Giro Syariah: Kenali Hukum, Jenis Akad, dan Manfaatnya
1 Maret 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Giro syariah adalah salah satu produk bank syariah yang termasuk kategori simpanan atau penghimpunan dana (funding).
Berbeda dengan tabungan atau produk simpanan biasa, giro digunakan untuk pembayaran non-tunai di mana pencairannya harus menggunakan bilyet giro, cek, maupun sarana perintah bayar lainnya.
Namun, bedanya dengan giro konvensional, pada giro syariah terdapat akad transaksi yang sesuai prinsip agama Islam.
Untuk lebih jelas mengenai giro syariah, mari simak penjelasan lebih dalam pada artikel Mega Syariah berikut ini!
Apa Itu Giro Syariah?
Secara umum, pengertian giro dapat dilihat di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Pada undang-undang tersebut, dijelaskan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Produk ini dapat dimiliki oleh nasabah perorangan dan nonperorangan (lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan badan usaha).
Namun, baik giro syariah maupun giro konvensional lebih sering digunakan untuk pemilik usaha, yayasan, maupun bentuk badan hukum lain untuk memudahkan berbagai transaksi keuangan yang dilakukan.
Hukum Giro Syariah
Giro merupakan produk perbankan yang menjadi kebutuhan bisnis. Tetapi apakah membuka tabungan giro di bank syariah diperbolehkan?
Mengenai hal ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Menurut fatwa DSN-MUI ada 2 poin penting terkait giro syariah, antara lain:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.
Dengan demikian, secara hukum giro diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariah, tidak memakai perhitungan bunga, serta berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan ini dapat terpenuhi jika Anda membuka rekening giro di bank syariah.
Jenis-jenis Giro Syariah Berdasarkan Akad
Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI diketahui bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro yang berdasarkan akad wadiah dan mudharabah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai jenis giro syariah berdasarkan akadnya:
Giro Mudharabah
Jenis giro yang pertama adalah giro mudharabah. Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerja sama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan bank syariah selaku pengelola dana (mudharib).
Giro mudharabah memakai prinsip bagi hasil antara bank dan pemilik giro sehingga bertujuan untuk investasi.
Menurut fatwa MUI, giro yang memakai akad mudharabah memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sementara bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
- Bank sebagai mudharib, diperkenankan melakukan berbagai jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya melakukan mudharabah dengan pihak lain.
- Pernyataan modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai serta tidak dalam bentuk piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah yang wajib dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Sebagai mudharib, bank dapat menutup biaya operasional giro memakai nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan pihak lain yang bersangkutan.
Giro Wadiah
Selain giro mudharabah, jenis giro syariah lainnya menggunakan akad wadiah atau titipan. Artinya, giro ini memakai akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah.
Dalam giro syariah dengan akad wadiah, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana milik nasabah tanpa harus memberikan imbalan dan bagi hasil kepada nasabahnya. Tetapi bank diperbolehkan memberikan bonus yang nilainya tidak boleh diperjanjikan di awal akad.
Biasanya, sebagian besar bank syariah lebih sering memakai giro wadiah. Hal ini karena umumnya nasabah yang membuka rekening giro memiliki tujuan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi.
Adapun ketentuan umum giro wadiah menurut DSN-MUI adalah sebagai berikut:
- Bersifat titipan.
- Titipan tersebut dapat diambil kapan saja (on call).
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Manfaat Giro Syariah
Sebenarnya ada banyak sekali kelebihan giro yang dapat dirasakan oleh nasabah maupun bank. Bagi bank giro dapat menjadi salah satu sumber pendanaan, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Sementara itu, manfaat memiliki rekening giro bagi nasabah ada beberapa hal, diantaranya:
- Aktivitas pembayaran dan penerimaan dana, sekalipun dalam jumlah yang besar, menjadi lebih lancar dan mudah.
- Dapat menjadi alat pembayaran untuk transaksi jual beli maupun transaksi lain yang mendukung aktivitas bisnis.
- Dapat memperoleh bagi hasil pada giro mudharabah dan bonus pada giro wadiah.
- Mengingat giro adalah transaksi non-tunai, Anda tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
- Seluruh proses transaksi lebih aman. Pasalnya, bank akan memberikan nomor bilyet yang berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya, desain bilyet yang unik, hingga prosedur pengisian yang menerapkan keamanan.
Prosedur Pembukaan Giro di Bank Syariah
Tertarik memiliki tabungan giro di bank syariah? Persyaratan dan prosedur pembukaan rekening giro hampir sama di semua bank. Persyaratan antara nasabah perorangan dan nonperorangan akan berbeda.
Berikut ini sejumlah syarat dan cara membuka giro di bank syariah.
Persyaratan Giro Syariah Perorangan
Jika Anda merupakan nasabah perorangan yang ingin memiliki giro, berikut ini syarat yang harus dimiliki:
- Memiliki kartu identitas yang sah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengisi formulir pembukaan rekening dengan benar dan tepat.
- Menyetor dana sebagai setoran awal dengan nominal yang ditentukan oleh bank syariah yang dituju.
Persyaratan Giro Syariah Perusahaan
Sementara untuk nasabah perusahaan, lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan bentuk badan usaha lainnya, harus menyertakan dokumen kelengkapan usaha.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan giro untuk perusahaan di bank syariah:
- Kartu identitas dan NPWP milik pejabat perusahaan yang berwenang.
- Dokumen pendukung perusahaan seperti NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lain sesuai ketentuan bank.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan giro badan usaha secara lengkap dan benar.
- Menyetor dana sebagai setoran awal dengan nominal yang ditentukan oleh bank syariah yang dituju.
Setelah mengumpulkan syaratnya, selanjutnya Anda bisa langsung mendatangi langsung kantor bank syariah yang dituju. Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda ingin membuka rekening giro.
Nantinya, petugas bank akan membantu seluruh proses pembukaan hingga rekening Anda siap digunakan untuk kebutuhan transaksi.
Demikian informasi mengenai giro syariah yang dapat disampaikan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, Bank Mega Syariah memiliki produk Giro Utama iB untuk nasabah perorangan dan nonperorangan (bisnis).
Produk giro ini tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar (USD). Terdapat nisbah bagi hasil (khusus untuk akad mudharabah) yang kompetitif, sesuai dengan ketentuan dari Bank Mega Syariah.
Yuk, buka produknya dan dapatkan berbagai keuntungan menarik bagi nasabah!