Syariah Card adalah kartu pembiayaan syariah, atau yang lebih dikenal sebagai kartu kredit syariah, dari Bank Mega Syariah yang diterbitkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 Tentang Syariah Card.

Akad kartu pembiayaan Bank Mega Syariah yang digunakan antara lain:

  • Akad Kafalah
  • Bank Mega Syariah adalah pihak penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu kepada merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari segala transaksi, termasuk penarikan tunai di ATM Bank Mega Syariah atau bank lain.

  • Akad Qardh
  • Bank Mega Syariah adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) atas seluruh transaksi penarikan tunai dan transaksi di merchant menggunakan fasilitas dan / atau sistem pelayanan jasa yang dimiliki bank.

  • Akad Ijarah
  • Bank Mega Syariah adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas izin penggunaan Syariah Card yang diterbitkan, Pemegang Kartu dikenakan ujroh (fee) seperti membership fee yang ditagihkan secara bulanan (monthly membership fee) maupun tahunan (annual membership fee). Terdapat biaya lainnya sesuai jenis penggunaan / transaksi dan kebutuhan Pemegang Kartu.

A. Syariah Card: Nama produk kartu pembiayaan dari Bank Mega Syariah.
B. Chip: Memuat informasi dan data untuk melakukan transaksi di mana PIN wajib digunakan saat melakukan pembayaran.
C. Nomor Syariah Card: Terdiri dari 16 digit angka. Nomor wajib dicantumkan setiap melakukan pembayaran online atau saat mengirimkan korespondensi ke Customer Care Bank Mega Syariah.
D. Tahun Terbit: Tahun saat Syariah Card diterbitkan.
E. Nama Pemegang Kartu: Nama yang Anda daftarkan pada saat proses pembuatan Syariah Card.
F. Logo Principal (VISA): Syariah Card diterima sebagai alat pembayaran di berbagai tempat usaha yang memasang logo VISA di seluruh dunia.
G. Masa Berlaku / Valid Thru: Berisi informasi bulan / tahun masa berlaku Syariah Card yang diperpanjang secara otomatis pada masa akhir berlaku, kecuali terjadi pembatalan yang dilakukan oleh pemilik kartu ataupun oleh Bank Mega Syariah.
H. Logo Contactless: Syariah Card dilengkapi teknologi nirsentuh sehingga dapat melakukan transaksi hanya dengan tap dan tanpa menggunakan PIN.
I. Logo Bank Mega Syariah: Penerbit Syariah Card.
J. Pita Magnetik: Informasi dan data untuk untuk kelancaran transaksi Anda.
K. CVV (Card Verification Value): Tiga digit angka yang berfungsi sebagai kode verifikasi dan keamanan dalam pembayaran secara online.

Syariah Card merupakan kartu pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Mega Syariah bekerja sama dengan Bank Mega.

Kerja sama ini meliputi penggunaan call center Bank Mega di nomor 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8), serta layanan notifikasi transaksi melalui SMS dengan identitas pengirim “Bank Mega”.

Demi kenyamanan dan keleluasaan Pemegang Syariah Card dalam bertransaksi, Syariah Card dibatasi sehingga tidak dapat digunakan di kategori merchant yang terindikasi tidak sesuai prinsip syariah (non-halal), seperti kategori perjudian, penjualan minuman beralkohol, dan lainnya.

Platinum

Syariah Card Platinum menawarkan berbagai keuntungan dan limit transaksi yang lebih tinggi.

Anda dapat menggunakannya untuk pembayaran non-tunai pada berbagai merchant di seluruh dunia yang menerima kartu Visa.

Keuntungan memiliki Syariah Card Platinum

  • Seluruh transaksi dengan Syariah Card berlandaskan akad-akad sesuai prinsip Syariah dan fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
  • Bebas iuran tahun pertama untuk kartu utama dan 3 (tiga) kartu tambahan.
  • Cashback bulanan 1,5% hingga Rp1.000.000 untuk transaksi di negara tertentu.
  • Setiap transaksi ritel sebesar Rp10.000 akan mendapatkan 30 poin, berlaku kelipatan.
  • Fasilitas cicilan dengan jangka waktu tertentu untuk transaksi ritel di EDC maupun online dengan minimum transaksi Rp500.000. Permintaan ubah menjadi cicilan harus dilakukan maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan dengan menghubungi Mega Call 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8).
  • Nilai tukar kompetitif untuk transaksi di luar negeri dengan mata uang asing, khususnya bagi Anda yang melaksanakan ibadah umrah, haji, atau melakukan perjalanan religi.
  • Fitur Easy Bill untuk pembayaran tagihan langganan bulanan seperti listrik, telepon, handphone, TV kabel, hingga internet
  • Autodebet dengan pilihan pendebetan minimum payment atau full payment.
  • Fasilitas penarikan uang tunai (Cash Advance) melalui ATM Bank Mega dan bank lain berlogo Cirrus (Visa) di seluruh dunia dengan limit tarik tunai hingga sebesar 40% dari limit kartu

Gold

Syariah Card Gold memberikan kemudahan dan kenyamanan yang dapat digunakan untuk berbelanja ataupun bepergian.

Nikmati diskon di merchant halal pilihan dan berbagai keuntungan lainnya.

Keuntungan memiliki Syariah Card Gold

  • Seluruh transaksi dengan Syariah Card berlandaskan akad-akad sesuai prinsip Syariah dan fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
  • Bebas iuran tahun pertama untuk kartu utama dan 3 (tiga) kartu tambahan.
  • Cashback bulanan 1,5% hingga Rp500.000 untuk transaksi di negara tertentu.
  • Setiap transaksi ritel sebesar Rp10.000 akan mendapatkan 15 poin, berlaku kelipatan.
  • Nilai tukar kompetitif untuk transaksi di luar negeri dengan mata uang asing, khususnya bagi Anda yang melaksanakan ibadah umrah, haji, atau melakukan perjalanan religi.
  • Fitur Easy Bill untuk pembayaran tagihan langganan bulanan seperti listrik, telepon, handphone, TV kabel hingga internet.
  • Autodebet dengan pilihan pendebetan minimum payment atau full payment.
  • Fasilitas cicilan dengan jangka waktu tertentu untuk transaksi ritel di EDC maupun online dengan minimum transaksi Rp500.000. Permintaan ubah menjadi cicilan harus dilakukan maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan dengan menghubungi Mega Call 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8).
  • Fasilitas penarikan uang tunai (Cash Advance) melalui ATM Bank Mega dan bank lain berlogo Cirrus (Visa) di seluruh dunia dengan limit tarik tunai hingga sebesar 40% dari limit kartu.

Membership Fee

Atas layanan dan manfaat yang diberikan kepada Pemegang Kartu melalui akad Ijarah, nasabah akan dikenakan fee (ujrah) berupa membership fee yang dapat dikenakan secara bulanan (monthly membership fee) maupun tahunan (annual membership fee).

Monthly Membership Fee

Gold

Limit Kartu Monthly Fee
Rp3.000.000 Rp52.500
Rp4.000.000 Rp70.000
Rp5.000.000 Rp87.500
Rp19.000.000 Rp332.500

Platinum

Limit Kartu Monthly Fee
Rp20.000.000 Rp350.000
Rp21.000.000 Rp367.500
Rp22.000.000 Rp385.000
Rp100.000.000 Rp1.750.000

Anda juga dapat mengetahui nominal monthly membership fee dengan alat bantuan berikut ini:

Limit Pembiayaan

Rp

...........

Pemegang Syariah Card dapat menerima potongan monthly membership fee berupa cash rebate sebagai bentuk apresiasi bagi para nasabah. Cash rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee.

Perhitungan cash rebate tidak diperjanjikan di awal. Namun, perhitungan cash rebate ini dihitung berdasarkan jumlah transaksi dan kualitas pembayaran tagihan setiap bulannya sesuai dengan limit kartu yang dipergunakan.

Annual Membership Fee

Jenis Kartu Nominal
Gold

Kartu Utama: Rp240.000

Kartu Tambahan: Rp120.000

Platinum

Kartu Utama: Rp600.000

Kartu Tambahan: Rp300.000

Biaya Ta’widh

DPD (Day Past Due)** Nominal
1 - 30 hari Rp50.000
31 - 60 hari Rp100.000
61 - 90 hari Rp100.000
91 - 120 hari Rp100.000
121 - 150 hari Rp125.000
> 150 hari Rp150.000

*Biaya ta’widh: Biaya ganti rugi proses penagihan akibat keterlambatan membayar tagihan yang jatuh tempo

**DPD (days past due): jumlah hari keterlambatan sejak jatuh tempo

Biaya Transaksional dan Layanan

Jenis Biaya Nominal
Biaya Penarikan Tunai Rp50.000
Biaya Admin Fitur Easy Spending (Fasilitas Pembayaran Cicilan Tetap) Rp50.000
Biaya Fitur Easy Bill (Pembayaran Tagihan Bulanan Biller Secara Autodebet) Rp5.000 / Nomor Pelanggan Per Bulan*
Biaya Notifikasi Transaksi

Basic: Rp10.000 / Bulan

Supplement: Rp5.000 / Bulan

Biaya Penerbitan Tagihan

E-Billing: Rp5.000

Fisik: Rp30.000

Biaya Penggantian Kartu Rp200.000
Biaya Cetak Ulang Lembar Tagihan

Rp50.000 / Lembar

(Maksimal 3 Bulan Terakhir)

Biaya Salinan Bukti Transaksi Rp50.000 / Transaksi
Biaya Administrasi Materai

Pembayaran ≤ Rp5.000.000: Gratis

Pembayaran >Rp5.000.000: Rp10.000

Biaya Kenaikan Limit

Sementara: Rp75.000

Permanen: Rp125.000

Biaya Pengembalian Kelebihan Saldo ke Bank Lain Rp50.000
Biaya Permohonan Ringkasan Tagihan Tahunan Rp300.000
Biaya Pembatalan / Percepatan Cicilan Tetap Rp200.000
Biaya Pembayaran Tagihan Melalui Bank Lain BNI/BCA/Mandiri: Rp15.000**
Biaya Pembayaran Tagihan Melalui Bank Mega Syariah / Bank Mega

ATM: Gratis

M-Syariah: Gratis

Teller: Rp25.000

Biaya Transaksi Cicilan 0% di EDC / Merchant Bank Mega Rp50.000 per Transaksi
Biaya Kelebihan Pemakaian Limit (Overlimit) Rp250.000

*Khusus biller PLN, Bank Mega Syariah tidak melayani pelanggan atas nama perusahaan

**Bank lainnya sesuai biaya transfer melalui jaringan

Simulasi Tagihan Syariah Card

Nasabah Bank Mega Syariah bernama Mesya diketahui memiliki Syariah Card berjenis Gold dengan limit kartu Rp10 juta dan dikenakan monthly membership fee sebesar Rp175.000. Kartu digunakan untuk kebutuhan transaksi perbankan dan belanja di merchant dengan total tagihan pada bulan April mencapai Rp2.800.000, kemudian Mesya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sejumlah nominal minimum sesuai ketentuan Bank Mega Syariah.

Berikut ini simulasi tagihan Syariah Card milik Mesya pada bulan tersebut:

Informasi Kartu
  • Limit kartu: Rp10.000.000.
  • Monthly Membership Fee: Rp175.000.
  • Cash Rebate Rate: 92,50% (Cash Rebate Rate diberikan karena Mesya melakukan pembayaran minimum sebelum jatuh tempo).

Perhitungan cash rebate diperoleh menggunakan rumus sebagai berikut:

Cash Rebate = [(Tagihan Sebelumnya - Total Payments - Limit Kartu) : Limit Kartu] x Monthly Membership Fee x Cash Rebate Rate

Perhitungan minimum pembayaran Mesya diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Simulasi pembayaran Syariah Card April

Simulasi pembayaran Syariah Card Mei

Syarat Umum

  • Usia minimal 21 tahun - 65 tahun (kartu utama) atau minimal 17 tahun (kartu tambahan).
  • Karyawan tetap dengan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan (kartu Gold) dan Rp10 juta (kartu Platinum).
  • KTP dan slip gaji atau penghasilan.
  • NPWP (khusus untuk pengajuan dengan limit pembiayaan lebih dari Rp50 juta).

Syarat Dokumen

persyatan syariah card

Billing Statement

Setiap bulannya Anda akan menerima Lembar Tagihan yang akan menunjukkan rincian pemakaian kartu Anda.

Berikut ini informasi mengenai pembayaran kartu pembiayaan syariah, baik Gold maupun Platinum:

  • Lembar Tagihan (Billing Statement) memuat rincian transaksi (pembelanjaan dan penarikan tunai), jumlah tagihan yang dibayarkan, serta biaya-biaya lainnya (bila ada). Anda akan menerima Lembar Penagihan sesuai dengan tanggal cetak tagihan (Cycle Date) Syariah Card. Apabila tanggal cetak tagihan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu dan Minggu), maka Cycle Date tetap dikirimkan di tanggal tersebut.
  • Pengiriman Lembar Tagihan dapat dikirim ke alamat penagihan pemegang kartu utama atau melalui e-mail bagi peserta Layanan e-billing Syariah Card.
  • Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama dan ditagihkan bersama dalam lembar penagihan kartu utama.
  • Tagihan bulan ini adalah tagihan baru yang harus Anda bayar sebelum atau pada saat tanggal jatuh tempo.
Keterangan:
  1. Nama dan Alamat Tagihan Pemegang Kartu
  2. Informasi mengenai nama dan alamat pemegang kartu yang akan digunakan sebagai pengiriman lembar penagihan. Segera hubungi customer service jika terjadi kesalahan pada pencantuman informasi tersebut, termasuk jika Anda pindah alamat.

  3. Nomor Kartu
  4. Nomor yang berfungsi sebagai identitas kartu yang diberikan khusus bagi Anda sebagai pemegang Syariah Card. Pastikan nomor Syariah Card tercantum dengan benar setiap melakukan pembayaran. 

  5. Tanggal Tagihan
  6. Tanggal periode saat tagihan mulai berjalan. Semua transaksi yang diterima dan dibukukan setelah tanggal tagihan bulan tersebut akan ditagih pada lembar tagihan bulan berjalan.

  7. Tanggal Jatuh Tempo
  8. Tanggal terakhir di mana Anda harus segera melakukan pembayaran tagihan.  

  9. Total Tagihan
  10. Jumlah tagihan atas seluruh rincian transaksi yang terjadi sampai dengan tanggal dicetaknya lembar tagihan.

  11. Pembayaran Minimal
  12. Jumlah minimal pembayaran atas tagihan Anda yang disesuaikan dengan ketentuan pembayaran minimal.

  13. Tanggal Transaksi
  14. Tanggal terjadinya setiap transaksi yang Anda lakukan.

  15. Tanggal Pembukuan
  16. Tanggal saat transaksi dibukukan ke dalam rekening Syariah Card Anda.

  17. Keterangan Transaksi
  18. Daftar transaksi yang terjadi; baik berupa pembelanjaan, penarikan tunai, pembayaran maupun biaya-biaya administrasi lainnya.

  19. Jumlah Transaksi
  20. Nilai transaksi yang terjadi; baik berupa pembelanjaan, penarikan tunai, pembayaran, maupun biaya-biaya administrasi lainnya.

  21. Jumlah Tagihan Sebelumnya
  22. Saldo akhir atau total tagihan bulan sebelumnya.

  23. Pembayaran
  24. Besarnya pembayaran yang Anda lakukan untuk lembar tagihan bulan sebelumnya.

  25. Biaya dan Transaksi Baru
  26. Total nilai transaksi yang dilakukan pada bulan dicetaknya tagihan.

  27. Cash Rebate
  28. Penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran.

  29. Limit Kartu
  30. Batas maksimum nominal transaksi per bulan yang dapat digunakan.

  31. Saldo Penarikan Tunai
  32. Sisa batas penarikan tunai yang masih tersedia sampai dengan tanggal dicetaknya lembar tagihan dan dapat digunakan untuk transaksi berikutnya.

  33. Batas Penarikan Tunai
  34. Batas maksimum transaksi penarikan tunai (cash advance) yang dapat dilakukan. Setiap transaksi tarik tunai akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.

  35. Sisa Limit
  36. Sisa limit yang masih tersedia sampai dengan tanggal dicetaknya lembar pemberitahuan tagihan dan dapat digunakan untuk transaksi berikutnya.

  37. Ketentuan Tanggal Jatuh Tempo
  38. Informasi mengenai ketentuan tanggal jatuh tempo.

  39. Status Kualitas Pembiayaan
  40. Kondisi status pembayaran tagihan Syariah Card Anda. Status kualitas pembiayaan terbagi menjadi 5 (lima) yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet.

Minimum Payment

Berdasarkan publikasi dari Bank Indonesia, pembayaran minimum (minimum payment) yang dapat dilakukan nasabah paling sedikit sebesar 5% dari total tagihan.

Hal ini merujuk kepada perpanjangan masa permberlakuan kebijakan kelonggaran atas batas minimum pembayaran kartu kredit dan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Adapun rumus perhitungan pembayaran minimum adalah sebagai berikut:

Ilustrasi Perhitungan Pembayaran Minimum

Channel Pembayaran

Cara Pembayaran Tagihan

Melalui ATM Bank Mega Syariah dengan Kartu ATM / Debit Bank Mega Syariah:

  1. Masukkan Kartu ATM/Debit Bank Mega Syariah
  2. Masukkan PIN Kartu ATM/Debit
  3. Pilih Menu “Transaksi Lainnya"
  4. Pilih Menu “Pembayaran”
  5. Pilih Menu “Syariah Card”
  6. Masukkan 16 digit nomor Syariah Card
  7. Perhatikan tanggal jatuh tempo, jumlah tagihan, dan nominal pembayaran minimum
  8. Masukkan nominal yang ingin dibayar, pilih tombol “Bayar”
  9. Periksa kembali nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol “Bayar”
  10. Jika pembayaran berhasil akan masuk SMS dari pengirim “Bank Mega” ke nomor ponsel Pemegang Kartu Utama yang terdaftar, dengan isi pesan “Nasabah Yth,Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega Anda 436306xxxxxx1234 IDR 123,000 pada DD/MM/YY HH:MM telah kami terima.Info Mega Call 08041500010”.

Melalui ATM Bank Mega Syariah dengan Kartu ATM/Debit bank lain:

  1. Masukkan Kartu ATM/Debit Bank Lain (GPN, Visa, Master)
  2. Masukkan PIN Kartu ATM/Debit
  3. Pilih Menu “Transaksi Lainnya"
  4. Pilih Menu “Transfer”
  5. Masukkan atau pilih kode Bank Mega Syariah “506”
  6. Masukkan 16 digit nomor Syariah Card
  7. Masukkan nominal yang ingin dibayar, pilih tombol “Kirim”
  8. Jika pembayaran berhasil akan masuk SMS dari pengirim “Bank Mega” ke nomor ponsel Pemegang Kartu Utama yang terdaftar, dengan isi pesan “Nasabah Yth,Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega Anda 436306xxxxxx1234 IDR 123,000 pada DD/MM/YY HH:MM telah kami terima.Info Mega Call 08041500010”.

Melalui Mobile / Internet Banking bank lain

  1. Masuk menu Tranfer Antar Bank
  2. Pilih Bank Mega Syariah atau masukkan kode bank tujuan “506”
  3. Masukkan 16 digit nomor Syariah Card sebagai rekening penerima/tujuan
  4. Masukkan nominal yang ingin dibayar/ditransfer
  5. Pilih layanan Realtime Online
  6. Lanjutkan transaksi hingga transfer berhasil
  7. Jika pembayaran berhasil akan masuk SMS dari pengirim “Bank Mega” ke nomor ponsel Pemegang Kartu Utama yang terdaftar, dengan isi pesan “Nasabah Yth,Pembayaran Kartu Kredit Bank Mega Anda 436306xxxxxx1234 IDR 123,000 pada DD/MM/YY HH:MM telah kami terima.Info Mega Call 08041500010”.

Yuk, baca artikel seputar kartu pembiayaan di sini.

PT Bank Mega Syariah

Kantor Pusat

Menara Mega Syariah

Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

Fax: (021) 2985 2100

E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

Layanan Nasabah

Mega Syariah Call

(021) 2985 2222

customercare@megasyariah.co.id

Ikuti Sosial Media Kami

Terdaftar & Diawasi

PT Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS

Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

© PT Bank Mega Syariah