24 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Salah satu pilihan produk perbankan untuk menyimpan dana adalah dengan menggunakan produk deposito. Seperti yang Anda ketahui, deposito biasa disebut juga dengan tabungan berjangka.
Dengan menggunakan produk deposito, nasabah sebagai pemilik dana menaruh dananya di bank untuk dikelola. Bank akan mengelola dana tersebut hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Setelah jangka waktu tersebut jatuh tempo, bank akan memberikan keuntungan kepada nasabah sesuai bunga yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana dengan deposito syariah? Apa bedanya dengan deposito konvensional? Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang deposito syariah.
Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka yang pelaksanaannya sesuai dengan aturan syariat Islam. Dengan menggunakan deposito syariah, Anda dapat melakukan investasi terhadap dana yang dimiliki dengan tetap sesuai dengan prinsip yang diyakini.
Pada deposito konvensional, bank menawarkan bunga sebagai manfaat keuntungan yang didapatkan setelah periode waktu tertentu. Namun pada aturan syariat Islam, sistem bunga dianggap riba. Pada deposito syariah, bank menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah sesuai akad yang disepakati di awal.
Pada deposito syariah, bagi hasil disepakati di awal saat akad dilaksanakan. Adapun untuk deposito syariah, akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama merupakan pemilik dana atau disebut juga sebagai shahibul maal dan pihak kedua adalah pengelola dana atau disebut juga sebagai mudharib. Akad ini berisikan tata cara pengelolaan dana untuk mendapatkan keuntungan.
Jika Anda membuka deposito syariah, ada dua jenis akad Mudharabah yang dapat Anda pilih. Berikut adalah penjelasannya:
Mudharabah Muthlaqah
Pada akad Mudharabah Muthlaqah, nasabah menyerahkan seluruh kegiatan investasi terhadap dana yang dimiliki kepada pengelola yang dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak ikut campur terhadap metode investasi maupun penempatan investasinya.
Mudharabah Muqayyadah
Berbeda dengan akad Mudharabah Muthlaqah, pada akad Mudharabah Muqayyadah nasabah dapat menentukan metode investasinya. Selain itu, nasabah juga dapat menentukan penempatan investasi yang diinginkan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pembagian keuntungan pada deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan nisbah. Nisbah disebut juga dengan bagi hasil, yang memiliki arti perolehan keuntungan sesuai dengan syariat Islam.
Pembagian keuntungan pada deposito syariah menggunakan perbandingan 60:40, dimana 60 untuk nasabah dan 40 untuk pengelola dana atau bank. Nominal yang diterima akan disesuaikan dengan hasil keuntungan dan performa investasi.
Seperti deposito konvensional, deposito syariah memiliki jangka waktu penempatan dana hingga akhirnya dana dapat ditarik kembali dan mendapatkan nisbah. Namun bagaimana jika terjadi keadaan darurat dan Anda harus menarik deposito syariah?
Jangan khawatir, Anda bisa menarik dana pada deposito syariah meskipun jangka waktu penempatan dana belum berakhir. Namun demikian tetap ada konsekuensi yang harus Anda ketahui.
Jika pada deposito konvensional Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan persentase terhadap nilai deposito jika menarik dana deposito sebelum waktu berakhir, maka berbeda pada deposito syariah. Pada deposito syariah, Anda akan dikenakan denda berupa biaya administrasi yang nominalnya sudah disepakati di awal.
Saat ini Anda sudah bisa memiliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Demikian penjelasan mengenai deposito syariah yang perlu Anda ketahui. Yuk, beralih ke perbankan syariah. Temukan beragam pilihan produk perbankan syariah sesuai kebutuhanmu di Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita