Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Daftar Biaya S2 di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
  • Memahami Mekanisme Pembagian Dividen Saham dan Jenisnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?

    28 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah dokumen yang sering kali menyertai transaksi jual beli tanah maupun properti. Ketika Anda melakukan transaksi jual beli tanah, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

    PPJB sangat penting untuk menjamin legalitas dan keamanan transaksi properti Anda. Dalam konteks hukum di Indonesia, dokumen ini mengikat secara sah kedua belah pihak hingga syarat-syarat jual beli terpenuhi dan proses transaksi dinyatakan selesai.

    Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu PPJB, fungsi, dan cara pembuatannya agar tidak terjadi kesalahan atau kerugian di masa depan. Mari bahas lebih lanjut seluk-beluk PPJB dalam artikel ini.

    Apa Itu PPJB?

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, PPJB adalah bentuk kesepakatan awal antara individu dengan pengembang dalam aktivitas pemasaran properti, yang dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum adanya penandatanganan akta jual beli.

    PPJB termasuk dokumen bersifat nonotentik, artinya dibuat secara pribadi oleh pihak penjual dan pembeli tanpa campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga disebut juga sebagai perjanjian di bawah tangan.

    Selain itu, dijelaskan bahwa PPJB merupakan bentuk komitmen antara pengembang dan calon pembeli dalam transaksi jual beli rumah atau unit rumah susun.

    Perjanjian ini dapat dibuat sejak sebelum pembangunan dimulai (untuk rumah susun) atau saat proses pembangunan sedang berlangsung (untuk rumah tapak dan rumah deret), dan biasanya dituangkan dalam akta di hadapan notaris.

    Fungsi PPJB

    Merujuk pada ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal terkait, PPJB secara umum dipahami sebagai bentuk perjanjian awal antara pihak yang berencana menjual dan pihak yang berniat membeli suatu objek, umumnya berupa aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.

    Peran utama PPJB adalah sebagai perjanjian pengikat kedua belah pihak. Calon penjual terikat untuk menjual barang atau hak miliknya kepada calon pembeli pada waktu yang telah disepakati. Di sisi lain, calon pembeli juga terikat untuk membeli barang atau hak tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan bersama dalam perjanjian.

    Golongan PPJB

    Dalam pembuatan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, terdapat dua golongan atau dua jenis PPJB yaitu PPJB belum lunas dan PPJB lunas.

    PPJB belum lunas adalah perjanjian awal yang dibuat ketika proses jual beli masih dalam tahap pembayaran, artinya harga barang atau properti yang diperjualbelikan belum sepenuhnya dilunasi.

    Dalam jenis ini, isi perjanjian umumnya memuat komitmen atau janji dari kedua belah pihak untuk melanjutkan transaksi hingga pembayaran selesai.

    Sementara itu, PPJB lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang sudah diselesaikan secara pembayaran, namun belum dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT.

    Hal ini biasanya disebabkan oleh proses administratif yang belum rampung, seperti pemecahan sertifikat atau kelengkapan dokumen legal lainnya.

    Persyaratan PPJB

    Rumah tapak, rumah deret, maupun unit rumah susun yang masih berada dalam proses pembangunan dapat mulai ditawarkan kepada konsumen oleh pihak pengembang melalui mekanisme PPJB.

    Namun, pelaksanaan sistem PPJB ini hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi sejumlah persyaratan yang menjamin kepastian hukum terhadap beberapa aspek berikut:

    • Kepemilikan sah atas lahan yang digunakan.

    • Kesepakatan yang menjadi isi perjanjian.

    • Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    • Ketersediaan infrastruktur, fasilitas, dan layanan publik.

    • Progres pembangunan fisik minimal telah mencapai 20%.

    Perbedaan AJB dan PPJB

    Di masyarakat, ketika melakukan jual beli properti biasanya istilah AJB atau Akta Jual Beli yang paling familier di telinga. Apakah AJB sama dengan dokumen legalitas PPJB? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Status Hukum

    Pada dasarnya, PPJB merupakan dokumen yang tergolong sebagai akta di bawah tangan dan tidak memiliki sifat otentik. Artinya, dokumen ini dibuat tanpa melibatkan notaris atau pejabat resmi lainnya, dan hanya diatur dalam peraturan pemerintah, bukan dalam bentuk undang-undang.

    Meskipun demikian, PPJB tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum selama memuat unsur-unsur penting, seperti identitas lengkap penjual dan pembeli, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta uraian jelas mengenai objek transaksi yang diperjanjikan.

    Sementara itu, Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang bersifat otentik karena dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki kekuatan hukum yang sah secara penuh.

    AJB menjadi bukti legal yang mengesahkan proses pemindahan hak atas properti dari penjual kepada pembeli. Dengan statusnya yang otentik, AJB dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

    Waktu Penggunaan

    Jika dilihat dari waktu penggunaannya, PPJB umumnya disusun pada saat pembayaran cicilan awal untuk pembelian rumah dilakukan. Selain itu, dokumen ini juga dapat diterbitkan apabila status kepemilikan tanah atau properti yang diperjualbelikan belum bisa dialihkan secara resmi kepada pembeli.

    Sementara itu, AJB disusun setelah seluruh kewajiban pembayaran dan persyaratan lain dalam PPJB telah diselesaikan. Dokumen inilah yang secara resmi menyelesaikan proses transaksi dan menjadi dasar hukum untuk mengalihkan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

    Para Pihak Pembuat Dokumen Legalitas

    Sebagai dokumen yang bersifat nonotentik, PPJB bisa disusun oleh penjual dan pembeli dengan melibatkan notaris, namun peran notaris dalam hal ini terbatas sebagai saksi atau pihak yang mengawasi proses pembuatan perjanjian.

    Sebaliknya, AJB merupakan dokumen resmi yang hanya dapat diterbitkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keterlibatan keduanya diperlukan karena AJB memiliki status hukum otentik dan berfungsi sebagai dokumen sah untuk memindahkan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

    Itulah informasi mengenai apa itu PPJB sebagai dokumen legalitas ketika Anda membeli tanah atau properti lengkap dengan perbedaannya dengan dokumen AJB.

    Meski terdengar ribet, akan tetapi sebenarnya proses kepemilikan properti khususnya rumah saat ini terbilang cukup mudah. Mulai dari pengajuan KPR rumah hingga benar-benar sudah menempati rumah tersebut.

    Manfaatkan pembiayaan KPR syariah Mega Syariah Flexi Home untuk membeli rumah baru, rumah lama, atau rumah take over. Nilai plafondnya sendiri mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

    Ajukan Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Daftar Biaya S2 di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
  • Memahami Mekanisme Pembagian Dividen Saham dan Jenisnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah