Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Peran Dewan Pengawas Syariah, Tugas, dan Fungsinya

    13 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam rangka menjamin kredibilitas perusahaan bank syariah, nasabah perlu memastikan apakah bank tersebut diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau tidak. Seberapa penting peran DPS terhadap produk keuangan dan perbankan syariah?

    Sistem keuangan dan perbankan yang mulai menerapkan cara bermuamalah dengan prinsip syariah harus terbebas dari praktik riba, gharar atau ketidakpastian, serta maysir atau perjudian.

    Untuk menghindari terjadinya praktik curang, hadirlah DPS yang bersifat independen untuk mengawasi seluruh regulasi dan praktik perusahaan bank atau lembaga keuangan syariah. Mari mengenal peran dan tugas dewan pengawas syariah berikut ini.

    Mengenal Dewan Pengawas Syariah

    Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 15/22/DPbS.

    Dalam surat edaran tersebut menguraikan DPS adalah dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) supaya penerapan prinsip syariah terlaksana dengan benar.

    Pelaksanaan pengawasan yang dimaksud meliputi aktivitas pengawasan terhadap produk bank syariah dan aktivitas di dalamnya. Hal tersebut juga termasuk aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya juga patut diawasi DPS.

    DPS beroperasi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada praktiknya, setiap perusahaan bank yang memiliki unit syariah serta lembaga keuangan syariah (LKS) wajib mengangkat seorang DPS.

    MUI akan merekomendasikan DPS kepada perusahaan tersebut untuk kemudian diangkat melalui hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah

    Pemerintah mengatur secara resmi peran, fungsi dan tugas DPS ini dalam peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

    Melalui peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan peran dan posisi DPS dalam perbankan syariah, antara lain:

    • DPS wajib ada dalam Bank Syariah ataupun Bank Umum Konvensional yang memiliki unit syariah

    • Ayat (1) menyatakan bahwa DPS akan diangkat melalui RUPS dan melalui pertimbangan MUI

    • DPS memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan sekaligus mengontrol aktivitas bank agar tetap menerapkan prinsip syariah

    Selain peraturan UU No. 21 Tahun 2008 tersebut. DPS juga diatur dalam peraturan hukum lainnya antara lain:

    • Fatwa DSN-MUI

    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah

    • Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah

    Tugas Dewan Pengawas Syariah

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa peran dan tugas Dewan Pengawas Syariah adalah untuk mengontrol dan mengawasi regulasi LKS dan bank syariah agar menerapkan pedoman keuangan syariah.

    Regulasi dan operasional yang dimaksud mencakup aktivitas penghimpunan dana, pelayanan hingga penyaluran dana atas jasa perusahaan.

    Secara terperinci tugas dan wewenang DPS diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, di antaranya:

    • Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah.

    • Mengawasi dengan aktif dan pasif penerapan fatwa DSN-MUI, lalu mengontrol produk, jasa dan pelayanan, penjualan dan kegiatan bisnis lainnya berdasarkan prinsip syariah.

    • Menjadi jalur penyambung antara perusahaan dan DSN berkaitan dengan memberikan usul dan saran mengenai pengembangan produk dan jasa syariah di LKS atau bank, lalu meninjau kembali oleh DSN.

    • Menyusun berbagai persoalan yang membutuhkan legalisasi DSN.

    • Melaporkan proses dan aktivitas bisnis di LKS kepada OJK minimal satu tahun sekali sedangkan melaporkan kepada DSN-MUI minimal dua kali setahun.

    Fungsi Dewan Pengawas Syariah

    Sementara itu, fungsi DPS ada 3 yaitu fungsi penasehat, pengembangan produk terkait fatwa DSN, serta fungsi audit internal dan eksternal.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Fungsi Penasehat

    DPS memiliki fungsi sebagai penasehat untuk lembaga keuangan syariah atau perusahaan perbankan syariah.

    Fungsi ini bertugas untuk menjamin seluruh operasional dan kebijakan bisnis yang dilakukan sesuai syariah.

    2. Fungsi Pengembangan Produk

    Selanjutnya ada fungsi pengembangan produk. Di mana peran DPS membantu perusahaan dalam mengembangkan produk-produk syariah dalam perusahaan tersebut.

    Nantinya bila diperlukan DPS akan mengajukan produk kepada Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan fatwa.

    3. Fungsi Audit

    DPS memiliki fungsi audit baik audit internal maupun eksternal. Fungsi audit internal bekerja untuk mengawasi seluruh kegiatan bisnis sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Membantu manajerial perusahaan untuk memberikan feedback, penilaian, hingga saran.

    Sedangkan audit eksternal berperan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi bidang syariah terhadap pengelolaan bisnis, misalnya saja dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan.

    Bagaimana Peran DPS sebagai Dewan Pengawas?

    Masih dari sumber yang sama yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS yang menyebutkan langkah-langkah pengawasan DPS terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Di antaranya sebagai berikut:

    • Melakukan pemeriksaan minimal 1 kali dalam 1 bulan di kantor BPRS

    • Meminta laporan tentang produk dan aktivitas dalam menghimpun dana, melakukan pembiayaan, serta produk jasa BPRS oleh Direksi BPRS

    • Melakukan uji sampling kepada minimal 3 nasabah untuk masing-masing produk atau jasa BPRS

    • Memverifikasi seluruh dokumen transaksi sampling nasabah untuk mengetahui penerapan prinsip syariah

    • Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan dan/atau konfirmasi kepada karyawan BPRS dan/atau nasabah untuk membuktikan hasil pemeriksaan dokumen

    • Mengajukan permohonan bukti dokumen kepada Direksi BPRS

    • Memberikan pendapat terhadap penerapan prinsip syariah atas aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan hingga kegiatan jasa BPRS lainnya, termasuk perhitungan dan pelaporan transaksi keuangan

    • Melakukan diskusi kepada BPRS tentang hasil-hasil temuan dari fungsi pengawasan atas penerapan prinsip syariah

    • Menyusun laporan berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan usaha BPRS

    • Menjelaskan secara terperinci dan holistik terhadap hasil pengawasan yang akan diajukan kepada Bank Indonesia, termasuk diskusi tentang exit meeting hasil pemeriksaan BI

    Jadi, dapat disimpulkan peran DPS sangatlah penting dalam perbankan berbasis syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk dan layanan yang nasabah gunakan memang mematuhi prinsip-prinsip syariah.

    Demikianlah informasi tentang dewan pengawas syariah (DPS), dasar hukum pengukuhan DPS serta tugas dan fungsinya.

    Salah satu bank syariah yang diawasi oleh DPS yaitu Bank Mega Syariah. Dewan Pengawas Bank Mega Syariah terdiri dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.

    Yuk, miliki produk Bank Mega Syariah untuk berbagai kebutuhan Anda, baik individu maupun bisnis. Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan tabungan syariah, pembiayaan syariah untuk properti hingga modal kerja, dan berbagai layanan pendukung lainnya.

    Nikmati juga kemudahan bertransaksi melalui mobile banking M-Syariah. Selain melakukan transaksi perbankan, nasabah dapat berdonasi, membayar infaq, sedekah, dan zakat dengan praktis.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    DPS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah