Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan

    24 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam industri perbankan syariah, prinsip syariah adalah pondasi paling penting dan pembeda utama dengan produk perbankan konvensional. Penerapan prinsip berdasarkan ajaran Islam tersebut yang mengatur dan mengelola transaksi keuangan secara menyeluruh.

    Pada dasarnya prinsip-prinsip syariah dalam industri keuangan dan perbankan berfokus pada aktivitas transaksi dan keuangan yang terbebas dari riba, maisir dan gharar.

    Pada artikel ini akan dibahas lebih terperinci mengenai prinsip syariah dalam produk perbankan, jenis akad yang menerapkan prinsip-prinsip syariah serta manfaatnya.

    Mekanisme Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan

    Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

    Masih dalam peraturan perundang-undangan yang sama, prinsip syariah adalah kegiatan perbankan yang menerapkan prinsip hukum Islam sesuai fatwa yang dikeluarkan lembaga yang berwenang dalam menetapkan fatwa di bidang syariah.

    Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan perbankan syariah harus menerapkan prinsip-prinsip syariah berikut ini agar tak keluar dari jalur syariahnya, di antaranya:

    • Validitas akad dalam hukum Islam

    • Adil dan seimbang dalam hal berbagi keuntungan dasar penjualan berdasarkan kontribusi dan risiko masing-masing pihak

    • Bersifat kemitraan di antara para pihak yakni nasabah sebagai investor, pengguna dana dan lembaga keuangan untuk bersinergi dalam hal mencapai keuntungan

    • Bersifat transparan dan keterbukaan dari para pihak untuk mengetahui posisi dan kondisi dana

    • Fasilitas dan layanan perbankan syariah dapat dirasakan seluruh golongan masyarakat tanpa membedakan suku, agama dan ras sesuai prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin

    • Bebas dari unsur riba, maisir dan gharar

    Dalam regulasinya, produk simpanan, pembiayaan hingga investasi menerapkan akad-akad sesuai ajaran Islam. Setiap produk perbankan menerapkan akad berbeda yang dapat disesuaikan dengan fasilitas dan layanannya.

    Jenis-jenis Akad Syariah

    Ketahui jenis-jenis akad yang biasa digunakan dalam produk dan fasilitas perbankan untuk menambah khazanah keilmuan prinsip syariah, antara lain sebagai berikut.

    Akad Murabahah

    Akad mudharabah adalah akad transaksi antara penjual dan pembeli untuk menyepakati transaksi keuangan. Perkara transaksi keuangan syariah, pihak bank harus secara terbuka menyampaikan klausul-klausul transaksi seperti keuntungan atau bagi hasil.

    Hanya jika masing-masing pihak menyetujui seluruh kesepakatan keuangan tersebut, maka akad akan berlaku dan dinyatakan sah.

    Produk perbankan yang menerapkan akad murabahah di antaranya produk pembiayaan kendaraan, properti atau pembiayaan tanpa agunan. Contohnya Mega Syariah Flexi Oto.

    Akad Musyarakah

    Definisi akad musyarakah yaitu akad kerja sama bisnis yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk berkomitmen dan bekerja sama menjalankan aktivitas bisnis.

    Pembagian modal usaha, kemampuan mengelola bisnis, sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha hingga untung dan rugi sudah disepakati di awal perjanjian besarannya.

    Produk perbankan yang menerapkan jenis akad ini antara lain produk pembiayaan bisnis, properti, atau produk simpanan. Contohnya fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Home.

    Akad Mudharabah

    Akad mudharabah merupakan jenis akad di antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dengan pihak yang mengelola dana (mudharib).

    Keuntungan kegiatan usaha akan dibagi sesuai kesepakatan awal antara dua pihak, sementara risikonya ditanggung oleh shahibul maal.

    Umumnya produk perbankan yang menerapkan akad mudharabah yakni produk investasi. Contohnya Deposito Plus iB dan Giro Utama iB.

    Akad Ijarah

    Akad ijarah sering disebut juga akad sewa-menyewa. Jenis akad ini terjadi antara pihak pemilik atau penyedia yang memberikan hak penggunaan barang dan/atau jasa kepada pihak penyewa.

    Sementara pihak penyewa akan menggunakan barang atau jasa tersebut sesuai perjanjian dan mengembalikan lagi barang tersebut ditambah dengan biaya sewa. Nilai biaya sewa telah disepakati di awal akad sehingga terbebas dari unsur riba alias bunga.

    Produk perbankan yang menerapkan akad ini biasanya produk pembiayaan, misalnya saja fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Multiguna.

    Akad Istishna dan Salam

    Adapun akad istishna sering disandingkan dengan akad salam. Akad salam merupakan jenis akad pemesanan. Muslam ilayh atau pembeli akan membayar sejumlah uang muka (down payment) dengan tujuan mendapatkan komoditas tertentu di masa mendatang.

    Sedangkan akad istishna adalah akad pra-jual dengan klausul lebih fokus terhadap produksi dan pembuatan barang berdasarkan pesanan pembeli.

    Baik akad istishna maupun akad salam, keduanya sama-sama memberikan uang muka sebagai bentuk keabsahan perjanjian.

    Akad Wakalah

    Akad wakalah yaitu jenis akad di mana salah satu pihak memberikan objek perikatan tertentu dalam bentuk jasa. Bisa dikatakan pemilik akan meminjamkan barang dan/atau jasanya untuk melakukan tindakan tertentu untuk mewakili atau mengatasnamakan pihak lain.

    Akad Wadiah

    Akad wadiah sering disebut juga akad penitipan dari satu pihak ke pihak lain. Terdapat dua jenis akad wadiah yakni wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.

    Akad wadiah yad amanah merupakan jenis akad di mana penerima wadiah bebas tanggung jawab bila terjadi kehilangan dan/atau kerusakan terhadap benda yang dititipkan yang tidak disebabkan atas kecerobohan atau kelalaian pihak penerima wadiah.

    Sedangkan akad wadiah yad dhamanah adalah jenis akad di mana penerima wadiah diperkenankan menggunakan wadiah atas izin pemiliknya dengan catatan dapat mengembalikan barang titipan tersebut secara utuh kepada pemiliknya.

    Produk perbankan yang menerapkan akad wadiah biasanya produk simpanan atau investasi seperti Tabungan Berkah Utama iB.

    Akad Qardh

    Jenis akad qardh adalah jenis akad pinjam-meminjam uang dan/atau barang yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal perbankan syariah, pihak lembaga keuangan syariah berhak meminta pergantian biaya dalam kontrak perjanjiannya.

    Manfaat Menggunakan Produk Perbankan dengan Prinsip Syariah

    Tidak menutup kemungkinan, fasilitas pembiayaan atau simpanan dan investasi yang ditawarkan perusahaan perbankan memberikan banyak keuntungan. Anda jadi lebih mudah mengelola keuangan bulanan melalui fasilitas perbankan tersebut.

    Bersyukurnya saat ini cukup banyak pilihan fasilitas perbankan syariah sehingga umat Islam masih diberikan kesempatan untuk tetap merasakan keuntungan fasilitas perbankan dan tetap terbebas dari hal-hal yang diharamkan.

    Lebih spesifik lagi keuntungan dan manfaat menggunakan produk perbankan yang menerapkan prinsip syariah, di antaranya:

    • Terhindar dari transaksi keuangan yang mengandung unsur riba, gharar dan maisir

    • Stimulus pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

    • Timbul rasa aman dan percaya dalam setiap transaksi keuangan syariah

    • Setiap transaksi dan regulasi keuangan syariah dijamin dan diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Demikianlah penjelasan mengenai prinsip syariah dalam regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Akad atau perjanjian antara nasabah dan pihak lembaga menjadi hal mendasar dan pondasi hukum untuk memulai transaksi keuangan tersebut.

    Sebagai umat Islam, sudah semestinya untuk benar-benar memastikan penerapan prinsip-prinsip dan akad syariah yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan syariah.

    Untuk menemukan produk simpanan atau fasilitas pembiayaan syariah yang terjamin regulasinya berdasarkan prinsip syariah, sebaiknya kunjungi website Bank Mega Syariah.

    Temukan produk simpanan atau fasilitas pembiayaan syariah sesuai kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah