Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • SLIK OJK Adalah Pengganti BI Checking, Ini Arti dan Cara Ceknya

    12 Desember 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah BI Checking mungkin terdengar tidak asing, terutama untuk Anda yang ingin mengajukan pembiayaan di perbankan. Nah, BI Checking kini sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.

    Fungsinya tetap sama, yaitu memeriksa skor kredit calon debitur. Perubahan ini telah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2018.

    Dengan begitu, layanan terkait BI Checking pun beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai SLIK OJK sebagai pengganti BI Checking!

    Apa Itu SLIK?

    Jika dulu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi terkait riwayat keuangan. Di dalamnya berisi status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.

    Pengelolaan SLIK dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

    Dibandingkan saat masih BI Checking, cakupan iDeb pada SLIK lebih luas lagi. Di dalamnya, melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)

    Dengan terintegrasinya SLIK, dalam proses pengajuan pinjaman diharapkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dapat diminimalisir.

    Manfaat SLIK OJK

    Manfaat pengecekan SLIK adalah untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan.

    Melansir dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, manfaat SLIK OJK untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

    Selain itu, berikut sederet manfaat BI Checking alias SLIK berikut ini:

    • Memperlancar proses penyediaan dana.

    • Penerapan manajemen risiko.

    • Bagi masyarakat, SLIK berguna dalam proses pengajuan pembiayaan.

    • Bagi lembaga penyedia pembiayaan, SLIK dapat mencegah non performing loan (NPL) atau angka kredit bermasalah.

    • Dasar untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur dengan lebih cepat.

    • Sebagai bentuk transparansi pengelolaan kredit.

    • Meningkatkan disiplin industri keuangan. Debitur maupun kreditur dapat terus menjaga reputasi kredit dengan baik.

    Cara Cek BI Checking atau SLIK

    Lalu, bagaimana cara mengecek SLIK?

    Sebagai informasi, saat ini masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan SLIK OJK secara online. Layanan SLIK atau cek BI Checking ini juga gratis. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui skor kreditnya.

    Prosesnya juga terbilang cepat. OJK mengklaim layanan SLIK hanya memerlukan waktu 15 menit saja, yang terdiri dari 5 menit untuk pencetakan dan 10 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb.

    Berikut ini langkah-langkah cek skor kredit melalui SLIK OJK secara online:

    1. Siapkan Dokumen Persyaratan

    Sebelum mengecek SLIK OJK secara onlie melalui iDeb, Anda bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syaratnya.

    Sebagai gambaran, berikut ini syaratnya:

    • Untuk pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, Paspor bagi WNA

    • Untuk badan usaha: Identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, Akta pendirian atau anggaran dasar terbaru,

    • Untuk kreditur yang meninggal dunia: Identitas ahli waris (KTP atau paspor), Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan, surat keterangan kematian debitur.

    2. Buka Situs iDebku OJK

    Setelah memastikan dokumen tersedia, selanjutnya Anda bisa mulai mengakses halaman iDebku dari OJK melalui link berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage di ponsel atau komputer.

    Lalu untuk mengajukan permintaan iDeb, klik tombol “Pendaftaran”.

    3. Cek Ketersediaan layanan

    Anda akan diarahkan ke halaman “Cek Ketersediaan Layanan”. Nah, selanjutnya silakan isi data-data yang diminta, yang meliputi:

    • Jenis debitur; perseorangan, badan usaha, debitur meninggal dunia.

    • Jenis kewarganegaraan debitur; WNI atau WNA.

    • Jenis identitas debitur

    • Masukkan captcha

    Lalu, klik tombol Selanjutnya. Akan muncul popup tentang konfirmasi pengecekan SLIK, klik “YA”.

    Kemudian, Anda akan diarahkan memilih kuota antrean. Apabila tidak ada kuota yang tersedia, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Anda akan melakukan pendaftaran kembali pada hari kerja sesuai waktu pembukaan kuota.

    4. Isi Data Pribadi

    Jika Anda berhasil mendapatkan kuota antrean SLIK OK, selanjutnya Anda bisa melakukan pengisian data diri pada menu data registrasi.

    Dalam proses ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi lebih detail, seperti:

    • Nama lengkap

    • Jenis kelamin

    • Tempat dan tanggal lahir

    • Alamat, provinsi serta kabupaten

    • E-mail aktif

    • Nomor handphone

    Anda juga harus mengisi opsi tujuan permohonan informasi dan nama gadis ibu kandung debitur. Lalu, klik tombol Selanjutnya.

    5. Unggah Foto

    Tahapan selanjutnya, Anda dapat mengunggah identitas asli, foto diri dengan kartu identitas (selfie dengan KTP), dan foto diri (selfie).

    Sebagai catatan, unggah foto dengan ukuran maksimal 4 MB, ya! Klik “Selanjutnya” jika dokumen sudah berhasil diunggah.

    6. Ajukan Permohonan

    Terakhir adala langkah pengajuan permohonan. Pastikan Anda sudah memasukkan alamat email dengan benar. Selain itu, email juga harus aktif karena nantinya laporan dan riwayat SLIK akan dikirim melalui email yang Anda isi tersebut.

    Klik tombol “Kembali” jika Anda ingin memeriksa dan mengedit isian formulir pendaftaran. Apabila sudah yakin data benar dan tepat, centang atau checklist keterangan bahwa semua data yang diisi sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

    Terakhir, klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    7. Periksa Status Layanan Secara Berkala

    Anda juga bisa memeriksa staus layanan melalui halaman idebku. Salin nomor pendaftaran di bagian bawah layar. Nomor pendaftaraan ini dapat Anda gunakan untuk mengecek “Status Layanan”.

    Adapun hasil BI Checking atau SLIK akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

    Selain secara online, Anda juga bisa mengecek SLIK OJK secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Isi formulir permintaan informasi debitur lalu serahkan kembali ke petugas OJK. Lengkapi persyaratan dengan dokumen pendukung lainnya.

    OJK tidak merekomendasikan permintaan diwakilkan. Sebaiknya, Anda mengurus layanan SLIK sendiri. Apabila tetap diwakilkan, Anda bisa membuat surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

    Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, dan WhatsApp 081-157-157-157.

    Panduan Mengecek Laporan SLIK OJK

    Dalam laporan SLIK OJK, ada beberapa informasi yang tertera, seperti data pokok, identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, dan informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.

    Nantinya, informasi tersebut akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.

    Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

    • Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

    • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

    • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

    • Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

    • Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

    Sebelum mengajukan pembiayaan, tak ada salahnya untuk memeriksa skor kredit melalui layanan SLIK online. Tujuannya agar dapat membantu mendapatkan layanan pembiayaan sesuai keinginan.

    Itulah informasi seputar SLIK OJK atau BI Checking yang dapat disampaikan. Temukan berbagai produk pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah