Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Badal Haji? Ini Dalil, Hukum dan Syaratnya

    31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Badal haji adalah ibadah haji seseorang yang digantikan oleh orang lain karena beberapa alasan. Salah satu alasan syar'i yang umum diketahui banyak orang yaitu bila orang tersebut meninggal maka ibadah ke Tanah Suci tersebut bisa digantikan oleh orang lain.

    Beberapa contoh yang sering ditemui adalah saat anak yang memiliki kesempatan untuk pergi ke Tanah Suci melakukan ibadah berniat melakukan ibadah untuk menggantikan orang tuanya yang belum pernah beribadah ke Tanah Suci.

    Mari simak penjelasan lebih lanjut tentang dalil dan hukum badal haji, syarat dan tata caranya dalam artikel berikut ini.

    Apa Itu Badal Haji?

    Haji termasuk rukun Islam kelima, di mana saat umat Islam mampu untuk menjalankan ibadah rukun Islam kelima tersebut maka hukumnya jadi wajib.

    Namun bagaimana bila seorang yang sudah menabung dan mendaftar haji namun di saat waktunya tiba untuk berangkat haji orang tersebut meninggal dunia? Siapa yang menjalankan ibadah haji tersebut?

    Nah, Anda bisa melakukan badal haji. Pengertian badal haji adalah melaksanakan ibadah haji untuk orang sudah meninggal dan ia belum berhaji.

    Artinya, ahli waris atau anaknya bisa menggantikan slot orang yang telah meninggal dunia untuk berangkat haji.

    Dalil dan Hukum Badal Haji

    Mengenai hukum badal haji, mayoritas ulama dari 4 mazhab sepakat badal haji sah dan boleh dilakukan. Ahli waris boleh menunaikan haji untuk orang yang sudah meninggal tetapi masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup dan tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

    Hal tersebut tertuang dalam hadis berikut:

    “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

    Menurut mazhab Imam Maliki ada syarat tambahan pelaksanaan badal haji yakni adanya wasiat sebelum meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.

    Syarat Badal Haji

    Terlepas dari syarat apakah orang tersebut sudah melakukan badal haji atau belum, ada beberapa syarat lainnya yang perlu

    Berikut ini diantaranya:

    1. Jamaah yang Mampu secara Harta boleh Melakukan Badal Haji

    Salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam adalah mampu secara fisik alias dinyatakan sehat dan mampu mengikuti rangkaian ibadah haji dan mampu secara finansial.

    Bila calon jamaah belum mampu maka belum wajib untuk berhaji.

    2. Jamaah Diperkenankan Melakukan Badal Haji untuk 1 Orang dalam Satu Waktu

    Jamah yang akan melakukan badal haji hanya boleh melakukan ibadah haji untuk 1 orang dalam 1 waktu. Artinya, Anda tidak boleh meniatkan badal haji untuk 2 orang atau lebih dalam satu waktu.

    Dengan begitu, jika Anda ingin menggantikan haji untuk kedua orang tua, maka harus dilakukan dalam periode haji yang berbeda.

    3. Jamaah merupakan Anggota Keluarga

    Sebaiknya yang melakukan badal haji merupakan orang yang masih menjadi anggota keluarga yang sama. Misalnya anak atau saudara terdekat.

    Akan tetapi, bila tidak memungkinkan maka baru diperkenankan orang lain untuk melakukan badal haji baginya.

    4. Jamaah Disarankan memiliki Paham yang Relevan perihal Agama

    Kemudian jamaah yang diperbolehkan melakukan badal haji adalah jamaah yang memiliki keilmuan atau paham akan ilmu agama, khususnya tentang ibadah haji atau umrah.

    Dengan begitu, jamaah tersebut akan melaksanakan badal haji dengan benar dan lancar.

    5. Jamaah Tidak Boleh Mencari Keuntungan dari Badal Haji

    Mengingat jamaah hanya boleh melakukan badal haji untuk 1 orang dalam 1 waktu, maka Anda perlu waspada saat ada orang yang menawarkan untuk melakukan badal haji dalam waktu yang sama untuk beberapa orang.

    Besar kemungkinan orang tersebut hanya ingin meraup keuntungan.

    Rencanakan Biaya Badal Haji bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah

    Melaksanakan badal haji memang hal yang mulia. Untuk ibadah satu ini, Anda bisa memanfaatkan tabungan rencana untuk haji di Tabungan Berkah Rencana iB. Sama seperti tabungan pada umumnya, simpanan ini membantu Anda menyimpan sejumlah dana yang akan difungsikan untuk keperluan tertentu, dalam hal ini berangkat ibadah haji.

    Selain itu, jika Anda ingin berhaji, bisa juga membuka  Tabungan Haji iB Mega Syariah. sistem tabungan di Bank Mega Syariah juga telah terkoneksi langsung secara online ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag RI sehingga jaminan nasabah untuk berangkat haji lebih besar.

    Untuk nasabah Bank Mega Syariah, nikmati kemudahan membuka Tabungan Haji secara online di aplikasi M-Syariah.

    Yuk, berikan kemudahan menjalani ibadah haji bersama Bank Mega Syariah!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah