20 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Bagi masyarakat Indonesia, istilah Visa Waiver sering dikaitkan dengan fasilitas bebas visa ke Jepang yang diberikan kepada pemegang e-paspor. Visa Waiver adalah program yang memungkinkan seseorang memasuki negara tujuan tanpa perlu mengajukan visa reguler seperti yang umumnya dilakukan saat bepergian ke luar negeri.
Namun, masih banyak yang mengira bahwa bebas visa berarti bisa langsung berangkat tanpa persiapan apa pun. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat dan proses registrasi yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Lalu, apa sebenarnya Visa Waiver, berapa biaya yang dibutuhkan, dan bagaimana cara registrasinya? Simak penjelasan lengkap berikut ini!
Visa Waiver adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke suatu negara tanpa harus mengajukan visa konvensional untuk kunjungan jangka pendek.
Secara sederhana, Visa Waiver dapat diartikan sebagai pembebasan kewajiban visa bagi wisatawan yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini biasanya diberikan untuk tujuan:
Wisata
Kunjungan keluarga
Perjalanan bisnis singkat
Transit
Meski disebut bebas visa, bukan berarti seluruh proses administrasi dihapuskan. Beberapa negara tetap mewajibkan registrasi atau pendaftaran sebelum keberangkatan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu program Visa Waiver yang paling populer adalah fasilitas bebas visa ke Jepang untuk pemegang e-paspor. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas Visa Waiver kepada pemegang e-paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi sebelumnya.
Melalui program ini, WNI dapat melakukan perjalanan wisata atau kunjungan singkat ke Jepang tanpa perlu mengajukan visa wisata reguler setiap kali bepergian. Fasilitas ini sangat membantu karena prosesnya relatif sederhana.
Tak hanya itu, Anda juga dapat digunakan berkali-kali selama masa berlaku registrasi masih aktif.
Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Syarat utama untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang adalah memiliki paspor elektronik (e-paspor). E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor dan biasanya ditandai dengan logo chip pada sampul depan.
Jika masih menggunakan paspor biasa (non-elektronik), Anda tetap harus mengajukan visa reguler.
Visa Waiver hanya berlaku untuk wisata, kunjungan keluarga, perjalanan bisnis singkat, dan transit. Artinya, fasilitas ini tidak dapat digunakan untuk bekerja, menerima penghasilan, atau aktivitas lain yang memerlukan izin tinggal khusus.
Pemegang Visa Waiver Jepang hanya diperbolehkan tinggal paling lama 15 hari dalam satu kunjungan. Jika berencana tinggal lebih lama, Anda perlu mengajukan visa sesuai kategori yang dibutuhkan.
Pastikan masa berlaku paspor masih panjang dan tidak mendekati masa kedaluwarsa saat melakukan perjalanan.
Salah satu keuntungan Visa Waiver adalah biaya pengurusannya yang relatif terjangkau.
Berikut gambaran biaya yang perlu diketahui:
Metode Registrasi | Biaya Registrasi | Biaya Administrasi | Total |
Online (JAVES) | Gratis | Gratis | Rp0 |
Offline melalui pusat layanan visa | Gratis | Sekitar Rp120.000–Rp150.000 | Sesuai ketentuan layanan |
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Jepang tidak mengenakan biaya untuk registrasi Visa Waiver. Biaya hanya muncul apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga atau pusat aplikasi visa yang mengenakan biaya administrasi.
Saat ini, metode online menjadi pilihan paling praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Sebagai syaratnya, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan beberapa dokumen seperti:
E-paspor yang masih berlaku
Scan atau foto halaman biodata paspor
Email aktif
Pastikan hasil scan atau foto terlihat jelas dan seluruh data terbaca dengan baik.
Masuk ke sistem registrasi Visa Waiver Jepang yang resmi. Registrasi dilakukan melalui sistem resmi Japan Visa Exemption System (JAVES) yang disediakan Pemerintah Jepang.
Sistem ini mulai digunakan untuk mempermudah registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. Lalu, Anda bisa langsung mendaftarkan alamat email aktif dan lakukan verifikasi akun.
Lengkapi formulir pendaftaran sesuai data yang tercantum di paspor. Pastikan seluruh informasi benar untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses.
Kemudian Anda juga wajib mengunggah file scan halaman biodata e-paspor yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan sistem, ya!
Setelah seluruh data terisi lengkap, kirim aplikasi registrasi. Proses verifikasi biasanya memerlukan waktu sekitar 1–5 hari kerja.
Jika disetujui, Anda akan menerima dokumen elektronik sebagai bukti registrasi Visa Waiver. Simpan dokumen tersebut dalam bentuk digital dan cetak sebagai cadangan saat melakukan perjalanan.
Bagi yang lebih nyaman mengurus dokumen secara langsung, registrasi juga dapat dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC) atau kantor perwakilan Jepang di wilayah tertentu.
Secara umum prosesnya meliputi:
Menyiapkan e-paspor dan formulir registrasi.
Datang ke JVAC atau kantor perwakilan Jepang.
Menyerahkan dokumen kepada petugas.
Membayar biaya administrasi layanan.
Menunggu proses registrasi selesai.
Mengambil kembali paspor yang telah mendapatkan bukti registrasi bebas visa.
Setelah registrasi disetujui, visa waiver memiliki masa berlaku:
Maksimal 3 tahun; atau
Sampai masa berlaku e-paspor berakhir.
Ketentuan yang berlaku adalah masa berlaku yang lebih pendek di antara keduanya. Selama masih berlaku, pemegang e-paspor dapat melakukan perjalanan ke Jepang berkali-kali tanpa harus registrasi ulang setiap kali berangkat.
Visa Waiver menawarkan sejumlah keuntungan bagi wisatawan, antara lain:
Tidak perlu mengajukan visa wisata setiap kali ingin bepergian ke Jepang selama masa berlaku registrasi masih aktif.
Proses registrasi relatif cepat dibandingkan pengajuan visa reguler.
Registrasi online dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
Visa Waiver Jepang umumnya berlaku hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku e-paspor, sehingga memudahkan perjalanan berulang.
Agar perjalanan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan paspor masih berlaku.
Simpan bukti registrasi Visa Waiver dalam bentuk digital dan cetak.
Siapkan tiket pulang atau tiket keluar dari Jepang.
Pastikan tujuan perjalanan sesuai ketentuan bebas visa.
Patuhi batas maksimal masa tinggal selama 15 hari.
Selain itu, selalu cek kebijakan terbaru dari otoritas imigrasi negara tujuan karena aturan dapat berubah sewaktu-waktu.
Visa Waiver adalah fasilitas pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan memasuki negara tertentu tanpa perlu mengajukan visa reguler.
Bagi WNI, program Visa Waiver Jepang menjadi salah satu fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan karena mempermudah perjalanan wisata dan kunjungan singkat.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemohon wajib memiliki e-paspor dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Kabar baiknya, registrasi online dapat dilakukan secara gratis dan berlaku untuk perjalanan berulang selama masa aktif registrasi masih berlaku.
Agar perjalanan internasional semakin nyaman, jangan lupa mempersiapkan metode pembayaran yang praktis dan aman. Syariah Card dari Bank Mega Syariah bisa menjadi pilihan terbaik untuk menemani perjalanan Anda di luar negeri.
Kartu pembiayaan syariah ini dapat digunakan di berbagai merchant dalam maupun luar negeri yang berlogo Visa. Selain itu, fitur contactless yang dimiliki Syariah Card memungkinkan transaksi dan penarikan tunai dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan aman selama perjalanan.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita