Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Hukuman Ta’zir dalam Sektor Keuangan dan Perbankan Syariah

    31 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah ta’zir adalah bentuk tanggung jawab dan sanksi dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah. Konsep tanggung jawab dan sanksi ini bertujuan agar terhindar dari tindakan pelanggaran dan kejahatan.

    Meski belum terlalu populer, istilah ta’zir sangat melekat pada regulasi dan operasional sistem keuangan dan perbankan syariah.

    Mari pahami konsep ta’zir sebagai konsep tanggung jawab dan hukuman dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah pada artikel berikut!

    Apa Itu Ta’zir?

    Dalam hukum Islam, hukuman terbagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qisas, dan ta’zir.

    Nah, ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas kebijaksanaan hakim atau otoritas terkait dalam rangka menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.

    Berbeda dengan hudud yang memiliki ketentuan tetap dalam Alquran dan hadis, hukuman ta’zir bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap masyarakat.

    Pada ilmu ekonomi Islam, istilah ta’zir merujuk pada hukuman atau sanksi terhadap individu atau sekelompok orang (organisasi atau lembaga) dengan tujuan untuk memberikan edukasi dari segi ilmu perekonomian.

    Dalam sektor keuangan dan perbankan syariah, ta’zir sering diterapkan untuk menangani pelanggaran yang tidak memiliki sanksi spesifik dalam syariah, namun tetap membutuhkan tindakan hukum.

    Tujuannya agar tidak terjadi ketidakadilan atau kerugian bagi pihak lain.

    Dasar Hukum Ta’zir dalam Islam

    Ta’zir memiliki dasar hukum dalam Alquran dan hadis. Salah satu prinsip yang mendasari hukuman ini adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 58, yang artinya:

    “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” - Q.S An-Nisa: 58

    Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan kebebasan kepada penguasa atau hakim untuk menetapkan hukuman berdasarkan keadilan dan maslahat umum.

    Oleh karena itu, hukuman ta’zir dalam sistem keuangan dan perbankan syariah diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.

    Penerapan Hukuman Ta’zir dalam Sektor Keuangan dan Perbankan Syariah

    Dalam konteks perbankan syariah, hukuman ta’zir dapat diterapkan terhadap berbagai pelanggaran, antara lain:

    1. Pelanggaran Etika dan Transparansi

    Bank syariah wajib menjalankan operasionalnya dengan prinsip kejujuran dan transparansi.

    Jika terjadi penyimpangan seperti penyembunyian informasi atau manipulasi laporan keuangan, maka otoritas terkait dapat memberikan hukuman ta’zir berupa denda atau pembatasan operasional.

    2. Keterlambatan dalam Pembayaran Kewajiban

    Dalam sistem perbankan syariah, nasabah yang dengan sengaja menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi ta’zir berupa denda atau kebijakan khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap akad.

    3. Pelanggaran Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan

    Jika suatu produk atau transaksi bank syariah diketahui tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka otoritas keuangan syariah seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat memberikan sanksi.

    Umumnya, sanksi tersebut berupa larangan pemasaran produk, pencabutan izin, atau tindakan lain yang dianggap perlu.

    4. Pelanggaran oleh Pegawai atau Manajemen Bank

    Dalam beberapa kasus, pegawai bank syariah yang melakukan kecurangan, fraud, atau penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi ta’zir.

    Biasanya, sanksi tersebut dapat berupa skorsing, pemecatan, atau hukuman administratif lainnya.

    Bentuk Hukuman Ta’zir dalam Sektor Keuangan Syariah

    Contoh ta’zir yang dilakukan Rasulullah SAW ketika menahan seorang laki-laki yang diduga mencuri unta. Setelah melalui upaya penyelidikan, ternyata orang tersebut tidak mencuri unta.

    Upaya penahanan yang dilakukan Rasulullah SAW saat itu contoh jarimah ta'zir.

    Meski tidak ada bentuk, ukuran atau jumlah pasti hukuman seperti apa yang dibebankan, namun ada sejumlah jenis hukuman ta’zir yang bisa menjadi alternatif sanksi bagi pelaku.

    Adapun hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah dapat berbentuk:

    • Teguran atau Peringatan

    • Denda (Gharamah)

    • Sanksi Administratif (pembatasan izin usaha, skorsing, dll.)

    • Pencabutan Izin Operasional

    • Publikasi Pelanggaran untuk Efek Jera

    Penerapan hukuman ta’zir ini bertujuan untuk menjaga integritas perbankan syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta melindungi hak-hak nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Contoh Ta’zir

    Hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah adalah bentuk sanksi yang bersifat fleksibel dan diterapkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang tidak diatur secara spesifik dalam hukum Islam.

    Dengan penerapan yang tepat, hukuman ini berkontribusi pada transparansi, keadilan, dan keberlanjutan industri keuangan syariah.

    Oleh karena itu, baik lembaga keuangan maupun nasabah harus memahami pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah agar operasional perbankan tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    Dalam kondisi perekonomian, hukuman ta’zir paling mudah teridentifikasi ketika Anda terlambat membayar tagihan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan.

    Walaupun pada akhirnya Anda membayar tagihan tersebut, perilaku membayar tagihan tidak sesuai akad perjanjian ini menjadi perhatian lembaga keuangan syariah untuk memperbaiki perilaku tersebut.

    Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran dapat berpengaruh pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

    Meski bukan bagian dari hukum ta’zir dalam fiqih Islam, dampak administratif ini menjadi bentuk sanksi dalam sistem keuangan modern.

    Jadi, daripada harus menghadapi konsekuensi ini, lebih baik segera membayar tagihan sebelum jatuh tempo!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah