Mengenal Akad Mudharabah Mutlaqah, Rukun, dan Ketentuannya
16 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Mudharabah mutlaqah adalah salah satu akad yang digunakan pada produk perbankan syariah di perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah.
Secara sederhana bisa digambarkan bahwa jenis akad ini mengatur dana yang diinvestasikan nasabah kepada bank syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh bank syariah yang kemudian disebut sebagai mudharib.
Penerapan akad mudharabah sendiri bisa digunakan untuk berbagai produk perbankan. Mulai dari produk simpanan, investasi hingga asuransi untuk nasabah individu atau perusahaan.
Apa Itu Mudharabah Mutlaqah?
Mudharabah mutlaqah merupakan jenis akad mudharabah yang membebaskan mudharib mengelola dana dari pemilik modal atau nasabah yang kemudian disebut sebagai shahibul mal.
Misalnya saja dalam produk investasi dan simpanan. Shahibul mal akan menyerahkan sejumlah dana kepada bank syariah.
Kemudian bank syariah atau lembaga keuangan syariah tersebut akan mengelola dana yang diberikan nasabah.
Mudharib mendapatkan kebebasan dalam mengelola dana tersebut asalkan tidak bertentangan dengan cara bermuamalah syariah.
Mengutip dari NU Online disebutkan bahwa dalam produk pembiayaan atau pendanaan bank berperan sebagai shahibul mal. Di mana shahibul mal akan menyetujui pengajuan pembiayaan dari mudharib atau nasabah.
Dalam kasus ini bank hanya berperan sebagai penyedia dana yang memberikannya kepada nasabah untuk dikelola. Keuntungan yang didapatkan dari usaha tersebut akan didapatkan bank dalam bentuk bagi hasil.
Nisbah bagi hasil ini telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak sejak awal perjanjian.
Rukun Akad Mudharabah
Masih dari sumber yang sama menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat rukun mudharabah terdiri dari 3, di antaranya:
‘Aqidain yaitu dua orang yang berakad
Ma’qud ‘alaih yaitu adanya objek dalam unsur akad. Objek yang dimaksud terdiri dari ‘amal atau jenis pekerjaan, ribhu atau laba, dan ra’sul mal atau modal
Shighat akad terdiri dari shighat ijab dan shighat qabul
Sementara itu, kalangan ulama jumhur berpendapat sama dengan Ulama Syafiiyah. Rukun mudharabah ada 5 yaitu mal atau harta, ‘amal atau usaha, ribhu atau laba, lafaz ijab dan qabul atau shighat.
Kemudian menurut kalangan Hanafiyah, rukun mudharabah ada dua yaitu lafaz ijab dan qabul. Definisi dari lafaz ijab dan qabul secara terperinci disebutkan bahwa:
Ada dua orang atau lebih yang melakukan transaksi
Ada shighat atau lafaz ijab dan qabul
Ada modal yang diserahkan pemilik dana kepada pengelola dana
Ada nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati kedua belah pihak
Ada amal yang disepakati kedua belah pihak
Jenis-jenis Mudharabah Lainnya
Mudharabah mutlaqah adalah bentuk perjanjian di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.
Selain Mudharabah Mutlaqah, terdapat jenis-jenis akad mudharabah lainnya:
Mudharabah Muqayyadah
Selanjutnya ada mudharabah muqayyadah yaitu bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola sesuai kesepakatan awal.
Pada jenis mudharabah ini, pemilik modal memiliki kendali lebih dalam menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.
Meskipun demikian, pengelola masih memiliki kewenangan dalam mengelola modal tersebut dan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun pembagian risiko lebih terfokus pada pemilik modal.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan gabungan antara mudharabah dengan prinsip musyarakah (kemitraan).
Dalam jenis ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola, tetapi pengelola juga memiliki opsi untuk menanamkan modalnya sendiri dalam usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas sumber dana dan meningkatkan potensi keuntungan.
Pembagian keuntungan dalam mudharabah musytarakah disesuaikan dengan besaran dana yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak, dan pengelola tetap mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kontribusi modalnya.
Ketentuan Akad Mudharabah Mutlaqah
Di lembaga keuangan syariah, akad mudharabah sering digunakan untuk produk penghimpunan dana dan pembiayaan.
Prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik mudharabah.
Setelah mengenal apa itu akad mudharabah mutlaqah, rukun berakad dan ketentuannya bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Apakah Anda mulai tertarik untuk memiliki produk bank syariah dari Bank Mega Syariah?
Baik produk simpanan atau tabungan dan investasi memiliki persyaratan sebagai berikut:
Nasabah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Nasabah memiliki KTP dan NPWP
Nasabah telah mengisi formulir pengajuan pembukaan tabungan atau investasi
Nasabah menyetorkan sejumlah dana yang disyaratkan masing-masing produk tabungan atau investasi
Menariknya saat ini calon nasabah Bank Mega Syariah dapat membuka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi m-Syariah.
Setelah permohonan pembukaan rekening tersebut telah berhasil dan nomor rekening telah aktif. Pihak bank akan mengirimkan buku tabungan dan kartu ATM nasabah sesuai alamat domisili Anda.
Dengan begitu, Anda tetap bisa menggunakan produk perbankan seperti produk simpanan atau berinvestasi.
Kesempatan mendapatkan keuntungan namun tetap berkah karena menerapkan cara bermuamalah syariah melalui akad mudharabah mutlaqah.
Segera buka tabungan Bank Mega Syariah agar proses transaksi finansial dan perbankan semakin berkah!