Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Samakah Table Manner dalam Islam dan Internasional? Begini Penjelasannya
  • 5 Alasan Kamu Harus Lanjut ke Jenjang Pendidikan Pascasarjana
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Samakah Table Manner dalam Islam dan Internasional? Begini Penjelasannya

    30 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Table manner atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai etika makan merupakan keilmuan dasar yang seharusnya diketahui oleh setiap manusia. Dalam konteks kehidupan sosial modern, memahami table manner membantu Anda berperilaku sopan dan elegan saat makan bersama, terutama dalam acara formal atau ketika menjamu tamu penting.

    Table manner, khususnya dalam perspektif umat Islam, memiliki padanan yang lebih dikenal dengan sebutan adab makan dan minum. Keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu menciptakan suasana makan yang tertib dan penuh penghormatan, namun secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar.

    Mari pahami perbedaan table manner internasional dan table manner dalam Islam serta contoh penerapannya untuk umat Islam.

    Apa Itu Table Manner?

    Istilah table manner biasanya digunakan ketika seseorang menghadiri acara makan, pertemuan bisnis, atau pesta formal yang menuntut sikap dan perilaku yang sopan saat makan bersama.

    Beberapa restoran mewah bahkan menerapkan standar table manner tertentu kepada para pelanggannya, agar suasana makan tetap terasa elegan, tertib, dan nyaman. Oleh karena itu, memahami table manner menjadi penting agar Anda tidak merasa canggung atau melakukan kesalahan yang bisa dianggap kurang sopan dalam situasi formal.

    Dalam bahasa Inggris, table manner artinya etika atau tata krama di meja makan. Ini bukan sekadar aturan cara makan, melainkan juga mencakup bagaimana seseorang bersikap saat berada di meja makan, baik dalam konteks formal maupun informal.

    Tujuannya adalah menciptakan suasana yang sopan dan menyenangkan bagi semua orang yang hadir, terutama dalam pertemuan sosial atau acara kenegaraan yang sarat nilai kesantunan.

    Dalam makna yang lebih luas, table manner adalah aturan yang mengatur seluruh aktivitas di meja makan. Mulai dari penempatan meja dan kursi, susunan peralatan makan seperti sendok, garpu, dan pisau, cara duduk yang benar, hingga urutan menyajikan makanan.

    Bahkan, cara Anda memegang gelas atau melipat serbet pun termasuk bagian dari table manner. Semua hal ini memiliki aturannya tersendiri agar Anda bisa menunjukkan sikap yang berkelas dan penuh penghormatan kepada orang lain.

    Adakah Table Manner dalam Islam?

    Adakah table manner dalam ajaran Islam? Ternyata, dalam Islam juga terdapat tata krama makan yang memiliki kemiripan dengan table manner internasional.

    Perbedaannya terletak pada prinsip dasar yang menekankan sunnah dan adab Islami, seperti memulai segala sesuatu dari sisi kanan. Mulai dari mengambil makanan, menyuap, hingga menyuguhkan hidangan kepada orang lain, semuanya dianjurkan untuk dilakukan dari arah kanan sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

    Dalam praktiknya, tata krama makan dalam Islam pun mencakup beberapa aturan yang juga selaras dengan etika modern. Misalnya, pramusaji dalam konteks restoran berbasis syariah akan menyajikan hidangan dari sisi kanan tamu.

    Seseorang juga dianjurkan menggunakan tangan kanan saat memegang pisau untuk memotong makanan, dan tangan kanan pula yang digunakan saat menyuapkan makanan atau minuman ke mulut. Ini mencerminkan nilai kesopanan sekaligus kepatuhan pada ajaran agama.

    Namun, yang paling mendasar dari table manner dalam perspektif Islam adalah jaminan kehalalan makanan yang dikonsumsi.

    Dalam Islam, tidak diperbolehkan menyajikan ataupun memakan makanan dan minuman yang diharamkan, seperti daging babi, alkohol, atau makanan yang tidak disembelih sesuai syariat.

    Prinsip ini menjadi pondasi utama dalam tata krama makan Islami, karena bukan hanya kesopanan yang dijaga, tapi juga keberkahan dari setiap suapan yang masuk ke tubuh Anda.

    Adab Ketika Makan dan Minum

    Bagi umat Islam, istilah yang lebih friendly untuk menggambarkan tata krama di meja makan adalah adab makan dan minum. Ketahui adab makan dan minum untuk umat beragama Islam berikut ini:

    • Memastikan kehalalan makanan dan minuman yang akan Anda konsumsi.

    • Mencuci tangan terlebih dulu guna menghilangkan kotoran dan bakteri di tangan agar tidak masuk ke mulut.

    • Membaca basmalah dan doa sebelum makan untuk memohon perlindungan dan keberkahan Allah SWT melalui makanan dan minuman yang dikonsumsi.

    • Mengonsumsi makanan dan minuman secukupnya. Seperti istilah makan sebelum lapar berhenti sebelum kekenyangan.

    • Memperhatikan penyajian makanan.

    • Menghindari makan dan minum sambil berdiri.

    • Mengusahakan makan bersama dengan sesama umat Islam guna meningkatkan rasa kekeluargaan.

    Adab makan dan minum di atas juga bisa Anda terapkan ketika menggunakan aturan table manner saat makan di acara formal atau di restoran mewah tersebut.

    Jadi, bisa disimpulkan bahwa table manner dalam Islam sebenarnya sudah sesuai dengan table manner internasional, hanya saja ada beberapa hal yang menyempurnakan aturan tersebut.

    Gunakan Aplikasi Digital Banking ketika Bertransaksi di Restoran Mewah

    Bertransaksi menggunakan aplikasi digital banking mempermudah Anda ketika makan di restoran mewah tanpa harus repot membawa uang tunai dalam jumlah besar.

    Kini, berbagai pembayaran dapat dilakukan secara praktis dan aman hanya melalui ponsel Anda. Gunakan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk memastikan setiap transaksi dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai prinsip syariah.

    Dengan begitu, pengalaman menikmati hidangan di restoran mewah pun terasa lebih nyaman, elegan, dan penuh keberkahan.

    Aplikasi M-Syariah bisa di-download melalui Play Store atau App Store resmi lainnya di smartphone Anda.

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Samakah Table Manner dalam Islam dan Internasional? Begini Penjelasannya
  • 5 Alasan Kamu Harus Lanjut ke Jenjang Pendidikan Pascasarjana
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah