Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Asas Transaksi Syariah dan Larangannya dalam Perekonomian Islam

    1 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Asas transaksi syariah menjadi fundamental terlaksananya regulasi pada industri perbankan syariah. Ini juga yang menjadi faktor pembeda antara perbankan syariah dengan konvensional.

    Dirumuskannya asas transaksi syariah semakin memudahkan para pelaku di industri keuangan dan perbankan syariah untuk menerapkan kebijakan dan mengembangkan karakteristik produk keuangan dan perbankan untuk nasabah.

    Berikut ini asas asas transaksi ekonomi dalam Islam, unsur fundamental dalam transaksi syariah serta hal-hal yang dilarang.

    Asas Transaksi Syariah

    Mengetahui asas transaksi syariah menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang lingkup ekonomi dan perbankan syariah. Melalui asas-asas tersebut, arah kebijakan dan regulasi jadi terbebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah Islam.

    Berikut ini asas asas transaksi ekonomi dalam Islam, di antaranya asas ukhuwah, adl, maslahah, tawazun dan syumuliyah.

    Asas Ukhuwah

    Asas ukhuwah adalah asas persaudaraan. Konsep asas ukhuwah menjadi jembatan untuk mencapai mufakat di antara para pihak yang melakukan transaksi syariah. Dalam hal ini, para pihak yang dimaksud kreditur dan debitur atau pihak bank dan nasabah.

    Para pihak yang bertransaksi mengedepankan rasa saling membantu dan menghargai untuk mencapai tujuan yang sama. Mengutamakan kepentingan bersama sebagai prioritas agar terhindar dari sikap egois yang menimbulkan kerugian pihak lain.

    Untuk menyempurnakan asas ukhuwah, diterapkannya asas adl atau adil. Asas ini menerapkan keadilan dari berbagai unsur, mulai dari kewajiban, hak sampai keuntungan.

    Jadi, bukan hanya pihak bank yang mendapatkan keuntungan saja melainkan harus saling menghargai kepentingan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.

    Asas kebermanfaatan atau maslahah merupakan acuan dasar transaksi untuk mengedepankan faktor kebermanfaatan.

    Setiap objek yang tercakup dalam transaksi syariah membawa manfaat dari segi produktif maupun konsumtif.

    Lebih luas dari itu, objek transaksi ini juga harus bermanfaat dari segi akhirat melalui unsur perolehan cara mendapatkannya.

    Asas tawazun merupakan asas keseimbangan. Asas ini yang menjadi pembeda utama dengan sistem transaksi konvensional. Pasalnya, lembaga keuangan syariah wajib menjamin keseimbangan dalam perhitungan profit dan sistem operasionalnya.

    Supaya lebih memahami konsep asas tawazun, mari melihat contoh nyata di mana pihak lembaga keuangan diberikan hak untuk menerapkan hukuman bagi nasabah yang melanggar akad perjanjian perbankan.

    Nasabah pembiayaan KPR yang telat membayar tagihan dapat dibebankan denda keterlambatan atau biaya layanan dalam produk simpanan syariah.

    Namun penggunaan biaya dan denda tersebut tidak boleh digunakan bank untuk kepentingan pribadi serta acuan nilainya pun melalui perhitungan yang cermat agar tidak menghasilkan nilai yang berlebih.

    Asas Syumuliyah

    Asas syumuliyah merupakan asas universal, maksudnya setiap transaksi keuangan dan perbankan yang terjadi tidak boleh melanggar aturan universal dan prinsip dasar syariat.

    Itu berarti setiap transaksi bukan hanya mempertimbangkan dari segi keuangan dan ekonomi saja, melainkan juga dari segi moral dan etika.

    Arti dari aturan universal yang dimaksud ialah praktik transaksi syariah mempertimbangkan juga efek yang terjadi dalam ruang lingkup sosial dan lingkungan

    Unsur-unsur dalam Transaksi Syariah

    Berangkat dari asas transaksi syariah di atas, maka tersusunnya unsur fundamental pada setiap transaksi syariah, di antaranya sebagai berikut.

    Sistem Transaksi yang Adil dan Transparan

    Baik transaksi yang akan terjadi maupun yang sedang terjadi didasari pada unsur saling terbuka, transparan dan adil. Mulai pada saat nasabah mengajukan permohonan layanan perbankan, pihak bank menjelaskan layanan perbankan sampai akhirnya terjalin akad antara lembaga syariah dan nasabah.

    Jika ditemukan salah satu pihak menyembunyikan informasi dengan tujuan untuk mencapai kepentingan pribadinya, maka akad atau transaksi syariah berpotensi besar tidak sah.

    Seluruh Hasil Musyawarah dan Kegiatan Keuangan Tercatat

    Lembaga syariah dan nasabah diperkenankan untuk saling bermusyawarah sebagai bentuk penerapan asas ukhuwah. Namun, setiap hasil musyawarah tersebut harus tercatat dengan bentuk apapun.

    Di samping itu, setiap kegiatan keuangan dan transaksi yang melibatkan kedua belah pihak pun harus tercatat agar tidak memicu pertikaian di masa yang akan datang.

    Setiap Pihak Merasa Saling Membutuhkan

    Di antara lembaga keuangan syariah dan nasabah, keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Itu berarti tidak ada pemahaman bahwa nasabah membutuhkan bank saat mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan ataupun pihak bank membutuhkan nasabah untuk meraup keuntungan guna membiayai operasional lembaga.

    Tidak ada unsur satu pihak dapat menguasai pihak lainnya. Oleh karena itu, peran bank dan nasabah sejajar dalam hal transaksi dan perekonomian syariah.

    Bebas dari Unsur Spekulasi

    Setiap transaksi keuangan terbebas dari unsur spekulasi. Berbeda dengan sistem transaksi konvensional seperti adanya unsur suku bunga dengan asumsi acuan persentase dari Bank Indonesia, pada lembaga syariah tidak diperkenankan hal tersebut.

    Setiap keputusan dan kesepakatan yang tertulis dalam akad perjanjian benar-benar sesuai dengan kondisi saat akad tersebut dibuat dan tidak berubah sampai masa durasi akad berakhir.

    Pengelolaan dan Distribusi Dana pada Kegiatan Produktif yang Halal

    Lembaga keuangan yang diberikan amanah untuk mengelola dana menjamin bahwa distribusi dana tersebut hanya tersalurkan pada kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat untuk seluruh umat.

    Tidak diperkenankan untuk mendistribusikan dana syariah pada kegiatan yang mengandung unsur haram seperti perjudian atau berinvestasi pada kegiatan bisnis non syariah.

    Larangan dalam Transaksi Syariah

    Selain asas dan unsur fundamental dalam transaksi syariah, ada sejumlah larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi syariah, di antaranya sebagai berikut:

    • Unsur riba, larangan yang paling utama ialah tidak diperbolehkan adanya unsur riba dalam transaksi keuangan. Unsur riba dalam aktivitas keuangan dan perbankan yakni sistem bunga.

    • Unsur gharar atau unsur perjudian dan pertaruhan. Setiap transaksi harus jelas nilai dan peruntukannya bukan berdasarkan asumsi dan spekulatif.

    • Unsur maisir merupakan konsep mendapatkan keuntungan dengan cara mudah. Misalnya dengan penawaran suku bunga yang terlalu tinggi.

    Sebagai contoh Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah yang menawarkan nisbah bagi hasil yang jelas kepada nasabahnya yakni mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.

    Nasabah dibebaskan biaya administrasi bulanan dan terjamin memiliki porsi keberangkatan haji yang diatur langsung melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang dikelola Kementerian Agama.

    Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, investasi atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.

    Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah yang lebih praktis, cepat, dan aman.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah