SLIK OJK Adalah Pengganti BI Checking, Ini Arti dan Cara Ceknya
12 Desember 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah BI Checking mungkin terdengar tidak asing, terutama untuk Anda yang ingin mengajukan pembiayaan di perbankan. Nah, BI Checking kini sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.
Fungsinya tetap sama, yaitu memeriksa skor kredit calon debitur. Perubahan ini telah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2018.
Dengan begitu, layanan terkait BI Checking pun beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai SLIK OJK sebagai pengganti BI Checking!
Apa Itu SLIK?
Jika dulu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi terkait riwayat keuangan. Di dalamnya berisi status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.
Pengelolaan SLIK dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Dibandingkan saat masih BI Checking, cakupan iDeb pada SLIK lebih luas lagi. Di dalamnya, melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)
Dengan terintegrasinya SLIK, dalam proses pengajuan pinjaman diharapkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dapat diminimalisir.
Manfaat SLIK OJK
Manfaat pengecekan SLIK adalah untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan.
Melansir dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, manfaat SLIK OJK untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Selain itu, berikut sederet manfaat BI Checking alias SLIK berikut ini:
Memperlancar proses penyediaan dana.
Penerapan manajemen risiko.
Bagi masyarakat, SLIK berguna dalam proses pengajuan pembiayaan.
Bagi lembaga penyedia pembiayaan, SLIK dapat mencegah non performing loan (NPL) atau angka kredit bermasalah.
Dasar untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur dengan lebih cepat.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan kredit.
Meningkatkan disiplin industri keuangan. Debitur maupun kreditur dapat terus menjaga reputasi kredit dengan baik.
Cara Cek BI Checking atau SLIK
Lalu, bagaimana cara mengecek SLIK?
Sebagai informasi, saat ini masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan SLIK OJK secara online. Layanan SLIK atau cek BI Checking ini juga gratis. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui skor kreditnya.
Prosesnya juga terbilang cepat. OJK mengklaim layanan SLIK hanya memerlukan waktu 15 menit saja, yang terdiri dari 5 menit untuk pencetakan dan 10 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb.
Berikut ini langkah-langkah cek skor kredit melalui SLIK OJK secara online:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengecek SLIK OJK secara onlie melalui iDeb, Anda bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syaratnya.
Sebagai gambaran, berikut ini syaratnya:
Untuk pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, Paspor bagi WNA
Untuk badan usaha: Identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, Akta pendirian atau anggaran dasar terbaru,
Untuk kreditur yang meninggal dunia: Identitas ahli waris (KTP atau paspor), Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan, surat keterangan kematian debitur.
2. Buka Situs iDebku OJK
Setelah memastikan dokumen tersedia, selanjutnya Anda bisa mulai mengakses halaman iDebku dari OJK melalui link berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage di ponsel atau komputer.
Lalu untuk mengajukan permintaan iDeb, klik tombol “Pendaftaran”.
3. Cek Ketersediaan layanan
Anda akan diarahkan ke halaman “Cek Ketersediaan Layanan”. Nah, selanjutnya silakan isi data-data yang diminta, yang meliputi:
Jenis debitur; perseorangan, badan usaha, debitur meninggal dunia.
Jenis kewarganegaraan debitur; WNI atau WNA.
Jenis identitas debitur
Masukkan captcha
Lalu, klik tombol Selanjutnya. Akan muncul popup tentang konfirmasi pengecekan SLIK, klik “YA”.
Kemudian, Anda akan diarahkan memilih kuota antrean. Apabila tidak ada kuota yang tersedia, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Anda akan melakukan pendaftaran kembali pada hari kerja sesuai waktu pembukaan kuota.
4. Isi Data Pribadi
Jika Anda berhasil mendapatkan kuota antrean SLIK OK, selanjutnya Anda bisa melakukan pengisian data diri pada menu data registrasi.
Dalam proses ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi lebih detail, seperti:
Anda juga harus mengisi opsi tujuan permohonan informasi dan nama gadis ibu kandung debitur. Lalu, klik tombol Selanjutnya.
5. Unggah Foto
Tahapan selanjutnya, Anda dapat mengunggah identitas asli, foto diri dengan kartu identitas (selfie dengan KTP), dan foto diri (selfie).
Sebagai catatan, unggah foto dengan ukuran maksimal 4 MB, ya! Klik “Selanjutnya” jika dokumen sudah berhasil diunggah.
6. Ajukan Permohonan
Terakhir adala langkah pengajuan permohonan. Pastikan Anda sudah memasukkan alamat email dengan benar. Selain itu, email juga harus aktif karena nantinya laporan dan riwayat SLIK akan dikirim melalui email yang Anda isi tersebut.
Klik tombol “Kembali” jika Anda ingin memeriksa dan mengedit isian formulir pendaftaran. Apabila sudah yakin data benar dan tepat, centang atau checklist keterangan bahwa semua data yang diisi sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Terakhir, klik tombol “Ajukan Permohonan”.
7. Periksa Status Layanan Secara Berkala
Anda juga bisa memeriksa staus layanan melalui halaman idebku. Salin nomor pendaftaran di bagian bawah layar. Nomor pendaftaraan ini dapat Anda gunakan untuk mengecek “Status Layanan”.
Adapun hasil BI Checking atau SLIK akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Selain secara online, Anda juga bisa mengecek SLIK OJK secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Isi formulir permintaan informasi debitur lalu serahkan kembali ke petugas OJK. Lengkapi persyaratan dengan dokumen pendukung lainnya.
OJK tidak merekomendasikan permintaan diwakilkan. Sebaiknya, Anda mengurus layanan SLIK sendiri. Apabila tetap diwakilkan, Anda bisa membuat surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, dan WhatsApp 081-157-157-157.
Panduan Mengecek Laporan SLIK OJK
Dalam laporan SLIK OJK, ada beberapa informasi yang tertera, seperti data pokok, identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, dan informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.
Nantinya, informasi tersebut akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Sebelum mengajukan pembiayaan, tak ada salahnya untuk memeriksa skor kredit melalui layanan SLIK online. Tujuannya agar dapat membantu mendapatkan layanan pembiayaan sesuai keinginan.
Itulah informasi seputar SLIK OJK atau BI Checking yang dapat disampaikan. Temukan berbagai produk pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan.
Semoga informasi ini bermanfaat!