Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Saja Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional?

    24 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Salah satu pilihan produk perbankan untuk menyimpan dana adalah dengan menggunakan produk deposito. Seperti yang Anda ketahui, deposito biasa disebut juga dengan tabungan berjangka.

    Dengan menggunakan produk deposito, nasabah sebagai pemilik dana menaruh dananya di bank untuk dikelola. Bank akan mengelola dana tersebut hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Setelah jangka waktu tersebut jatuh tempo, bank akan memberikan keuntungan kepada nasabah sesuai bunga yang telah ditentukan.

    Lalu bagaimana dengan deposito syariah? Apa bedanya dengan deposito konvensional? Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang deposito syariah.

    Prinsip Deposito Syariah dan Konvensional

    Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka yang pelaksanaannya sesuai dengan aturan syariat Islam. Dengan menggunakan deposito syariah, Anda dapat melakukan investasi terhadap dana yang dimiliki dengan tetap sesuai dengan prinsip yang diyakini.

    Pada deposito konvensional, bank menawarkan bunga sebagai manfaat keuntungan yang didapatkan setelah periode waktu tertentu. Namun pada aturan syariat Islam, sistem bunga dianggap riba. Pada deposito syariah, bank menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah sesuai akad yang disepakati di awal. 

    Adanya Akad pada Deposito Syariah

    Pada deposito syariah, bagi hasil disepakati di awal saat akad dilaksanakan. Adapun untuk deposito syariah, akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

    Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama merupakan pemilik dana atau disebut juga sebagai shahibul maal dan pihak kedua adalah pengelola dana atau disebut juga sebagai mudharib. Akad ini berisikan tata cara pengelolaan dana untuk mendapatkan keuntungan.

    Jika Anda membuka deposito syariah, ada dua jenis akad Mudharabah yang dapat Anda pilih. Berikut adalah penjelasannya:

    Mudharabah Muthlaqah

      Pada akad Mudharabah Muthlaqah, nasabah menyerahkan seluruh kegiatan investasi terhadap dana yang dimiliki kepada pengelola yang dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak ikut campur terhadap metode investasi maupun penempatan investasinya.

      Mudharabah Muqayyadah

      Berbeda dengan akad Mudharabah Muthlaqah, pada akad Mudharabah Muqayyadah nasabah dapat menentukan metode investasinya. Selain itu, nasabah juga dapat menentukan penempatan investasi yang diinginkan.

      Nisbah pada Deposito Syariah

      Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pembagian keuntungan pada deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan nisbah. Nisbah disebut juga dengan bagi hasil, yang memiliki arti perolehan keuntungan sesuai dengan syariat Islam.

      Pembagian keuntungan pada deposito syariah menggunakan perbandingan 60:40, dimana 60 untuk nasabah dan 40 untuk pengelola dana atau bank. Nominal yang diterima akan disesuaikan dengan hasil keuntungan dan performa investasi.

      Ketentuan Penalti

      Seperti deposito konvensional, deposito syariah memiliki jangka waktu penempatan dana hingga akhirnya dana dapat ditarik kembali dan mendapatkan nisbah. Namun bagaimana jika terjadi keadaan darurat dan Anda harus menarik deposito syariah?

      Jangan khawatir, Anda bisa menarik dana pada deposito syariah meskipun jangka waktu penempatan dana belum berakhir. Namun demikian tetap ada konsekuensi yang harus Anda ketahui.

      Jika pada deposito konvensional Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan persentase terhadap nilai deposito jika menarik dana deposito sebelum waktu berakhir, maka berbeda pada deposito syariah. Pada deposito syariah, Anda akan dikenakan denda berupa biaya administrasi yang nominalnya sudah disepakati di awal.

      Saat ini Anda sudah bisa memiliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.

      Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.

      Demikian penjelasan mengenai deposito syariah yang perlu Anda ketahui. Yuk, beralih ke perbankan syariah. Temukan beragam pilihan produk perbankan syariah sesuai kebutuhanmu di Bank Mega Syariah.


      Deposito Individu
      Deposito Bisnis

      Bagikan Berita

    1. Edukasi Menarik Lainnya
    2. 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
    3. Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
    4. Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
    5. Lihat Semua Artikel >>

      PT Bank Mega Syariah

      Kantor Pusat

      Menara Mega Syariah

      Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

      Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

      Fax: (021) 2985 2100

      E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

      Layanan Nasabah

      Mega Syariah Call

      (021) 2985 2222

      customercare@megasyariah.co.id

      Ikuti Sosial Media Kami

      Terdaftar & Diawasi

      Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

      *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

      Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

      © PT Bank Mega Syariah