Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Lembaga Keuangan Syariah, Peran dan Fungsi dalam Perekonomian

    28 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Lembaga keuangan syariah berperan penting dalam mengedukasi dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam sektor keuangan dan perbankan.

    Oleh karena itu, semakin melek masyarakat Indonesia terhadap sistem keuangan syariah, semakin banyak pula jumlah lembaga syariahnya.

    Lembaga keuangan berbasis syariah menjadi garda terdepan untuk memastikan jalannya regulasi keuangan dan perbankan syariah. Mulai dari produk simpanan, pembiayaan, investasi, sampai dengan asuransi.

    Mari mengenal lebih lanjut peran dan fungsi lembaga keuangan syariah berikut ini!

    Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah (LKS)?

    LKS atau lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah di setiap regulasi keuangan dan perbankannya.

    Unsur-unsur yang dinilai haram seperti riba, gharar sampai maisir tidak diperbolehkan dalam regulasi keuangan dan perbankan di LKS.

    Adapun cakupan regulasi keuangan dan perbankan yang dimaksud mulai dari regulasi produk simpanan, pembiayaan, investasi sampai asuransi.

    Dalam menjalankannya operasionalnya, lembaga keuangan syariah menerapkan prinsip-prinsip utama seperti patuh terhadap aturan dan prinsip syariah, adanya bagi hasil (nisbah), jual beli (murabahah), bebas dari unsur haram, mengedepankan adil dan transparan.

    Tujuan dan manfaat utama dalam penggunaan produk dari lembaga keuangan syariah adalah agar terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan. Lebih dari itu, keunggulan lembaga syariah ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif yang berorientasi terhadap kesejahteraan umat.

    Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah

    Berikut ini peran dan fungsi lembaga keuangan syariah dalam sektor keuangan dan perbankan serta laju pertumbuhan perekonomian umat.

    Mengedukasi tentang Sistem Keuangan Syariah

    Melalui lembaga-lembaga syariah tersebut, umat muslim semakin teredukasi dan tercerahkan lagi tentang sistem dan regulasi keuangan syariah. Mulai dari bisnis syariah, tabungan, fasilitas pembiayaan, investasi hingga asuransi syariah.

    Menyediakan Jasa Perbankan

    Umat muslim tetap mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas dan pelayanan jasa perbankan yang bebas dari unsur riba dan unsur haram lainnya.

    Tak perlu lagi khawatir untuk menyimpan uang di bank, melakukan transfer uang, investasi, hingga memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk kesejahteraan hidupnya.

    Menyediakan Fasilitas Pembiayaan Syariah

    Lembaga keuangan syariah menyediakan layanan fasilitas pembiayaan syariah untuk individu ataupun bisnis (perusahaan).

    Bedanya dengan fasilitas pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah menerapkan akad seperti mudharabah atau murabahah di setiap transaksi pembiayaannya.

    Membantu Aktivitas Investasi Berbasis Syariah

    Lembaga syariah yang menyediakan layanan investasi berbasis syariah memastikan seluruh prosedur pengelolaan aset investor sudah menerapkan prinsip syariah.

    Mulai dari aktivitas menghimpun dana investasi, mengelola dana tersebut ke beberapa kegiatan bisnis syariah hingga sistem pembagian keuntungan atas investasi.

    Kegiatan bisnis yang mendapatkan suntikan modal dari investasi syariah harus menjamin seluruh kegiatan bisnisnya terbebas dari unsur riba. Misalnya tidak menjual minuman keras atau babi.

    Mengelola Aset dan Risiko Sesuai Prinsip Syariah

    Pengelolaan aset dan risiko nasabah dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pihak lembaga syariah memastikan dan menjamin seluruh aktivitas keuangan dan perbankannya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

    Menyediakan Layanan Asuransi Syariah

    Peran lembaga keuangan syariah yang terakhir yaitu menyediakan layanan asuransi syariah untuk membantu memproteksi umat muslim dari potensi kerugian di masa depan.

    Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsipnya. Prinsip asuransi syariah yaitu tolong menolong antar sesama pemegang polis asuransi. Pengumpulan dana asuransinya dalam bentuk dana tabarru’.

    Contoh Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank

    Cukup banyak lembaga keuangan syariah bank dan non bank yang beroperasi di Indonesia. Berikut ini jenis-jenis lembaga keuangan syariah:

    • Bank syariah

    • Lembaga investasi syariah

    • Lembaga pembiayaan syariah

    • Lembaga asuransi syariah

    • Koperasi simpan pinjam syariah

    • Lembaga gadai syariah

    Perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional

    Baik lembaga keuangan syariah maupun konvensional, keduanya memiliki karakteristik berbeda. Berikut ini tabel perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional.

    Faktor Perbedaan

    Lembaga Keuangan Syariah

    Lembaga Keuangan Konvensional

    Prinsip Operasional

    Sesuai hukum syariah dan bebas dari unsur-unsur yang diharamkan

    Prinsip kesepakatan dan ekonomi nasional dan internasional

    Bentuk Kesepakatan

    Perjanjian berdasarkan jenis akad, misalnya ijarah, mudharabah, murabahah ataupun musyarakah

    Perjanjian berdasarkan kontrak perjanjian pinjaman

    Tujuan Keuangan

    Mengutamakan regulasi dan aktivitas keuangan perbankan menerapkan prinsip syariah

    Mengutamakan profit karena penerapan riba dalam bentuk bunga

    Sistem Operasional

    Penerapan prinsip syariah di setiap aktivitas keuangan perbankan dengan sistem nisbah atau bagi hasil

    Aktivitas keuangan berorientasi terhadap suku bunga dan aturan perbankan nasional

    Dewan Pengawas

    Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah MUI dan Dewan Komisaris Bank

    Dewan Komisaris, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

    Hubungan Nasabah dan LKS

    Empat bentuk hubungan yang terjalin di antaranya penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa

    Bentuk hubungannya sebagai debitur dan kreditur yang bersifat transaksional

    Pengelolaan Dana

    Pengelolaan dan penggunaan dana hanya bisa dilakukan pada aktivitas syariah

    Pengelolaan dan penggunaan dana bisa dilakukan di berbagai industri

    Penggunaan Denda

    Penggunaan dana denda untuk kegiatan sosial kemajuan umat

    Penggunaan dana menjadi hak bank untuk mengembangkan perusahaan perbankan

    Contoh produk syariah dari lembaga perbankan syariah yaitu Mega Syariah Flexi Multiguna. Produk syariah ini diperuntukkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.

    Prinsip akad yang diterapkan pada fasilitas pembiayaan ini akad murabahah, ijarah, dan ijarah muntahiyah bi tamlik dengan skema angsuran bersifat fixed sampai lunas.

    Temukan berbagai produk perbankan yang sudah sesuai dengan syariah dan Fatwa dari DSN MUI dari Bank Mega Syariah.

    Bank Mega Syariah sudah diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.

    Yuk, miliki produk Bank Mega Syariah untuk berbagai kebutuhan Anda, baik individu maupun bisnis.

    Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan tabungan syariah, pembiayaan syariah untuk properti hingga modal kerja, dan berbagai layanan pendukung lainnya.

    Nikmati juga kemudahan bertransaksi melalui mobile banking M-Syariah. Selain melakukan transaksi perbankan, nasabah dapat berdonasi, membayar infaq, sedekah, dan zakat dengan praktis.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah