Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • 10 Universitas Swasta Pilihan di Indonesia, Lengkap dengan Akreditasi dan Estimasi Biaya Kuliah
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI

    20 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi masyarakat Indonesia, istilah Visa Waiver sering dikaitkan dengan fasilitas bebas visa ke Jepang yang diberikan kepada pemegang e-paspor. Visa Waiver adalah program yang memungkinkan seseorang memasuki negara tujuan tanpa perlu mengajukan visa reguler seperti yang umumnya dilakukan saat bepergian ke luar negeri.

    Namun, masih banyak yang mengira bahwa bebas visa berarti bisa langsung berangkat tanpa persiapan apa pun. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat dan proses registrasi yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

    Lalu, apa sebenarnya Visa Waiver, berapa biaya yang dibutuhkan, dan bagaimana cara registrasinya? Simak penjelasan lengkap berikut ini!

    Apa Itu Visa Waiver?

    Visa Waiver adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke suatu negara tanpa harus mengajukan visa konvensional untuk kunjungan jangka pendek.

    Secara sederhana, Visa Waiver dapat diartikan sebagai pembebasan kewajiban visa bagi wisatawan yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini biasanya diberikan untuk tujuan:

    • Wisata

    • Kunjungan keluarga

    • Perjalanan bisnis singkat

    • Transit

    Meski disebut bebas visa, bukan berarti seluruh proses administrasi dihapuskan. Beberapa negara tetap mewajibkan registrasi atau pendaftaran sebelum keberangkatan.

    Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu program Visa Waiver yang paling populer adalah fasilitas bebas visa ke Jepang untuk pemegang e-paspor. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas Visa Waiver kepada pemegang e-paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi sebelumnya.

    Melalui program ini, WNI dapat melakukan perjalanan wisata atau kunjungan singkat ke Jepang tanpa perlu mengajukan visa wisata reguler setiap kali bepergian. Fasilitas ini sangat membantu karena prosesnya relatif sederhana.

    Tak hanya itu, Anda juga dapat digunakan berkali-kali selama masa berlaku registrasi masih aktif.

    Syarat Mendapatkan Visa Waiver Jepang

    Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    1. Memiliki E-Paspor

    Syarat utama untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang adalah memiliki paspor elektronik (e-paspor). E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor dan biasanya ditandai dengan logo chip pada sampul depan.

    Jika masih menggunakan paspor biasa (non-elektronik), Anda tetap harus mengajukan visa reguler.

    2. Tujuan Kunjungan Sesuai Ketentuan

    Visa Waiver hanya berlaku untuk wisata, kunjungan keluarga, perjalanan bisnis singkat, dan transit. Artinya, fasilitas ini tidak dapat digunakan untuk bekerja, menerima penghasilan, atau aktivitas lain yang memerlukan izin tinggal khusus.

    3. Masa Tinggal Maksimal 15 Hari

    Pemegang Visa Waiver Jepang hanya diperbolehkan tinggal paling lama 15 hari dalam satu kunjungan. Jika berencana tinggal lebih lama, Anda perlu mengajukan visa sesuai kategori yang dibutuhkan.

    4. Paspor Masih Berlaku

    Pastikan masa berlaku paspor masih panjang dan tidak mendekati masa kedaluwarsa saat melakukan perjalanan.

    Berapa Biaya Visa Waiver Jepang?

    Salah satu keuntungan Visa Waiver adalah biaya pengurusannya yang relatif terjangkau.

    Berikut gambaran biaya yang perlu diketahui:

    Metode Registrasi

    Biaya Registrasi

    Biaya Administrasi

    Total

    Online (JAVES)

    Gratis

    Gratis

    Rp0

    Offline melalui pusat layanan visa

    Gratis

    Sekitar Rp120.000–Rp150.000

    Sesuai ketentuan layanan

    Perlu diketahui bahwa Pemerintah Jepang tidak mengenakan biaya untuk registrasi Visa Waiver. Biaya hanya muncul apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga atau pusat aplikasi visa yang mengenakan biaya administrasi.

    Cara Registrasi Visa Waiver Secara Online

    Saat ini, metode online menjadi pilihan paling praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Sebagai syaratnya, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

    1. Siapkan Dokumen

    Sebelum memulai pendaftaran, siapkan beberapa dokumen seperti:

    • E-paspor yang masih berlaku

    • Scan atau foto halaman biodata paspor

    • Email aktif

    Pastikan hasil scan atau foto terlihat jelas dan seluruh data terbaca dengan baik.

    2. Buat Akun

    Masuk ke sistem registrasi Visa Waiver Jepang yang resmi. Registrasi dilakukan melalui sistem resmi Japan Visa Exemption System (JAVES) yang disediakan Pemerintah Jepang.

    Sistem ini mulai digunakan untuk mempermudah registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. Lalu, Anda bisa langsung mendaftarkan alamat email aktif dan lakukan verifikasi akun.

    3. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen

    Lengkapi formulir pendaftaran sesuai data yang tercantum di paspor. Pastikan seluruh informasi benar untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses.

    Kemudian Anda juga wajib mengunggah file scan halaman biodata e-paspor yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan sistem, ya!

    4. Kirim Permohonan

    Setelah seluruh data terisi lengkap, kirim aplikasi registrasi. Proses verifikasi biasanya memerlukan waktu sekitar 1–5 hari kerja.

    5. Simpan Bukti Persetujuan

    Jika disetujui, Anda akan menerima dokumen elektronik sebagai bukti registrasi Visa Waiver. Simpan dokumen tersebut dalam bentuk digital dan cetak sebagai cadangan saat melakukan perjalanan.

    Cara Registrasi Visa Waiver Secara Offline

    Bagi yang lebih nyaman mengurus dokumen secara langsung, registrasi juga dapat dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC) atau kantor perwakilan Jepang di wilayah tertentu.

    Secara umum prosesnya meliputi:

    • Menyiapkan e-paspor dan formulir registrasi.

    • Datang ke JVAC atau kantor perwakilan Jepang.

    • Menyerahkan dokumen kepada petugas.

    • Membayar biaya administrasi layanan.

    • Menunggu proses registrasi selesai.

    • Mengambil kembali paspor yang telah mendapatkan bukti registrasi bebas visa.

    Masa Berlaku Visa Waiver Jepang

    Setelah registrasi disetujui, visa waiver memiliki masa berlaku:

    • Maksimal 3 tahun; atau

    • Sampai masa berlaku e-paspor berakhir.

    Ketentuan yang berlaku adalah masa berlaku yang lebih pendek di antara keduanya. Selama masih berlaku, pemegang e-paspor dapat melakukan perjalanan ke Jepang berkali-kali tanpa harus registrasi ulang setiap kali berangkat.

    Keuntungan Menggunakan Visa Waiver

    Visa Waiver menawarkan sejumlah keuntungan bagi wisatawan, antara lain:

    • Tidak perlu mengajukan visa wisata setiap kali ingin bepergian ke Jepang selama masa berlaku registrasi masih aktif.

    • Proses registrasi relatif cepat dibandingkan pengajuan visa reguler.

    • Registrasi online dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.

    • Visa Waiver Jepang umumnya berlaku hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku e-paspor, sehingga memudahkan perjalanan berulang.

    Tips Sebelum Menggunakan Visa Waiver

    Agar perjalanan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

    • Pastikan paspor masih berlaku.

    • Simpan bukti registrasi Visa Waiver dalam bentuk digital dan cetak.

    • Siapkan tiket pulang atau tiket keluar dari Jepang.

    • Pastikan tujuan perjalanan sesuai ketentuan bebas visa.

    • Patuhi batas maksimal masa tinggal selama 15 hari.

    Selain itu, selalu cek kebijakan terbaru dari otoritas imigrasi negara tujuan karena aturan dapat berubah sewaktu-waktu.

    Nikmati Transaksi Lebih Praktis Saat Liburan ke Luar Negeri

    Visa Waiver adalah fasilitas pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan memasuki negara tertentu tanpa perlu mengajukan visa reguler.

    Bagi WNI, program Visa Waiver Jepang menjadi salah satu fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan karena mempermudah perjalanan wisata dan kunjungan singkat.

    Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemohon wajib memiliki e-paspor dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Kabar baiknya, registrasi online dapat dilakukan secara gratis dan berlaku untuk perjalanan berulang selama masa aktif registrasi masih berlaku.

    Agar perjalanan internasional semakin nyaman, jangan lupa mempersiapkan metode pembayaran yang praktis dan aman. Syariah Card dari Bank Mega Syariah bisa menjadi pilihan terbaik untuk menemani perjalanan Anda di luar negeri.

    Kartu pembiayaan syariah ini dapat digunakan di berbagai merchant dalam maupun luar negeri yang berlogo Visa. Selain itu, fitur contactless yang dimiliki Syariah Card memungkinkan transaksi dan penarikan tunai dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan aman selama perjalanan.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • 10 Universitas Swasta Pilihan di Indonesia, Lengkap dengan Akreditasi dan Estimasi Biaya Kuliah
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah