28 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Perbedaan bisnis syariah dan bisnis konvensional menjadi aspek penting yang perlu dipahami bagi Anda yang ingin memulai usaha. Perbedaan utama terletak pada prinsip yang diterapkan dalam menjalankan bisnis.
Bisnis konvensional lebih berorientasi pada keuntungan material, sedangkan bisnis syariah mempertimbangkan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek operasionalnya.
Perbedaan bisnis syariah dan bisnis konvensional tidak hanya mencakup tujuan bisnis, tetapi juga aspek hukum, etika, hubungan antara pihak terkait, hingga jenis investasi yang dapat diterima.
Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan ini akan membantu Anda dalam memilih sistem bisnis yang sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut.
Sebagai pelaku bisnis atau calon pengusaha, Anda perlu memahami secara mendalam perbedaan antara bisnis syariah dan bisnis konvensional.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan mendasar di antara keduanya.
Bisnis konvensional merupakan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ilmu perekonomian dan keuangan yang berlaku secara umum serta mengikuti regulasi hukum di suatu negara.
Tujuan utama dari bisnis ini adalah memperoleh keuntungan maksimal dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, bisnis syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek operasionalnya.
Seluruh transaksi harus sesuai dengan syariat Islam, sehingga tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Bisnis syariah juga mengedepankan prinsip keadilan dan keberkahan dalam mencari keuntungan.
Bisnis konvensional berfokus pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Selama bisnis yang dijalankan legal dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, tidak ada batasan khusus mengenai cara mendapatkan keuntungan.
Sebaliknya, bisnis syariah tetap bertujuan mencari keuntungan, tetapi dengan mempertimbangkan aspek keberkahan dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, setiap transaksi dalam bisnis syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Operasional bisnis konvensional hanya berpedoman pada regulasi dan hukum yang berlaku di negara tempat bisnis tersebut beroperasi.
Prinsip utama yang digunakan dalam bisnis konvensional adalah hukum perdata dan ekonomi yang berlaku secara universal.
Sementara itu, bisnis syariah tidak hanya mengacu pada hukum negara, tetapi juga mengikuti pedoman Alquran, hadits, dan fatwa ulama. Hukum Islam menjadi landasan utama dalam menentukan halal atau haramnya suatu transaksi.
Etika dalam bisnis konvensional mengacu pada norma hukum dan prinsip ekonomi yang berlaku secara global. Prinsip etika bisnis umumnya berfokus pada kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Di sisi lain, bisnis syariah memiliki etika yang lebih kompleks karena selain berpedoman pada norma hukum dan ekonomi, juga mengacu pada adab dalam bermuamalah menurut ajaran Islam.
Setiap transaksi harus memenuhi prinsip kejujuran, keadilan, serta tidak merugikan pihak lain.
Investasi dalam bisnis konvensional dapat dilakukan pada berbagai jenis usaha selama bisnis tersebut legal dan terdaftar secara hukum. Tidak ada batasan moral atau etika tertentu dalam pemilihan sektor bisnis yang didanai.
Sebaliknya, investasi dalam bisnis syariah hanya boleh dilakukan pada bisnis yang seluruh operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi tidak boleh dilakukan pada bisnis yang mengandung unsur riba, perjudian, minuman keras, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam bisnis konvensional, tidak ada batasan yang ketat dalam kegiatan operasional selama tidak melanggar peraturan yang berlaku di suatu negara. Pemilik bisnis memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha dan transaksi yang ingin dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram.
Sementara itu, bisnis syariah harus benar-benar memperhatikan kegiatan operasionalnya agar tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Bisnis ini tidak diperbolehkan mengandung unsur yang diharamkan, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta transaksi yang melibatkan barang haram seperti babi, minuman beralkohol, dan produk lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam kegiatan bisnis syariah, sistem bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba, yang dilarang dalam Islam.
Setiap transaksi keuangan harus didasarkan pada kesepakatan dan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.
Sistem umum digunakan dalam bisnis syariah adalah bagi hasil, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal.
Adapun bisnis konvensional memperbolehkan penerapan sistem bunga dalam setiap transaksinya. Lembaga keuangan dan bisnis konvensional sering kali menggunakan bunga sebagai mekanisme utama dalam pinjaman dan investasi.
Meskipun sistem ini legal dalam hukum umum, dalam perspektif bisnis syariah, bunga dianggap merugikan salah satu pihak dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam.
Ada banyak contoh bisnis syariah yang dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Berikut adalah beberapa contoh ide bisnis syariah yang umum dijumpai:
Kuliner, berupa makanan dan minuman halal.
Wisata & Travel Religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Distro atau toko yang menjual produk fashion dan merchandise dengan tema Islami, seperti pakaian syar’i dengan desain menggunakan kata motivasi atau ayat dan hadist.
Kosmetik yang memenuhi standar kehalalan.
Salon muslimah, di mana pelanggan wanita dan pria dipisah.
Itulah informasi mengenai perbedaan antara bisnis syariah dan konvensional yang dapat disampaikan. Bisnis syariah mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada profit, tetapi juga pada kebaikan dan kemanfaatan yang dihasilkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Membuka usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah adalah peluang yang tinggi saat ini. Jika Anda sedang ingin mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas pembiayaan untuk bisnis di Bank Mega Syariah. Produk yang disediakan bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.
Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita