Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kreditur Adalah Pemberi Pendanaan, Ini Peran dan Bedanya dengan Debitur

    4 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Kreditur adalah pihak yang memberikan aset atau harta kekayaannya kepada pihak yang mengajukan pinjaman.

    Menjadi kreditur cukup berisiko karena karakter dan kemampuan membayar kembali peminjam atau debitur yang cukup beragam. Meski begitu, peran kreditur cukup fundamental dalam perekonomian negara.

    Berikut ini uraian selengkapnya mengenai definisi kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman, jenis-jenis kreditur, kedudukan hingga perbedaannya dengan debitur.

    Kreditur Adalah Pihak Pemberi Pinjaman atau Pendanaan

    Mengutip dari Investopedia, kreditur adalah pihak perorangan atau lembaga yang memberikan pinjaman atau kredit pada pihak yang meminjam uang dengan dasar kontrak pinjam meminjam.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan definisi kreditur.

    Dalam aturan perundangan tersebut pasal 1 menyebutkan definisi kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

    Jenis-Jenis Kreditur

    Kreditur diklasifikasikan ke dalam 3 kategori yaitu kreditur separatis, konkuren dan preferen. Berikut ini uraian selengkapnya.

    1. Kreditur Separatis

    Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 55 ayat 1 dan KUH Perdata Pasal 1133 jo. 1134 menyebutkan posisi kreditur preferen dalam bidang perbankan.

    Disebutkan bahwa kreditur separatis merupakan kreditur yang memiliki hak atas jaminan kebendaan atau barang jaminan. Misalnya saja hak atas gadai, hak hipotek, hak atas fidusia, hak tanggungan atau hak jaminan atas kebendaan lain.

    Menurut peraturan hukum tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa kedudukan dan prioritas kreditur separatis lebih tinggi kreditur preferen. Kecuali bila ada aturan perundang-undangan terbaru.

    2. Kreditur Preferen

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 3 serta KUH Perdata Pasal 1139 jo. Pasal 1149 menyebutkan definisi dan peran kreditur preferen.

    Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa kreditur preferen memiliki hak untuk mendahului. Hal tersebut karena sifat piutangnya diberikan hak prioritas dan istimewa oleh peraturan perundangan.

    Secara spesifik disebut pula ada dua jenis kreditur preferen yaitu kreditur preferen umum dan khusus.

    Sebagai contoh tagihan pajak yang mendapat hak prioritas dan istimewa untuk mendahului kreditur separatis dan konkuren.

    3. Kreditur Konkuren

    Adapun posisi kreditur konkuren dari ketiga jenis kreditur ini juga tertuang dalam peraturan KUH Perdata Pasal 1131 jo. Pasal 1132.

    Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa kreditur konkuren bukan termasuk bagian dari kreditur separatis dan preferen. Artinya, jenis kreditur ini tidak bisa didahulukan dari jenis kreditur lainnya.

    Kedudukan Kreditur dalam Perbankan

    Peran dan kedudukan kreditur bukan hanya sebagai penyedia dana saja bagi debitur yang sedang membutuhkan pembiayaan atau pendanaan.

    1. Penyedia Dana

    Kedudukan utama kreditur ialah sebagai penyedia dana sesuai kebutuhan atau permohonan dari debitur.

    Berapa saja nominal yang diajukan debitur, bila kreditur menyetujuinya maka kreditur harus memenuhi seluruh pembiayaan tersebut.

    Namun, saat menyetujui pengajuan permohonan pembiayaan. Kreditur memiliki beberapa aturan dan kebijakan. Termasuk mempertimbangkan nilai standar C5 yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.

    2. Penyedia Alternatif Kredit

    Peran kreditu sangatlah penting karena menjadi penyedia alternatif pinjaman. Misalnya, debitur perorangan memiliki track record kurang lancar dalam melunasi kredit atau perusahaan yang sedang mengalami gangguan likuiditas bisnisnya

    Kehadiran lembaga kredit atau pinjaman cukup membantu.Lembaga penyedia pinjaman atau kreditur ini menjadi alternatif kredit yang menyediakan suntikan dana tambahan.

    3. Penyebaran Dana Pinjaman Produktif

    Dana pinjaman yang diajukan badan usaha atau perusahaan merupakan kredit yang bersifat produktif. Lantaran dana pinjaman tersebut difungsikan untuk mengembangkan bisnis.

    Saat bisnis berkembang, akan bermunculan lapangan pekerjaan yang cukup banyak.

    4. Penyumbang Kelancaran Perputaran Ekonomi Negara

    Kedudukan kreditur yang terakhir yaitu sebagai kontributor cukup berpengaruh terhadap kelancaran perekonomian negara. Kreditur menjadi mitra bank sentral untuk melakukan fungsi perputaran uang.

    Untuk masyarakat sendiri, kreditur berperan sebagai penopang untuk melanjutkan kehidupan masyarakat.

    Sedangkan dari sisi bisnis dan perekonomian, kreditur berpengaruh cukup besar terhadap peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat dan membantu bisnis memberikan suntikan modal.

    Perbedaan Kreditur dan Debitur

    Perbedaan debitur dan kreditur terletak pada peran dan regulasi pelindungnya. Dari segi peran cukup terlihat jelas di mana debitur sebagai pihak yang mengajukan permohonan pendanaan. Sedangkan kreditur yang memberikan pinjaman.

    Sementara itu, dari segi regulasi pelindung baik kreditur maupun debitur memiliki hak khusus dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Hak dan kewajiban debitur tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    Salah satunya menyebutkan bahwa debitur berhak atas informasi yang jelas, jujur, akurat dan tidak menyesatkan mengenai produk dan/atau layanan perbankan.

    Termasuk di dalamnya hak debitur yang mendapatkan kembali barang jaminannya bila telah melunasi pinjamannya.

    Kemudian hak istimewa kreditur yang dilindungi OJK misalnya saja seperti aktivitas penyitaan aset atau menuntut debitur di persidangan bila terjadi gagal bayar.

    Meski begitu, setiap tindakan kreditur tak bisa dilakukan begitu saja. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen akan melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh tindakan kreditur terhadap debitur.

    Oleh karena itu, bila Anda sedang membutuhkan pendanaan atau pembiayaan untuk keperluan individu atau bisnis sebaiknya cari pihak yang telah terdaftar OJK.

    Salah satunya Bank Mega Syariah yang menyediakan produk pembiayaan dan pendanaan bagi nasabah perorangan dan perusahaan atau badan usaha.

    Pembiayaan individu yang bisa Anda pilih bisa diperuntukkan untuk pembiayaan pemilikan rumah, kendaraan dan pembiayaan konsumtif multiguna lainnya.

    Semetara itu, pembiayaan bisnis bisa diperuntukkan untuk modal kerja, investasi bisnis dan joint financing. Produk pembiayaan dari Bank Mega Syariah menerapkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, murabahah, mudharabah, dan wadiah.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan akses website resmi Bank Mega Syariah atau melalui panggilan di Mega Syariah Call (021) 29852222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!



    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah