Deposito Bisnis iB
Deposito Bisnis iB

Keunggulan

Prinsip Syariah

Deposito Plus iB diterapkan dalam prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.

Jangka Waktu Fleksibel

Terdapat berbagai pilihan jangka waktu simpanan yang dapat dipilih oleh nasabah; mulai dari jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Tersedia dalam Mata Uang Rupiah dan Dollar

Produk deposito syariah yang tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar (USD).

Bagi Hasil yang Menarik

Deposito Plus iB memberikan nisbah yang menarik dengan persentase mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.

Transaksi Lebih Mudah dan Berkah

Fitur Deposito

  • Dikelola sesuai prinsip syariah melalui akad Mudharabah Mutlaqah.
  • Memperoleh bukti kepemilikan Deposito yaitu Advis Deposito.
  • Dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan.
  • Pilihan jangka waktu simpanan 1, 3, 6, hingga 12 bulan.

Syarat dan Ketentuan

Deposito

KTP pejabat perusahaan yang berwenang.

Dokumen kelengkapan usaha seperti akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, NPWP, SIUP/TDP, serta domisili perusahaan.

Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening secara lengkap dan benar.

Setoran, Biaya, danTarif

Keterangan Nominal
Minimum Penempatan Rp5.000.000 atau $1000
Biaya Pembukaan Gratis
Biaya Maintenance Gratis

Nisbah Bagi Hasil Deposito Rupiah (IDR)

Tiering Deposito Nisbah 1 Bulan Nisbah 3 Bulan Nisbah 6 Bulan Nisbah 12 Bulan
Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate*

*Equivalent rate: realisasi tingkat imbalan dari penghimpunan dana yang dilakukan bank dalam periode 1 bulan sebelumnya.

Nisbah Bagi Hasil Deposito Dollar (USD)

Tiering Deposito Nisbah 1 Bulan Nisbah 3 Bulan Nisbah 6 Bulan Nisbah 12 Bulan
Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate*

*Equivalent rate: realisasi tingkat imbalan dari penghimpunan dana yang dilakukan bank dalam periode 1 bulan sebelumnya.

*Terakhir diperbarui 06 Juni 2022 | 10.00 WIB

Penting untuk Diketahui

  1. Persentase nisbah bagi hasil (khusus untuk produk dengan akad Mudharabah) yang akan diterima nasabah mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
  2. Total pendapatan bagi hasil deposito yang diterima oleh nasabah belum termasuk pajak. Berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh yang dikenakan atas pendapatan bagi hasil deposito di bank syariah adalah sebesar 20%.
  3. Nasabah memahami bahwa membuka rekening dalam valuta asing, terdapat risiko nilai tukar fluktuatif mengikuti kurs pasar. Nasabah bersedia menanggung risiko perubahan kurs valuta asing.
  4. Bank dapat menolak permohonan produk yang Anda ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  5. Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank Mega Syariah sebelum melakukan pembukaan rekening tabungan. Nasabah berhak bertanya untuk memperoleh bantuan melalui Mega Syariah Call maupun langsung dari pegawai bank di kantor cabang.
  6. Untuk keamanan bertransaksi, nasabah dianjurkan untuk melakukan penggantian password atau PIN, baik pada kartu ATM maupun mobile banking secara berkala.

Yuk, Miliki Deposito Plus iB Sekarang

Silakan isi data diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda.