13 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam rangka menjamin kredibilitas perusahaan bank syariah, nasabah perlu memastikan apakah bank tersebut diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau tidak. Seberapa penting peran DPS terhadap produk keuangan dan perbankan syariah?
Sistem keuangan dan perbankan yang mulai menerapkan cara bermuamalah dengan prinsip syariah harus terbebas dari praktik riba, gharar atau ketidakpastian, serta maysir atau perjudian.
Untuk menghindari terjadinya praktik curang, hadirlah DPS yang bersifat independen untuk mengawasi seluruh regulasi dan praktik perusahaan bank atau lembaga keuangan syariah. Mari mengenal peran dan tugas dewan pengawas syariah berikut ini.
Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 15/22/DPbS.
Dalam surat edaran tersebut menguraikan DPS adalah dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) supaya penerapan prinsip syariah terlaksana dengan benar.
Pelaksanaan pengawasan yang dimaksud meliputi aktivitas pengawasan terhadap produk bank syariah dan aktivitas di dalamnya. Hal tersebut juga termasuk aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya juga patut diawasi DPS.
DPS beroperasi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada praktiknya, setiap perusahaan bank yang memiliki unit syariah serta lembaga keuangan syariah (LKS) wajib mengangkat seorang DPS.
MUI akan merekomendasikan DPS kepada perusahaan tersebut untuk kemudian diangkat melalui hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemerintah mengatur secara resmi peran, fungsi dan tugas DPS ini dalam peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Melalui peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan peran dan posisi DPS dalam perbankan syariah, antara lain:
DPS wajib ada dalam Bank Syariah ataupun Bank Umum Konvensional yang memiliki unit syariah
Ayat (1) menyatakan bahwa DPS akan diangkat melalui RUPS dan melalui pertimbangan MUI
DPS memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan sekaligus mengontrol aktivitas bank agar tetap menerapkan prinsip syariah
Selain peraturan UU No. 21 Tahun 2008 tersebut. DPS juga diatur dalam peraturan hukum lainnya antara lain:
Fatwa DSN-MUI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah
Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa peran dan tugas Dewan Pengawas Syariah adalah untuk mengontrol dan mengawasi regulasi LKS dan bank syariah agar menerapkan pedoman keuangan syariah.
Regulasi dan operasional yang dimaksud mencakup aktivitas penghimpunan dana, pelayanan hingga penyaluran dana atas jasa perusahaan.
Secara terperinci tugas dan wewenang DPS diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, di antaranya:
Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah.
Mengawasi dengan aktif dan pasif penerapan fatwa DSN-MUI, lalu mengontrol produk, jasa dan pelayanan, penjualan dan kegiatan bisnis lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Menjadi jalur penyambung antara perusahaan dan DSN berkaitan dengan memberikan usul dan saran mengenai pengembangan produk dan jasa syariah di LKS atau bank, lalu meninjau kembali oleh DSN.
Menyusun berbagai persoalan yang membutuhkan legalisasi DSN.
Melaporkan proses dan aktivitas bisnis di LKS kepada OJK minimal satu tahun sekali sedangkan melaporkan kepada DSN-MUI minimal dua kali setahun.
Sementara itu, fungsi DPS ada 3 yaitu fungsi penasehat, pengembangan produk terkait fatwa DSN, serta fungsi audit internal dan eksternal.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
DPS memiliki fungsi sebagai penasehat untuk lembaga keuangan syariah atau perusahaan perbankan syariah.
Fungsi ini bertugas untuk menjamin seluruh operasional dan kebijakan bisnis yang dilakukan sesuai syariah.
Selanjutnya ada fungsi pengembangan produk. Di mana peran DPS membantu perusahaan dalam mengembangkan produk-produk syariah dalam perusahaan tersebut.
Nantinya bila diperlukan DPS akan mengajukan produk kepada Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan fatwa.
DPS memiliki fungsi audit baik audit internal maupun eksternal. Fungsi audit internal bekerja untuk mengawasi seluruh kegiatan bisnis sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Membantu manajerial perusahaan untuk memberikan feedback, penilaian, hingga saran.
Sedangkan audit eksternal berperan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi bidang syariah terhadap pengelolaan bisnis, misalnya saja dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Masih dari sumber yang sama yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS yang menyebutkan langkah-langkah pengawasan DPS terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Di antaranya sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan minimal 1 kali dalam 1 bulan di kantor BPRS
Meminta laporan tentang produk dan aktivitas dalam menghimpun dana, melakukan pembiayaan, serta produk jasa BPRS oleh Direksi BPRS
Melakukan uji sampling kepada minimal 3 nasabah untuk masing-masing produk atau jasa BPRS
Memverifikasi seluruh dokumen transaksi sampling nasabah untuk mengetahui penerapan prinsip syariah
Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan dan/atau konfirmasi kepada karyawan BPRS dan/atau nasabah untuk membuktikan hasil pemeriksaan dokumen
Mengajukan permohonan bukti dokumen kepada Direksi BPRS
Memberikan pendapat terhadap penerapan prinsip syariah atas aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan hingga kegiatan jasa BPRS lainnya, termasuk perhitungan dan pelaporan transaksi keuangan
Melakukan diskusi kepada BPRS tentang hasil-hasil temuan dari fungsi pengawasan atas penerapan prinsip syariah
Menyusun laporan berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan usaha BPRS
Menjelaskan secara terperinci dan holistik terhadap hasil pengawasan yang akan diajukan kepada Bank Indonesia, termasuk diskusi tentang exit meeting hasil pemeriksaan BI
Jadi, dapat disimpulkan peran DPS sangatlah penting dalam perbankan berbasis syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk dan layanan yang nasabah gunakan memang mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Demikianlah informasi tentang dewan pengawas syariah (DPS), dasar hukum pengukuhan DPS serta tugas dan fungsinya.
Salah satu bank syariah yang diawasi oleh DPS yaitu Bank Mega Syariah. Dewan Pengawas Bank Mega Syariah terdiri dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.
Yuk, miliki produk Bank Mega Syariah untuk berbagai kebutuhan Anda, baik individu maupun bisnis. Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan tabungan syariah, pembiayaan syariah untuk properti hingga modal kerja, dan berbagai layanan pendukung lainnya.
Nikmati juga kemudahan bertransaksi melalui mobile banking M-Syariah. Selain melakukan transaksi perbankan, nasabah dapat berdonasi, membayar infaq, sedekah, dan zakat dengan praktis.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita