Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Asuransi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Persiapan Ramadan Agar Keuangan Tetap Sehat
  • Rukun dan Syarat Asuransi Syariah, Landasan Penting Sebelum Memilih
  • Rekomendasi Koper Terbaik untuk Traveling Nyaman dan Aman ke Mana Saja
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Rukun dan Syarat Asuransi Syariah, Landasan Penting Sebelum Memilih

    27 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Asuransi kini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan. Namun, bagi umat Muslim, memilih produk perlindungan tidak cukup hanya melihat manfaat dan premi, melainkan juga harus memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariat Islam.

    Di sinilah pemahaman tentang rukun dan syarat asuransi syariah menjadi sangat penting. Tanpa rukun dan syarat yang terpenuhi, akad asuransi berpotensi tidak sah secara fikih.

    Agar tidak salah langkah dalam memilih perlindungan keuangan yang halal dan aman, yuk, simak penjelasan lengkap mengenai rukun dan syarat asuransi syariah berikut ini!

    Rukun Asuransi Syariah

    Asuransi syariah adalah sistem perlindungan berbasis prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi antar peserta. Dana yang dihimpun bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama peserta yang dikelola secara amanah oleh perusahaan asuransi.

    Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat jual beli risiko, asuransi syariah menekankan pada kerja sama dan keadilan. Oleh karena itu, setiap akadnya harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir.

    Nah, salah satu unsur pokok yang membentuk sahnya akad adalah adanya rukun asuransi syariah. Tanpa salah satu rukun ini, perjanjian asuransi dianggap tidak berlaku menurut hukum Islam.

    Berikut rukun utama dalam asuransi syariah:

    1. Aqid (Pihak yang Berakad)

    Aqid merujuk pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam akad asuransi syariah, yaitu peserta asuransi dan perusahaan pengelola. Kedua belah pihak harus memenuhi ketentuan dasar dalam hukum Islam, seperti baligh, berakal, dan mampu bertindak hukum.

    Keberadaan aqid yang sah memastikan bahwa akad dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Tanpa kelayakan pihak yang berakad, kesepakatan yang tercipta berpotensi cacat secara syariat.

    2. Ma’qud Alaih (Objek Perlindungan)

    Ma’qud alaih adalah objek atau manfaat yang menjadi dasar perlindungan dalam asuransi syariah. Objek ini harus jelas, nyata, dan memiliki nilai manfaat yang dapat diukur.

    Contoh objek perlindungan antara lain jiwa, kesehatan, kendaraan, rumah, atau usaha. Dalam perspektif syariah, objek tersebut harus halal dan tidak bertentangan dengan nilai Islam.

    Kejelasan objek ini penting untuk menghindari ketidakpastian yang dapat merusak keabsahan akad.

    3. Ijab Kabul (Kesepakatan)

    Ijab kabul merupakan pernyataan saling setuju antara peserta dan perusahaan asuransi. Kesepakatan ini menjadi bukti adanya kehendak bebas dari kedua belah pihak tanpa paksaan.

    Dalam praktik modern, ijab kabul dapat dilakukan secara tertulis melalui polis atau dokumen perjanjian. Yang terpenting, isi akad disampaikan secara transparan, dipahami bersama, dan tidak mengandung unsur manipulasi.

    4. Ujrah (Imbal Jasa)

    Ujrah adalah imbalan jasa yang diterima perusahaan asuransi atas perannya dalam mengelola dana peserta. Besaran ujrah harus disepakati sejak awal dan dijelaskan secara terbuka.

    Dalam asuransi syariah, ujrah tidak boleh mengandung riba, spekulasi, atau ketidakjelasan. Transparansi ujrah menjadi bukti bahwa hubungan antara peserta dan perusahaan bersifat amanah, bukan eksploitasi.

    5. Akad (Jenis Kontrak Syariah)

    Akad merupakan bentuk perjanjian yang mengikat seluruh rukun di atas. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan harus sesuai prinsip muamalah Islam.

    Beberapa akad yang umum digunakan antara lain akad tabarru’ (hibah untuk tolong-menolong), wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan), dan mudharabah (bagi hasil). Jenis akad ini menentukan pola pengelolaan dana serta pembagian hak dan kewajiban.

    Syarat Asuransi Syariah

    Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad asuransi syariah dinilai sah dan berjalan sesuai ketentuan Islam.

    Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dari asuransi syariah, diantaranya:

    • Pihak yang terlibat dalam asuransi syariah harus sudah baligh dan memiliki akal sehat. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil bersifat sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    • Transaksi asuransi syariah wajib dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur tekanan, manipulasi, atau ketidaktahuan yang merugikan salah satu pihak.

    • Gharar adalah ketidakjelasan berlebihan dalam akad. Asuransi syariah harus memiliki ketentuan yang jelas terkait manfaat, kontribusi, serta mekanisme klaim agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

    • Seluruh transaksi dalam asuransi syariah wajib terbebas dari riba. Pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    • Asuransi syariah tidak boleh menyerupai praktik perjudian atau spekulasi. Risiko dibagi secara adil melalui mekanisme tolong-menolong, bukan untung-untungan.

    Lindungi Keluarga dengan Asuransi Syariah

    Memahami rukun dan syarat asuransi syariah membantu masyarakat Muslim memilih produk perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga menenteramkan secara spiritual.

    Dengan akad yang sah, peserta dapat merasa lebih tenang karena dana yang dikelola sesuai prinsip Islam. Selain itu, pemahaman ini juga mendorong transparansi dan keadilan dalam transaksi keuangan syariah secara keseluruhan.

    Untuk Anda yang sedang mencari perlindungan keuangan sesuai prinsip Islam, Bank Mega Syariah menghadirkan solusi Bancassurance berbasis syariah bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah. Kolaborasi ini menawarkan produk perlindungan yang dikelola secara amanah dan profesional.

    Tersedia pilihan Mega Amanah Link yang mengombinasikan proteksi dan investasi, serta Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) yang dirancang untuk memberikan ketenangan bagi keluarga tercinta. Kedua produk ini menjunjung tinggi nilai tolong-menolong dan keadilan sesuai syariat.

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai manfaat dan ketentuan polis, Anda dapat mengunjungi website resmi Bank Mega Syariah dan melakukan konsultasi sesuai kebutuhan.

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Persiapan Ramadan Agar Keuangan Tetap Sehat
  • Rukun dan Syarat Asuransi Syariah, Landasan Penting Sebelum Memilih
  • Rekomendasi Koper Terbaik untuk Traveling Nyaman dan Aman ke Mana Saja
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah