Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Akad Mudharabah Mutlaqah, Rukun, dan Ketentuannya

    16 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mudharabah mutlaqah adalah salah satu akad yang digunakan pada produk perbankan syariah di perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah.

    Secara sederhana bisa digambarkan bahwa jenis akad ini mengatur dana yang diinvestasikan nasabah kepada bank syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh bank syariah yang kemudian disebut sebagai mudharib.

    Penerapan akad mudharabah sendiri bisa digunakan untuk berbagai produk perbankan. Mulai dari produk simpanan, investasi hingga asuransi untuk nasabah individu atau perusahaan.

    Apa Itu Mudharabah Mutlaqah?

    Mudharabah mutlaqah merupakan jenis akad mudharabah yang membebaskan mudharib mengelola dana dari pemilik modal atau nasabah yang kemudian disebut sebagai shahibul mal.

    Misalnya saja dalam produk investasi dan simpanan. Shahibul mal akan menyerahkan sejumlah dana kepada bank syariah.

    Kemudian bank syariah atau lembaga keuangan syariah tersebut akan mengelola dana yang diberikan nasabah.

    Mudharib mendapatkan kebebasan dalam mengelola dana tersebut asalkan tidak bertentangan dengan cara bermuamalah syariah.

    Mengutip dari NU Online disebutkan bahwa dalam produk pembiayaan atau pendanaan bank berperan sebagai shahibul mal. Di mana shahibul mal akan menyetujui pengajuan pembiayaan dari mudharib atau nasabah.

    Dalam kasus ini bank hanya berperan sebagai penyedia dana yang memberikannya kepada nasabah untuk dikelola. Keuntungan yang didapatkan dari usaha tersebut akan didapatkan bank dalam bentuk bagi hasil.

    Nisbah bagi hasil ini telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak sejak awal perjanjian.

    Rukun Akad Mudharabah

    Masih dari sumber yang sama menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat rukun mudharabah terdiri dari 3, di antaranya:

    • ‘Aqidain yaitu dua orang yang berakad

    • Ma’qud ‘alaih yaitu adanya objek dalam unsur akad. Objek yang dimaksud terdiri dari ‘amal atau jenis pekerjaan, ribhu atau laba, dan ra’sul mal atau modal

    • Shighat akad terdiri dari shighat ijab dan shighat qabul


    Sementara itu, kalangan ulama jumhur berpendapat sama dengan Ulama Syafiiyah. Rukun mudharabah ada 5 yaitu mal atau harta, ‘amal atau usaha, ribhu atau laba, lafaz ijab dan qabul atau shighat.

    Kemudian menurut kalangan Hanafiyah, rukun mudharabah ada dua yaitu lafaz ijab dan qabul. Definisi dari lafaz ijab dan qabul secara terperinci disebutkan bahwa:

    • Ada dua orang atau lebih yang melakukan transaksi

    • Ada shighat atau lafaz ijab dan qabul

    • Ada modal yang diserahkan pemilik dana kepada pengelola dana

    • Ada nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati kedua belah pihak

    • Ada amal yang disepakati kedua belah pihak


    Jenis-jenis Mudharabah Lainnya

    Mudharabah mutlaqah adalah bentuk perjanjian di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.

    Selain Mudharabah Mutlaqah, terdapat jenis-jenis akad mudharabah lainnya:

    Mudharabah Muqayyadah

    Selanjutnya ada mudharabah muqayyadah yaitu bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola sesuai kesepakatan awal.

    Pada jenis mudharabah ini, pemilik modal memiliki kendali lebih dalam menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.

    Meskipun demikian, pengelola masih memiliki kewenangan dalam mengelola modal tersebut dan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun pembagian risiko lebih terfokus pada pemilik modal.

    Mudharabah Musytarakah

    Mudharabah musytarakah merupakan gabungan antara mudharabah dengan prinsip musyarakah (kemitraan).

    Dalam jenis ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola, tetapi pengelola juga memiliki opsi untuk menanamkan modalnya sendiri dalam usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas sumber dana dan meningkatkan potensi keuntungan.

    Pembagian keuntungan dalam mudharabah musytarakah disesuaikan dengan besaran dana yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak, dan pengelola tetap mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kontribusi modalnya.

    Ketentuan Akad Mudharabah Mutlaqah

    Di lembaga keuangan syariah, akad mudharabah sering digunakan untuk produk penghimpunan dana dan pembiayaan.

    Prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik mudharabah.

    Setelah mengenal apa itu akad mudharabah mutlaqah, rukun berakad dan ketentuannya bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Apakah Anda mulai tertarik untuk memiliki produk bank syariah dari Bank Mega Syariah?

    Baik produk simpanan atau tabungan dan investasi memiliki persyaratan sebagai berikut:

    • Nasabah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

    • Nasabah memiliki KTP dan NPWP

    • Nasabah telah mengisi formulir pengajuan pembukaan tabungan atau investasi

    • Nasabah menyetorkan sejumlah dana yang disyaratkan masing-masing produk tabungan atau investasi


    Menariknya saat ini calon nasabah Bank Mega Syariah dapat membuka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi m-Syariah.

    Setelah permohonan pembukaan rekening tersebut telah berhasil dan nomor rekening telah aktif. Pihak bank akan mengirimkan buku tabungan dan kartu ATM nasabah sesuai alamat domisili Anda.

    Dengan begitu, Anda tetap bisa menggunakan produk perbankan seperti produk simpanan atau berinvestasi.

    Kesempatan mendapatkan keuntungan namun tetap berkah karena menerapkan cara bermuamalah syariah melalui akad mudharabah mutlaqah.

    Segera buka tabungan Bank Mega Syariah agar proses transaksi finansial dan perbankan semakin berkah!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah