Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek Selengkapnya Di Sini!

    2 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pinjaman apa saja yang masuk BI checking? Informasi ini penting Anda ketahui agar pengajuan permohonan pembiayaan tak terhambat dengan drama skor kredit macet.

    Sewaktu Anda mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan atau kredit di lembaga keuangan atau perusahaan perbankan, pihak bank akan melakukan screening BI checking sebelum melanjutkan proses pemberian fasilitas perbankan.

    Supaya pengajuan permohonan segera disetujui, yuk tingkatkan literasi keuangan mengenai daftar pinjaman yang masuk BI checking, sistem BI checking sampai persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

    Mengenal Sistem BI Checking

    Sebelum mengetahui pinjaman apa saja yang masuk BI checking, mari mengetahui dulu apa itu sistem BI checking.

    BI checking, yang saat ini digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah informasi debitur individual yang mencatat kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

    Pencatatan BI checking dilakukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang kemudian bisa dilihat oleh pihak lembaga keuangan dan/atau perusahaan perbankan. Data BI checking dipegang oleh Bank Indonesia.

    Walaupun nama dan pengawasnya sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi seluruh regulasi dan sistemnya masih sama. Misalnya, tingkatan skor kredit masih sama yaitu skor kredit 1 sampai 5.

    Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking?

    Sebenarnya, semua jenis pembiayaan yang diajukan melalui lembaga sah yang resmi dan diawasi oleh OJK akan masuk dalam daftar SLIK.

    Sebagai gambaran, berikut ini jenis-jenis pinjaman dan 0penjelasan selengkapnya.

    Kredit Tanpa Agunan (KTA)

    Kredit tanpa agunan (KTA) atau sering juga disebut kredit tanpa jaminan merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan atau perbankan kepada debitur dalam bentuk uang tunai tanpa mensyaratkan aset yang dijaminkan.

    Karakteristik pembiayaan tanpa agunan ini biasanya prosesnya lebih mudah dan cepat, nilai total pinjaman bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai, serta beban biaya administrasi dan provisi langsung terdebet dari rekening debitur.

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Kredit pemilikan rumah atau KPR adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan lembaga keuangan dan/atau perusahaan perbankan untuk membeli rumah baru, rumah second maupun merenovasi rumah.

    Debitur dan kreditur menyepakati perjanjian atau akad kerja sama KPR dengan masing-masing hak dan tanggung jawab dalam periode tertentu sesuai yang tertulis dalam akad.

    Kredit Usaha Rakyat KUR)

    Kredit usaha rakyat adalah fasilitas pembiayaan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk mendukung dan menstimulasi kegiatan usaha tingkat UMKM atau yang disalurkan melalui perusahaan perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan skema pinjaman.

    Merujuk dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat tiga jenis KUR dengan keunggulannya masing-masing.

    KUR jenis Super Mikro memiliki keunggulan plafon kredit hingga Rp10 juta, KUR Mikro memiliki nilai plafon antara Rp10 juta sampai Rp100 juta serta KUR Kecil dengan nilai plafon Rp100 juta sampai Rp500 juta.

    Kredit Kendaraan Bermotor

    Kredit kendaraan bermotor adalah fasilitas pembiayaan untuk membantu debitur memiliki kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang baru ataupun bekas.

    Melalui program pembiayaan kendaraan bermotor ini, nasabah yang benar-benar membutuhkan tapi belum punya dana untuk membelinya akan merasa terbantukan.

    Kartu Kredit

    Kartu kredit merupakan salah satu alat yang digunakan untuk bertransaksi secara kredit agar mendapatkan perolehan barang atau jasa. Kartu kredit diterbitkan oleh perusahaan perbankan pengelola kartu kredit tersebut.

    Terdapat limitisasi kredit yang bisa digunakan nasabah. Jadi, Anda harus lebih cermat dan bijaksana dalam menggunakan kartu kredit. Sebab kartu kredit hanya berperan sebagai pengganti saja, bukan alat pembayaran utama.

    Paylater

    Di samping fasilitas pembiayaan di atas, ada jenis fasilitas perbankan terbaru yang lebih digemari anak muda zaman sekarang yaitu paylater. Secara harfiah paylater diartikan dengan beli sekarang bayar nanti.

    Paylater adalah metode pembayaran di mana pembeli dapat menunda pembayaran tunainya melalui sistem bayar nanti (dalam kurun waktu satu bulan) atau cicilan dengan durasi pelunasan singkat.

    Berbeda dengan kartu kredit di mana bank yang memilih nasabahnya yang berhak memanfaatkan fasilitas kartu kredit. Justru fasilitas paylater bisa digunakan seluruh masyarakat tanpa perlu perusahaan atau lembaga merekomendasikannya.

    Pinjaman Online

    Merujuk dari situs Otoritas Jasa Keuangan, istilah pinjaman online cukup bervariasi, ada yang menyebutnya peer-to-peer lending ada yang menyebutnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    Pinjaman online adalah fasilitas pembiayaan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan akad perjanjian pinjaman dalam mata uang rupiah.

    Sesuai dengan namanya, pinjaman online hanya dilakukan melalui sistem elektronik. Cukup banyak penyedia jasa pinjaman online saat ini. Mulai dari perusahaan perbankan, lembaga keuangan, atau dompet digital dan platform finansial lainnya.

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pinjaman Syariah?

    Fasilitas pinjaman di atas bukan hanya tersedia di lembaga keuangan atau perusahaan perbankan konvensional saja. Saat ini cukup banyak fasilitas pembiayaan syariah yang dikhususkan untuk nasabah beragama Islam agar terbebas dari kegiatan non halal.

    Salah satunya pembiayaan tanpa agunan Flexi Mitra dari Bank Mega Syariah. Plafon pinjaman tanpa agunan ini bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 300 juta.

    Untuk mengikat perjanjian antara kedua belah pihak, diterapkan akad perjanjian murabahah atau ijarah. Debitur memiliki kelonggaran waktu untuk melunasi pembiayaan sampai 60 bulan.

    Selain Flexi Mitra, terdapat fasilitas pembiayaan pemilikan rumah Mega Syariah Flexi Home, pembiayaan kendaraan bermotor Mega Syariah Flexi Oto, dan pembiayaan konsumtif multiguna Mega Syariah Flexi Multiguna.

    Silakan kunjungi website Bank Mega Syariah untuk mengetahui persyaratan dan plafon masing-masing fasilitas pembiayaan syariah tersebut.

    Semoga informasinya bermanfaat!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah