30 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Bagi Anda yang memiliki rencana membeli rumah, istilah ini pastinya sudah tidak asing lagi. KPR dapat menjadi salah satu pilihan cara untuk dapat membeli rumah.
Secara umum, Kredit Pemilikan Rumah terdiri dari dua jenis, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. Lalu apa sih bedanya? Di artikel ini, kita akan membahas keduanya dan apa yang membedakannya.
Yuk, simak artikel ini ya untuk mengetahui lebih lanjut.
Dilansir dari website OJK, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Dengan menggunakan KPR, nasabah mendapat keringanan karena tidak harus menyediakan dana tunai untuk membeli rumah.
Untuk membeli rumah, Anda dapat mengajukan KPR Konvensional dan juga KPR Syariah. Secara garis besar, KPR Konvensional merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank pada umumnya dan nasabah akan membayarkan sejumlah cicilan kepada Bank.
Sedangkan KPR Syariah merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Syariah dan dijalankan sesuai hukum syariah Islam. Meski demikian, fasilitas KPR Syariah ini tidak terbatas hanya untuk umat Islam, tapi juga dapat digunakan oleh siapa saja.
Lalu apa yang membedakannya? Berikut adalah 5 perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan pertama antara KPR Syariah dan KPR Konvensional terletak pada suku bunga yang digunakan. Pada KPR Konvensional, suku bunga yang diterapkan adalah floating rate. Karena menggunakan floating rate, bunga yang dibebankan pada nasabah tidak tetap dan disesuaikan dengan suku bunga yang acuan Bank Indonesia.
Pada KPR Syariah, suku bunga yang digunakan adalah fixed rate. Nasabah akan dibebankan biaya yang tetap pada tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan di awal.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, perhatikan simulasi berikut. Anda menggunakan KPR konvensional dan membayar bunga pada 2 tahun pertama sebesar 7%. Pada tahun berikutnya, suku bunga acuan mengalami kenaikan menjadi 10% sebagai acuan pembayaran cicilan per bulan. Oleh karena itu, bunga yang perlu dibayarkan akan berubah juga.
Pada KPR Syariah, Bank Syariah melakukan pembelian rumah yang akan dibeli oleh nasabah. Setelah itu, bank syariah akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dan nasabah membeli dengan cicilan kepada Bank. Besaran cicilan ini telah ditentukan di awal dengan jumlah cicilan yang sama setiap bulannya selama jangka waktu yang telah disepakati.
Karena adanya perbedaan suku bunga yang digunakan, maka jumlah angsuran per bulan yang akan dibayarkan pun akan berbeda antara KPR Syariah dan KPR Konvensional.
Pada KPR Konvensional, jumlah angsuran tiap bulannya belum tentu sama karena adanya kemungkinan perubahan suku bunga. Namun pada KPR Syariah, jumlah angsuran tiap bulannya akan sama sesuai kesepakatan di awal.
Perbedaan selanjutnya terletak pada denda pembayaran. Apabila Anda terlambat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka pada sistem KPR Konvensional, Anda akan dikenakan denda sesuai kebijakan Bank.
Pada KPR Syariah, tidak ada denda yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan karena mengikuti hukum syariah Islam.
Pada KPR Konvensional, jangka waktu cicilan yang lebih lama dengan bunga floating rate akan relatif lebih menguntungkan bagi Bank. Oleh karena itu, jangka waktu yang diberikan oleh KPR Konvensional relatif lebih lama dibandingkan KPR Syariah.
Pada KPR Syariah, Bank mendapatkan untung dari penjualan rumah sehingga jangka waktu yang dapat diberikan relatif lebih cepat dibandingkan KPR Konvensional.
Perbedaan mendasar antara KPR Konvensional dan KPR Syariah terletak pada akad yang digunakan. Pada KPR Konvensional, akad yang digunakan adalah kesepakatan biaya pinjaman disertai bunga KPR dan biaya lainnya antara bank dan nasabah.
Sedangkan pada KPR Syariah, akad yang digunakan adalah akad kesepakatan jual beli atau akad murabahah. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada KPR Syariah, pihak bank membeli rumah yang telah ditentukan dan menjualnya kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama di awal.
Demikian penjelasan perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang perlu Anda ketahui. Yuk, ajukan Mega Syariah Flexi Home yang merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah dari Bank Mega Syariah. PPR iB memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan janka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.
Perbedaan-perbedaan di atas dapat Anda gunakan sebagai pertimbangan untuk memilih jenis pinjaman untuk membeli rumah impian. Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita