28 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Lembaga keuangan syariah berperan penting dalam mengedukasi dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam sektor keuangan dan perbankan.
Oleh karena itu, semakin melek masyarakat Indonesia terhadap sistem keuangan syariah, semakin banyak pula jumlah lembaga syariahnya.
Lembaga keuangan berbasis syariah menjadi garda terdepan untuk memastikan jalannya regulasi keuangan dan perbankan syariah. Mulai dari produk simpanan, pembiayaan, investasi, sampai dengan asuransi.
Mari mengenal lebih lanjut peran dan fungsi lembaga keuangan syariah berikut ini!
LKS atau lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah di setiap regulasi keuangan dan perbankannya.
Unsur-unsur yang dinilai haram seperti riba, gharar sampai maisir tidak diperbolehkan dalam regulasi keuangan dan perbankan di LKS.
Adapun cakupan regulasi keuangan dan perbankan yang dimaksud mulai dari regulasi produk simpanan, pembiayaan, investasi sampai asuransi.
Dalam menjalankannya operasionalnya, lembaga keuangan syariah menerapkan prinsip-prinsip utama seperti patuh terhadap aturan dan prinsip syariah, adanya bagi hasil (nisbah), jual beli (murabahah), bebas dari unsur haram, mengedepankan adil dan transparan.
Tujuan dan manfaat utama dalam penggunaan produk dari lembaga keuangan syariah adalah agar terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan. Lebih dari itu, keunggulan lembaga syariah ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif yang berorientasi terhadap kesejahteraan umat.
Berikut ini peran dan fungsi lembaga keuangan syariah dalam sektor keuangan dan perbankan serta laju pertumbuhan perekonomian umat.
Melalui lembaga-lembaga syariah tersebut, umat muslim semakin teredukasi dan tercerahkan lagi tentang sistem dan regulasi keuangan syariah. Mulai dari bisnis syariah, tabungan, fasilitas pembiayaan, investasi hingga asuransi syariah.
Umat muslim tetap mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas dan pelayanan jasa perbankan yang bebas dari unsur riba dan unsur haram lainnya.
Tak perlu lagi khawatir untuk menyimpan uang di bank, melakukan transfer uang, investasi, hingga memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk kesejahteraan hidupnya.
Lembaga keuangan syariah menyediakan layanan fasilitas pembiayaan syariah untuk individu ataupun bisnis (perusahaan).
Bedanya dengan fasilitas pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah menerapkan akad seperti mudharabah atau murabahah di setiap transaksi pembiayaannya.
Lembaga syariah yang menyediakan layanan investasi berbasis syariah memastikan seluruh prosedur pengelolaan aset investor sudah menerapkan prinsip syariah.
Mulai dari aktivitas menghimpun dana investasi, mengelola dana tersebut ke beberapa kegiatan bisnis syariah hingga sistem pembagian keuntungan atas investasi.
Kegiatan bisnis yang mendapatkan suntikan modal dari investasi syariah harus menjamin seluruh kegiatan bisnisnya terbebas dari unsur riba. Misalnya tidak menjual minuman keras atau babi.
Pengelolaan aset dan risiko nasabah dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pihak lembaga syariah memastikan dan menjamin seluruh aktivitas keuangan dan perbankannya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Peran lembaga keuangan syariah yang terakhir yaitu menyediakan layanan asuransi syariah untuk membantu memproteksi umat muslim dari potensi kerugian di masa depan.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsipnya. Prinsip asuransi syariah yaitu tolong menolong antar sesama pemegang polis asuransi. Pengumpulan dana asuransinya dalam bentuk dana tabarru’.
Cukup banyak lembaga keuangan syariah bank dan non bank yang beroperasi di Indonesia. Berikut ini jenis-jenis lembaga keuangan syariah:
Lembaga investasi syariah
Lembaga pembiayaan syariah
Lembaga asuransi syariah
Koperasi simpan pinjam syariah
Lembaga gadai syariah
Baik lembaga keuangan syariah maupun konvensional, keduanya memiliki karakteristik berbeda. Berikut ini tabel perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional.
Faktor Perbedaan | Lembaga Keuangan Syariah | Lembaga Keuangan Konvensional |
Prinsip Operasional | Sesuai hukum syariah dan bebas dari unsur-unsur yang diharamkan | Prinsip kesepakatan dan ekonomi nasional dan internasional |
Bentuk Kesepakatan | Perjanjian berdasarkan jenis akad, misalnya ijarah, mudharabah, murabahah ataupun musyarakah | Perjanjian berdasarkan kontrak perjanjian pinjaman |
Tujuan Keuangan | Mengutamakan regulasi dan aktivitas keuangan perbankan menerapkan prinsip syariah | Mengutamakan profit karena penerapan riba dalam bentuk bunga |
Sistem Operasional | Penerapan prinsip syariah di setiap aktivitas keuangan perbankan dengan sistem nisbah atau bagi hasil | Aktivitas keuangan berorientasi terhadap suku bunga dan aturan perbankan nasional |
Dewan Pengawas | Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah MUI dan Dewan Komisaris Bank | Dewan Komisaris, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan |
Hubungan Nasabah dan LKS | Empat bentuk hubungan yang terjalin di antaranya penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa | Bentuk hubungannya sebagai debitur dan kreditur yang bersifat transaksional |
Pengelolaan Dana | Pengelolaan dan penggunaan dana hanya bisa dilakukan pada aktivitas syariah | Pengelolaan dan penggunaan dana bisa dilakukan di berbagai industri |
Penggunaan Denda | Penggunaan dana denda untuk kegiatan sosial kemajuan umat | Penggunaan dana menjadi hak bank untuk mengembangkan perusahaan perbankan |
Contoh produk syariah dari lembaga perbankan syariah yaitu Mega Syariah Flexi Multiguna. Produk syariah ini diperuntukkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.
Prinsip akad yang diterapkan pada fasilitas pembiayaan ini akad murabahah, ijarah, dan ijarah muntahiyah bi tamlik dengan skema angsuran bersifat fixed sampai lunas.
Temukan berbagai produk perbankan yang sudah sesuai dengan syariah dan Fatwa dari DSN MUI dari Bank Mega Syariah.
Bank Mega Syariah sudah diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.
Yuk, miliki produk Bank Mega Syariah untuk berbagai kebutuhan Anda, baik individu maupun bisnis.
Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan tabungan syariah, pembiayaan syariah untuk properti hingga modal kerja, dan berbagai layanan pendukung lainnya.
Nikmati juga kemudahan bertransaksi melalui mobile banking M-Syariah. Selain melakukan transaksi perbankan, nasabah dapat berdonasi, membayar infaq, sedekah, dan zakat dengan praktis.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita