1 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Asas transaksi syariah menjadi fundamental terlaksananya regulasi pada industri perbankan syariah. Ini juga yang menjadi faktor pembeda antara perbankan syariah dengan konvensional.
Dirumuskannya asas transaksi syariah semakin memudahkan para pelaku di industri keuangan dan perbankan syariah untuk menerapkan kebijakan dan mengembangkan karakteristik produk keuangan dan perbankan untuk nasabah.
Berikut ini asas asas transaksi ekonomi dalam Islam, unsur fundamental dalam transaksi syariah serta hal-hal yang dilarang.
Mengetahui asas transaksi syariah menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang lingkup ekonomi dan perbankan syariah. Melalui asas-asas tersebut, arah kebijakan dan regulasi jadi terbebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah Islam.
Berikut ini asas asas transaksi ekonomi dalam Islam, di antaranya asas ukhuwah, adl, maslahah, tawazun dan syumuliyah.
Asas ukhuwah adalah asas persaudaraan. Konsep asas ukhuwah menjadi jembatan untuk mencapai mufakat di antara para pihak yang melakukan transaksi syariah. Dalam hal ini, para pihak yang dimaksud kreditur dan debitur atau pihak bank dan nasabah.
Para pihak yang bertransaksi mengedepankan rasa saling membantu dan menghargai untuk mencapai tujuan yang sama. Mengutamakan kepentingan bersama sebagai prioritas agar terhindar dari sikap egois yang menimbulkan kerugian pihak lain.
Jadi, bukan hanya pihak bank yang mendapatkan keuntungan saja melainkan harus saling menghargai kepentingan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.
Setiap objek yang tercakup dalam transaksi syariah membawa manfaat dari segi produktif maupun konsumtif.
Lebih luas dari itu, objek transaksi ini juga harus bermanfaat dari segi akhirat melalui unsur perolehan cara mendapatkannya.
Supaya lebih memahami konsep asas tawazun, mari melihat contoh nyata di mana pihak lembaga keuangan diberikan hak untuk menerapkan hukuman bagi nasabah yang melanggar akad perjanjian perbankan.
Nasabah pembiayaan KPR yang telat membayar tagihan dapat dibebankan denda keterlambatan atau biaya layanan dalam produk simpanan syariah.
Namun penggunaan biaya dan denda tersebut tidak boleh digunakan bank untuk kepentingan pribadi serta acuan nilainya pun melalui perhitungan yang cermat agar tidak menghasilkan nilai yang berlebih.
Asas syumuliyah merupakan asas universal, maksudnya setiap transaksi keuangan dan perbankan yang terjadi tidak boleh melanggar aturan universal dan prinsip dasar syariat.
Itu berarti setiap transaksi bukan hanya mempertimbangkan dari segi keuangan dan ekonomi saja, melainkan juga dari segi moral dan etika.
Arti dari aturan universal yang dimaksud ialah praktik transaksi syariah mempertimbangkan juga efek yang terjadi dalam ruang lingkup sosial dan lingkungan
Berangkat dari asas transaksi syariah di atas, maka tersusunnya unsur fundamental pada setiap transaksi syariah, di antaranya sebagai berikut.
Baik transaksi yang akan terjadi maupun yang sedang terjadi didasari pada unsur saling terbuka, transparan dan adil. Mulai pada saat nasabah mengajukan permohonan layanan perbankan, pihak bank menjelaskan layanan perbankan sampai akhirnya terjalin akad antara lembaga syariah dan nasabah.
Jika ditemukan salah satu pihak menyembunyikan informasi dengan tujuan untuk mencapai kepentingan pribadinya, maka akad atau transaksi syariah berpotensi besar tidak sah.
Lembaga syariah dan nasabah diperkenankan untuk saling bermusyawarah sebagai bentuk penerapan asas ukhuwah. Namun, setiap hasil musyawarah tersebut harus tercatat dengan bentuk apapun.
Di samping itu, setiap kegiatan keuangan dan transaksi yang melibatkan kedua belah pihak pun harus tercatat agar tidak memicu pertikaian di masa yang akan datang.
Di antara lembaga keuangan syariah dan nasabah, keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Itu berarti tidak ada pemahaman bahwa nasabah membutuhkan bank saat mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan ataupun pihak bank membutuhkan nasabah untuk meraup keuntungan guna membiayai operasional lembaga.
Tidak ada unsur satu pihak dapat menguasai pihak lainnya. Oleh karena itu, peran bank dan nasabah sejajar dalam hal transaksi dan perekonomian syariah.
Setiap transaksi keuangan terbebas dari unsur spekulasi. Berbeda dengan sistem transaksi konvensional seperti adanya unsur suku bunga dengan asumsi acuan persentase dari Bank Indonesia, pada lembaga syariah tidak diperkenankan hal tersebut.
Setiap keputusan dan kesepakatan yang tertulis dalam akad perjanjian benar-benar sesuai dengan kondisi saat akad tersebut dibuat dan tidak berubah sampai masa durasi akad berakhir.
Lembaga keuangan yang diberikan amanah untuk mengelola dana menjamin bahwa distribusi dana tersebut hanya tersalurkan pada kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat untuk seluruh umat.
Tidak diperkenankan untuk mendistribusikan dana syariah pada kegiatan yang mengandung unsur haram seperti perjudian atau berinvestasi pada kegiatan bisnis non syariah.
Selain asas dan unsur fundamental dalam transaksi syariah, ada sejumlah larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi syariah, di antaranya sebagai berikut:
Unsur riba, larangan yang paling utama ialah tidak diperbolehkan adanya unsur riba dalam transaksi keuangan. Unsur riba dalam aktivitas keuangan dan perbankan yakni sistem bunga.
Unsur gharar atau unsur perjudian dan pertaruhan. Setiap transaksi harus jelas nilai dan peruntukannya bukan berdasarkan asumsi dan spekulatif.
Unsur maisir merupakan konsep mendapatkan keuntungan dengan cara mudah. Misalnya dengan penawaran suku bunga yang terlalu tinggi.
Sebagai contoh Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah yang menawarkan nisbah bagi hasil yang jelas kepada nasabahnya yakni mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
Nasabah dibebaskan biaya administrasi bulanan dan terjamin memiliki porsi keberangkatan haji yang diatur langsung melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang dikelola Kementerian Agama.
Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, investasi atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah yang lebih praktis, cepat, dan aman.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita