Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Yuk, Ketahui 9 Kelebihan Bank Syariah!

    15 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cenderung berkembang pesat. Bisa dibilang baik dari sisi produk yang ditawarkan maupun dari berbagai kelebihan bank syariah lainnya, tak kalah menarik dibandingkan perbankan konvensional. 

    Pada prinsipnya, bank syariah dan bank konvensional sama-sama berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. 

    Hal yang membedakannya dengan bank syariah adalah kegiatan operasionalnya yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dalam ajaran Islam. 

    Agar lebih memahami perbankan syariah, yuk pelajari 9 kelebihan bank syariah berikut. 

    1. Bebas Riba

      Riba adalah tambahan nilai yang disyaratkan pemberi pinjaman terhadap nilai yang dipinjamkan. Dalam terminologi yang lebih awam, riba biasa dikenal dalam bentuk bunga. Dalam Islam, hukum riba adalah haram.

      Dengan bertransaksi dengan bank syariah, kelebihan utama yang kita dapatkan adalah terhindar dari riba. 

      Dalam sistem bank syariah, tidak mengenal sistem bunga sehingga bebas riba. Sebagai gantinya, bank akan memberikan nisbah bagi hasil berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.

      2. Adanya Bagi Hasil

        Pada bank konvensional kita mengenal adanya bunga yang nilainya tetap. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak mengenal sistem bunga melainkan memakai prinsip bagi hasil. 

        Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya. 

        Dengan kata lain, jika pertumbuhan finansial bank semakin besar, maka akan semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan dalam bentuk nisbah untuk para nasabah.

        3. Sistem yang Transparan 

          Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai syariat Islam. 

          Nah, keuntungan yang diberikan pada bagi hasil ini, dihitung berdasarkan pendapatan yang diterima oleh bank. 

          Hal ini menjadikan bank syariah harus menerapkan memiliki sistem yang transparan agar nasabah maupun calon nasabahnya dapat mengetahui pertumbuhan perusahaan.

          4. Menerapkan Prinsip Keadilan 

          Jika pada bank konvensional peran bank dan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditur, maka pada bank syariah hubungannya lebih dari itu. 

          Pada bank syariah, hubungan nasabah dan bank disesuaikan dengan jenis layanan yang digunakan. Hubungan tersebut diantaranya kemitraan, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam yang sesuai dengan kesepakatan bersama dan adil. 

          Tidak hanya itu, hubungan antara nasabah dan bank syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan.

          5. Terdapat Jaminan dan Pengawasan dari Lembaga Terkait

          Pada bank syariah, seluruh dana telah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi bagi nasabah bank syariah, Anda tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang ada setorkan baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.

          Tak hanya itu, dari sisi pengawasan perbankan syariah pada dasarnya memiliki dua sistem, yakni pengawasan dari aspek keuangan dan pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

          6. Penggunaan Dana Nasabah Sesuai Prinsip Syariah

          Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis yang menguntungkan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. 

          Sedangkan pada bank syariah, pengelolaan dana nasabah hanya dapat diinvestasikan pada bidang usaha yang sejalan dengan aturan Islam dan sesuai dengan prinsip syariah

          7. Pemanfaatan Dana Hanya untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat

          Pada bank syariah, dana nasabah hanya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana dari umat digunakan untuk kepentingan umat. Penggunaan dana perbankan mempunyai persyaratan yang mewajibkannya untuk aktivitas yang halal saja. 

          8. Terdapat Peringatan Dini Jika Kondisi Perusahaan dalam Bahaya

          Jika menabung di bank syariah, Anda akan menerima peringatan dini jika kondisi perusahaan dalam biaya. Mengingat bank syariah bersifat transparan, informasi kondisi perusahaan ini akan Anda dapatkan. 

          Berkat kelebihan satu ini, Anda dapat melakukan strategi terhadap langkah apa yang akan diambil untuk menyelamatkan dana yang disimpan pada bank tersebut.

          9. Produk dan Layanan yang Tak Kalah Lengkap

          Kelebihan terakhir dari bank syariah adalah adanya produk-produk khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Beberapa produk dan layanan tesebut meliputi tabungan haji dan umrah, deposito syariah, zakat, infaq, wakaf, hingga tabungan qurban. 

          Dengan kata lain, bank syariah dapat menjadi alternatif yang tepat untuk Anda yang ingin memanfaatkan layanan keuangan sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah. 

          Nah, itulah 9 kelebihan bank syariah yang dapat disampaikan. Bank syariah hadir memberikan opsi layanan perbankan bagi Anda yang ingin menggunakan prinsip syariah pada urusan finansial. Dengan memahami prinsip bank syariah dan kelebihannya seperti ulasan di atas, diharapkan Anda semakin yakin untuk menggunakan layanan perbankan syariah. 

          Tertarik untuk beralih ke perbankan syariah? Yuk, temukan produk dan layanan yang sesuai syariah, aman, dan sesuai dengan kebutuhan Anda di Bank Mega Syariah!

          Simpanan

          Bagikan Berita

        1. Edukasi Menarik Lainnya
        2. 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
        3. Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
        4. Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
        5. Lihat Semua Artikel >>

          PT Bank Mega Syariah

          Kantor Pusat

          Menara Mega Syariah

          Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

          Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

          Fax: (021) 2985 2100

          E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

          Layanan Nasabah

          Mega Syariah Call

          (021) 2985 2222

          customercare@megasyariah.co.id

          Ikuti Sosial Media Kami

          Terdaftar & Diawasi

          Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

          *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

          Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

          © PT Bank Mega Syariah