Syariah Card adalah kartu pembiayaan syariah, atau yang lebih dikenal sebagai kartu kredit syariah, dari Bank Mega Syariah yang diterbitkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 Tentang Syariah Card.
Akad kartu pembiayaan Bank Mega Syariah yang digunakan antara lain:
Bank Mega Syariah adalah pihak penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu kepada merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari segala transaksi, termasuk penarikan tunai di ATM Bank Mega Syariah atau bank lain.
Bank Mega Syariah adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) atas seluruh transaksi penarikan tunai dan transaksi di merchant menggunakan fasilitas dan / atau sistem pelayanan jasa yang dimiliki bank.
Bank Mega Syariah adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas izin penggunaan Syariah Card yang diterbitkan, Pemegang Kartu dikenakan ujroh (fee) seperti membership fee yang ditagihkan secara bulanan (monthly membership fee) maupun tahunan (annual membership fee). Terdapat biaya lainnya sesuai jenis penggunaan / transaksi dan kebutuhan Pemegang Kartu.
A. | Syariah Card: | Nama produk kartu pembiayaan dari Bank Mega Syariah. |
B. | Chip: | Memuat informasi dan data untuk melakukan transaksi di mana PIN wajib digunakan saat melakukan pembayaran. |
C. | Nomor Syariah Card: | Terdiri dari 16 digit angka. Nomor wajib dicantumkan setiap melakukan pembayaran online atau saat mengirimkan korespondensi ke Customer Care Bank Mega Syariah. |
D. | Tahun Terbit: | Tahun saat Syariah Card diterbitkan. |
E. | Nama Pemegang Kartu: | Nama yang Anda daftarkan pada saat proses pembuatan Syariah Card. |
F. | Logo Principal (VISA): | Syariah Card diterima sebagai alat pembayaran di berbagai tempat usaha yang memasang logo VISA di seluruh dunia. |
G. | Masa Berlaku / Valid Thru: | Berisi informasi bulan / tahun masa berlaku Syariah Card yang diperpanjang secara otomatis pada masa akhir berlaku, kecuali terjadi pembatalan yang dilakukan oleh pemilik kartu ataupun oleh Bank Mega Syariah. |
H. | Logo Contactless: | Syariah Card dilengkapi teknologi nirsentuh sehingga dapat melakukan transaksi hanya dengan tap dan tanpa menggunakan PIN. |
I. | Logo Bank Mega Syariah: | Penerbit Syariah Card. |
J. | Pita Magnetik: | Informasi dan data untuk untuk kelancaran transaksi Anda. |
K. | CVV (Card Verification Value): | Tiga digit angka yang berfungsi sebagai kode verifikasi dan keamanan dalam pembayaran secara online. |
Syariah Card merupakan kartu pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Mega Syariah bekerja sama dengan Bank Mega.
Kerja sama ini meliputi penggunaan call center Bank Mega di nomor 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8), serta layanan notifikasi transaksi melalui SMS dengan identitas pengirim “Bank Mega”.
Demi kenyamanan dan keleluasaan Pemegang Syariah Card dalam bertransaksi, Syariah Card dibatasi sehingga tidak dapat digunakan di kategori merchant yang terindikasi tidak sesuai prinsip syariah (non-halal), seperti kategori perjudian, penjualan minuman beralkohol, dan lainnya.
Syariah Card Platinum menawarkan berbagai keuntungan dan limit transaksi yang lebih tinggi.
Anda dapat menggunakannya untuk pembayaran non-tunai pada berbagai merchant di seluruh dunia yang menerima kartu Visa.
Syariah Card Gold memberikan kemudahan dan kenyamanan yang dapat digunakan untuk berbelanja ataupun bepergian.
Nikmati diskon di merchant halal pilihan dan berbagai keuntungan lainnya.
Atas layanan dan manfaat yang diberikan kepada Pemegang Kartu melalui akad Ijarah, nasabah akan dikenakan fee (ujrah) berupa membership fee yang dapat dikenakan secara bulanan (monthly membership fee) maupun tahunan (annual membership fee).
Gold
Limit Kartu | Monthly Fee |
---|---|
Rp3.000.000 | Rp52.500 |
Rp4.000.000 | Rp70.000 |
Rp5.000.000 | Rp87.500 |
Rp19.000.000 | Rp332.500 |
Platinum
Limit Kartu | Monthly Fee |
---|---|
Rp20.000.000 | Rp350.000 |
Rp21.000.000 | Rp367.500 |
Rp22.000.000 | Rp385.000 |
Rp100.000.000 | Rp1.750.000 |
Anda juga dapat mengetahui nominal monthly membership fee dengan alat bantuan berikut ini:
Rp
Pemegang Syariah Card dapat menerima potongan monthly membership fee berupa cash rebate sebagai bentuk apresiasi bagi para nasabah. Cash rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee.
Perhitungan cash rebate tidak diperjanjikan di awal. Namun, perhitungan cash rebate ini dihitung berdasarkan jumlah transaksi dan kualitas pembayaran tagihan setiap bulannya sesuai dengan limit kartu yang dipergunakan.
Jenis Kartu | Nominal |
---|---|
Gold |
Kartu Utama: Rp240.000 Kartu Tambahan: Rp120.000 |
Platinum |
Kartu Utama: Rp600.000 Kartu Tambahan: Rp300.000 |
DPD (Day Past Due)** | Nominal*** |
---|---|
1 - 30 hari | Rp50.000 |
31 - 60 hari | Rp100.000 |
61 - 90 hari | Rp100.000 |
*Biaya ta’widh: Biaya ganti rugi proses penagihan akibat keterlambatan membayar tagihan yang jatuh tempo
**DPD (days past due): jumlah hari keterlambatan sejak jatuh tempo
***Nominal: Berlaku mulai 1 Maret 2025
Jenis Biaya | Nominal |
---|---|
Biaya Penarikan Tunai | Rp50.000 |
Biaya Admin Fitur Easy Spending (Fasilitas Pembayaran Cicilan Tetap) | Rp50.000 |
Biaya Fitur Easy Bill (Pembayaran Tagihan Bulanan Biller Secara Autodebet) | Rp5.000 / Nomor Pelanggan Per Bulan* |
Biaya Notifikasi Transaksi |
Basic: Rp10.000 / Bulan Supplement: Rp5.000 / Bulan |
Biaya Penerbitan Tagihan |
E-Billing: Rp5.000 Fisik: Rp30.000 |
Biaya Penggantian Kartu | Rp50.000 |
Biaya Cetak Ulang Lembar Tagihan |
Rp50.000 / Lembar (Maksimal 3 Bulan Terakhir) |
Biaya Salinan Bukti Transaksi | Rp50.000 / Transaksi |
Biaya Administrasi Materai |
Pembayaran ≤ Rp5.000.000: Gratis Pembayaran >Rp5.000.000: Rp10.000 |
Biaya Kenaikan Limit |
Sementara: Rp75.000 Permanen: Rp125.000 |
Biaya Pengembalian Kelebihan Saldo ke Bank Lain | Rp50.000 |
Biaya Permohonan Ringkasan Tagihan Tahunan | Rp300.000 |
Biaya Pembatalan / Percepatan Cicilan Tetap | Rp200.000 |
Biaya Pembayaran Tagihan Melalui Bank Lain | BNI/BCA/Mandiri: Rp15.000** |
Biaya Pembayaran Tagihan Melalui Bank Mega Syariah / Bank Mega |
ATM: Gratis M-Syariah: Gratis Teller: Rp25.000 |
Biaya Transaksi Cicilan 0% di EDC / Merchant Bank Mega | Rp50.000 per Transaksi |
Biaya Kelebihan Pemakaian Limit (Overlimit) | Rp250.000 |
*Khusus biller PLN, Bank Mega Syariah tidak melayani pelanggan atas nama perusahaan
**Bank lainnya sesuai biaya transfer melalui jaringan
Nasabah Bank Mega Syariah bernama Mesya diketahui memiliki Syariah Card berjenis Gold dengan limit kartu Rp10 juta dan dikenakan monthly membership fee sebesar Rp175.000. Kartu digunakan untuk kebutuhan transaksi perbankan dan belanja di merchant dengan total tagihan pada bulan April mencapai Rp2.800.000, kemudian Mesya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sejumlah nominal minimum sesuai ketentuan Bank Mega Syariah.
Berikut ini simulasi tagihan Syariah Card milik Mesya pada bulan tersebut:
Perhitungan cash rebate diperoleh menggunakan rumus sebagai berikut:
Cash Rebate = [(Tagihan Sebelumnya - Total Payments - Limit Kartu) : Limit Kartu] x Monthly Membership Fee x Cash Rebate Rate
Perhitungan minimum pembayaran Mesya diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Minimum Payment = [100% x I +[5% X ( D - 4 +F + G + H +J -K ]
Setiap bulannya Anda akan menerima Lembar Tagihan yang akan menunjukkan rincian pemakaian kartu Anda.
Berikut ini informasi mengenai pembayaran kartu pembiayaan syariah, baik Gold maupun Platinum:
Informasi mengenai nama dan alamat pemegang kartu yang akan digunakan sebagai pengiriman lembar penagihan. Segera hubungi customer service jika terjadi kesalahan pada pencantuman informasi tersebut, termasuk jika Anda pindah alamat.
Nomor yang berfungsi sebagai identitas kartu yang diberikan khusus bagi Anda sebagai pemegang Syariah Card. Pastikan nomor Syariah Card tercantum dengan benar setiap melakukan pembayaran.
Tanggal periode saat tagihan mulai berjalan. Semua transaksi yang diterima dan dibukukan setelah tanggal tagihan bulan tersebut akan ditagih pada lembar tagihan bulan berjalan.
Tanggal terakhir di mana Anda harus segera melakukan pembayaran tagihan.
Jumlah tagihan atas seluruh rincian transaksi yang terjadi sampai dengan tanggal dicetaknya lembar tagihan.
Jumlah minimal pembayaran atas tagihan Anda yang disesuaikan dengan ketentuan pembayaran minimal.
Tanggal terjadinya setiap transaksi yang Anda lakukan.
Tanggal saat transaksi dibukukan ke dalam rekening Syariah Card Anda.
Daftar transaksi yang terjadi; baik berupa pembelanjaan, penarikan tunai, pembayaran maupun biaya-biaya administrasi lainnya.
Nilai transaksi yang terjadi; baik berupa pembelanjaan, penarikan tunai, pembayaran, maupun biaya-biaya administrasi lainnya.
Saldo akhir atau total tagihan bulan sebelumnya.
Besarnya pembayaran yang Anda lakukan untuk lembar tagihan bulan sebelumnya.
Total nilai transaksi yang dilakukan pada bulan dicetaknya tagihan.
Penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran.
Batas maksimum nominal transaksi per bulan yang dapat digunakan.
Sisa batas penarikan tunai yang masih tersedia sampai dengan tanggal dicetaknya lembar tagihan dan dapat digunakan untuk transaksi berikutnya.
Batas maksimum transaksi penarikan tunai (cash advance) yang dapat dilakukan. Setiap transaksi tarik tunai akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.
Sisa limit yang masih tersedia sampai dengan tanggal dicetaknya lembar pemberitahuan tagihan dan dapat digunakan untuk transaksi berikutnya.
Informasi mengenai ketentuan tanggal jatuh tempo.
Kondisi status pembayaran tagihan Syariah Card Anda. Status kualitas pembiayaan terbagi menjadi 5 (lima) yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet.
Berdasarkan publikasi dari Bank Indonesia, pembayaran minimum (minimum payment) yang dapat dilakukan nasabah paling sedikit sebesar 5% dari total tagihan.
Hal ini merujuk kepada perpanjangan masa permberlakuan kebijakan kelonggaran atas batas minimum pembayaran kartu kredit dan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Adapun rumus perhitungan pembayaran minimum adalah sebagai berikut:
Melalui ATM Bank Mega Syariah dengan Kartu ATM / Debit Bank Mega Syariah:
Melalui ATM Bank Mega Syariah dengan Kartu ATM/Debit bank lain:
Melalui Mobile / Internet Banking bank lain