Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Fatwa: Arti, Konsep Dasar, dan Mekanisme Penerbitannya

    27 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Di Indonesia, selain Alquran dan hadits terdapat fatwa yang menjadi panduan dan solusi saat terjadi permasalahan di kalangan masyarakat muslim.

    Dalam merumuskan fatwa, tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa menyertakan ilmu.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai dasar hukum penerbitan fatwa, jenis sampai mekanisme penerbitan fatwa.

    Apa Itu Fatwa?

    Berdasarkan asal katanya, bahasa Arab, فتوى atau fatwa adalah pendapat penasehat. Serupa dengan pengertian tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fatwa adalah nasihat orang alim atau jawaban dari mufti mengenai suatu masalah.

    Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama, kedudukan fatwa cukup penting dalam memecahkan persoalan kehidupan dengan solusi yang sesuai ajaran dan syariat agama.

    Fatwa menjadi panduan umat Islam untuk menjalani kehidupan berdasarkan nilai-nilai dan aspek keagamaan.

    Oleh sebab itu, perumusan fatwa tidak terlepas dari dalil-dalil keagamaan yang bersumber dari Alquran dan As-Sunnah seperti hadits.

    Dasar Hukum Penerbitan Fatwa

    Pada dasarnya, fatwa hanya menjadi rumusan atau terjemahan yang masih bersumber dari Alquran, hadits dan ijma’. Landasan hukum untuk menerbitkan fatwa tertulis dalam salah satu ayat Alquran sebagai berikut:

    وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ ۝٤٣

    wa mâ arsalnâ ming qablika illâ rijâlan nûḫî ilaihim fas'alû ahladz-dzikri ing kuntum lâ ta‘lamûn.

    Artinya: “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 43).

    Kemudian, dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Nasai pun menjelaskan sedikit mengenai fatwa.

    Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Sa’ad bin Ubadah ra meminta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia padahal beliau mempunyai kewajiban nadzar yang belum ditunaikannya,” Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Tunaikanlah nadzar itu atas nama ibumu,” (HR. Abu Daud dan Nasai).

    Jadi, penerapan fatwa bukan hanya di Indonesia saja, melainkan sudah sejak zaman Rasulullah SAW diterbitkannya fatwa sebagai salah satu pedoman hidup umat Islam.

    Jenis-jenis Fatwa

    Fatwa diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu fatwa qadim atau fatwa klasik, fatwa hukum tetap dan fatwa waris, berikut ini penjelasannya.

    Fatwa Qadim

    Fatwa qadim sering dijadikan rujukan fatwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama ada.

    Perumusan fatwa qadim menggunakan rujukan literatur klasik Islam yang diberikan para ulama terdahulu dalam kitab fiqh klasik.

    Fatwa Hukum Tetap

    Jenis fatwa hukum tetap diperuntukkan untuk menetapkan suatu hukum yang sama sekali belum pernah dibahas sebelumnya.

    Jenis fatwa ini berfungsi menjadi kontrol atas perubahan zaman yang semakin modern sehingga munculnya berbagai permasalahan baru yang belum ada di zaman Nabi SAW.

    Fatwa Waris

    Fatwa waris merupakan nasihat dan panduan untuk menyelesaikan pembagian harta warisan. Tujuannya agar pembagian harta warisan tersebut adil sesuai syariat Islam.

    Mekanisme Penerbitan Fatwa di Indonesia

    Selain Alquran dan hadits, fatwa ulama adalah salah satu panduan kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Sedangkan fatwa MUI adalah contoh fatwa yang diterapkan di Indonesia berdasarkan tiga unsur tersebut.

    Mekanisme perumusan sampai penerbitan fatwa di Indonesia cukup ketat. Sebelum di merumuskan, para ulama yang terpilih untuk menyusun fatwa adalah ulama yang memiliki keilmuan di bidangnya.

    Berikut ini syarat dan metode penyusunannya:

    Syarat Penerbitan Fatwa

    Mufti adalah orang yang menerbitkan fatwa. Untuk menjadi seorang mufti, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki di antaranya:

    • Memasuki usia dewasa (sudah baligh), dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya.

    • Mampu memahami keilmuan dari Alquran dan As Sunnah tentang ijma’a.

    • Menguasai ushul fiqh atau metodologi yang berlaku dalam hukum Islam.

    • Memiliki kemampuan kaidah bahasa Arab.

    • Memiliki keilmuan mengenai bidang permasalahan yang akan difatwakan.

    • Mampu dipercaya dan memiliki integritas serta moralitas tinggi untuk menyusun fatwa.

    Metode dan Prosedur Penerbitan Fatwa

    Masih dari situs Kemenag, untuk menerbitkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tiga metode pendekatan di antaranya pendekatan nash qathi, pendekatan qauli dan pendekatan manhaji.

    Pendekatan Nash Qathi

    Pendekatan nash qathi merupakan metode yang digunakan untuk merumuskan fatwa dengan rujukan Alquran ataupun hadits.

    Namun, bila di dalam Alquran atau hadits belum terlalu jelas menemukan solusi atas permasalahan maka bisa menggunakan pendekatan qauli dan manhaji.

    Pendekatan Qauli

    Pendekatan qauli merupakan metode yang digunakan untuk merumuskan fatwa berdasarkan rujukan pendapat dari para imam dan ulama mazhab yang tertulis dalam kitab fikih.

    Pendekatan Manhaji

    Sementara pendekatan manhaji adalah metode perumusan fatwa yang menggunakan pendekatan pola pikir (manhaj al-fikr).

    Dalam merumuskan fatwa, para ulama mengikuti metode imam mazhab. Pendekatan manhaji digunakan apabila belum menemukan jawaban setelah melakukan pendekatan nash qathi dan qauli.

    Adapun dari segi prosedur penerbitan fatwanya, terdapat empat tahapan yaitu pengajuan proposal fatwa, mempersiapkan bahan kajian, melakukan kajian studi literatur berdasarkan Alquran, kajian hadis ataupun fikih qadim hadis.

    Tahapan terakhir yakni focus group discussion (FGD) atau pematangan

    Mengapa Harus Patuh terhadap Fatwa?

    Pada dasarnya, fatwa adalah bentuk respons para ulama atas permasalahan yang sedang dihadapi umat Islam setiap fase kehidupannya. Itu berarti, hanya ketika ditemukannya fenomena baru maka para ulama merasa perlu untuk membuat fatwa.

    Misalnya kemajuan teknologi di sektor keuangan dan perbankan saat ini, tidak terlepas dari penerbitan fatwa terkait sistem keuangan dan perbankan syariah.

    Kendati demikian, fatwa berbeda dengan undang-undang dan peraturan lainnya. Bila seluruh warga negara wajib untuk mematuhi peraturan yang disusun pemerintah, maka fatwa hanya menjadi panduan hidup yang disusun MUI.

    Tidak ada sanksi yang berlaku bagi umat Islam yang tidak menjalankan fatwa, akan tetapi sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk mempertimbangkan fatwa ketika ingin menyelesaikan permasalahan kehidupan atau menjadi panduan kehidupan.

    Temukan berbagai produk perbankan yang sudah sesuai dengan syariah dan Fatwa dari DSN MUI dari Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah sudah diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.

    Yuk, miliki produk Bank Mega Syariah untuk berbagai kebutuhan Anda, baik individu maupun bisnis.

    Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan tabungan syariah, pembiayaan syariah untuk properti hingga modal kerja, dan berbagai layanan pendukung lainnya.

    Nikmati juga kemudahan bertransaksi melalui mobile banking M-Syariah. Selain melakukan transaksi perbankan, nasabah dapat berdonasi, membayar infaq, sedekah, dan zakat dengan praktis.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah