31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Berapa biaya badal haji tahun 2024? Apakah besarannya masih sama dengan biaya haji di tahun-tahun sebelumnya?
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan jamaah tertentu untuk menggantikan ibadah haji umat Islam lainnya dengan aturan tertentu dan uzur syar’i.
Adapun udzur syar’i yang dimaksud misalnya jamaah tersebut sudah meninggal dunia atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji sehingga digantikan oleh orang lain.
Salah satu dalil mengenai badal haji terdapat dalam hadis Rasulullah saat seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW, yang artinya:
"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).
Namun, ibadah haji yang seperti ini diperbolehkan bila terdapat udzur syari. Namun tidak sembarangan orang bisa menggantikan ibadah haji orang lain. Apa saja syaratnya dan berapa biaya badal haji?
Biaya haji memang tidaklah murah. Sebagaimana melansir dari Detik, pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah Rp93.410.286 per calon jamaah.
Namun, karena Anda menjalankan ibadah haji untuk mengganti posisi orang lain maka biayanya lebih murah dibandingkan jamaah lainnya.
Umumnya besaran biaya badal haji sekitar Rp7 juta sampai Rp16 juta. Namun biaya tersebut tergantung dari fasilitas yang calon jamaah pilih.
Beberapa penyelenggara badal haji menawarkan biaya mencapai Rp30 juta sampai Rp40 juta tergantung dari fasilitas yang ditawarkan. Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan bila dibutuhkan biaya tak terduga.
Setiap tahunnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, menyediakan kuota khusus untuk orang yang ingin menggantikan haji orang lain. Namun, untuk melakukan badal haji harus memenuhi syarat.
Sementara itu, syarat-syarat yang dibutuhkan agar ibadah badal haji dinyatakan sah antara lain sebagai berikut.
Anak yang melakukan badal haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal atau orang yang sudah meninggal tersebut memberikan wasiat untuk dimintakan naik haji.
Sebaiknya yang berangkat haji bagi jamaah yang sudah meninggal dilakukan oleh anaknya terlebih dulu atau saudara terdekat. Namun bila tidak memungkinkan baru bisa dilaksanakan oleh orang lain.
Kemudian syarat menggantikan ibadah haji bila orang yang digantikan tersebut memiliki ketidakmampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji sehingga perlu digantikan oleh orang lain.
Namun tidak sembarang orang yang bisa melakukan badal haji. Hanya jamaah yang sudah pernah melakukan ibadah haji yang dapat mewakili orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
Orang yang melakukan badal haji tidak boleh melakukan badal haji lebih dari 1 orang untuk 1 waktu yang sama. Dengan kata lain, 1 jamaah badal haji hanya boleh meniatkan ibadah haji untuk 1 orang dalam 1 waktu.
Orang yang akan digantikan ibadah hajinya dinyatakan mampu secara finansial untuk melaksanakan ibadah haji sehingga biayanya dikeluarkan oleh orang tersebut. Atau setidaknya sebagian biaya haji tersebut berasal dari orang yang akan digantikan.
Syarat badal haji yang terakhir yaitu calon jamaah badal haji perlu mendapatkan izin dari orang yang akan digantikan ibadah hajinya.
Meski begitu, beberapa ulama seperti Hambali dan Syafi’i mengatakan jamaah badal haji diperbolehkan untuk menghajikan orang lain secara sukarela misalnya anak melakukan badal haji untuk orang tuanya.
Pemerintah turut membuat program badal haji bagi jamaah yang termasuk ke dalam 3 kriteria khusus yaitu jamaah haji yang meninggal dunia saat berada di Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara atau saat jamaah tersebut meninggal selama perjalanan menuju Arab Saudi ataupun sebelum wukuf di Arafah.
Dua kriteria lainnya yaitu saat jamaah haji sakit dan jamaah tidak bisa disafariwukufkan serta saat jamaah mengalami gangguan kejiwaan. Untuk kriteria-kriteria tersebut, Kemenag akan mengurus langsung badal haji bagi para jamaah tersebut saat tiba di Makkah.
Namun bila jamaah tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibadalkan ibadah hajinya sebelum prosesi keberangkatan ke Makkah, maka Anda bisa mendaftarkan badal haji ke biro swasta yang menawarkan fasilitas badal haji dengan biaya dan fasilitas yang beragam.
Kemudian saat akan membadalkan haji seseorang, Anda harus menyertakan identitas seperti nama yang dibadalkan, jenis kelamin, dan nama ayah kandung yang dibadalkan.
Melaksanakan badal haji memang hal yang mulia. Untuk ibadah satu ini, Anda bisa memanfaatkan tabungan rencana untuk haji di Tabungan Berkah Rencana iB. Sama seperti tabungan pada umumnya, simpanan ini membantu Anda menyimpan sejumlah dana yang akan difungsikan untuk keperluan tertentu, dalam hal ini berangkat ibadah haji.
Selain itu, jika Anda ingin berhaji, bisa juga membuka Tabungan Haji iB Mega Syariah. sistem tabungan di Bank Mega Syariah juga telah terkoneksi langsung secara online ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag RI sehingga jaminan nasabah untuk berangkat haji lebih besar.
Untuk nasabah Bank Mega Syariah, nikmati kemudahan membuka Tabungan Haji secara online di aplikasi M-Syariah.
Yuk, berikan kemudahan menjalani ibadah haji bersama Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita