Umroh Dulu atau Haji Dulu? Inilah Tips Memilih Sesuai Prioritas
24 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Ibadah umroh dan haji adalah bagian dari rukun Islam yang menjadi dambaan setiap umat Muslim. Namun, seringkali muncul pertanyaan, mana yang sebaiknya dilakukan lebih dahulu, umroh atau haji?
Keduanya memiliki keutamaan yang luar biasa dan menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami prioritas dan pertimbangan yang perlu diperhatikan. Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini!
Persamaan dan Perbedaan Antara Haji dan Umroh
Sebelum memutuskan mana yang lebih dahulu, penting untuk memahami perbedaan antara haji dan umroh:
Haji:
Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu (istitha’ah).
Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah haji memiliki rukun, wajib, dan tata cara yang lebih kompleks dibandingkan umroh.
Umroh:
Ibadah sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Rangkaian umroh lebih sederhana, terdiri dari ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.
Umroh dapat menjadi ibadah pelengkap atau persiapan sebelum melaksanakan haji.
Keutamaan Haji dan Umroh
Ibadah haji merupakan rukun Islam dan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu menjalaninya. Seorang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial setidaknya sekali seumur hidup melaksanakannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ali Imran Ayat 97, yang artinya:
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Adapun hukum umroh, sebagaimana melansir dari situs resmi Kementerian Agama RI sejumlah ulama menyatakan wajib.
Tetapi ada Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menyatakan hukum umroh adalah sunnah mu’akkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Pertimbangan untuk Memilih Umroh Dulu atau Haji Dulu
Keputusan untuk melaksanakan umroh atau haji lebih dahulu bergantung pada beberapa faktor berikut:
1. Prioritas Kewajiban (Haji Lebih Diutamakan)
Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan jika seseorang sudah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan fisik, finansial, dan keamanan).
Jika Anda sudah memenuhi syarat istitha’ah, maka sebaiknya segera mendaftar haji karena ini adalah kewajiban utama.
2. Antrian Haji yang Lama
Saat ini, daftar tunggu haji di banyak negara, termasuk Indonesia, bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Dalam kondisi ini, melaksanakan umroh lebih dahulu bisa menjadi pilihan sambil menunggu waktu keberangkatan haji. Umroh dapat menjadi pengalaman spiritual yang memperkuat persiapan mental dan fisik untuk ibadah haji.
3. Kesiapan Finansial
Jika belum mampu mendaftar haji, melaksanakan umroh terlebih dahulu bisa menjadi alternatif untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, tetap niatkan untuk melaksanakan haji jika kemampuan finansial sudah terpenuhi.
4. Faktor Usia dan Kesehatan
Jika usia dan kesehatan masih prima, memprioritaskan haji lebih dahulu adalah pilihan bijak.
Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau usia, umroh dapat dilakukan terlebih dahulu karena ibadahnya lebih ringan.
5. Niat dan Kemampuan Spiritual
Umroh dapat menjadi ajang latihan dan pemantapan niat sebelum melaksanakan haji. Dengan melaksanakan umroh, jamaah dapat mengenal tata cara ibadah di Tanah Suci sehingga lebih siap ketika tiba waktunya untuk melaksanakan haji.
Hukum umroh Sebelum Haji
Pertanyaan mengenai kebolehan melaksanakan umroh sebelum haji sebenarnya sudah dijelaskan dalam Islam. Sahabat Nabi, Ikrimah bin Khalid, pernah bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai hal ini. Jawaban Ibnu Umar cukup jelas:
“Tidaklah mengapa (melakukan umroh sebelum haji). Nabi Muhammad sendiri melaksanakan umroh sebelum haji.” (HR. Bukhari no. 1651).
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa melaksanakan umroh sebelum haji dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri melakukan umroh sebelum menunaikan haji.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun seseorang telah melaksanakan umroh, kewajiban haji tetap harus ditunaikan apabila syarat istitha’ah (mampu secara fisik, finansial, dan keamanan) terpenuhi.
Persiapkan Ibadah ke Tanah Suci Bersama Bank Mega Syariah
Baik umroh maupun haji adalah ibadah yang mulia. Anda diperbolehkan mendahulukan umroh sebelum haji, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, kewajiban haji tetap harus diprioritaskan jika telah memenuhi syarat istitha’ah.
Bagi Anda yang masih harus menunggu antrian haji atau belum mampu melaksanakannya, umroh dapat menjadi langkah awal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji, Bank Mega Syariah memiliki produk tabungan haji yang akan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin merencanakan ibadah ke Tanah Suci.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan produk tabungan berjangka untuk simpanan umroh, yaitu Tabungan Berkah Rencana iB.
Melalui tabungan ini, Anda dapat mengumpulkan uang dalam jangka waktu tertentu dengan nominal yang juga disesuaikan.
Yuk, mulai persiapkan ibadah haji dan umroh Anda bersama Bank Mega Syariah!