1 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Debitur adalah pihak yang mengajukan permohonan pendanaan atau pembiayaan kepada kreditur. Pihak yang disebut debitur ini bukan hanya nasabah perorangan saja, melainkan bisa dalam bentuk badan usaha atau organisasi.
Sedangkan kreditur adalah pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan atas objek yang diinginkan debitur. Adapun pihak yang disebut kreditur yakni perusahaan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam beberapa kasus ada pengajuan pembiayaan yang ditolak kreditur. Untuk menghindari hal tersebut mari mengenal lebih lanjut tentang definisi debitur, syarat menjadi debitur hingga klasifikasi tingkat kolektibilitas debitur.
Melansir dari Investopedia, pengertian debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan yang berutang. Dari segi hukum, pihak yang sukarela mengajukan permohonan pernyataan pailit dapat disebut juga debitur.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur menjelaskan definisi debitur sebagai nasabah perorangan atau perusahaan atau badan usaha yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
Artinya, baik nasabah perorangan atau badan usaha yang membutuhkan bantuan dana dapat mengajukan pembiayaan kepada kreditur.
Nantinya akan ada perjanjian antara kreditur dan debitur yang menyatakan hak dan kewajiban debitur dan kreditur. Termasuk kewajiban debitur melunasi kredit dan jatuh temponya.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa yang menjadi debitur bukan hanya nasabah perorangan saja. Nasabah perusahaan atau badan usaha dan pemerintah juga berhak menjadi debitur.
Berikut ini kategori debitur:
Debitur perorangan adalah jenis debitur individual yang mengajukan permohonan pinjaman kepada kreditur.
Umumnya tujuan pengajuan kredit dari nasabah perorangan bersifat konsumtif. Misalnya saja pembiayaan pembelian rumah, kendaraan hingga barang elektronik.
Pengajuan permohonan pembiayaan yang berasal dari debitur perusahaan atau badan usaha merupakan kredit produktif.
Umumnya tujuan pembiayaan ini untuk melakukan ekspansi bisnis, menjadi modal bisnis, membeli aset dan peralatan perusahaan serta kebutuhan bisnis lainnya.
Pemerintah bisa menjadi pihak debitur. Keperluan pengajuan pinjaman atau pembiayaan yang berasal dari debitur pemerintah sepenuhnya untuk membangun infrastruktur, modal belanja negara ataupun melunasi utang luar negeri.
Penilaian internal yang dilakukan perusahaan perbankan dalam mempertimbangkan calon debiturnya dikenal dengan konsep 5C.
Konsep 5C terdiri dari character, capacity, capital, collateral, dan condition. Berikut ini uraian selengkapnya.
Tak dipungkiri bahwa pihak bank akan mendahulukan pengajuan pembiayaan atau pendanaan yang berasal dari nasabah perbankan langsung dibanding dari calon nasabah.
Hal tersebut lantaran pihak bank telah mengetahui karakter dari nasabah tersebut.
Sedangkan bagi calon nasabah baru yang mengajukan pembiayaan tetap akan dinilai karakternya oleh pihak bank melalui interaksi selama pengajuan pembiayaan.
Syarat capacity merupakan kriteria kemampuan calon debitur untuk melunasi pinjaman.
Bank dapat menilai kapasitas calon debitur tersebut melalui penghasilan bulanan, tanggungan keluarga hingga track record pinjaman pada Sistem Informasi Debitur.
Selanjutnya pihak kreditur akan memeriksa, menilai dan mempertimbangkan nilai aset yang dimiliki calon debitur.
Khususnya bagi calon debitur perusahaan atau badan usaha. Pihak bank akan melakukan valuasi aset perusahaan untuk memprediksi rasio nilai aset dan nominal pembiayaan.
Syarat collateral berkaitan erat dengan nilai pembiayaan yang akan disetujui pihak bank. Walaupun ada banyak produk pembiayaan dari bank yang membebaskan debitur meminjam tanpa agunan atau barang jaminan.
Akan tetapi, bila Anda membutuhkan suntikan dana dalam jumlah besar. Maka sebaiknya lampirkan agunan agar proses pengajuannya dapat disetujui.
Condition atau kondisi ekonomi debitur menjadi syarat terakhir yang cukup fundamental dan berpengaruh.
Pihak bank berusaha menganalisa dan mendeteksi kemungkinan atau peluang potensi dampak krisis ekonomi yang akan menimpa calon debitur di kemudian hari.
Saat pihak bank mendeteksi hal tersebut pada Anda, maka bank akan lebih berhati-hati dalam menyetujui pembiayaan dan nominal pembiayaan yang disetujui.
Klasifikasi ini dilihat berdasarkan kemampuan debitur untuk membayar cicilan dan melunasinya dalam Sistem Informasi Debitur. Anda dapat klasifikasi Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Melalui sistem itu, kreditur dan debitur dapat memeriksa BI checking untuk mengetahui riwayat dan kelayakan kredit dari debitur.
Debitur diklasifikasikan ke dalam 5 tingkatan, antara lain:
Debitur yang tergolong kolektibilitas tingkat 1 biasanya proses pengajuannya dipermudah dan diutamakan. Hal tersebut lantaran debitur jenis ini memiliki rekam jejak baik, lancar dan tepat waktu dalam membayar tagihan.
Debitur kolektibilitas tingkat 2 cukup mendapatkan perhatian khusus dari pihak bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut lantaran debitur ini pernah menunggak cicilan sekitar 1 - 90 hari.
Debitur yang tergolong kolektibilitas tingkat 3 adalah debitur yang pernah menunda pembayaran tagihan selama 91 sampai 120 hari.
Pada tingkatan ini, debitur belum masuk kelompok blacklist dari Bank Indonesia. Namun, sudah memiliki catatan negatif pada Sistem Informasi Debitur.
Debitur yang termasuk kolektibilitas tingkat 4 kemampuan melunasi tagihannya diragukan. Hal tersebut lantaran nasabah tersebut telah menunggak pembayaran selama 121 sampai 180 hari.
Perusahaan perbankan atau lembaga keuangan dan pinjaman akan mendapatkan informasi terkait daftar debitur kolektibilitas tingkat 4 ini dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tingkat kolektibilitas yang terakhir adalah tingkat 5. Pada golongan ini debitur sudah masuk ke dalam kategori blacklist dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut lantaran debitur ini mengalami kredit macet karena menunggak lebih dari 180 hari. Debitur yang masuk ke dalam daftar blacklist ini tidak mendapatkan pembiayaan atau pendanaan dari bank atau lembaga sejenisnya.
Apabila Anda sedang membutuhkan pembiayaan untuk KPR rumah atau kendaraan yang menerapkan cara bermuamalah syariah. Maka produk pembiayaan individu dari Bank Mega Syariah jadi solusinya.
Termasuk bagi debitur perusahaan atau badan usaha yang ingin mendapatkan suntikan dana untuk bisnisnya. Maka Anda bisa mengajukan pembiayaan bisnis di Bank Mega Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan mengakses website Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call (021) 29852222.
Segera buka tabungan di Bank Mega Syariah untuk menikmati pengalaman transaksi finansial dan perbankan syariah.
Bagikan Berita