Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Kisaran Biaya Badal Haji dan Cara Daftarnya

    31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Berapa biaya badal haji tahun 2024? Apakah besarannya masih sama dengan biaya haji di tahun-tahun sebelumnya?

    Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan jamaah tertentu untuk menggantikan ibadah haji umat Islam lainnya dengan aturan tertentu dan uzur syar’i.

    Adapun udzur syar’i yang dimaksud misalnya jamaah tersebut sudah meninggal dunia atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji sehingga digantikan oleh orang lain.

    Salah satu dalil mengenai badal haji terdapat dalam hadis Rasulullah saat seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW, yang artinya:

    "Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).

    Namun, ibadah haji yang seperti ini diperbolehkan bila terdapat udzur syari. Namun tidak sembarangan orang bisa menggantikan ibadah haji orang lain. Apa saja syaratnya dan berapa biaya badal haji?

    Biaya Badal Haji

    Biaya haji memang tidaklah murah. Sebagaimana melansir dari Detik, pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah Rp93.410.286 per calon jamaah.

    Namun, karena Anda menjalankan ibadah haji untuk mengganti posisi orang lain maka biayanya lebih murah dibandingkan jamaah lainnya.

    Umumnya besaran biaya badal haji sekitar Rp7 juta sampai Rp16 juta. Namun biaya tersebut tergantung dari fasilitas yang calon jamaah pilih.

    Beberapa penyelenggara badal haji menawarkan biaya mencapai Rp30 juta sampai Rp40 juta tergantung dari fasilitas yang ditawarkan. Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan bila dibutuhkan biaya tak terduga.

    Syarat Melakukan Ibadah Badal Haji

    Setiap tahunnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, menyediakan kuota khusus untuk orang yang ingin menggantikan haji orang lain. Namun, untuk melakukan badal haji harus memenuhi syarat.

    Sementara itu, syarat-syarat yang dibutuhkan agar ibadah badal haji dinyatakan sah antara lain sebagai berikut.

    1. Orang yang Digantikan Meninggal Dunia

    Anak yang melakukan badal haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal atau orang yang sudah meninggal tersebut memberikan wasiat untuk dimintakan naik haji.

    Sebaiknya yang berangkat haji bagi jamaah yang sudah meninggal dilakukan oleh anaknya terlebih dulu atau saudara terdekat. Namun bila tidak memungkinkan baru bisa dilaksanakan oleh orang lain.

    2. Orang yang Digantikan Tidak Mampu

    Kemudian syarat menggantikan ibadah haji bila orang yang digantikan tersebut memiliki ketidakmampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji sehingga perlu digantikan oleh orang lain.

    3. Jamaah yang Melakukan Badal Haji sudah Pernah Berhaji

    Namun tidak sembarang orang yang bisa melakukan badal haji. Hanya jamaah yang sudah pernah melakukan ibadah haji yang dapat mewakili orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.

    4. Jamaah Badal Haji hanya Boleh Melakukan Badal Haji Satu Kali dalam Satu Waktu

    Orang yang melakukan badal haji tidak boleh melakukan badal haji lebih dari 1 orang untuk 1 waktu yang sama. Dengan kata lain, 1 jamaah badal haji hanya boleh meniatkan ibadah haji untuk 1 orang dalam 1 waktu.

    5. Orang yang Digantikan Mampu secara Finansial untuk Melakukan Haji

    Orang yang akan digantikan ibadah hajinya dinyatakan mampu secara finansial untuk melaksanakan ibadah haji sehingga biayanya dikeluarkan oleh orang tersebut. Atau setidaknya sebagian biaya haji tersebut berasal dari orang yang akan digantikan.

    6. Jamaah Badal Haji Perlu Mendapatkan Izin dari Orang yang Digantikan

    Syarat badal haji yang terakhir yaitu calon jamaah badal haji perlu mendapatkan izin dari orang yang akan digantikan ibadah hajinya.

    Meski begitu, beberapa ulama seperti Hambali dan Syafi’i mengatakan jamaah badal haji diperbolehkan untuk menghajikan orang lain secara sukarela misalnya anak melakukan badal haji untuk orang tuanya.

    Cara Daftar Badal Haji

    Pemerintah turut membuat program badal haji bagi jamaah yang termasuk ke dalam 3 kriteria khusus yaitu jamaah haji yang meninggal dunia saat berada di Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara atau saat jamaah tersebut meninggal selama perjalanan menuju Arab Saudi ataupun sebelum wukuf di Arafah.

    Dua kriteria lainnya yaitu saat jamaah haji sakit dan jamaah tidak bisa disafariwukufkan serta saat jamaah mengalami gangguan kejiwaan. Untuk kriteria-kriteria tersebut, Kemenag akan mengurus langsung badal haji bagi para jamaah tersebut saat tiba di Makkah.

    Namun bila jamaah tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibadalkan ibadah hajinya sebelum prosesi keberangkatan ke Makkah, maka Anda bisa mendaftarkan badal haji ke biro swasta yang menawarkan fasilitas badal haji dengan biaya dan fasilitas yang beragam.

    Kemudian saat akan membadalkan haji seseorang, Anda harus menyertakan identitas seperti nama yang dibadalkan, jenis kelamin, dan nama ayah kandung yang dibadalkan.

    Melaksanakan badal haji memang hal yang mulia. Untuk ibadah satu ini, Anda bisa memanfaatkan tabungan rencana untuk haji di Tabungan Berkah Rencana iB. Sama seperti tabungan pada umumnya, simpanan ini membantu Anda menyimpan sejumlah dana yang akan difungsikan untuk keperluan tertentu, dalam hal ini berangkat ibadah haji.

    Selain itu, jika Anda ingin berhaji, bisa juga membuka Tabungan Haji iB Mega Syariah. sistem tabungan di Bank Mega Syariah juga telah terkoneksi langsung secara online ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag RI sehingga jaminan nasabah untuk berangkat haji lebih besar.

    Untuk nasabah Bank Mega Syariah, nikmati kemudahan membuka Tabungan Haji secara online di aplikasi M-Syariah.

    Yuk, berikan kemudahan menjalani ibadah haji bersama Bank Mega Syariah!

    Tabungan Rencana
    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah