Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Bolehkah Melaksanakan Umrah Setelah Haji? Pahami Prosedurnya Berikut Ini
  • BPIH Adalah Biaya Penyelenggaraan Haji, Ketahui Besaran dan Penggunaannya
  • Besaran Setoran Awal Haji dan Panduan Lengkap Daftarnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Bolehkah Melaksanakan Umrah Setelah Haji? Pahami Prosedurnya Berikut Ini

    10 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Bolehkah melaksanakan ibadah umrah setelah haji? Sering kali jemaah haji memiliki waktu cukup kosong saat menunggu kepulangan setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

    Daripada menghabiskan waktu hanya dengan berjalan-jalan atau beristirahat di hotel, alangkah lebih baiknya jika waktu tersebut dimanfaatkan untuk beribadah kembali.

    Umrah setelah haji menjadi salah satu pertimbangan utama bagi sebagian jemaah. Namun, timbul pertanyaan penting: apakah hal ini dibolehkan secara syariat?

    Apa Itu Umrah?

    Umrah sering kali disebut sebagai ibadah haji kecil. Ibadah ini dilaksanakan di tanah suci Makkah, sama halnya seperti ibadah haji. Secara etimologis, arti umrah adalah berkunjung ke suatu tempat.

    Namun, menurut istilah fikih, umrah adalah ibadah yang melibatkan beberapa rangkaian, yaitu thawaf mengelilingi Ka'bah, melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah, serta ditutup dengan tahalul atau mencukur rambut.

    Hukum menjalankan umrah adalah sunnah, artinya sangat dianjurkan meski tidak wajib. Walau demikian, umrah tetap memiliki banyak peminat karena bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan tidak dibatasi oleh kuota ketat seperti ibadah haji.

    Umrah setelah haji memang bukan praktik yang dilarang, bahkan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat dan dilakukan dengan niat yang ikhlas. Anda pun bisa menjadikan momen ini sebagai sarana untuk memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.

    Selama Anda masih berada di tanah suci dan memiliki kemampuan fisik serta finansial, maka menunaikan umrah kembali setelah haji bisa menjadi amalan yang sangat bernilai.

    Bolehkah Melaksanakan Umrah Setelah Haji?

    Setelah menunaikan ibadah haji, jemaah sebenarnya memiliki opsi untuk mengajukan kepulangan lebih awal ke Indonesia melalui program yang disebut tanazul. Program ini memungkinkan jemaah untuk pulang lebih cepat dari jadwal semula, biasanya karena waktu tunggu kepulangan bisa memakan waktu hingga satu minggu atau lebih.

    Namun, tidak semua jemaah dapat mengikuti program ini. Umumnya, tanazul hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kondisi khusus, seperti lansia atau jemaah yang memerlukan penanganan medis khusus.

    Bagi Anda yang ingin memaksimalkan waktu di Tanah Suci, menjalani umrah setelah haji bisa menjadi pilihan ibadah yang bernilai tinggi. Dalam sejarah Islam, satu-satunya peristiwa yang menunjukkan adanya umrah setelah haji adalah kisah Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

    Saat itu, ‘Aisyah mengalami haid sebelum sempat melaksanakan umrah, sehingga Rasulullah SAW memintanya untuk berihram dengan niat haji terlebih dahulu. Setelah hajinya selesai, ia meminta izin untuk menunaikan umrah, dan Rasulullah mengutus saudaranya, Abdurrahman, untuk menemaninya berumrah dari Tan’im.

    Dari kisah di atas, para ulama menyimpulkan bahwa umrah setelah haji diperbolehkan, terutama jika ada alasan yang mendasarinya. Jika Anda berniat melakukan umrah tambahan sambil menunggu jadwal kepulangan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak penyelenggara sejak sebelum keberangkatan.

    Jenis Ibadah Haji yang Diperbolehkan untuk Umrah

    Sebagian ulama berpendapat bahwa terdapat beberapa jenis ibadah haji yang memungkinkan seseorang untuk menunaikan umrah setelah haji. Ketiga jenis haji tersebut adalah Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu.

    Haji Ifrad adalah jenis haji di mana seseorang hanya berniat untuk haji saja tanpa menggabungkannya dengan umrah. Jemaah berihram khusus untuk haji, tetap dalam keadaan ihram hingga selesai melempar jumrah pada Hari Raya Idul Adha, kemudian menggundul atau memotong rambut, dilanjutkan dengan thawaf ifadhah dan sa’i.

    Sementara itu, Haji Qiran dilakukan dengan niat untuk menjalankan haji dan umrah secara bersamaan. Bisa juga dimulai dengan ihram untuk umrah terlebih dahulu, lalu niat haji dimasukkan sebelum melaksanakan thawaf. Dalam jenis haji ini, jemaah wajib membayar dam (denda) sebagai bagian dari ketentuannya.

    Kemudian, ada Haji Tamattu, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian bertahallul, dan melakukan ihram kembali untuk haji di tahun yang sama. Bagi jemaah yang bukan penduduk Makkah, mereka juga diwajibkan membayar dam setelah menjalankan rangkaian ibadah ini.

    Bolehkah Ibadah Umrah Berkali-kali saat Haji?

    Terdapat aturan khusus mengenai seberapa sering seseorang boleh menunaikan umrah saat musim haji, terutama setelah menyelesaikan ibadah haji.

    Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, umrah dilakukan satu kali sebelum wukuf di Arafah. Setelah menyelesaikan umrah, Anda diperbolehkan bertahallul dan melepas ihram. Kemudian pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), Anda kembali mengenakan ihram khusus untuk haji.

    Kemudian dalam Haji Qiran, umrah dilakukan bersamaan dengan niat haji pada saat miqat. Artinya, Anda melafalkan niat untuk haji dan umrah sekaligus sejak awal. Karena keduanya dilakukan dalam satu rangkaian ihram, tidak ada tahallul di tengah-tengah, dan langsung dilanjutkan ke manasik haji. Maka, umrah dalam haji Qiran dilakukan sekali dan menjadi satu kesatuan dengan ibadah haji.

    Adapun untuk Haji Ifrad, tidak ada pelaksanaan umrah sebelum haji. Namun Anda boleh melakukan umrah tambahan setelah seluruh rangkaian haji selesai, sebagai ibadah sunnah yang terpisah.

    Perlu diketahui, melaksanakan umrah berkali-kali selama musim haji bukan bagian dari tuntunan manasik. Para ulama pun memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.

    Secara umum, jemaah disarankan untuk lebih memfokuskan diri pada ibadah haji itu sendiri, karena itulah tujuan utama perjalanan ke Tanah Suci. Maka dari itu, satu kali umrah saja sudah cukup dan sesuai dengan tuntunan Nabi dalam pelaksanaan Haji Tamattu’ maupun Qiran.

    Waktu yang Diperbolehkah Umrah Setelah Haji

    Jika Anda belum mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, jangan khawatir. Anda tetap bisa melaksanakan ibadah umrah setelah musim haji berakhir.

    Pada tahun 2025 M atau 1446 H, Pemerintah Arab Saudi dijadwalkan akan membuka kembali gerbang umrah musim berikutnya sekitar tanggal 15 Dzulhijjah atau 11 Juni 2025. Ini menjadi momen yang tepat bagi Anda yang ingin tetap merasakan nikmatnya beribadah di Tanah Suci meskipun belum berhaji.

    Untuk mewujudkan niat suci tersebut, Anda bisa mulai mempersiapkan dana melalui fasilitas Tabungan Haji iB. Tabungan syariah ini tak hanya membantu Anda menabung secara teratur, tetapi juga telah terintegrasi langsung dengan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), sehingga proses pendaftaran haji dan umrah menjadi lebih praktis dan terjamin.

    Biaya pembukaan rekening pun sangat terjangkau, hanya Rp100.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak.

    Mari siapkan perjalanan ibadah Anda dengan lebih mudah dan terencana bersama Bank Mega Syariah! Jangan lupa ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk buka tabungan haji melalui M-Syariah!

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.

    Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Bolehkah Melaksanakan Umrah Setelah Haji? Pahami Prosedurnya Berikut Ini
  • BPIH Adalah Biaya Penyelenggaraan Haji, Ketahui Besaran dan Penggunaannya
  • Besaran Setoran Awal Haji dan Panduan Lengkap Daftarnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah