Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Umroh Dulu atau Haji Dulu? Inilah Tips Memilih Sesuai Prioritas

    24 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Ibadah umroh dan haji adalah bagian dari rukun Islam yang menjadi dambaan setiap umat Muslim. Namun, seringkali muncul pertanyaan, mana yang sebaiknya dilakukan lebih dahulu, umroh atau haji?

    Keduanya memiliki keutamaan yang luar biasa dan menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami prioritas dan pertimbangan yang perlu diperhatikan. Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini!

    Persamaan dan Perbedaan Antara Haji dan Umroh

    Sebelum memutuskan mana yang lebih dahulu, penting untuk memahami perbedaan antara haji dan umroh:

    Haji:

    • Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu (istitha’ah).

    • Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah.

    • Ibadah haji memiliki rukun, wajib, dan tata cara yang lebih kompleks dibandingkan umroh.

    Umroh:

    • Ibadah sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

    • Rangkaian umroh lebih sederhana, terdiri dari ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.

    • Umroh dapat menjadi ibadah pelengkap atau persiapan sebelum melaksanakan haji.

    Keutamaan Haji dan Umroh

    Ibadah haji merupakan rukun Islam dan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu menjalaninya. Seorang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial setidaknya sekali seumur hidup melaksanakannya.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ali Imran Ayat 97, yang artinya:

    “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

    Adapun hukum umroh, sebagaimana melansir dari situs resmi Kementerian Agama RI sejumlah ulama menyatakan wajib.

    Tetapi ada Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menyatakan hukum umroh adalah sunnah mu’akkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

    Pertimbangan untuk Memilih Umroh Dulu atau Haji Dulu

    Keputusan untuk melaksanakan umroh atau haji lebih dahulu bergantung pada beberapa faktor berikut:

    1. Prioritas Kewajiban (Haji Lebih Diutamakan)

    Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan jika seseorang sudah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan fisik, finansial, dan keamanan).

    Jika Anda sudah memenuhi syarat istitha’ah, maka sebaiknya segera mendaftar haji karena ini adalah kewajiban utama.

    2. Antrian Haji yang Lama

    Saat ini, daftar tunggu haji di banyak negara, termasuk Indonesia, bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

    Dalam kondisi ini, melaksanakan umroh lebih dahulu bisa menjadi pilihan sambil menunggu waktu keberangkatan haji. Umroh dapat menjadi pengalaman spiritual yang memperkuat persiapan mental dan fisik untuk ibadah haji.

    3. Kesiapan Finansial

    Jika belum mampu mendaftar haji, melaksanakan umroh terlebih dahulu bisa menjadi alternatif untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, tetap niatkan untuk melaksanakan haji jika kemampuan finansial sudah terpenuhi.

    4. Faktor Usia dan Kesehatan

    Jika usia dan kesehatan masih prima, memprioritaskan haji lebih dahulu adalah pilihan bijak.

    Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau usia, umroh dapat dilakukan terlebih dahulu karena ibadahnya lebih ringan.

    5. Niat dan Kemampuan Spiritual

    Umroh dapat menjadi ajang latihan dan pemantapan niat sebelum melaksanakan haji. Dengan melaksanakan umroh, jamaah dapat mengenal tata cara ibadah di Tanah Suci sehingga lebih siap ketika tiba waktunya untuk melaksanakan haji.

    Hukum umroh Sebelum Haji

    Pertanyaan mengenai kebolehan melaksanakan umroh sebelum haji sebenarnya sudah dijelaskan dalam Islam. Sahabat Nabi, Ikrimah bin Khalid, pernah bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai hal ini. Jawaban Ibnu Umar cukup jelas:

    “Tidaklah mengapa (melakukan umroh sebelum haji). Nabi Muhammad sendiri melaksanakan umroh sebelum haji.” (HR. Bukhari no. 1651).

    Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa melaksanakan umroh sebelum haji dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri melakukan umroh sebelum menunaikan haji.

    Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun seseorang telah melaksanakan umroh, kewajiban haji tetap harus ditunaikan apabila syarat istitha’ah (mampu secara fisik, finansial, dan keamanan) terpenuhi.

    Persiapkan Ibadah ke Tanah Suci Bersama Bank Mega Syariah

    Baik umroh maupun haji adalah ibadah yang mulia. Anda diperbolehkan mendahulukan umroh sebelum haji, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, kewajiban haji tetap harus diprioritaskan jika telah memenuhi syarat istitha’ah.

    Bagi Anda yang masih harus menunggu antrian haji atau belum mampu melaksanakannya, umroh dapat menjadi langkah awal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji, Bank Mega Syariah memiliki produk tabungan haji yang akan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin merencanakan ibadah ke Tanah Suci.

    Selain itu, Anda juga bisa menggunakan produk tabungan berjangka untuk simpanan umroh, yaitu Tabungan Berkah Rencana iB.

    Melalui tabungan ini, Anda dapat mengumpulkan uang dalam jangka waktu tertentu dengan nominal yang juga disesuaikan.

    Yuk, mulai persiapkan ibadah haji dan umroh Anda bersama Bank Mega Syariah! Jangan lupa ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk buka tabungan haji melalui M-Syariah!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah