4 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Kreditur adalah pihak yang memberikan aset atau harta kekayaannya kepada pihak yang mengajukan pinjaman.
Menjadi kreditur cukup berisiko karena karakter dan kemampuan membayar kembali peminjam atau debitur yang cukup beragam. Meski begitu, peran kreditur cukup fundamental dalam perekonomian negara.
Berikut ini uraian selengkapnya mengenai definisi kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman, jenis-jenis kreditur, kedudukan hingga perbedaannya dengan debitur.
Mengutip dari Investopedia, kreditur adalah pihak perorangan atau lembaga yang memberikan pinjaman atau kredit pada pihak yang meminjam uang dengan dasar kontrak pinjam meminjam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan definisi kreditur.
Dalam aturan perundangan tersebut pasal 1 menyebutkan definisi kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Kreditur diklasifikasikan ke dalam 3 kategori yaitu kreditur separatis, konkuren dan preferen. Berikut ini uraian selengkapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 55 ayat 1 dan KUH Perdata Pasal 1133 jo. 1134 menyebutkan posisi kreditur preferen dalam bidang perbankan.
Disebutkan bahwa kreditur separatis merupakan kreditur yang memiliki hak atas jaminan kebendaan atau barang jaminan. Misalnya saja hak atas gadai, hak hipotek, hak atas fidusia, hak tanggungan atau hak jaminan atas kebendaan lain.
Menurut peraturan hukum tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa kedudukan dan prioritas kreditur separatis lebih tinggi kreditur preferen. Kecuali bila ada aturan perundang-undangan terbaru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 3 serta KUH Perdata Pasal 1139 jo. Pasal 1149 menyebutkan definisi dan peran kreditur preferen.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa kreditur preferen memiliki hak untuk mendahului. Hal tersebut karena sifat piutangnya diberikan hak prioritas dan istimewa oleh peraturan perundangan.
Secara spesifik disebut pula ada dua jenis kreditur preferen yaitu kreditur preferen umum dan khusus.
Sebagai contoh tagihan pajak yang mendapat hak prioritas dan istimewa untuk mendahului kreditur separatis dan konkuren.
Adapun posisi kreditur konkuren dari ketiga jenis kreditur ini juga tertuang dalam peraturan KUH Perdata Pasal 1131 jo. Pasal 1132.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa kreditur konkuren bukan termasuk bagian dari kreditur separatis dan preferen. Artinya, jenis kreditur ini tidak bisa didahulukan dari jenis kreditur lainnya.
Peran dan kedudukan kreditur bukan hanya sebagai penyedia dana saja bagi debitur yang sedang membutuhkan pembiayaan atau pendanaan.
Kedudukan utama kreditur ialah sebagai penyedia dana sesuai kebutuhan atau permohonan dari debitur.
Berapa saja nominal yang diajukan debitur, bila kreditur menyetujuinya maka kreditur harus memenuhi seluruh pembiayaan tersebut.
Namun, saat menyetujui pengajuan permohonan pembiayaan. Kreditur memiliki beberapa aturan dan kebijakan. Termasuk mempertimbangkan nilai standar C5 yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.
Peran kreditu sangatlah penting karena menjadi penyedia alternatif pinjaman. Misalnya, debitur perorangan memiliki track record kurang lancar dalam melunasi kredit atau perusahaan yang sedang mengalami gangguan likuiditas bisnisnya
Kehadiran lembaga kredit atau pinjaman cukup membantu.Lembaga penyedia pinjaman atau kreditur ini menjadi alternatif kredit yang menyediakan suntikan dana tambahan.
Dana pinjaman yang diajukan badan usaha atau perusahaan merupakan kredit yang bersifat produktif. Lantaran dana pinjaman tersebut difungsikan untuk mengembangkan bisnis.
Saat bisnis berkembang, akan bermunculan lapangan pekerjaan yang cukup banyak.
Kedudukan kreditur yang terakhir yaitu sebagai kontributor cukup berpengaruh terhadap kelancaran perekonomian negara. Kreditur menjadi mitra bank sentral untuk melakukan fungsi perputaran uang.
Untuk masyarakat sendiri, kreditur berperan sebagai penopang untuk melanjutkan kehidupan masyarakat.
Sedangkan dari sisi bisnis dan perekonomian, kreditur berpengaruh cukup besar terhadap peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat dan membantu bisnis memberikan suntikan modal.
Perbedaan debitur dan kreditur terletak pada peran dan regulasi pelindungnya. Dari segi peran cukup terlihat jelas di mana debitur sebagai pihak yang mengajukan permohonan pendanaan. Sedangkan kreditur yang memberikan pinjaman.
Sementara itu, dari segi regulasi pelindung baik kreditur maupun debitur memiliki hak khusus dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hak dan kewajiban debitur tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Salah satunya menyebutkan bahwa debitur berhak atas informasi yang jelas, jujur, akurat dan tidak menyesatkan mengenai produk dan/atau layanan perbankan.
Termasuk di dalamnya hak debitur yang mendapatkan kembali barang jaminannya bila telah melunasi pinjamannya.
Kemudian hak istimewa kreditur yang dilindungi OJK misalnya saja seperti aktivitas penyitaan aset atau menuntut debitur di persidangan bila terjadi gagal bayar.
Meski begitu, setiap tindakan kreditur tak bisa dilakukan begitu saja. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen akan melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh tindakan kreditur terhadap debitur.
Oleh karena itu, bila Anda sedang membutuhkan pendanaan atau pembiayaan untuk keperluan individu atau bisnis sebaiknya cari pihak yang telah terdaftar OJK.
Salah satunya Bank Mega Syariah yang menyediakan produk pembiayaan dan pendanaan bagi nasabah perorangan dan perusahaan atau badan usaha.
Pembiayaan individu yang bisa Anda pilih bisa diperuntukkan untuk pembiayaan pemilikan rumah, kendaraan dan pembiayaan konsumtif multiguna lainnya.
Semetara itu, pembiayaan bisnis bisa diperuntukkan untuk modal kerja, investasi bisnis dan joint financing. Produk pembiayaan dari Bank Mega Syariah menerapkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, murabahah, mudharabah, dan wadiah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan akses website resmi Bank Mega Syariah atau melalui panggilan di Mega Syariah Call (021) 29852222.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita