31 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah ta’zir adalah bentuk tanggung jawab dan sanksi dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah. Konsep tanggung jawab dan sanksi ini bertujuan agar terhindar dari tindakan pelanggaran dan kejahatan.
Meski belum terlalu populer, istilah ta’zir sangat melekat pada regulasi dan operasional sistem keuangan dan perbankan syariah.
Mari pahami konsep ta’zir sebagai konsep tanggung jawab dan hukuman dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah pada artikel berikut!
Dalam hukum Islam, hukuman terbagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qisas, dan ta’zir.
Nah, ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas kebijaksanaan hakim atau otoritas terkait dalam rangka menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Berbeda dengan hudud yang memiliki ketentuan tetap dalam Alquran dan hadis, hukuman ta’zir bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Pada ilmu ekonomi Islam, istilah ta’zir merujuk pada hukuman atau sanksi terhadap individu atau sekelompok orang (organisasi atau lembaga) dengan tujuan untuk memberikan edukasi dari segi ilmu perekonomian.
Dalam sektor keuangan dan perbankan syariah, ta’zir sering diterapkan untuk menangani pelanggaran yang tidak memiliki sanksi spesifik dalam syariah, namun tetap membutuhkan tindakan hukum.
Tujuannya agar tidak terjadi ketidakadilan atau kerugian bagi pihak lain.
Ta’zir memiliki dasar hukum dalam Alquran dan hadis. Salah satu prinsip yang mendasari hukuman ini adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 58, yang artinya:
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” - Q.S An-Nisa: 58
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan kebebasan kepada penguasa atau hakim untuk menetapkan hukuman berdasarkan keadilan dan maslahat umum.
Oleh karena itu, hukuman ta’zir dalam sistem keuangan dan perbankan syariah diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Dalam konteks perbankan syariah, hukuman ta’zir dapat diterapkan terhadap berbagai pelanggaran, antara lain:
Bank syariah wajib menjalankan operasionalnya dengan prinsip kejujuran dan transparansi.
Jika terjadi penyimpangan seperti penyembunyian informasi atau manipulasi laporan keuangan, maka otoritas terkait dapat memberikan hukuman ta’zir berupa denda atau pembatasan operasional.
Dalam sistem perbankan syariah, nasabah yang dengan sengaja menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi ta’zir berupa denda atau kebijakan khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap akad.
Jika suatu produk atau transaksi bank syariah diketahui tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka otoritas keuangan syariah seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat memberikan sanksi.
Umumnya, sanksi tersebut berupa larangan pemasaran produk, pencabutan izin, atau tindakan lain yang dianggap perlu.
Dalam beberapa kasus, pegawai bank syariah yang melakukan kecurangan, fraud, atau penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi ta’zir.
Biasanya, sanksi tersebut dapat berupa skorsing, pemecatan, atau hukuman administratif lainnya.
Contoh ta’zir yang dilakukan Rasulullah SAW ketika menahan seorang laki-laki yang diduga mencuri unta. Setelah melalui upaya penyelidikan, ternyata orang tersebut tidak mencuri unta.
Upaya penahanan yang dilakukan Rasulullah SAW saat itu contoh jarimah ta'zir.
Meski tidak ada bentuk, ukuran atau jumlah pasti hukuman seperti apa yang dibebankan, namun ada sejumlah jenis hukuman ta’zir yang bisa menjadi alternatif sanksi bagi pelaku.
Adapun hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah dapat berbentuk:
Teguran atau Peringatan
Denda (Gharamah)
Sanksi Administratif (pembatasan izin usaha, skorsing, dll.)
Pencabutan Izin Operasional
Publikasi Pelanggaran untuk Efek Jera
Penerapan hukuman ta’zir ini bertujuan untuk menjaga integritas perbankan syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta melindungi hak-hak nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah adalah bentuk sanksi yang bersifat fleksibel dan diterapkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang tidak diatur secara spesifik dalam hukum Islam.
Dengan penerapan yang tepat, hukuman ini berkontribusi pada transparansi, keadilan, dan keberlanjutan industri keuangan syariah.
Oleh karena itu, baik lembaga keuangan maupun nasabah harus memahami pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah agar operasional perbankan tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam kondisi perekonomian, hukuman ta’zir paling mudah teridentifikasi ketika Anda terlambat membayar tagihan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan.
Walaupun pada akhirnya Anda membayar tagihan tersebut, perilaku membayar tagihan tidak sesuai akad perjanjian ini menjadi perhatian lembaga keuangan syariah untuk memperbaiki perilaku tersebut.
Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran dapat berpengaruh pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meski bukan bagian dari hukum ta’zir dalam fiqih Islam, dampak administratif ini menjadi bentuk sanksi dalam sistem keuangan modern.
Jadi, daripada harus menghadapi konsekuensi ini, lebih baik segera membayar tagihan sebelum jatuh tempo!
Bagikan Berita