27 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Asuransi kini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan. Namun, bagi umat Muslim, memilih produk perlindungan tidak cukup hanya melihat manfaat dan premi, melainkan juga harus memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariat Islam.
Di sinilah pemahaman tentang rukun dan syarat asuransi syariah menjadi sangat penting. Tanpa rukun dan syarat yang terpenuhi, akad asuransi berpotensi tidak sah secara fikih.
Agar tidak salah langkah dalam memilih perlindungan keuangan yang halal dan aman, yuk, simak penjelasan lengkap mengenai rukun dan syarat asuransi syariah berikut ini!
Asuransi syariah adalah sistem perlindungan berbasis prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi antar peserta. Dana yang dihimpun bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama peserta yang dikelola secara amanah oleh perusahaan asuransi.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat jual beli risiko, asuransi syariah menekankan pada kerja sama dan keadilan. Oleh karena itu, setiap akadnya harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir.
Nah, salah satu unsur pokok yang membentuk sahnya akad adalah adanya rukun asuransi syariah. Tanpa salah satu rukun ini, perjanjian asuransi dianggap tidak berlaku menurut hukum Islam.
Berikut rukun utama dalam asuransi syariah:
Aqid merujuk pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam akad asuransi syariah, yaitu peserta asuransi dan perusahaan pengelola. Kedua belah pihak harus memenuhi ketentuan dasar dalam hukum Islam, seperti baligh, berakal, dan mampu bertindak hukum.
Keberadaan aqid yang sah memastikan bahwa akad dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Tanpa kelayakan pihak yang berakad, kesepakatan yang tercipta berpotensi cacat secara syariat.
Ma’qud alaih adalah objek atau manfaat yang menjadi dasar perlindungan dalam asuransi syariah. Objek ini harus jelas, nyata, dan memiliki nilai manfaat yang dapat diukur.
Contoh objek perlindungan antara lain jiwa, kesehatan, kendaraan, rumah, atau usaha. Dalam perspektif syariah, objek tersebut harus halal dan tidak bertentangan dengan nilai Islam.
Kejelasan objek ini penting untuk menghindari ketidakpastian yang dapat merusak keabsahan akad.
Ijab kabul merupakan pernyataan saling setuju antara peserta dan perusahaan asuransi. Kesepakatan ini menjadi bukti adanya kehendak bebas dari kedua belah pihak tanpa paksaan.
Dalam praktik modern, ijab kabul dapat dilakukan secara tertulis melalui polis atau dokumen perjanjian. Yang terpenting, isi akad disampaikan secara transparan, dipahami bersama, dan tidak mengandung unsur manipulasi.
Ujrah adalah imbalan jasa yang diterima perusahaan asuransi atas perannya dalam mengelola dana peserta. Besaran ujrah harus disepakati sejak awal dan dijelaskan secara terbuka.
Dalam asuransi syariah, ujrah tidak boleh mengandung riba, spekulasi, atau ketidakjelasan. Transparansi ujrah menjadi bukti bahwa hubungan antara peserta dan perusahaan bersifat amanah, bukan eksploitasi.
Akad merupakan bentuk perjanjian yang mengikat seluruh rukun di atas. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan harus sesuai prinsip muamalah Islam.
Beberapa akad yang umum digunakan antara lain akad tabarru’ (hibah untuk tolong-menolong), wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan), dan mudharabah (bagi hasil). Jenis akad ini menentukan pola pengelolaan dana serta pembagian hak dan kewajiban.
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad asuransi syariah dinilai sah dan berjalan sesuai ketentuan Islam.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dari asuransi syariah, diantaranya:
Pihak yang terlibat dalam asuransi syariah harus sudah baligh dan memiliki akal sehat. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil bersifat sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transaksi asuransi syariah wajib dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur tekanan, manipulasi, atau ketidaktahuan yang merugikan salah satu pihak.
Gharar adalah ketidakjelasan berlebihan dalam akad. Asuransi syariah harus memiliki ketentuan yang jelas terkait manfaat, kontribusi, serta mekanisme klaim agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Seluruh transaksi dalam asuransi syariah wajib terbebas dari riba. Pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Asuransi syariah tidak boleh menyerupai praktik perjudian atau spekulasi. Risiko dibagi secara adil melalui mekanisme tolong-menolong, bukan untung-untungan.
Memahami rukun dan syarat asuransi syariah membantu masyarakat Muslim memilih produk perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga menenteramkan secara spiritual.
Dengan akad yang sah, peserta dapat merasa lebih tenang karena dana yang dikelola sesuai prinsip Islam. Selain itu, pemahaman ini juga mendorong transparansi dan keadilan dalam transaksi keuangan syariah secara keseluruhan.
Untuk Anda yang sedang mencari perlindungan keuangan sesuai prinsip Islam, Bank Mega Syariah menghadirkan solusi Bancassurance berbasis syariah bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah. Kolaborasi ini menawarkan produk perlindungan yang dikelola secara amanah dan profesional.
Tersedia pilihan Mega Amanah Link yang mengombinasikan proteksi dan investasi, serta Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) yang dirancang untuk memberikan ketenangan bagi keluarga tercinta. Kedua produk ini menjunjung tinggi nilai tolong-menolong dan keadilan sesuai syariat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai manfaat dan ketentuan polis, Anda dapat mengunjungi website resmi Bank Mega Syariah dan melakukan konsultasi sesuai kebutuhan.
Bagikan Berita