Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Tahallul dan Tata Caranya dalam Ibadah Haji dan Umroh

    24 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Tahallul adalah salah satu rukun atau wajib dalam ibadah haji dan umroh yang menandakan selesainya pelaksanaan manasik. Sebagai bagian penting dari ibadah haji dan umroh, tahallul menandakan berakhirnya keadaan ihram.

    Untuk itulah, mari pahami pengertian, jenis, tata cara, dan hikmah tahallul, jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan benar. Mari simak penjelasannya berikut ini!

    Apa Itu Tahallul?

    Tahallul berasal dari bahasa Arab, yaitu akar kata "hall" yang berarti "membebaskan", "melepaskan", atau "menyelesaikan"

    Dalam konteks haji dan umroh, tahallul adalah tindakan mencukur atau memotong sebagian rambut kepala sebagai simbol telah keluarnya seseorang dari keadaan ihram.

    Setelah melaksanakan tahallul, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama berada dalam keadaan ihram, seperti memakai pakaian biasa, menggunakan wangi-wangian, dan lain sebagainya.

    Jenis Tahallul

    Tahallul menjadi momen untuk memulai kembali kehidupan dengan semangat baru dan hati yang bersih. Dalam pelaksanaannya, tahallul dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan, yaitu:

    Tahallul Awal

    Tahallul awal dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut setelah jamaah menyelesaikan dua dari tiga rangkaian kegiatan: melempar jumroh, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut.

    Dengan tahallul awal, sebagian larangan ihram telah diperbolehkan, kecuali hubungan suami istri.

    Tahallul Tsani (Tahallul Akhir)

    Tahallul tsani dilakukan setelah jamaah menyelesaikan ketiga rangkaian kegiatan di atas. Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram menjadi gugur, termasuk hubungan suami istri.

    Tata Cara Tahallul

    Pelaksanaan tahallul dilakukan dengan beberapa langkah. Berikut adalah tata cara tahallul yang harus dilakukan oleh jamaah haji dan umroh:

    1. Niat

    Seperti dalam semua ibadah, tahallul dimulai dengan niat. Niat ini dilakukan di dalam hati untuk menjalankan perintah Allah dan keluar dari kondisi ihram.

    2. Memotong atau Mencukur Rambut

    Bagi laki-laki disunnahkan untuk mencukur habis rambut kepala (halq) sebagai bentuk kesempurnaan tahallul. Namun, jika tidak memungkinkan, diperbolehkan untuk memotong sebagian rambut (qashr) dengan jumlah yang cukup.

    Sementara bagi jamaah perempuan hanya diperbolehkan memotong sedikit ujung rambut, biasanya sepanjang satu ruas jari.

    3. Pelaksanaan Setelah Rangkaian Manasik

    Untuk tahallul awal, dilakukan setelah menyelesaikan dua dari tiga kegiatan melontar jumroh, thawaf ifadah, dan mencukur rambut.

    Sementara untuk tahallul akhir, dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji. Pada tahallul akhir, semua larangan ihram telah dihalalkan, termasuk berhubungan suami istri.

    4. Membaca Doa Ketika Melakukan Tahallul

    Saat mencukur atau memotong rambut, jamaah dianjurkan membaca doa berikut:

    اَللّٰهُمَّ اثْبُتْ لِيْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنِّيْ بِهَا سَيِّئَةً وَارْفَعْ لِيْ عِنْدَكَ دَرَجَةً

    “Allâhumma-tsbut lî bi kuli sya’ratin ḫasanatan wa-mḫu ‘annî bihâ sayyi-atan wa-rfa‘ lî ‘indaka darajatan”

    Artinya:

    Ya Allah, tetapkanlah kebaikan untukku lantaran setiap helai rambut ini, hapuslah keburukan dari diriku lantaran rambut ini, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu.

    5. Doa Setelah Tahallul

    Setelah menyelesaikan tahallul, jamaah dianjurkan membaca doa berikut:

    اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى قَضَى عَنَّا مَنَاسِكَنَا. اَللَّهُمَّ زِدْنَا اِيْمَانًا وَيَقِيْنًا وَعَوْنًا، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ

    Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami. Ya Allah, tambahkanlah keimanan, keyakinan, dan pertolongan kepada kami. Ampunilah dosa kami, dosa kedua orang tua kami, serta dosa seluruh kaum muslimin dan muslimat."

    Rencanakan Ibadah Haji dan Umroh di Bank Mega Syariah

    Tahallul mencerminkan kepatuhan dalam menjalankan perintah Allah sesuai dengan syariat-Nya. Dengan mencukur atau memotong rambut, ibadah ini melambangkan penyucian diri dari dosa dan kesalahan di masa lalu.

    Proses tahallul memperlihatkan kesederhanaan dan kesetaraan di antara sesama jamaah tanpa memandang status sosial.

    Dengan memahami tata cara dan makna tahallul, jamaah haji dan umroh dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sempurna. Inti dari ibadah ini adalah jamaah haji benar-benar meniatkan diri untuk beribadah kepada Allah dan meninggalkan urusan duniawi sejenak.

    Persiapkan diri Anda dengan baik untuk merasakan keberkahan dan kedamaian saat berkunjung ke Tanah Suci. Mulailah dengan membuka tabungan haji sejak dini untuk membantu Anda lebih disiplin dalam mengatur pengeluaran.

    Bank Mega Syariah menawarkan produk simpanan Tabungan Haji iB untuk anak-anak dan dewasa. Anda dapat membuka tabungan haji di Bank Mega Syariah yang mengantongi izin sebagai BPS BPIH serta sudah tersambung secara online dengan SISKOHAT Kemenag RI.

    Tabungan Haji iB Mega Syariah dilandasi berdasarkan akad mudharabah sehingga menawarkan persentase bagi hasil, setoran yang ringan, gratis biaya administrasi, serta kemudahan fasilitas autodebet untuk setoran bulanan.

    Bahkan, kini Anda dapat merasakan kemudahan membuka tabungan haji secara online dalam genggaman melalui aplikasi M-Syariah. Cukup lakukan pendaftaran secara online, Anda sudah bisa memulai setoran secara rutin di M-Syariah.

    Selain haji, Anda bisa mempersiapkan umroh melalui program Tabungan Berkah Rencana iB untuk tujuan umroh. Kelebihannya, Anda bisa bebas menentukan setoran rutin mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu yang fleksibel.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi Anda untuk segera mengunjungi salah satu tempat suci ini!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah