Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Simulasi KPR Syariah dan Cara Perhitungannya

    10 Oktober 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Mengetahui bagaimana cara perhitungan dan simulasi KPR adalah hal yang penting sebelum mengajukan pembiayaan pemilikan rumah. Tujuannya agar Anda mengetahui besaran angsuran per bulan serta biaya yang harus dipersiapkan.

    Tak hanya itu, dengan mengetahui simulasi perhitungan KPR, Anda juga dapat mempersiapkan diri secara finansial.

    Lalu, bagaimana caranya? Yuk, simak perhitungan dan simulasi KPR syariah pada artikel berikut:

    Perbedaan Perhitungan KPR Syariah dan Konvensional

    Perhitungan KPR syariah dan konvensional jelaslah berbeda karena terdapat perbedaan pada skema pembiayaan.

    Salah satunya penerapan skema bunga mengambang (floating rate) pada KPR konvensional yang membuat bunga yang dibebankan pada nasabah bersifat tidak tetap karena menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (BI).

    Artinya, Anda pun harus siap jika nantinya terdapat perubahan angsuran bulanannya.

    Sementara, pada KPR syariah, dikenakan margin yang bersifat tetap (fixed). Nasabah akan dibebankan biaya yang tetap pada tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan di awal.

    Lantaran terdapat perbedaan suku bunga yang dikenakan, maka menyebabkan perhitungan dan jumlah angsuran per bulan antara KPR syariah dan KPR konvensional pun akan berbeda.

    Sebagai contoh, Anda membeli properti menggunakan KPR konvensional. Maka biaya yang dikenakan akan ditambah bunga KPR dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara, jika membeli properti dengan KPR syariah, bank syariah akan membelinya terlebih dahulu. Kemudian, menjualnya kepada Anda dengan cara mengangsur tetapi dengan tambahan margin dengan nilai yang telah disepakati sebelumnya.

    Hal inilah yang membuat jumlah angsuran tiap bulan pada KPR syariah akan sama sebagaimana kesepakatan di awal pembiayaan.

    Simulasi Perhitungan KPR Syariah

    Untuk lebih jelasnya terkait simulasi perhitungan KPR syariah, Anda harus tahu dulu jenis akad yang digunakan.

    Secara umum, tersedia 4 macam akad pembiayaan syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqisah, Murabahah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Tetapi, sebagian besar bank syariah menggunakan 2 jenis akad yang paling umum yaitu Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah.

    Agar lebih memahami, berikut ini perhitungan simulasi KPR syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah:

    Simulasi KPR Syariah dengan Murabahah

    Murabahah adalah jenis akad syariah dengan skema jual-beli antara nasabah dan bank. Pada KPR dengan akad Murabahah, bank membeli rumah yang Anda incar, kemudian menjualnya kembali kepada Anda.

    Nantinya, bank akan menetapkan harga sebenarnya, tetapi ditambah margin sebagai keuntungan untuk pihak bank. Margin ini diperoleh dari selisih nilai yang telah dibayarkan dan jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank.

    Nantinya, angsuran yang dikeluarkan tiap bulannya akan tetap sama (fixed) selama masa tenor.

    Untuk lebih memahaminya, berikut ini simulasi KPR syariah dengan akad murabahah:

    Anda mengajukan KPR di bank syariah untuk membeli rumah yang harganya Rp350 juta di kota Bekasi. Anda berkenan membayar down payment sebesar 20% ke developer, yaitu Rp70 juta.

    Dengan begitu, sisa biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi DP: Rp350juta - Rp70 juta = Rp280 juta.

    Selanjutnya, dengan akad murabahah, pihak bank akan membeli rumah tersebut lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan penambahan margin sesuai kesepakatan bersama.

    Anda dan bank sepakat menggunakan margin sebesar 5,25% dengan tenor selama 15 tahun. Maka, berikut ini simulasi KPR yang berikut perhitungan KPR beserta besaran angsuran yang harus Anda bayarkan:

    [(Harga Beli dari Bank x (Margin Bank x Tenor)) + Harga Beli dari Bank] : Total Bulan Tenor

    = [(280.000.000 x (5,25% x 15)] + 280.000.000] : 180 bulan

    = Rp2.780.556 per bulan

    Dengan begitu, kewajiban Anda membayar angsuran sebesar Rp2.780.556 per bulan selama 180 bulan.

    Simulasi KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Berbeda dengan akad murabahah, akad Musyarakah Mutanaqisah mengutamakan kerja sama bagi hasil, antara nasabah dan bank. Sederhananya, Anda dan bank akan “patungan” untuk membeli rumah.

    Sederhananya, Anda dan bank saling bekerja sama atau berserikat untuk kepemilkan sebuah rumah.

    Lalu, rumah yang telah dibeli tersebut “disewakan” kepada Anda sebagai nasabah. Setiap bulannya, Anda membayar “uang sewa” secara bertahap sampai masa tenor, di mana akhirnya 100% porsi kepemilikan berpindah kepada Anda. .

    Sebagai contoh, mari simak simulasi sebagai berikut:

    Anda mengajukan KPR di bank syariah untuk membeli rumah yang harganya Rp350 juta di kota Bekasi. Anda dan bank sepakat dengan ketentuan berikut:

    • 20% kepemilikan nasabah, di mana Anda di awal harus membayar Rp70 juta.
    • 80% kepemilikan sisanya menjadi milik bank,yaitu Rp280 juta.

    Bank, yang memiliki porsi kepemilikan lebih besar, menjadi pemilik rumah. Sementara itu, Anda dapat menempatinya dengan membayar biaya sewa yang disepakati, misalnya sebesar Rp2,2 juta per bulan + biaya pembelian porsi kepemilikan rumah yang telah disepakati, selama 15 tahun.

    Nah, sambil membayar biaya sewa menjadi porsi kepemilikan rumah tersebut secara bertahap. Kemudian, di masa akhir sewa yaitu 15 tahun tersebut, rumah itu kepemilikan berubah menjadi atas nama Anda.

    Yuk, Ajukan Pembiayaan ke Bank Syariah

    Salah satu bank yang menyediakan layanan KPR syariah adalah Bank Mega Syariah. Anda dapat mengalihkan KPR yang sesuai dengan prinsip syariah melalui program Flexi Home.

    Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan serta memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.

    Mega Syariah Flexi Home tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR subsidi melalui program FLPP. Anda juga dapat mengalihkan KPR melalui Flexi Home Benefit Plus.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau bisa juga menghubungi Mega Syariah Call (021) 29852222.

    Itulah informasi mengenai simulasi kpr syariah yang dapat disampaikan. Mengambil KPR di bank syariah adalah langkah yang bisa menguntungkan jika dilakukan dengan benar. Ini bisa membantu Anda mengurangi beban finansial dan meningkatkan stabilitas keuangan.

    Semoga artikel ini bermanfaat!

    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah