4 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Saat ini semakin banyak pengusaha yang menerapkan prinsip syariah saat menjalani usaha. Bisnis syariah adalah suatu bentuk usaha yang tidak hanya mementingkan keuntungan finansial semata, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam dalam seluruh aspek aktivitasnya.
Dalam menerapkan bisnis, pengusaha akan mengedepankan akhlak, kebermanfaatan, dan keadilan sebagai elemen kunci dalam berwirausaha.
Yuk, simak lebih mendalam mengenai konsep bisnis syariah pada artikel berikut!
Secara umum, bisnis syariah adalah suatu bentuk aktivitas ekonomi yang mirip dengan bisnis pada umumnya. Dalam konteks ini, terdapat kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
Namun, yang membedakan bisnis syariah dengan usaha konvensional yaitu landasan prinsip syariah Islam yang menjadi fokus utama dalam menjalankan aktivitas usaha.
Seperti diketahui, bisnis konvensional cenderung fokus pada profit semata. Sementara bisnis yang menggunakan prinsip syariah di mana pengusaha harus memastikan bahwa usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Artinya, tidak hanya aspek keuntungan yang diperhatikan, tetapi juga konsep halal dalam berdagang turut menjadi aspek utama yang harus dijaga.
Pengusaha yang memakai hukum syariah Islam dalam aktivitas bisnisnya, tidak hanya mengedepankan aspek duniawi saja. Mereka juga akan berfokus pada halal dan haramnya muamalah. Inilah yang menjadi pembeda utama antara bisnis syariah dan konvensional.
Adapun sejumlah prinsip yang ada pada bisnis syariah, diantaranya:
Transparansi dan akad yang jelas merupakan ciri khas bisnis syariah. Setiap transaksi memerlukan kesepakatan yang tulus antara penjual dan pembeli.
Hal ini tak sekadar untung-rugi saja, tetapi harus diikat dalam suatu perjanjian atau akad, yang sesuai dengan prinsip muamalah Islam. Akad jual beli, akad bagi hasil, atau akad-akad lainnya harus dibuat dengan penuh ketulusan dan kesepakatan.
Produk atau jasa yang dijual dalam bisnis syariah harus memenuhi standar kehalalan. Penjual harus memastikan bahwa barang atau jasa yang ditawarkan tidak mengandung bahan-bahan terlarang, seperti babi, minuman keras, atau narkoba.
Pengusaha bisnis syariah perlu memperhatikan konsep halal dalam menjalankan aktivitasnya. Hal ini mencakup akhlak berdagang, ketentuan produk jual beli, serta akad atau perjanjian antara pembeli dan penjual.
Bisnis syariah bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi melibatkan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku.
Oleh karena itulah, bisnis syariah wajib menjauhi praktik-praktik yang dianggap merugikan, seperti gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga). Setiap transaksi dan produk diawasi agar tidak melibatkan unsur-unsur tersebut.
Prinsip lainnya saat hendak menjalani bisnis syariah adalah mengedepankan etika dan akhlak. Sebab, akhlak berdagang merupakan nilai penting dalam bisnis syariah.
Pengusaha harus menjalankan usahanya dengan memperhatikan moralitas dan etika Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan transparansi. Pengusaha diharapkan menjalankan usahanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Ketika menjalani bisnis, pengusaha harus menerapkan prinsip adil bagi kedua belah pihak, baik itu penjual maupun pembeli. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Untuk itulah, proses muamalah harus terjalin dengan adil. Artinya, kedua belah pihak saling sepakat ketika berlangsungnya proses jual-beli.
Dalam bisnis syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan dalam transaksi. Akad-akad tersebut mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam dan memastikan keabsahan serta keadilan dalam setiap aktivitas bisnis.
Berikut adalah beberapa jenis akad dalam bisnis syariah:
Murabahah: Akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli. Penjual memberikan informasi lengkap tentang kualitas, harga, kondisi, dan syarat pembelian kepada pembeli.
Salam: Akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Artinya, pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan kesepakatan yang jelas, dengan skema menyetorkan uang muka atau lunas di awal.
Istishna: Akad mirip dengan prinsip salam, di mana pembeli memesan produk kepada penjual tanpa membayar sejumlah uang di awal. Produk harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama di awal pemesanan.
Musyarakah: Akad kerja sama untuk mendirikan bisnis dan mengelolanya bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua pihak berbagi peran sebagai pemilik modal dan pengelola modal.
Mudharabah: Akad kerja sama untuk mendirikan bisnis dengan pembagian peran antara pemilik modal dan pengelola modal. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian awal.
Ada banyak contoh bisnis syariah yang dapat dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Berikut adalah beberapa contoh ide bisnis syariah yang umum dijumpai:
Kuliner, berupa makanan dan minuman halal.
Wisata & Travel Religi dengan fokus pada destinasi dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Les mengaji untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Distro atau toko yang menjual produk fashion dan merchandise dengan tema Islami, seperti pakaian syar’i dengan desain menggunakan kata motivasi atau ayat dan hadist.
Kosmetik yang memenuhi standar kehalalan.
Salon muslimah, di mana pelanggan wanita dan pria dipisah.
Itulah informasi mengenai bisnis syariah yang dapat disampaikan. Bisnis syariah mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada profit, tetapi juga pada kebaikan dan kemanfaatan yang dihasilkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Membuka usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah adalah peluang yang tinggi saat ini. Jika Anda sedang ingin mengembangkan bisnis, manfaatkan fasilitas pembiayaan untuk bisnis di Bank Mega Syariah. Produk yang disediakan bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.
Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita