam dunia B2B, hubungan antar perusahaan biasanya dibangun atas dasar kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam jangka waktu lama.
Oleh karena itu, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih mitra bisnis, termasuk produsen atau penyedia jasa yang akan diajak bekerja sama.
Pendekatan ini memungkinkan terciptanya hubungan profesional yang stabil dan saling menguntungkan, sehingga kolaborasi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Sebelum mencapai kesepakatan akhir, transaksi dalam model B2B biasanya diawali dengan proses negosiasi. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui syarat kerja sama, serta untuk meminimalisasi risiko kerugian.
Topik yang dibahas dalam negosiasi ini umumnya mencakup ketersediaan barang atau bahan, volume pesanan, tenggat waktu, hingga detail kontrak lainnya yang relevan.
Setelah melewati proses komunikasi intensif dan negosiasi yang matang, biasanya perusahaan-perusahaan dalam model B2B akan mencapai kesepakatan kerja sama yang saling menguntungkan.
Perjanjian ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan berpotensi menjadi kolaborasi jangka panjang. Hubungan bisnis semacam ini sangat menguntungkan karena mampu menciptakan stabilitas operasional, memperkuat kepercayaan antar pihak, serta memudahkan pengembangan usaha dalam jangka waktu yang lebih luas.
Dalam kerja sama B2B, biasanya telah diterapkan serangkaian prosedur dan sistem operasional yang telah distandarkan. Setiap pihak yang terlibat dalam kemitraan wajib mengikuti ketentuan tersebut secara konsisten.
Adanya mekanisme ini berfungsi untuk menjaga kelancaran proses bisnis, meminimalkan potensi kesalahan, dan melindungi keberlangsungan produksi dari gangguan atau risiko yang merugikan.
Berbicara mengenai business to business (B2B), pemahamannya sering disamakan dengan business to consumer (B2C). Hal tersebut wajar sebab interaksi bisnis pada B2C langsung ke konsumen tingkat akhir, baik dalam bentuk konsumen perorangan maupun kelompok orang atau organisasi.
Untuk lebih memahaminya, berikut ini perbedaan B2B dan B2C menurut Tech Target.
Business to Business | Business to Consumer |
Volume pembelian dan nilai transaksi lebih besar, istilah yang sering digunakan pembelian partai besar | Volume pembelian dan nilai transaksi lebih kecil |
Keputusan konsumen untuk membeli merupakan keputusan bersama organisasi | Seringnya target pasar merupakan pengguna akhir produk, seperti individu atau target pasar rumah tangga |
Kegiatan transaksi penjualan cenderung terjalin karena hubungan dan konektivitas bisnis | Interaksi dan komunikasi bisnis yang terjalin berfokus terhadap produk dan layanan, bukan hubungan dan konektivitas bisnis |
Setiap transaksi terjalin berdasarkan kebutuhan dan perhitungan yang rasional | Konsumen di sekitar B2C bersifat impulsif ditambah keputusan untuk membeli cenderung mengutamakan emosional |
Rantai transaksi penjualan bisa terjalin panjang selama kedua belah pihak masih saling percaya satu sama lain | Rantai transaksi penjualan akhir sebab langsung menawarkan ke konsumen tingkat akhir |
Pemilik usaha berfokus terhadap pengembangan produk | Pemilik usaha berfokus terhadap target penjualan dan kepuasan konsumen |
Divisi marketing menggunakan sedikit biaya operasional sebab biaya lebih fokus ke divisi produksi | Mengedepankan identitas merek bisnis |
- | Divisi marketing memiliki persentase biaya operasional lebih besar |
Demikianlah informasi mengenai B2B yang merupakan skala kegiatan bisnis yang mempertemukan dua jenis perusahaan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi bisnis guna saling mendukung dan mencapai target masing-masing bisnis.
Untuk menjalin kerja sama dengan bisnis lain dibutuhkan modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kegiatan bisnis. Bila Anda membutuhkan tambahan modal usaha, segera manfaatkan fasilitas keuangan Mega Syariah Otto Joint Financing di Bank Mega Syariah.
Pembiayaan modal kerja syariah ini merupakan jenis pembiayaan langsung dari Bank Mega Syariah untuk perusahaan mitra yang dapat disalurkan kepada pelanggan perusahaan tersebut (end user) dengan dua pilihan skema akad yaitu murabahah dan ijarah multijasa.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita