Apa Itu Sa’i dalam Ibadah Haji? Ini Hukum dan Tata Caranya
23 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Sa’i adalah salah satu rukun dalam ibadah haji yang dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil sebanyak 7 kali bolak-balik dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Amalan ini wajib dilakukan saat beribadah haji dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain.
Ibadah sa’i sendiri merupakan cerminan keimanan dari Siti Hajar yang merupakan istri dari Nabi Ibrahim As. Saat itu, Siti Hajar bolak-balik dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali untuk mencari mata air karena Ismail menangis kehausan.
Pada perjalanan ke-7, Allah SWT mengaruniakan sumber mata air yang melimpah yang kini dikenal dengan air zam-zam.
Sebelum melakukan ibadah sa’i, Anda perlu mengetahui beberapa syarat, hukum, dan tata cara pelaksanaannya. Hal ini dilakukan agar ibadah sa’i yang dilakukan sah dan benar sesuai dengan syariat yang ditentukan. Berikut ini informasinya.
Apa Itu Sa’i?
Ibadah sa’i adalah berjalan atau berlari kecil dari bukit Shafa ke Marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali bolak-balik.
Diketahui jarak dari bukit Shafa dan Marwah adalah sekitar 400 meter. Sehingga, untuk melakukan ibadah sebanyak tujuh putaran, Anda akan menempuh jarak hingga 3 kilometer.
Perintah melakukan ibadah sa’i saat beribadah haji atau umrah tertuang dalam Alquran Q.S Al Baqarah ayat 158, yang berbunyi:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.
Sa’i terinspirasi dari perbuatan Siti Hajar, istri dari Nabi Ibrahim AS. Beliau menunjukkan kesabaran ketika mengharapkan sesuatu dari Allah.
Hukum Sa’i
Rukun haji sendiri ada 5, yakni ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sa’i di antara Shafa dan Marwah.
Mengingat sa’i termasuk ke dalam rukun haji, maka hukumnya adalah wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Apabila ditinggalkan, maka haji yang dilakukan tidaklah sah.
Kewajiban melakukan sa’i juga terdapat dalam hadis Rasulullah SAW riwayat Aisyah RA, yang berbunyi:
ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ
Artinya: Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah. (HR. Bukhari).
Tata Cara Melaksanakan Sa’i
Agar ibadah haji yang dilakukan sah, Anda juga harus memahami apa saja syarat-syarat melakukan sa’i.
Berikut ini panduan melakukan ibadah Sa’i:
Syarat Melakukan Sa’i
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenag, berikut ini beberapa syarat sa’i yang wajib diketahui saat ibadah haji.
Diawali dengan melakukan thawaf di Ka'bah terlebih dahulu.
Memulai sa’i dari bukit Shafa kemudian menuju bukit Marwah.
Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali.
Sa’i dilakukan di tempat yang sudah disediakan.
Cara Melakukan Ibadah Sa’i
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sebelum melakukan ibadah Sa’i harus melakukan thawaf terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan sa’i.
Berikut ini tata caranya.
Sa’i dimulai dari bukit Marwah, yakni dengan mendaki.
Sa’i dilakukan sambil berdzikir dan juga berdoa.
Saat sampai di atas bukit Shafa, kemudian menghadap kiblat lalu berdzikir serta berdoa.
Sa’i dilakukan dengan berjalan kaki, namun jika tidak mampu karena udzur bisa menggunakan kursi roda atau skuter matik yang tersedia.
Saat melakukan Sa’i disunnahkan suci dari hadats.
Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, namun boleh diselingi dengan ibadah shalat sunnah.
Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu putaran, dan perjalanan dari Marwah ke Shafa dihitung juga satu putaran.
Membaca dzikir dan doa sepanjang melaksanakan ibadah sa’i dan jangan lupa berhenti di atas bukit Shafa dan Marwah untuk berdoa dengan menghadap kiblat.
Setelah melaksanakan ibadah sa’i, maka jamaah melakukan tahallul, yakni mencukur rambut. Setelah itu, maka rukun haji pun bisa terpenuhi.
Doa Sa’i dalam Ibadah ke Tanah Suci
Berikut adalah panduan doa yang dibaca saat melakukan sa’i:
Doa Mendekati Bukit Shafa
Saat mendekati Bukit Shafa, jamaah dianjurkan membaca ayat 158 dari surah Al-Baqarah:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm
Artinya: “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Doa Memulai Sa’i
Setelah itu, jamaah membaca doa berikut. Ucapan ini hanya dibaca satu kali saat hendak memulai sa’i, tidak perlu diulang ketika menaiki Bukit Marwah atau Shafa setelahnya.
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ
Innas-safa wal-marwata min sya'airillah.
Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar agama Allah”.
Doa di Bukit Shafa
Saat berada di Bukit Shafa, sebelum memulai perjalanan, jamaah naik ke atas bukit dan menghadap Ka’bah. Ketika melihat Ka’bah, jamaah membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Allahu-akbar (3 kali) Laa-ilaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar walillahil-hamd, Allahu-akbar 'ala mahadana walhamdulillahi 'ala maulana. La-ilaha illallah wahdahu la syarikalah lahul-mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu biyadihil-khoir wahuwa 'ala kulli syaiin qodir.
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. (3x). Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”
Doa di Bukit Marwah
Sesampainya di Bukit Marwah, jamaah menghadap ke arah Ka’bah dan membaca doa yang sama seperti di Bukit Shafa. Bacaan doa di bukit Marwah sesudah melaksanakan sa’i, yaitu:
اللّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا وَعَافِنَا وَاعْفُ عَنَّا وَعَلَى طَاعَتِكَ وَشُكْرِكَ أَعِنَّا وَعَلَى غَيْرِكَ لاَتَكِلْنَا وَعَلَى اْلإِيْمَانِ واْلإِسْلاَمِ الَكَامِلِ جَمِيْعًا تَوَفَّنَا وَأَنْتَ رَاضٍ عَنَّا اللّهُمَّ ارْحَمْنِيْ أَنْ أَتَكَلَّفَ مَالاَ يَعْنِيْنِيْ وَارْزُقْنِيْ حُسْنَ النَّظَرِ فِيْمَا يُرْضِيْكَ عَنِّيْ يَاأَرْحَمَ الرَّا حِمِيْنَ.
Artinya: "Ya Allah, terimalah amalan kami, sehatkanlah kami, maafkanlah kesalahan kami dan tolonglah kami untuk taat dan bersyukur kepada-Mu. Jangan Engkau jadikan kami bergantung selain kepada-Mu. Matikanlah kami dalam iman dan Islam secara sempurna dan Engkau ridha. Ya Allah rahmatilah kami sehingga mampu meninggalkan segala maksiat selama hidup kami, dan rahmatilah kami sehingga tidak berbuat hal yang tidak berguna. Karuniakanlah kami pandang yang baik terhadap apa-apa yang membuat-Mu rida terhadap kami, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih."
Sahkah Melakukan Sa’i dengan Kursi Roda atau Sekuter?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ibadah sa’i dilakukan dengan berjalan atau berlari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah. Lalu, bagaimana dengan jemaah yang berusia lanjut, bolehkah melakukan sa’i dengan kursi roda atau sekuter?
Mengutip dari laman NU Online, melakukan ibadah sa’i dengan kursi roda atau skuter diperbolehkan. Hal ini mengacu pada pemahaman bahwa syariat Islam bukanlah hal yang kaku, tetapi fleksibel ketika melaksanakan ibadah.
Tentunya, seseorang dengan kondisi sehat tetap diharuskan berjalan atau berlari-lari kecil. Karena sa’i akan lebih afdhal jika dilakukan dengan berjalan.
Kondisi yang menjadi pengecualian untuk melakukan sa’i dengan kursi roda atau skuter adalah:
Sudah berusia lanjut.
Sedang sakit.
Hamil.
Penyandang disabilitas.
Mengutip dari laman NU Online, seseorang yang mampu tetapi menggunakan kursi roda saat sa’i maka harus mengulanginya atau dengan membayar dam atau denda. Beberapa mahzab juga sepakat seseorang yang sa’i menggunakan kursi roda tanpa udzur maka sa’inya tidak sah.
Bagi Anda yang berencana beribadah haji, Anda bisa membuka tabungan haji di Bank Mega Syariah yang sudah mengantongi izin sebagai BPS BPIH dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag RI.
Yuk, buka tabungan haji sekarang juga.