Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Apa Itu Haji, Rukun, dan Keutamaannya

    30 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Haji adalah rukun Islam kelima. Ibadah ini disyariatkan bagi umat Muslim yang mampu untuk melakukannya. Makna mampu yang dimaksud adalah ibadah haji menjadi fardhu bila setiap umat Muslim mampu menunaikan secara materi maupun fisik.

    Berikut ini dalil dan hukum melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, syarat sah wajib haji, serta rukun haji.

    Pengertian Haji

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah rukun Islam kelima yang bersifat wajib bagi orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah di bulan Haji atau Dzulhijjah dan mengamalkan amalan haji seperti ihram, tawaf, sai dan wukuf di Padang Arafah.

    Secara harfiah, kata haji diambil dari kata al-Hajj yang berarti menyengaja sesuatu. Dalam hal ini berarti menyengaja mengunjungi Ka'bah di Mekah.

    Berdasarkan syaratnya, haji adalah mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan sengaja untuk melakukan serangkaian ibadah dengan tata cara yang tertulis dalam syariat Islam.

    Sejarah Haji

    Ibadah haji sudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu dan menjadi impian setiap Muslim. Namun, dari sejarah yang tercatat sejak zaman kerajaan di Indonesia, ibadah haji hanya terjangkau untuk kaum elit karena memerlukan akomodasi yang sangat besar.

    Untuk lebih lengkapnya, simak video sejarah haji di Indonesia yang dipersembahkan oleh BPKH sebagai berikut

    Dalil dan Hukum Haji

    Aturan hukum haji tertuang dalam surat Ali Imran ayat 97 yang memiliki arti sebagai berikut:

    “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)

    Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad SAW turut memerintahkan umat Islam melakukan ibadah haji berdasarkan riwayat hadits, yaitu:

    Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Walaupun berat bagi sebagian orang, tetapi tak ada salahnya melakukan daftar haji sedari dini. Apalagi, mendaftar haji secara reguler dapat dilakukan melalui tabungan haji sehingga lebih ringan.

    Syarat Haji

    Ibadah haji berbeda dengan ibadah wajib lainnya seperti salat, di mana salat wajib dilakukan 5 kali sehar. Sedangkan ibadah haji dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yaitu di awal bulan Syawal hingga sebelum terbit fajar di malam tanggal 9 Zulhijah.

    Kemudian rukun haji sendiri dilakukan mulai dari tanggal 10 - 13 Dzulhijjah setiap tahunnya.

    Ibadah haji menjadi wajib bagi umat Islam bila memenuhi syarat haji wajib berikut ini, di antaranya:

    • Beragama Islam dan memiliki akal sehat

    • Berkondisi sehat jasmani maupun rohani

    • Telah baligh dan berusia dewasa

    • Telah merdeka dan bukan budak

    • Telah mampu dari segi materi dan fisik

    Rukun dan Wajib Haji

    Terdapat 2 jenis rukun haji yaitu wajib haji dan rukun haji. Perbedaan dari kedua rukun tersebut adalah pengaruhnya terhadap sah atau tidaknya ibadah haji yang dilaksanakan.

    Rukun haji ini wajib dilaksanakan selama melakukan ibadah haji. Artinya, ibadah menjadi tidak sah bila salah satunya tidak dikerjakan, termasuk tidak dapat diganti melalui pembayaran denda atau dam,. Berikut ini rangkaiannya:

    1. Ihram

    Ihram merupakan istilah yang digunakan bagi pelaksana haji untuk memulai ibadah haji dengan cara mensucikan diri. Ibadah haji dimulai dengan melafalkan niat haji kemudian menggunakan pakaian putih khusus.

    Pakaian putih untuk wanita dan pria dalam melaksanakan ibadah haji berbeda, yaitu:

    • Untuk pria pakaian ihramnya terdiri dari 2 kain putih yang digabungkan kemudian dililitkan dari pinggang hingga bawah lutut dan disampirkan di bahu kiri.

    • Untuk wanita, pakaian ihramnya merupakan pakaian biasa berwarna putih yang menutup aurat.

    Ada larangan yang perlu Anda perhatikan saat melakukan ihram antara lain menggunakan parfum, mencukur rambut di bagian tubuh mana saja, memotong kuku, larangan menggunakan penutup kepala untuk jamaah pria dan menutup wajah serta tangan untuk jamaah wanita.

    Para jamaah haji juga dilarang untuk menikah, melakukan hubungan suami istri, dan membunuh hewan selama ritual ibadah haji.

    2. Wukuf

    Menurut riwayat dari Ibnu Majah, wukuf menjadi kegiatan ibadah yang wajib dilakukan. Nabi SAW bersabda,

    "Haji itu (wukuf) di Arafah. Barang siapa yang datang sebelum sholat Subuh pada malam jamak (malam Muzdalifah), maka sungguh hajinya telah sempurna. Hari-hari di Mina ada tiga hari, barangsiapa yang menyegerakan pergi dalam dua hari, ma tidak ada dosa atasnya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan juga tidak ada dosa atasnya." (HR Ibnu Majah).

    Wukuf yaitu kegiatan beribadah dengan berdiam diri, di mana para jamaah berdiam diri, tidak memikirkan kehidupan duniawi sembari berdoa dan berzikir kepada Allah SWT.

    Wukuf dilakukan sejak matahari bergeser dari tengah langit ke arah barat di hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.

    3. Tawaf

    Dalam rukun haji, tawaf atau thawaf disebut juga Ifadhah. Tawaf adalah kegiatan ritual haji di mana para jamaah berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali secara berlawanan arah dari jarum jam sambil berdoa.

    Untuk jamaah pria, mengitari Ka’bah dengan langkah cepat untuk 3 putaran awal.

    Sepanjang tawaf, jamaah dapat menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Akan tetapi, bila tidak memungkinkan untuk menyentuh atau mencium, Anda cukup menunjukkan tangannya saja ke arah Hajar Aswad.

    Pasca tawaf, jamaah langsung mendirikan salat 2 rakaat di makam Nabi Ibrahim.

    Apabila situasinya tidak memungkinkan karena terlalu ramai, maka jamaah bisa melaksanakan salat tersebut di dalam masjid. Setelah itu meminum air zamzam yang berada di sekitar masjid.

    4. Sa’i

    Rukun selanjutnya setelah melakukan tawaf adalah sa’i. Sa’i merupakan aktivitas berlari-lari kecil atau berjalan di antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 putaran.

    5. Tahallul

    Tahallul merupakan rukun haji untuk memotong rambut. Baik pria maupun wanita, seluruh jamaah wajib memotong rambutnya.

    Pada pria, diwajibkan untuk mencukur rambut atau memendekkan dan merapikan rambutnya, lebih baik bila Anda menggundulkan kepala sekaligus.

    Lain halnya dengan jamaah wanita yang hanya memotong rambut minimal 3 helai rambut. Anda tidak bisa mengganti rukun ini dengan memotong kumis atau jenggot saja.

    Tahallul bisa dilakukan saat tengah malam di hari raya kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah saat para jamaah selesai melakukan lontar jumrah.

    Pada rukun tahallul ini, jamaah sudah diperbolehkan melakukan seluruh larangan ibadah haji kecuali melakukan hubungan suami istri.

    6. Tertib

    Rukun yang terakhir adalah tertib.

    Para jamaah diwajibkan untuk tertib mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji secara berurutan dan tidak melewatkan atau menukar rukun satu dengan yang lainnya agar ibadah haji dinyatakan sah.

    Keutamaan dan Hikmah Haji

    Mengapa harus melaksanakan ibadah haji bagi umat Muslim yang mampu dari segi materi maupun fisik?

    Jawabannya cukup sederhana karena haji adalah ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam, dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan sebagai salah satu bentuk jihad di jalan Allah SWT.

    Adapun keutamaan dan hikmah melakukan ibadah haji di antaranya sebagai berikut:

    • Ibadah haji menjadi amalan yang afdol dan memiliki keistimewaan tersendiri.

    • Ibadah haji adalah ibadah dengan ganjaran surga bagi yang melakukan.

    • Ibadah haji merupakan salah satu jalan berjihad di jalan Allah SWT.

    • Ibadah haji menjamin penghapusan dosa yang telah diperbuat di masa lalu.

    • Ibadah haji membantu umat Muslim untuk menghilangkan kefakiran dalam diri.

    Itulah informasi seputar ibadah haji yang dapat disampaikan. Setelah memahami dalil dan syariatnya, maka melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara materi dan fisik. 

    Kini, melalui produk simpanan Tabungan Haji iB yang dikelola Bank Mega Syariah bersama BPKH, impian berhaji jadi lebih terjangkau dan bisa diraih siapa saja. Tabungan haji dapat membantu Anda lebih disiplin dalam mengatur pengeluaran sehingga dapat berangkat lebih cepat.

    Keuntungan yang akan didapatkan calon jamaah haji beberapa di antaranya akadnya menggunakan prinsip syariah yaitu Mudharabah Mutlaqah. Setoran awalnya juga ringan mulai dari Rp100 ribu, fleksibel penentuan setoran hingga persentase nisbah bagi hasil.

    Ayo, wujudkan rencana suci ke Baitullah bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah