Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Debitur: Pengertian, Syarat dan Kategori Debitur

    1 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Debitur adalah pihak yang mengajukan permohonan pendanaan atau pembiayaan kepada kreditur. Pihak yang disebut debitur ini bukan hanya nasabah perorangan saja, melainkan bisa dalam bentuk badan usaha atau organisasi.

    Sedangkan kreditur adalah pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan atas objek yang diinginkan debitur. Adapun pihak yang disebut kreditur yakni perusahaan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

    Dalam beberapa kasus ada pengajuan pembiayaan yang ditolak kreditur. Untuk menghindari hal tersebut mari mengenal lebih lanjut tentang definisi debitur, syarat menjadi debitur hingga klasifikasi tingkat kolektibilitas debitur.

    Apa Itu Debitur?

    Melansir dari Investopedia, pengertian debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan yang berutang. Dari segi hukum, pihak yang sukarela mengajukan permohonan pernyataan pailit dapat disebut juga debitur.

    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur menjelaskan definisi debitur sebagai nasabah perorangan atau perusahaan atau badan usaha yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.

    Artinya, baik nasabah perorangan atau badan usaha yang membutuhkan bantuan dana dapat mengajukan pembiayaan kepada kreditur.

    Nantinya akan ada perjanjian antara kreditur dan debitur yang menyatakan hak dan kewajiban debitur dan kreditur. Termasuk kewajiban debitur melunasi kredit dan jatuh temponya.

    Kategori Debitur

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa yang menjadi debitur bukan hanya nasabah perorangan saja. Nasabah perusahaan atau badan usaha dan pemerintah juga berhak menjadi debitur.

    Berikut ini kategori debitur:

    1. Perorangan

    Debitur perorangan adalah jenis debitur individual yang mengajukan permohonan pinjaman kepada kreditur.

    Umumnya tujuan pengajuan kredit dari nasabah perorangan bersifat konsumtif. Misalnya saja pembiayaan pembelian rumah, kendaraan hingga barang elektronik.

    2. Perusahaan atau Badan Usaha

    Pengajuan permohonan pembiayaan yang berasal dari debitur perusahaan atau badan usaha merupakan kredit produktif.

    Umumnya tujuan pembiayaan ini untuk melakukan ekspansi bisnis, menjadi modal bisnis, membeli aset dan peralatan perusahaan serta kebutuhan bisnis lainnya.

    3. Pemerintah

    Pemerintah bisa menjadi pihak debitur. Keperluan pengajuan pinjaman atau pembiayaan yang berasal dari debitur pemerintah sepenuhnya untuk membangun infrastruktur, modal belanja negara ataupun melunasi utang luar negeri.

    Syarat menjadi Debitur

    Penilaian internal yang dilakukan perusahaan perbankan dalam mempertimbangkan calon debiturnya dikenal dengan konsep 5C.

    Konsep 5C terdiri dari character, capacity, capital, collateral, dan condition. Berikut ini uraian selengkapnya.

    1. Character

    Tak dipungkiri bahwa pihak bank akan mendahulukan pengajuan pembiayaan atau pendanaan yang berasal dari nasabah perbankan langsung dibanding dari calon nasabah.

    Hal tersebut lantaran pihak bank telah mengetahui karakter dari nasabah tersebut.

    Sedangkan bagi calon nasabah baru yang mengajukan pembiayaan tetap akan dinilai karakternya oleh pihak bank melalui interaksi selama pengajuan pembiayaan.

    2. Capacity

    Syarat capacity merupakan kriteria kemampuan calon debitur untuk melunasi pinjaman.

    Bank dapat menilai kapasitas calon debitur tersebut melalui penghasilan bulanan, tanggungan keluarga hingga track record pinjaman pada Sistem Informasi Debitur.

    3. Capital

    Selanjutnya pihak kreditur akan memeriksa, menilai dan mempertimbangkan nilai aset yang dimiliki calon debitur.

    Khususnya bagi calon debitur perusahaan atau badan usaha. Pihak bank akan melakukan valuasi aset perusahaan untuk memprediksi rasio nilai aset dan nominal pembiayaan.

    4. Collateral

    Syarat collateral berkaitan erat dengan nilai pembiayaan yang akan disetujui pihak bank. Walaupun ada banyak produk pembiayaan dari bank yang membebaskan debitur meminjam tanpa agunan atau barang jaminan.

    Akan tetapi, bila Anda membutuhkan suntikan dana dalam jumlah besar. Maka sebaiknya lampirkan agunan agar proses pengajuannya dapat disetujui.

    5. Condition

    Condition atau kondisi ekonomi debitur menjadi syarat terakhir yang cukup fundamental dan berpengaruh.

    Pihak bank berusaha menganalisa dan mendeteksi kemungkinan atau peluang potensi dampak krisis ekonomi yang akan menimpa calon debitur di kemudian hari.

    Saat pihak bank mendeteksi hal tersebut pada Anda, maka bank akan lebih berhati-hati dalam menyetujui pembiayaan dan nominal pembiayaan yang disetujui.

    Klasifikasi Kolektibilitas Debitur

    Klasifikasi ini dilihat berdasarkan kemampuan debitur untuk membayar cicilan dan melunasinya dalam Sistem Informasi Debitur. Anda dapat klasifikasi Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

    Melalui sistem itu, kreditur dan debitur dapat memeriksa BI checking untuk mengetahui riwayat dan kelayakan kredit dari debitur.

    Debitur diklasifikasikan ke dalam 5 tingkatan, antara lain:

    Kolektibilitas Tingkat 1

    Debitur yang tergolong kolektibilitas tingkat 1 biasanya proses pengajuannya dipermudah dan diutamakan. Hal tersebut lantaran debitur jenis ini memiliki rekam jejak baik, lancar dan tepat waktu dalam membayar tagihan.

    Kolektibilitas Tingkat 2

    Debitur kolektibilitas tingkat 2 cukup mendapatkan perhatian khusus dari pihak bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut lantaran debitur ini pernah menunggak cicilan sekitar 1 - 90 hari.

    Kolektibilitas Tingkat 3

    Debitur yang tergolong kolektibilitas tingkat 3 adalah debitur yang pernah menunda pembayaran tagihan selama 91 sampai 120 hari.

    Pada tingkatan ini, debitur belum masuk kelompok blacklist dari Bank Indonesia. Namun, sudah memiliki catatan negatif pada Sistem Informasi Debitur.

    Kolektibilitas Tingkat 4

    Debitur yang termasuk kolektibilitas tingkat 4 kemampuan melunasi tagihannya diragukan. Hal tersebut lantaran nasabah tersebut telah menunggak pembayaran selama 121 sampai 180 hari.

    Perusahaan perbankan atau lembaga keuangan dan pinjaman akan mendapatkan informasi terkait daftar debitur kolektibilitas tingkat 4 ini dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Kolektibilitas Tingkat 5

    Tingkat kolektibilitas yang terakhir adalah tingkat 5. Pada golongan ini debitur sudah masuk ke dalam kategori blacklist dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Hal tersebut lantaran debitur ini mengalami kredit macet karena menunggak lebih dari 180 hari. Debitur yang masuk ke dalam daftar blacklist ini tidak mendapatkan pembiayaan atau pendanaan dari bank atau lembaga sejenisnya.

    Apabila Anda sedang membutuhkan pembiayaan untuk KPR rumah atau kendaraan yang menerapkan cara bermuamalah syariah. Maka produk pembiayaan individu dari Bank Mega Syariah jadi solusinya.

    Termasuk bagi debitur perusahaan atau badan usaha yang ingin mendapatkan suntikan dana untuk bisnisnya. Maka Anda bisa mengajukan pembiayaan bisnis di Bank Mega Syariah.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan mengakses website Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call (021) 29852222.

    Segera buka tabungan di Bank Mega Syariah untuk menikmati pengalaman transaksi finansial dan perbankan syariah.


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah