9 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Obligasi syariah termasuk jenis investasi syariah yang cukup populer dan banyak peminatnya. Investor pemula pun dapat melakukan diversifikasi melalui instrumen syariah yang satu ini.
Obligasi pemerintah menjadi produk investasi obligasi yang cukup terkenal dan menjanjikan. Namun selain produk surat utang dari pemerintah, ada banyak jenis obligasi atau sukuk lainnya yang bisa investor pilih.
Oleh karena itu, mari mengenal lebih lanjut tentang apa itu obligasi syariah, karakteristik hingga jenis-jenisnya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Di dalam surat utang tersebut terdapat perjanjian di mana penerbit efek akan memberikan imbalan bunga dalam bentuk kupon.
Nantinya dalam periode tertentu yang telah disepakati, penerbit efek akan melunasi pokok utangnya kepada investor yang membeli obligasi. Obligasi termasuk jenis efek pendapatan tetap untuk membantu pertumbuhan nilai investasi Anda agar stabil sekalipun terdampak risiko.
Adapun obligasi syariah sama halnya dengan pengertian obligasi konvensional tersebut.
Obligasi syariah merupakan jenis investasi syariah berupa surat berharga jangka panjang yang menerapkan prinsip syariah dalam bermuamalah. Sukuk adalah istilah lain dari obligasi syariah.
Produk sukuk ini diterbitkan oleh Emiten kepada investor pemegang obligasi syariah. Emiten memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapatan kepada pemegang obligasi tersebut dalam bentuk bagi hasil atau margin.
Selain itu juga emiten berkewajiban untuk membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Adapun manfaat yang akan dirasakan oleh perusahaan sebagai penerima modal ataupun pemilik modal yang membeli obligasi, di antaranya sebagai berikut:
Menjadi alternatif pembiayaan bisnis perusahaan karena ada banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli sukuk.
Menyediakan modal untuk membiayai infrastruktur bisnis.
Memperluas cakupan investor, tak hanya investor dengan preferensi syariah saja akan tetapi berlaku juga bagi investor konvensional selama investor tersebut menyetujui seluruh kesepakatan dan prinsip bermuamalah.
Memberikan kesempatan bagi para umat Islam atau umat agama lain untuk menjalankan bisnis lebih berkah lagi tanpa adanya bunga, riba dan sejenisnya.
Mendapatkan untung namun dengan cara yang lebih halal dan berkah.
Mendorong perkembangan industri keuangan syariah.
Sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dari instrumen investasi lainnya. Berikut ini karakteristik suku, di antaranya:
Seluruh aktivitas dan regulasi obligasi syariah menerapkan konsep syariah. Keuntungan yang didapatkan akan melalui proses bagi hasil serta kewajiban membayar pokok utang kepada investor.
Emiten berkewajiban untuk membayarkan penalti berupa pengembalian dana investor bila melakukan pelanggaran perjanjian kontrak.
Perusahaan yang menerbitkan sukuk terbebas dari unsur gharar, maysir dan riba.
Dewan Pengawas Syariah mengawasi langsung produk investasi syariah untuk memastikan penerapan cara bermuamalah sesuai prinsip syariah serta memberikan proteksi terhadap investor.
Setelah mengetahui karakteristik produk investasi syariah sukuk, maka berikut ini adalah jenis-jenis produk obligasi syariah.
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara merupakan obligasi negara di mana negara menerbitkan surat utang piutang dengan menerapkan prinsip syariah setiap regulasinya.
Negara mewajibkan bagi para emiten untuk membayarkan kewajibannya berupa pendapatan bagi hasil kepada investornya. Dengan terbitnya sukuk syariah ini maka bisa dijadikan sebagai bukti atas pembagian aset dalam kurs mata uang rupiah ataupun kurs asing.
Jenis sukuk musyarakah mengedepankan rasa kebersamaan dan gotong royong dalam mengembangkan proyek atau bisnis tertentu.
Dua pihak atau lebih melakukan perjanjian bisnis. Di mana setiap pihak akan memberikan modal sesuai kesepakatan bersama.
Nantinya bila ada keuntungan maka pembagiannya sama dan bila ditemukan beberapa risiko maka seluruh pemberi modal akan merasakan dampak yang sama.
Sukuk ijarah merupakan jenis obligasi syariah dalam bentuk surat berharga syariah.
Sesuai definisi ijarah, surat berharga tersebut atas nama pribadi atau milik pribadi yang nantinya bisa disewakan.
Sukuk wakalah merupakan jenis sukuk dalam bentuk surat berharga syariah di mana pemiliknya akan mewakili berbagai aktivitas bisnis.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perwakilan yang mengelola bisnis ini termasuk ke dalam jajaran pemegang sukuk yang dipercaya untuk mengelola seluruh bisnis.
Jenis obligasi syariah selanjutnya adalah korporasi. Sesuai dengan namanya, sukuk korporasi ini diterbitkan oleh lembaga atau perusahaan perbankan yang menerapkan prinsip syariah dalam operasional dan regulasi bisnisnya.
Secara tidak langsung maka menjelaskan bahwa tidak sembarangan lembaga atau perusahaan dapat menerbitkan sukuk korporasi.
Sukuk mudharabah merupakan jenis sukuk dalam bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Meski bekerja sama, akan tetapi yang menjadi pemodal hanya satu pihak saja sedangkan pihak lain berperan sebagai pengelola bisnis.
Keuntungan yang didapatkan bisnis tersebut akan dibagi sesuai rasio perbandingan yang telah disetujui. Namun bila terdampak kerugian maka pemilik modal yang akan menanggung seluruh kerugian tersebut.
Sukuk muzara’ah merupakan jenis sukuk yang fokus pada pembiayaan kegiatan pertanian. Di mana pemegang sukuk yang membiayai seluruh aktivitas pertanian berdasarkan kontrak perjanjian.
Nantinya setelah panen maka pemegang sukuk memiliki hak atas hasil panen tersebut sesuai kesepakatan awal.
Demikianlah informasi tentang pengertian obligasi syariah menurut OJK, serta karakteristik dan jenis-jenis sukuk.
Selain obligasi, ada investasi syariah lainnya yaitu reksadana syariah, sekuritas syariah, dan deposito syariah. Setiap investasi syariah ini memiliki keunggulannya masing-masing namun tetap menerapkan akad dan prinsip syariah.
Misalnya saja Deposito iB dari Bank Mega Syariah. Jenis deposito syariah ini menerapkan akad Mudharabah Mutlaqah dengan pilihan tenor bervariasi hingga 12 bulan.
Adapun keuntungan yang diberikan dalam bentuk bagi hasil dengan nilai yang kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulan untuk nasabah.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses website resmi Bank Mega Syariah atau menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Simpan dana investasi masa depan di tempat yang tepat agar makin berkah.
Bagikan Berita