Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

    30 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi Anda yang memiliki rencana membeli rumah, istilah ini pastinya sudah tidak asing lagi. KPR dapat menjadi salah satu pilihan cara untuk dapat membeli rumah.

    Secara umum, Kredit Pemilikan Rumah terdiri dari dua jenis, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. Lalu apa sih bedanya? Di artikel ini, kita akan membahas keduanya dan apa yang membedakannya. 

    Yuk, simak artikel ini ya untuk mengetahui lebih lanjut.

    Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

    Dilansir dari website OJK, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Dengan menggunakan KPR, nasabah mendapat keringanan karena tidak harus menyediakan dana tunai untuk membeli rumah.

    Untuk membeli rumah, Anda dapat mengajukan KPR Konvensional dan juga KPR Syariah. Secara garis besar, KPR Konvensional merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank pada umumnya dan nasabah akan membayarkan sejumlah cicilan kepada Bank. 

    Sedangkan KPR Syariah merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Syariah dan dijalankan sesuai hukum syariah Islam. Meski demikian, fasilitas KPR Syariah ini tidak terbatas hanya untuk umat Islam, tapi juga dapat digunakan oleh siapa saja.

    Lalu apa yang membedakannya? Berikut adalah 5 perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang perlu Anda ketahui.

    Perbedaan Suku Bunga

    Perbedaan pertama antara KPR Syariah dan KPR Konvensional terletak pada suku bunga yang digunakan. Pada KPR Konvensional, suku bunga yang diterapkan adalah floating rate. Karena menggunakan floating rate, bunga yang dibebankan pada nasabah tidak tetap dan disesuaikan dengan suku bunga yang acuan Bank Indonesia.

    Pada KPR Syariah, suku bunga yang digunakan adalah fixed rate. Nasabah akan dibebankan biaya yang tetap pada tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan di awal.

    Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, perhatikan simulasi berikut. Anda menggunakan KPR konvensional dan membayar bunga pada 2 tahun pertama sebesar 7%. Pada tahun berikutnya, suku bunga acuan mengalami kenaikan menjadi 10% sebagai acuan pembayaran cicilan per bulan. Oleh karena itu, bunga yang perlu dibayarkan akan berubah juga.

    Pada KPR Syariah, Bank Syariah melakukan pembelian rumah yang akan dibeli oleh nasabah. Setelah itu, bank syariah akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dan nasabah membeli dengan cicilan kepada Bank. Besaran cicilan ini telah ditentukan di awal dengan jumlah cicilan yang sama setiap bulannya selama jangka waktu yang telah disepakati.

    Jumlah Angsuran per Bulan

    Karena adanya perbedaan suku bunga yang digunakan, maka jumlah angsuran per bulan yang akan dibayarkan pun akan berbeda antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. 

    Pada KPR Konvensional, jumlah angsuran tiap bulannya belum tentu sama karena adanya kemungkinan perubahan suku bunga. Namun pada KPR Syariah, jumlah angsuran tiap bulannya akan sama sesuai kesepakatan di awal.

    Denda Pembayaran

    Perbedaan selanjutnya terletak pada denda pembayaran. Apabila Anda terlambat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka pada sistem KPR Konvensional, Anda akan dikenakan denda sesuai kebijakan Bank. 

    Pada KPR Syariah, tidak ada denda yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan karena mengikuti hukum syariah Islam.

    Jangka Waktu

    Pada KPR Konvensional, jangka waktu cicilan yang lebih lama dengan bunga floating rate akan relatif lebih menguntungkan bagi Bank. Oleh karena itu, jangka waktu yang diberikan oleh KPR Konvensional relatif lebih lama dibandingkan KPR Syariah. 

    Pada KPR Syariah, Bank mendapatkan untung dari penjualan rumah sehingga jangka waktu yang dapat diberikan relatif lebih cepat dibandingkan KPR Konvensional.

    Akad yang Digunakan

    Perbedaan mendasar antara KPR Konvensional dan KPR Syariah terletak pada akad yang digunakan. Pada KPR Konvensional, akad yang digunakan adalah kesepakatan biaya pinjaman disertai bunga KPR dan biaya lainnya antara bank dan nasabah. 

    Sedangkan pada KPR Syariah, akad yang digunakan adalah akad kesepakatan jual beli atau akad murabahah. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada KPR Syariah, pihak bank membeli rumah yang telah ditentukan dan menjualnya kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama di awal.

    Demikian penjelasan perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang perlu Anda ketahui. Yuk, ajukan Mega Syariah Flexi Home yang merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah dari Bank Mega Syariah. PPR iB memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan janka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.

    Perbedaan-perbedaan di atas dapat Anda gunakan sebagai pertimbangan untuk memilih jenis pinjaman untuk membeli rumah impian. Semoga bermanfaat!

    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah