Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Dilarang dalam Islam, Inilah Arti Maysir dan Dampaknya

    14 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Maysir adalah sistem pelaksanaan transaksi keuangan dan perbankan yang dilarang dalam agama Islam. Larangannya tertulis dalam salah satu surat di Alquran.

    Oleh karena itu bagi perusahaan perbankan atau lembaga keuangan yang menerapkan cara bermuamalah syariah tidak diperbolehkan menerapkan maysir dalam aktivitas perbankannya.

    Supaya Anda tetap terbebas dari aktivitas perekonomian maysir. Mari mengenal definisi maysir adalah perjudian dalam sistem keuangan dan perbankan, cara untuk mengidentifikasi maysir hingga tips untuk terhindar dari maysir.

    Maysir Adalah Judi, Ini Dalil Larangannya

    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan praktik maysir sebagai perilaku yang haram dan menimbulkan dosa besar.

    Firman Allah SWT:

    “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah : 219)

    Larangan maysir juga disebutkan Rasulullah. Dalam salah satu riwayat tertulis:

    “Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘mari aku bertaruh denganmu’ maka hendaklah dia bersedekah.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Larangan berjudi ini karena transaksi yang terjadi hanya menguntungkan salah satu pihak sedangkan pihak lainnya mendapatkan kerugian. Kemudian sifat judi sendiri win-lose solution, sedangkan perekonomian Islam menerapkan keadilan bagi seluruh pihak atau bersifat win-win solution.

    Dalam pembahasan tentang finansial dan perbankan, tindakan maysir diartikan sebagai potensi mendapatkan keuntungan dari segi finansial dari harta milik orang lain. Kepemilikan harta orang lain ini disebabkan karena hasil prediksi yang bersifat spekulatif alias berdasarkan untung-untungan semata.

    Dampak Maysir bagi Kehidupan

    Secara terperinci berikut ini dampak negatif yang akan Anda dapatkan bila melakukan tindakan maysir, di antaranya sebagai berikut:

    1. Rugi secara Finansial karena Kezaliman

    Dampak yang paling utama dan mudah diidentifikasi dari tindakan maysir adalah kerugian secara finansial karena kezaliman orang lain.

    Potensi kerugian finansial dalam jumlah besar bahkan bisa jadi bangkrut dan terlilit utang hanya untuk membayar utang dari cara yang tidak adil ini.

    2. Terciptanya Rasa Candu Berjudi

    Namun bila ternyata Anda menjadi pihak yang menang, bukan tidak mungkin Anda akan menjadi kaya raya. Bahaya judi memberikan kesenangan di awal sehingga membuat pemainnya merasa ingin terus melanjutkan permainan dengan nominal yang lebih tinggi.

    Rasa kemenangan tersebut akan menciptakan ketergantungan atau rasa candu untuk terus melakukan tindakan maysir lagi.

    3. Kesehatan Mental Terganggu

    Sejalan dengan itu, saat Anda terjebak dalam praktik maysir ini. Maka tingkat kecemasan, stres hingga depresi semakin tinggi.

    Tekanan emosional yang tak tentu dan semakin tinggi ini dapat mengguncang stabilitas mental.

    4. Hubungan Sosial Terganggu

    Bukan hanya kesehatan mental saja yang terganggu, melainkan hubungan sosial Anda akan rusak.

    Karena sibuk melakukan praktik maysir, pelaku hanya akan fokus pada aktivitas perjudian. Bagaimana cara mendapatkan uang lebih banyak lagi dan strategi perjudian.

    Secara tak sadar, Anda jadi semakin jauh dengan hubungan sosial dengan teman bahkan keluarga.

    5. Kriminalitas

    Dampak terakhir yang menjadi dampak akhir adalah tingginya tingkat kriminalitas di suatu negara bila ada perilaku maysir yang diperbolehkan.

    Karena sudah kecanduan, meskipun dalam kondisi tidak memiliki uang, pelaku akan tetap mengusahakan bagaimana caranya mendapatkan uang untuk melakukan perjudian. Akibatnya tindakan kriminal dalam bentuk pencurian di mana-mana. Bahkan tak jarang juga tindak pencurian ini dekat dengan tindak pembunuhan.

    Cara Mengidentifikasi Maysir dalam Transaksi

    Kembali dalam pembahasan keuangan dan perbankan. Anda dapat mengidentifikasi transaksi keuangan dan perbankan menerapkan perilaku maysir, di antaranya sebagai berikut.

    1. Taruhan

    Kriteria transaksi terindikasi adanya aktivitas maysir di antaranya adanya unsur taruhan.

    Taruhan adalah aktivitas yang menggantungkan nasib pada kondisi yang belum pasti. Di mana dalam kondisi tersebut ada risiko kerugian untuk salah satu pihak dan keuntungan yang didapatkan pihak lain.

    2. Muqabil

    Muqabil merupakan tindakan mempertaruhkan harta dan aset kekayaan yang dimilikinya. Untuk kemudian bertujuan untuk mendapatkan harta orang lain.

    Hal ini berbeda saat Anda membangun suatu bisnis atau usaha. Bila konteksnya dalam bisnis, maka bukan hanya mempertaruhkan harta dan aset kekayaan pribadi saja, melainkan ada upaya dan kerja keras untuk mencapai keuntungan.

    3. Pihak yang Menang Mendapatkan Harta Pihak yang Kalah

    Kriteria yang terakhir yaitu pihak yang berhasil menang dalam pertaruhan maka berhak untuk mendapatkan atau mengambil harta pihak yang kalah.

    Tips Terhindar dari Maysir

    Selain karena dapat merugikan pihak lain dan dampak-dampak negatif lainnya. Transaksi keuangan dan perbankan yang menerapkan aktivitas maysir sulit mendapatkan keberkahan Allah SWT.

    Oleh karena itu, agar terhindar dari praktik maysir Anda sebaiknya mulai menghindari kegiatan yang bersifat undian. Beberapa ulama berpendapat kalau undian merupakan aktivitas maysir.

    Agar terhindar dari mendapatkan undian ini, terapkan kebiasaan diri untuk menabung dari sisa hasil penghasilan.

    Dengan begitu, daripada Anda mengharapkan kupon undian berhadiah lebih baik beli barang atau jasa yang Anda butuhkan atau inginkan.

    Lingkungan juga berpengaruh. Jadi, apabila lingkungan sekitar mendukung perjudian, usahakan untuk menjauhkan diri dari pengaruh tersebut.

    Jika Anda memiliki sejumlah uang untuk dipertaruhkan. Sebaiknya uang, harta atau aset tersebut dialokasikan ke dalam instrumen investasi. Sangat mudah menemukan produk investasi syariah saat ini. Bahkan beberapa perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah menyediakan fasilitas online untuk berinvestasi syariah. 

    Apabila Anda ingin terhindar dari transaksi yang mengandung maysir atau hal-hal lain yang dilarang dalam Islam, maka pilihlah produk bank syariah. Pasalnya, bank syariah didesain berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan kejelasan dan keadilan dalam struktur transaksinya.

    Penggunaan instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah dapat membantu menghindari unsur maysir. Kalau Anda ingin beralih ke perbankan syariah, manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan Bank Mega Syariah.

    Tersedia produk dan layanan untuk nasabah individu dan bisnis, serta instrumen investasi yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan maupun prinsip syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah