22 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Di antara banyaknya instrumen investasi yang ada saat ini, deposito syariah adalah salah satu pilihan yang menarik. Produk investasi dari perbankan syariah ini tergolong memiliki risiko yang rendah, aman, dan halal secara syariah.
Sebagaimana karakteristik produk dan layanan yang ada di bank syariah, deposito syariah menawarkan nisbah sebagai pengganti bunga.
Selain itu, Anda dapat mencairkan dana sesuai jangka waktu yang dipilih, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan. Alhasil, banyak orang menjadikan produk ini sebagai simpanan dana darurat dalam jangka pendek.
Jika kamu tertarik membuka deposito di bank syariah, yuk ketahui lebih dalam pada artikel berikut ini!
Pengertian deposito secara umum adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh perbankan dalam bentuk simpanan berjangka dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Produk simpanan berjangka ini dapat digunakan untuk nasabah individu maupun perusahaan.
Tidak hanya dikeluarkan bank konvensional, deposito juga dikeluarkan oleh bank syariah. Perbedaan deposito syariah dan konvensional terletak dalam hal prinsip dan pengelolaannya yang berpegang pada prinsip syariah.
Pada deposito syariah, nasabah memiliki peran sebagai pemilik dana (shahibul maal), sementara bank sebagai pengelola dana (mudharib).
Sebagai tingkat pengembaliannya, deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan memakai prinsip bagi hasil. Besarannya sudah ditetapkan dalam akad saat pembukaan produk, yakni berupa persentase yang berfluktuasi mengikuti kinerja dan perolehan keuntungan bank pada jangka waktu tertentu.
Lalu, bagaimana hukum deposito syariah?
Seperti yang diketahui, Islam mengharamkan riba dalam bentuk bunga yang diberikan sebagai keuntungan untuk nasabahnya. Namun, deposito syariah, atau dikenal juga deposito iB, tidak memberikan bunga sehingga diperbolehkan dan halal.
Sebagai gantinya, bank menawarkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan prinsip mudharabah.
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun telah mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.
Berikut ini kesimpulan dari fatwa mengenai deposito syariah tersebut:
Apabila melihat ketentuan tersebut, maka hukum deposito syariah adalah diperbolehkan dan halal selama mengikuti prinsip mudharabah. Terlebih, bank akan menggunakan dana investasi nasabah pada bidang usaha yang sesuai dengan aturan Islam.
Dalam deposito syariah, akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Salah satu jenis akad tijarah yang sering digunakan dalam transaksi komersial di ekonomi Islam.
Pada akad ini, nasabah dan bank bekerja sama untuk sama-sama memperoleh keuntungan. Akad mudharabah sendiri memiliki beberapa bentuk. Tetapi, ada 2 jenis akad mudharabah yang paling sering digunakan pada produk ini, antara lain:
Ketika Anda mendepositokan dana Anda di bank syariah, maka dana Anda akan lebih aman dan terjaga karena instrumen investasi ini memiliki risiko yang rendah. Tak hanya itu, sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito iB lebih halal dan terhindar dari riba.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini sejumlah keunggulan deposito syariah sebagai pilihan investasi:
Dana yang Anda setorkan di instrumen deposito syariah akan terjamin keamanannya.
Hal ini karena adanya jaminan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai dana yang memperoleh penjaminan paling banyak sebesar Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.
Untuk mendapatkan manfaat deposito syariah yang satu ini, pastikan Anda hanya menyimpan dana di perbankan yang sudah menjadi peserta penjaminan LPS, ya!
Mengikuti perjanjian akad mudharabah, nasabah yang menyetorkan dana di deposito syariah akan memperoleh persentase bagi hasil sebagai keuntungan.
Dibandingkan produk tabungan lainnya, deposito iB menawarkan nisbah yang lebih tinggi dan menarik. Adapun besarannya tersebut disesuaikan dengan kesepakatan, jangka waktu yang dipilih, serta mengikuti kinerja dan keuntungan bank.
Sebagai produk simpanan berjangka, Anda dapat menentukan sendiri jangka waktu penempatan dana sesuai kebutuhan, mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Ketika dana deposito sudah jatuh tempo, nisbah dapat diambil secara tunai ataupun bisa juga diinvestasikan kembali. Untuk itulah, banyak orang menjadikan deposito syariah sebagai alternatif penyimpanan dana darurat.
Tidak hanya aset berharga dan properti saja, deposito juga dapat digunakan sebagai jaminan saat Anda mengajukan pembiayaan. Penempatan dana di deposito membuktikan riwayat keuangan Anda dalam kondisi baik.
Pengajuan pembiayaan dapat berupa pengajuan Kredit Agunan Tunai (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit.
Bahkan, sejumlah perbankan memiliki produk pembiayaan khusus untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh dana tunai tanpa perlu mencairkan deposito yang Anda dimiliki. Di Bank Mega Syariah produk ini bernama Pembiayaan Agunan Tunai iB.
Sebagai produk bank syariah, deposito syariah memiliki karakteristik perhitungan nisbah atau pembagian bagi hasil yang jelas dan transparan.
Ketika melakukan penyimpanan dana deposito, nasabah akan memperoleh imbal hasil sebagai keuntungan. Pembagiannya bukan diambil dari bunga tetapi disesuaikan dengan penempatan dana, jangka waktu, serta kinerja bank pada periode tertentu.
Hal ini menandakan alur proses kerja sama pada deposito syariah dipastikan sesuai syariat Islam.
Pihak bank dan nasabah akan mendapatkan pembagian dalam bentuk rasio atau persentase, misalnya 60:40. Jumlah keuntungan yang diterima belum tentu sama. Sebab, akan terpengaruh kinerja dan perolehan keuntungan investasi tersebut.
Untuk perhitungan nisbah deposito syariah, memakai rumus sebagai berikut:
(Jumlah Penempatan Deposito Syariah / Jumlah Seluruh Deposito dalam Jangka Waktu Sama) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan
Contohnya, Anda melakukan penyetoran deposito dengan keterangan sebagai berikut:
Maka, simulasi nisbah deposito syariah yang didapatkan adalah sebagai berikut:
(20 juta / 20 miliar) x 60% x 700 juta = 420.000
Jadi, nisbah yang diperoleh pada bulan berikutnya adalah Rp420.000.
Nominal ini belum dipotong pajak deposito syariah. Dalam aturan perpajakan Indonesia, pajak deposito syariah sama dengan ketentuan pajak bunga deposito di bank konvensional yakni 20% dari total nisbah yang diperoleh.
Dengan demikian, dari total Rp420.000, ada pajak sebesar Rp84.000 yang harus Anda bayarkan.
Saat ini deposito syariah menjadi produk unggulan di perbankan syariah. Pasalnya, nasabah yang mendepositokan dana mereka di bank syariah jauh lebih menguntungkan dibandingkan hanya menyimpannya di produk tabungan biasa.
Keuntungan berupa bagi hasil yang jauh lebih kompetitif, menjadikan produk ini sebagai alternatif simpanan untuk berbagai kebutuhan. Risikonya juga lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Tertarik membuka deposito di bank syariah? Yuk, miliki produk Deposito Plus iB di Bank Mega Syariah. Produk satu ini menawarkan persentase nisbah bagi hasil yang menarik dengan pilihan jangka waktu simpanan dengan jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Saat ini Anda sudah bisa memiliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita