Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Qardh? Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya

    14 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali memerlukan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan atau mengatasi situasi darurat. Nah, qardh adalah salah satu solusi yang sering digunakan dalam prinsip ekonomi Islam.

    Istilah ini berkaitan erat sebagai solusi finansial tanpa melibatkan unsur riba. Pada konteks bank syariah, qardh digunakan sebagai akad syariah. 

    Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai apa itu qardh pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Akad Qardh?

    Istilah qardh atau Al-Qardh berarti utang atau pinjaman. Dalam konteks bank syariah, akad qardh adalah jenis perjanjian pinjam meminjam dana, di mana peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterima sesuai jangka waktu yang disepakati.

    Seseorang yang memberi pinjaman disebut sebagai muqridh, sedangkan penerima pinjaman disebut muqtaridh.

    Penting untuk dicatat bahwa pinjaman syariah harus diberikan tanpa adanya tambahan bunga atau keuntungan lainnya, karena dalam Islam riba atau bunga dianggap haram.

    Tujuan utama dari qardh adalah untuk memberikan pertolongan kepada sesama manusia yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau keuntungan yang lebih.

    Dasar Hukum Qardh

    Qardh memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, baik dari Alquran maupun Hadis. Beberapa ayat Alquran yang sering dijadikan rujukan antara lain:

    Al-Baqarah ayat 245: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”.

    Al-Baqarah ayat 280: “Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan...”.

    QS. al-Hadid ayat 11: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.

    QS. At-Taghabun ayat 11: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.”

    HR. Muslim: “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya”

    Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majah)

    Manfaat Qardh

    Qardh memberikan banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima pinjaman, antara lain:

    Menghindari Riba dan Praktik yang Merugikan

    Dengan menggunakan qardh, umat Muslim dapat terhindar dari praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, qardh membantu mencegah berbagai praktik keuangan yang merugikan kedua belah pihak.

    Hal ini karena praktik qardh memungkinkan terjadinya transaksi pinjaman tanpa tambahan keuntungan. Alhasil, dapat menjaga integritas dan keadilan ketika Anda melakukan transaksi keuangan.

    Saling Membantu

    Fungsi utama transaksi dengan akad qardh adalah menjadi solusi keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya bunga atau beban tambahan lainnya. Ini berarti qardh memberikan manfaat untuk saling membantu.

    Pada akhirnya, qardh mendorong semangat gotong royong dan saling membantu antar sesama manusia. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu nilai dasar dalam ajaran Islam.

    Mempererat Silaturahmi

    Berkat saling tolong menolong inilah qardh menjadi ajang untuk saling bersilaturahmi. Qardh dapat mempererat hubungan antara individu, karena didasari oleh niat baik untuk saling membantu.

    Ketentuan Qardh

    Untuk menjaga agar transaksi qardh berjalan sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut ini penjelasannya:

    Syarat Akad Qardh

    • Pemberi maupun penerima pinjaman haruslah berakal sehat dan dewasa.

    • Pemberi pinjaman tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari pinjaman yang diberikan. Jika terjadi, maka hal tersebut dianggap riba, yang diharamkan dalam Islam.

    • Pemberian pinjaman harus didasarkan pada niat yang ikhlas untuk membantu, bukan untuk mencari keuntungan duniawi.

    • Pihak yang meminjam wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu dan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.

    • Disarankan untuk mendokumentasikan perjanjian pinjaman secara tertulis agar menghindari perselisihan di kemudian hari.

    • Jika peminjam mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman, pemberi pinjaman dianjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu atau bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruh pinjaman tersebut.

    • Apabila nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.

    Sumber Dana

    Menurut fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001, sumber dana al-Qardh harus berasal dari:

    • Bagian modal LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

    • Keuntungan LKS yang disisihkan.

    • Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.

    • Rukun dan Ketentuan Akad Qardh

    Rukun Akad Qardh

    • Muqtaridh (Peminjam): Pihak yang meminjam dana.

    • Muqridh (Pemberi Pinjaman): Pihak yang memberikan pinjaman.

    • Mauqud ‘Alaih (Barang/Hutang): Barang atau hutang yang menjadi objek dalam qardh.

    • Shighat (Ijab Qabul): Ucapan serah terima antara kedua belah pihak.

    Contoh Qardh dalam Praktik Perbankan Syariah

    Dalam praktik perbankan syariah, qardh adalah salah satu jenis akad yang penting dalam penyaluran dana kepada nasabah. Pinjaman qardh ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial secara cepat dan berjangka pendek.

    Perbankan syariah memberikan pinjaman qardh kepada nasabah tanpa mengharapkan bunga atau keuntungan. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pinjaman pokok sesuai dengan kesepakatan awal.

    Selain itu, bank syariah juga memberikan pinjaman qardh untuk tujuan sosial, seperti membantu korban bencana alam atau masyarakat miskin.

    Itulah informasi terkait qardh yang dapat disampaikan. Temukan berbagai jenis produk pembiayaan yang bervariatif, baik untuk individu maupun bisnis, di Bank Mega Syariah.

    Jenis produk pembiayaan yang Anda antara lain pembiayaan individu seperti KPR Syariah, KTA Syariah, pembiayaan multiguna, pemilikan kendaraan bermotor (KKB Syariah), dan pembiayaan agunan tunai.

    Selain itu, ada juga pembiayaan bisnis seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan Investasi, dan joint financing. Masing-masing produk ini memakai skema dan pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

    Tertarik mengajukan pinjaman syariah di Bank Mega Syariah? Yuk, ketahui lebih lanjut dengan mengisi formulir di setiap produk!


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah