Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Urutan Rukun Umrah yang Benar Beserta Larangannya

    3 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Sama halnya dengan ibadah haji, terdapat juga rukun umrah yang wajib dijalankan oleh umat Islam yang menunaikannya.

    Di dalam ibadah yang juga disebut haji kecil ini, terdapat sejumlah rangkaian ibadah seperti cara berihram, tawaf, sa’i, dan bercukur. Berbeda dengan haji, pada umrah tidak ada wukuf di Padang Arafah.

    Sebelum berangkat umrah, kenali dulu rukun umroh dan larangan-larangan selama beribadah haji kecil ini.

    Urutan Rukun Umrah

    Syarat agar ibadah umrah Anda dinyatakan sah dan sempurna adalah dengan melakukan rangkaian ibadah secara berurut.

    Adapun rukun umrah di antaranya sebagai berikut.

    1. Ihram

    Dalam ibadah umrah dan haji, ihram merupakan istilah yang digunakan untuk memanjatkan niat beribadah.

    Dimulai dengan penggunaan pakaian ihram khusus. Untuk pria pakaian ihram berwarna putih tanpa jahitan dan tidak diperbolehkan menutup bagian kepala. Sedangkan untuk wanita dapat menggunakan pakaian muslim apa saja yang menutup aurat dan tidak menutup muka dan kaos tangan.

    Kemudian melafalkan niat ibadah umrah di Miqat yang sudah ditentukan. Berikut ini lokasi Miqat yang telah ditentukan bagi peserta haji dan umrah, di antaranya:

    • Bir Ali (Zulhulaifah), diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Madinah

    • Yalamlam, diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Yaman

    • Qarnul Manazil, diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari Mekah ke Malaysia. Para jamaah ini wajib melafalkan niat ihram sebelum pesawat Qarnul Manazril

    • Al-Juhfah, diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Mesir, Syam, Tunisia, Lubnan, Jordan, hingga Palestina

    • Zatu Irqin, diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Iraq

    Khusus untuk jamaah asal Indonesia umumnya melafalkan niat ihram di Bir Ali. Setelah melafalkan niat maka Anda wajib mematuhi seluruh rangkaian umrah termasuk larangan-larangan selama beribadah.

    2. Tawaf

    Kemudian para jamaah melakukan tawaf, yaitu berjalan atau berjalan cepat mengelilingi Ka’bah dengan arah yang berlawanan dengan arah jarum jam. Putaran tawaf ini dilakukan mulai dari Hajar Aswad sebanyak 7 kali.

    Selama mengelilingi Ka’bah, jamaah bisa melafalkan doa dan harapannya masing-masing. Setelah memutari Ka’bah sebanyak 7 kali, jamaah disunahkan melakukan salat di belakang Maqam Ibrahim. Bila terlalu penuh Anda bisa salat di dalam masjid.

    3. Sa’i

    Selanjutnya jamaah akan melakukan Sa’i, yakni berlari kecil dari Bukit Shafa menuju Bukit Marwah sebanyak 7 kali.

    Dianjurkan untuk melakukan rukun Sa’i ini tanpa putus seperti izin ke toilet atau sambil mengobrol dan kegiatan lainnya.

    4. Tahallul

    Rangkaian ibadah yang terakhir adalah melakukan Tahallul atau mencukur rambut. Anjuran memotong rambut ini wajib dilakukan oleh seluruh jamaah ibadah umrah.

    Aturan memotong rambut minimal 3 helai rambut. Kendati demikian banyak para jamaah pria memutuskan untuk memotong sebagian rambutnya atau botak. Sedangkan untuk jamaah wanita dapat memotong sedikit rambutnya dibalik hijab.

    Setelah melakukan tahallul, jamaah dapat melakukan seluruh hal yang dilarang saat melakukan rangkaian umroh.

    5. Tertib

    Rukun yang terakhir adalah tertib. Setiap jamaah wajib mematuhi seluruh rangkaian ibadah haji kecil ini tanpa melewatinya satupun dan melakukannya sesuai urutannya.

    Dengan begitu, rangkaian ibadah Anda dapat dinyatakan sah dan sempurna.

    Larangan Selama Ibadah Umrah

    Adapun kegiatan yang dilarang untuk dilakukan para jamaah yang akan melakukan ibadah umrah dan sudah melafalkan dan memakai pakaian ihram di antaranya sebagai berikut:

    • Menggunakan wewangian

    • Menggunakan pakaian yang dicelup dan mengeluarkan bau harum

    • Memotong kuku

    • Mencukur rambut di seluruh tubuhnya

    • Melakukan tindakan tercela atau maksiat

    • Melakukan pertengkaran dengan orang lain

    • Memakai pakaian berjahit untuk jamaah pria

    • Menggunakan khuff atau kaos kaki dan sepatu yang menutup mata kaki

    • Memakan daging binatang buruan

    • Membunuh binatang buruan

    • Menyelenggarakan akad nikah

    • Melakukan hubungan suami istri

    Anjuran Melakukan Ibadah Umrah

    Perihal umrah ini memiliki pandangan berbeda pada masing-masing madzhab. Mengutip dari buku Fiqih Umroh karya Muhammad Ajib, Lc, MA, para imam madzhab ini memiliki pandangan berbeda terkait hukum ibadah umrah.

    Dalam Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali disebutkan bahwa hukum ibadah umrah wajib bagi umat Muslim yang mampu. Dengan kata lain bagi Anda yang memiliki kemampuan untuk berangkat umrah maka dilarang untuk menundanya.

    Kendati demikian, 2 madzhab lain yaitu Madzhab Maliki dan Madzhab Hanafi berpandangan bahwa hukum ibadah umrah adalah sunnah bagi umat Muslim yang mampu. Bagi umat Muslim yang mampu tapi menunda ibadah tersebut maka tidak berdosa, namun bagi yang menjalankannya tetap akan mendapatkan pahala.

    Sebenarnya anjuran umrah juga tertuang di dalam Al-Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 158 yang memiliki arti sebagai berikut:

    Artinya: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

    Sejalan dengan pemahaman di atas, dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab karta Imam An Nawawi dituliskan bahwa walaupun tidak dilarang namun setidaknya umat Muslim minimal pernah berumrah satu kali.

    Namun, siapa yang tidak ingin mendapatkan pahala umrah. Kalau Anda memiliki rezeki maka bisa melakukan ibadah umrah beberapa kali.

    Bahkan bila melakukan ibadah umrah saat bulan Ramadhan maka balasan pahalanya setara dengan melakukan ibadah haji satu kali, sesuai dengan Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Muslim.

    Namun, bagaimana dengan biaya umrah? Meskipun biayanya cukup besar, tak perlu khawatir karena ada tabungan umroh yang dapat membantu Anda merencanakan perjalanan umrah.

    Melalui produk tabungan simpanan Tabungan Berkah Rencana iB, Bank Mega Syariah turut membantu nasabahnya yang berencana untuk ibadah umrah. Setoran minimalnya cuma Rp100 ribu. Belum lagi pilihan tenor yang fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan. 

    Yuk, rencanakan perjalanan ibadah umrah bersama Bank Mega Syariah!


    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah