Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Obligasi Syariah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya

    9 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Obligasi syariah termasuk jenis investasi syariah yang cukup populer dan banyak peminatnya. Investor pemula pun dapat melakukan diversifikasi melalui instrumen syariah yang satu ini.

    Obligasi pemerintah menjadi produk investasi obligasi yang cukup terkenal dan menjanjikan. Namun selain produk surat utang dari pemerintah, ada banyak jenis obligasi atau sukuk lainnya yang bisa investor pilih.

    Oleh karena itu, mari mengenal lebih lanjut tentang apa itu obligasi syariah, karakteristik hingga jenis-jenisnya.

    Apa Itu Obligasi Syariah?

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Di dalam surat utang tersebut terdapat perjanjian di mana penerbit efek akan memberikan imbalan bunga dalam bentuk kupon.

    Nantinya dalam periode tertentu yang telah disepakati, penerbit efek akan melunasi pokok utangnya kepada investor yang membeli obligasi. Obligasi termasuk jenis efek pendapatan tetap untuk membantu pertumbuhan nilai investasi Anda agar stabil sekalipun terdampak risiko.

    Adapun obligasi syariah sama halnya dengan pengertian obligasi konvensional tersebut.

    Obligasi syariah merupakan jenis investasi syariah berupa surat berharga jangka panjang yang menerapkan prinsip syariah dalam bermuamalah. Sukuk adalah istilah lain dari obligasi syariah.

    Produk sukuk ini diterbitkan oleh Emiten kepada investor pemegang obligasi syariah. Emiten memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapatan kepada pemegang obligasi tersebut dalam bentuk bagi hasil atau margin.

    Selain itu juga emiten berkewajiban untuk membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

    Manfaat Obligasi Syariah

    Adapun manfaat yang akan dirasakan oleh perusahaan sebagai penerima modal ataupun pemilik modal yang membeli obligasi, di antaranya sebagai berikut:

    • Menjadi alternatif pembiayaan bisnis perusahaan karena ada banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli sukuk.

    • Menyediakan modal untuk membiayai infrastruktur bisnis.

    • Memperluas cakupan investor, tak hanya investor dengan preferensi syariah saja akan tetapi berlaku juga bagi investor konvensional selama investor tersebut menyetujui seluruh kesepakatan dan prinsip bermuamalah.

    • Memberikan kesempatan bagi para umat Islam atau umat agama lain untuk menjalankan bisnis lebih berkah lagi tanpa adanya bunga, riba dan sejenisnya.

    • Mendapatkan untung namun dengan cara yang lebih halal dan berkah.

    • Mendorong perkembangan industri keuangan syariah.

    Karakteristik Sukuk

    Sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dari instrumen investasi lainnya. Berikut ini karakteristik suku, di antaranya:

    • Seluruh aktivitas dan regulasi obligasi syariah menerapkan konsep syariah. Keuntungan yang didapatkan akan melalui proses bagi hasil serta kewajiban membayar pokok utang kepada investor.

    • Emiten berkewajiban untuk membayarkan penalti berupa pengembalian dana investor bila melakukan pelanggaran perjanjian kontrak.

    • Perusahaan yang menerbitkan sukuk terbebas dari unsur gharar, maysir dan riba.

    • Dewan Pengawas Syariah mengawasi langsung produk investasi syariah untuk memastikan penerapan cara bermuamalah sesuai prinsip syariah serta memberikan proteksi terhadap investor.

    Jenis-Jenis Obligasi Syariah

    Setelah mengetahui karakteristik produk investasi syariah sukuk, maka berikut ini adalah jenis-jenis produk obligasi syariah.

    1. Surat Berharga Syariah Negara

    SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara merupakan obligasi negara di mana negara menerbitkan surat utang piutang dengan menerapkan prinsip syariah setiap regulasinya.

    Negara mewajibkan bagi para emiten untuk membayarkan kewajibannya berupa pendapatan bagi hasil kepada investornya. Dengan terbitnya sukuk syariah ini maka bisa dijadikan sebagai bukti atas pembagian aset dalam kurs mata uang rupiah ataupun kurs asing.

    2. Musyarakah

    Jenis sukuk musyarakah mengedepankan rasa kebersamaan dan gotong royong dalam mengembangkan proyek atau bisnis tertentu.

    Dua pihak atau lebih melakukan perjanjian bisnis. Di mana setiap pihak akan memberikan modal sesuai kesepakatan bersama.

    Nantinya bila ada keuntungan maka pembagiannya sama dan bila ditemukan beberapa risiko maka seluruh pemberi modal akan merasakan dampak yang sama.

    3. Ijarah

    Sukuk ijarah merupakan jenis obligasi syariah dalam bentuk surat berharga syariah.

    Sesuai definisi ijarah, surat berharga tersebut atas nama pribadi atau milik pribadi yang nantinya bisa disewakan.

    4. Wakalah

    Sukuk wakalah merupakan jenis sukuk dalam bentuk surat berharga syariah di mana pemiliknya akan mewakili berbagai aktivitas bisnis.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa perwakilan yang mengelola bisnis ini termasuk ke dalam jajaran pemegang sukuk yang dipercaya untuk mengelola seluruh bisnis.

    5. Korporasi

    Jenis obligasi syariah selanjutnya adalah korporasi. Sesuai dengan namanya, sukuk korporasi ini diterbitkan oleh lembaga atau perusahaan perbankan yang menerapkan prinsip syariah dalam operasional dan regulasi bisnisnya.

    Secara tidak langsung maka menjelaskan bahwa tidak sembarangan lembaga atau perusahaan dapat menerbitkan sukuk korporasi.

    6. Mudharabah

    Sukuk mudharabah merupakan jenis sukuk dalam bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Meski bekerja sama, akan tetapi yang menjadi pemodal hanya satu pihak saja sedangkan pihak lain berperan sebagai pengelola bisnis.

    Keuntungan yang didapatkan bisnis tersebut akan dibagi sesuai rasio perbandingan yang telah disetujui. Namun bila terdampak kerugian maka pemilik modal yang akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

    7. Muzara'ah

    Sukuk muzara’ah merupakan jenis sukuk yang fokus pada pembiayaan kegiatan pertanian. Di mana pemegang sukuk yang membiayai seluruh aktivitas pertanian berdasarkan kontrak perjanjian.

    Nantinya setelah panen maka pemegang sukuk memiliki hak atas hasil panen tersebut sesuai kesepakatan awal.

    Demikianlah informasi tentang pengertian obligasi syariah menurut OJK, serta karakteristik dan jenis-jenis sukuk.

    Selain obligasi, ada investasi syariah lainnya yaitu reksadana syariah, sekuritas syariah, dan deposito syariah. Setiap investasi syariah ini memiliki keunggulannya masing-masing namun tetap menerapkan akad dan prinsip syariah.

    Misalnya saja Deposito iB dari Bank Mega Syariah. Jenis deposito syariah ini menerapkan akad Mudharabah Mutlaqah dengan pilihan tenor bervariasi hingga 12 bulan.

    Adapun keuntungan yang diberikan dalam bentuk bagi hasil dengan nilai yang kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulan untuk nasabah.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses website resmi Bank Mega Syariah atau menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Simpan dana investasi masa depan di tempat yang tepat agar makin berkah.


    Deposito

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah