Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Bisnis Syariah, Prinsip, Pilihan Akad, dan Contohnya

    4 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat ini semakin banyak pengusaha yang menerapkan prinsip syariah saat menjalani usaha. Bisnis syariah adalah suatu bentuk usaha yang tidak hanya mementingkan keuntungan finansial semata, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam dalam seluruh aspek aktivitasnya.

    Dalam menerapkan bisnis, pengusaha akan mengedepankan akhlak, kebermanfaatan, dan keadilan sebagai elemen kunci dalam berwirausaha.

    Yuk, simak lebih mendalam mengenai konsep bisnis syariah pada artikel berikut!

    Apa Itu Bisnis Syariah?

    Secara umum, bisnis syariah adalah suatu bentuk aktivitas ekonomi yang mirip dengan bisnis pada umumnya. Dalam konteks ini, terdapat kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

    Namun, yang membedakan bisnis syariah dengan usaha konvensional yaitu landasan prinsip syariah Islam yang menjadi fokus utama dalam menjalankan aktivitas usaha.

    Seperti diketahui, bisnis konvensional cenderung fokus pada profit semata. Sementara bisnis yang menggunakan prinsip syariah di mana pengusaha harus memastikan bahwa usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

    Artinya, tidak hanya aspek keuntungan yang diperhatikan, tetapi juga konsep halal dalam berdagang turut menjadi aspek utama yang harus dijaga.

    Prinsip Bisnis Syariah

    Pengusaha yang memakai hukum syariah Islam dalam aktivitas bisnisnya, tidak hanya mengedepankan aspek duniawi saja. Mereka juga akan berfokus pada halal dan haramnya muamalah. Inilah yang menjadi pembeda utama antara bisnis syariah dan konvensional.

    Adapun sejumlah prinsip yang ada pada bisnis syariah, diantaranya:

    Berdasarkan Akad

    Transparansi dan akad yang jelas merupakan ciri khas bisnis syariah. Setiap transaksi memerlukan kesepakatan yang tulus antara penjual dan pembeli.

    Hal ini tak sekadar untung-rugi saja, tetapi harus diikat dalam suatu perjanjian atau akad, yang sesuai dengan prinsip muamalah Islam. Akad jual beli, akad bagi hasil, atau akad-akad lainnya harus dibuat dengan penuh ketulusan dan kesepakatan.

    Memerhatikan Standar Kehalalan

    Produk atau jasa yang dijual dalam bisnis syariah harus memenuhi standar kehalalan. Penjual harus memastikan bahwa barang atau jasa yang ditawarkan tidak mengandung bahan-bahan terlarang, seperti babi, minuman keras, atau narkoba.

    Pengusaha bisnis syariah perlu memperhatikan konsep halal dalam menjalankan aktivitasnya. Hal ini mencakup akhlak berdagang, ketentuan produk jual beli, serta akad atau perjanjian antara pembeli dan penjual.

    Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan

    Bisnis syariah bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi melibatkan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku.

    Oleh karena itulah, bisnis syariah wajib menjauhi praktik-praktik yang dianggap merugikan, seperti gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga). Setiap transaksi dan produk diawasi agar tidak melibatkan unsur-unsur tersebut.

    Menjalankan Etika Islami

    Prinsip lainnya saat hendak menjalani bisnis syariah adalah mengedepankan etika dan akhlak. Sebab, akhlak berdagang merupakan nilai penting dalam bisnis syariah.

    Pengusaha harus menjalankan usahanya dengan memperhatikan moralitas dan etika Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan transparansi. Pengusaha diharapkan menjalankan usahanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

    Jual Beli Dilakukan Secara Adil

    Ketika menjalani bisnis, pengusaha harus menerapkan prinsip adil bagi kedua belah pihak, baik itu penjual maupun pembeli. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Untuk itulah, proses muamalah harus terjalin dengan adil. Artinya, kedua belah pihak saling sepakat ketika berlangsungnya proses jual-beli.

    Pilihan Akad Bisnis Syariah

    Dalam bisnis syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan dalam transaksi. Akad-akad tersebut mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam dan memastikan keabsahan serta keadilan dalam setiap aktivitas bisnis.

    Berikut adalah beberapa jenis akad dalam bisnis syariah:

      Murabahah: Akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli. Penjual memberikan informasi lengkap tentang kualitas, harga, kondisi, dan syarat pembelian kepada pembeli.

    • Salam: Akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Artinya, pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan kesepakatan yang jelas, dengan skema menyetorkan uang muka atau lunas di awal.

    • Istishna: Akad mirip dengan prinsip salam, di mana pembeli memesan produk kepada penjual tanpa membayar sejumlah uang di awal. Produk harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama di awal pemesanan.

    • Musyarakah: Akad kerja sama untuk mendirikan bisnis dan mengelolanya bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua pihak berbagi peran sebagai pemilik modal dan pengelola modal.

    • Mudharabah: Akad kerja sama untuk mendirikan bisnis dengan pembagian peran antara pemilik modal dan pengelola modal. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian awal.

    Contoh Ide Bisnis Syariah

    Ada banyak contoh bisnis syariah yang dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

    Berikut adalah beberapa contoh ide bisnis syariah yang umum dijumpai:

    • Kuliner, berupa makanan dan minuman halal.

    • Wisata & Travel Religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

    • Les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa.

    • Distro atau toko yang menjual produk fashion dan merchandise dengan tema Islami, seperti pakaian syar’i dengan desain menggunakan kata motivasi atau ayat dan hadist.

    • Kosmetik yang memenuhi standar kehalalan.

    • Salon muslimah, di mana pelanggan wanita dan pria dipisah.

    Itulah informasi mengenai bisnis syariah yang dapat disampaikan. Bisnis syariah mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada profit, tetapi juga pada kebaikan dan kemanfaatan yang dihasilkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

    Membuka usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah adalah peluang yang tinggi saat ini. Jika Anda sedang ingin mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas pembiayaan untuk bisnis di Bank Mega Syariah. Produk yang disediakan bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.

    Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Bisnis
    Modal Kerja iB

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah