31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Badal haji adalah ibadah haji seseorang yang digantikan oleh orang lain karena beberapa alasan. Salah satu alasan syar'i yang umum diketahui banyak orang yaitu bila orang tersebut meninggal maka ibadah ke Tanah Suci tersebut bisa digantikan oleh orang lain.
Beberapa contoh yang sering ditemui adalah saat anak yang memiliki kesempatan untuk pergi ke Tanah Suci melakukan ibadah berniat melakukan ibadah untuk menggantikan orang tuanya yang belum pernah beribadah ke Tanah Suci.
Mari simak penjelasan lebih lanjut tentang dalil dan hukum badal haji, syarat dan tata caranya dalam artikel berikut ini.
Haji termasuk rukun Islam kelima, di mana saat umat Islam mampu untuk menjalankan ibadah rukun Islam kelima tersebut maka hukumnya jadi wajib.
Namun bagaimana bila seorang yang sudah menabung dan mendaftar haji namun di saat waktunya tiba untuk berangkat haji orang tersebut meninggal dunia? Siapa yang menjalankan ibadah haji tersebut?
Nah, Anda bisa melakukan badal haji. Pengertian badal haji adalah melaksanakan ibadah haji untuk orang sudah meninggal dan ia belum berhaji.
Artinya, ahli waris atau anaknya bisa menggantikan slot orang yang telah meninggal dunia untuk berangkat haji.
Mengenai hukum badal haji, mayoritas ulama dari 4 mazhab sepakat badal haji sah dan boleh dilakukan. Ahli waris boleh menunaikan haji untuk orang yang sudah meninggal tetapi masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup dan tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam hadis berikut:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)
Menurut mazhab Imam Maliki ada syarat tambahan pelaksanaan badal haji yakni adanya wasiat sebelum meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
Terlepas dari syarat apakah orang tersebut sudah melakukan badal haji atau belum, ada beberapa syarat lainnya yang perlu
Berikut ini diantaranya:
Salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam adalah mampu secara fisik alias dinyatakan sehat dan mampu mengikuti rangkaian ibadah haji dan mampu secara finansial.
Bila calon jamaah belum mampu maka belum wajib untuk berhaji.
Jamah yang akan melakukan badal haji hanya boleh melakukan ibadah haji untuk 1 orang dalam 1 waktu. Artinya, Anda tidak boleh meniatkan badal haji untuk 2 orang atau lebih dalam satu waktu.
Dengan begitu, jika Anda ingin menggantikan haji untuk kedua orang tua, maka harus dilakukan dalam periode haji yang berbeda.
Sebaiknya yang melakukan badal haji merupakan orang yang masih menjadi anggota keluarga yang sama. Misalnya anak atau saudara terdekat.
Akan tetapi, bila tidak memungkinkan maka baru diperkenankan orang lain untuk melakukan badal haji baginya.
Kemudian jamaah yang diperbolehkan melakukan badal haji adalah jamaah yang memiliki keilmuan atau paham akan ilmu agama, khususnya tentang ibadah haji atau umrah.
Dengan begitu, jamaah tersebut akan melaksanakan badal haji dengan benar dan lancar.
Mengingat jamaah hanya boleh melakukan badal haji untuk 1 orang dalam 1 waktu, maka Anda perlu waspada saat ada orang yang menawarkan untuk melakukan badal haji dalam waktu yang sama untuk beberapa orang.
Besar kemungkinan orang tersebut hanya ingin meraup keuntungan.
Melaksanakan badal haji memang hal yang mulia. Untuk ibadah satu ini, Anda bisa memanfaatkan tabungan rencana untuk haji di Tabungan Berkah Rencana iB. Sama seperti tabungan pada umumnya, simpanan ini membantu Anda menyimpan sejumlah dana yang akan difungsikan untuk keperluan tertentu, dalam hal ini berangkat ibadah haji.
Selain itu, jika Anda ingin berhaji, bisa juga membuka Tabungan Haji iB Mega Syariah. sistem tabungan di Bank Mega Syariah juga telah terkoneksi langsung secara online ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag RI sehingga jaminan nasabah untuk berangkat haji lebih besar.
Untuk nasabah Bank Mega Syariah, nikmati kemudahan membuka Tabungan Haji secara online di aplikasi M-Syariah.
Yuk, berikan kemudahan menjalani ibadah haji bersama Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita