Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Inilah Perbedaan Bisnis Syariah dan Bisnis Konvensional

    28 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Perbedaan bisnis syariah dan bisnis konvensional menjadi aspek penting yang perlu dipahami bagi Anda yang ingin memulai usaha. Perbedaan utama terletak pada prinsip yang diterapkan dalam menjalankan bisnis.

    Bisnis konvensional lebih berorientasi pada keuntungan material, sedangkan bisnis syariah mempertimbangkan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek operasionalnya.

    Perbedaan bisnis syariah dan bisnis konvensional tidak hanya mencakup tujuan bisnis, tetapi juga aspek hukum, etika, hubungan antara pihak terkait, hingga jenis investasi yang dapat diterima.

    Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan ini akan membantu Anda dalam memilih sistem bisnis yang sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut.

    Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional

    Sebagai pelaku bisnis atau calon pengusaha, Anda perlu memahami secara mendalam perbedaan antara bisnis syariah dan bisnis konvensional.

    Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan mendasar di antara keduanya.

    Definisi Bisnis Syariah dan Konvensional

    Bisnis konvensional merupakan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ilmu perekonomian dan keuangan yang berlaku secara umum serta mengikuti regulasi hukum di suatu negara.

    Tujuan utama dari bisnis ini adalah memperoleh keuntungan maksimal dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

    Sebaliknya, bisnis syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek operasionalnya.

    Seluruh transaksi harus sesuai dengan syariat Islam, sehingga tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Bisnis syariah juga mengedepankan prinsip keadilan dan keberkahan dalam mencari keuntungan.

    Tujuan Kegiatan Bisnis

    Bisnis konvensional berfokus pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Selama bisnis yang dijalankan legal dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, tidak ada batasan khusus mengenai cara mendapatkan keuntungan.

    Sebaliknya, bisnis syariah tetap bertujuan mencari keuntungan, tetapi dengan mempertimbangkan aspek keberkahan dunia dan akhirat.

    Oleh karena itu, setiap transaksi dalam bisnis syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh merugikan salah satu pihak yang terlibat.

    Dasar Hukum

    Operasional bisnis konvensional hanya berpedoman pada regulasi dan hukum yang berlaku di negara tempat bisnis tersebut beroperasi.

    Prinsip utama yang digunakan dalam bisnis konvensional adalah hukum perdata dan ekonomi yang berlaku secara universal.

    Sementara itu, bisnis syariah tidak hanya mengacu pada hukum negara, tetapi juga mengikuti pedoman Alquran, hadits, dan fatwa ulama. Hukum Islam menjadi landasan utama dalam menentukan halal atau haramnya suatu transaksi.

    Etika Kegiatan Bisnis

    Etika dalam bisnis konvensional mengacu pada norma hukum dan prinsip ekonomi yang berlaku secara global. Prinsip etika bisnis umumnya berfokus pada kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, bisnis syariah memiliki etika yang lebih kompleks karena selain berpedoman pada norma hukum dan ekonomi, juga mengacu pada adab dalam bermuamalah menurut ajaran Islam.

    Setiap transaksi harus memenuhi prinsip kejujuran, keadilan, serta tidak merugikan pihak lain.

    Kegiatan Investasi

    Investasi dalam bisnis konvensional dapat dilakukan pada berbagai jenis usaha selama bisnis tersebut legal dan terdaftar secara hukum. Tidak ada batasan moral atau etika tertentu dalam pemilihan sektor bisnis yang didanai.

    Sebaliknya, investasi dalam bisnis syariah hanya boleh dilakukan pada bisnis yang seluruh operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah.

    Investasi tidak boleh dilakukan pada bisnis yang mengandung unsur riba, perjudian, minuman keras, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    Kegiatan Operasional Bisnis

    Dalam bisnis konvensional, tidak ada batasan yang ketat dalam kegiatan operasional selama tidak melanggar peraturan yang berlaku di suatu negara. Pemilik bisnis memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha dan transaksi yang ingin dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram.

    Sementara itu, bisnis syariah harus benar-benar memperhatikan kegiatan operasionalnya agar tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

    Bisnis ini tidak diperbolehkan mengandung unsur yang diharamkan, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta transaksi yang melibatkan barang haram seperti babi, minuman beralkohol, dan produk lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

    Sistem Pembagian Keuntungan

    Dalam kegiatan bisnis syariah, sistem bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba, yang dilarang dalam Islam.

    Setiap transaksi keuangan harus didasarkan pada kesepakatan dan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

    Sistem umum digunakan dalam bisnis syariah adalah bagi hasil, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal.

    Adapun bisnis konvensional memperbolehkan penerapan sistem bunga dalam setiap transaksinya. Lembaga keuangan dan bisnis konvensional sering kali menggunakan bunga sebagai mekanisme utama dalam pinjaman dan investasi.

    Meskipun sistem ini legal dalam hukum umum, dalam perspektif bisnis syariah, bunga dianggap merugikan salah satu pihak dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

    Contoh Ide Bisnis Syariah

    Ada banyak contoh bisnis syariah yang dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

    Berikut adalah beberapa contoh ide bisnis syariah yang umum dijumpai:

    • Kuliner, berupa makanan dan minuman halal.

    • Wisata & Travel Religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

    • Les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa.

    • Distro atau toko yang menjual produk fashion dan merchandise dengan tema Islami, seperti pakaian syar’i dengan desain menggunakan kata motivasi atau ayat dan hadist.

    • Kosmetik yang memenuhi standar kehalalan.

    • Salon muslimah, di mana pelanggan wanita dan pria dipisah.

    Itulah informasi mengenai perbedaan antara bisnis syariah dan konvensional yang dapat disampaikan. Bisnis syariah mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada profit, tetapi juga pada kebaikan dan kemanfaatan yang dihasilkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

    Membuka usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah adalah peluang yang tinggi saat ini. Jika Anda sedang ingin mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas pembiayaan untuk bisnis di Bank Mega Syariah. Produk yang disediakan bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.

    Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah