Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 8 Perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Komersil yang Penting Diketahui

    13 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian semua orang. Namun, mengingat harga rumah yang tinggi, tak semua orang bisa dengan mudah mendapatkannya.

    Nah, sebagai solusinya, pemerintah membuat program yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

    Melalui program ini, Anda dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan angsuran yang jauh lebih ringan.

    Lalu, apa saja perbedaan rumah subsidi dan komersil? Yuk,simak penjelasannya berikut ini!

    Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil (Nonsubsidi)

    Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, KPR subsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah dengan bantuan maupun kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.

    Bentuk bantuan ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah melalui KPR syariah bersubsidi.

    Berikut ini beberapa perbedaan dari KPR subsidi dan komersil yang penting untuk diketahui:

    1. Perbedaan Syarat Penerima

    Perbedaan yang pertama terletak pada syarat dari penerima KPR. Secara umum, siapapun dapat mengajukan KPR nonsubsidi karena persyaratannya jauh lebih fleksibel dan tidak terikat pada batasan penghasilan atau ketentuan khusus.

    Sementara itu, penerima KPR subsidi haruslah memenuhi batasan penghasilan serta syarat lain seperti tidak pernah memiliki rumah sebelumnya.

    2. Besaran Angsuran

    Dari segi angsuran, KPR bersubsidi dan komersil juga memiliki perbedaan. Tingkat suku bunga pada KPR konvensional atau margin pada KPR syariah cenderung sedikit lebih tinggi dibandingkan KPR bersubsidi.

    Sebab, pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, memberikan syarat tingkat suku bunga yang diberikan cukup ringan, yaitu sebesar 5% tetap selama jangka waktu kredit. Artinya, angsuran pada KPR bersubsidi lebih ringan dan sifatnya pun tetap.

    3. Jumlah Uang Muka yang Dibayarkan

    Jumlah down payment alias DP rumah yang harus dibayarkan pada KPR komersil dan bersubsidi juga berbeda. Umumnya, Anda harus menyiapkan DP rumah untuk pengajuan KPR komersil berkisar antara 10-20% dari harga rumah.

    Sementara untuk pengajuan KPR bersubsidi, sesuai Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202, DP yang disiapkan mulai dari 1% saja dari harga rumah.

    Itupun Anda masih bisa berkesempatan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) senilai Rp4 juta. Jadi lebih ringan, bukan?

    4. Harga Rumah Subsidi dan Komersil

    Perbedaan pembiayaan rumah subsidi dan komersil berikutnya terletak pada harga rumah. Jika Anda membeli rumah dengan KPR bersubsidi maka harganya jadi lebih murah. Hal ini karena rumah tersebut tidak dikenakan PPN dan adanya subsidi dari pemerintah.

    Pemerintah sendiri menentukan batasan maksimal untuk rumah subsidi. Melansir dari CNN Indonesia, batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024, paling mahal dibanderol Rp240 juta per unit.

    Berbeda dengan rumah yang diperoleh dari KPR komersil. Untuk tipe dan ukuran yang sama, rumah komersial akan dijual dengan harga yang relatif lebih mahal karena tidak mendapatkan bantuan potongan harga dari pemerintah.

    5. Fasilitas Perumahan

    Mengingat harga rumahnya yang lebih murah, maka dari sisi fasilitas, rumah komersil pun lebih lengkap dan baik dibandingkan rumah subsidi.

    Pada perumahan subsidi, fasilitas yang diberikan sekadar fungsi ruang utama, seperti kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi. Sementara, rumah dengan KPR komersil biasanya mendapatkan fasilitas lain adanya taman, lantai dua, dan sebagainya.

    6. Ukuran dan Tipe Rumah

    Perbedaan rumah subsidi dan komersil berikutnya terletak dari tipe hunian yang diperoleh.

    Aturan mengenai berapa ukuran dan tipe rumah subsid, tertuang dalam peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020. Dalam aturan tersebut, ukuran rumah subsidi dibangun mulai dari 21–36 meter persegi dengan luas tanahnya berkisar antara 60 - 200 meter persegi.

    Sementara untuk rumah komersil bisa dibangun lebih dari ukuran 36 meter persegi.

    7. Lokasi Hunian

    Lantas, bagaimana dengan lokasinya? Untuk rumah yang dibeli dengan KPR komersil dapat diletakan pada area yang strategis dan tidak ada batasan kawasan tertentu.

    Sedangkan rumah subsidi umumnya terletak di pinggiran kota dan cenderung cukup jauh dari pusat kota. Walaupun demikian, developer perumahan biasanya menjadikan lokasi tersebut berkembang dengan menambahkan fasilitas yang mumpuni.

    8. Terdapat Batasan pada Rumah Subsidi

    Perbedaan terakhir terletak pada aturan terkait kepemilikan. Pada rumah komersil, tidak ada ketentuan terkait renovasi maupun penggunaan bangunan.

    Tetapi, untuk rumah subsidi terdapat sejumlah peraturan yang membatasi kepemilikannya, seperti aturan renovasi yang hanya boleh bersifat ringan serta tidak boleh dijual, disewakan, maupun dijadikan kebutuhan usaha jika kredit belum mencapai 5 tahun.

    Yuk Ajukan FLPP Syariah!

    KPR Subsidi adalah solusi yang tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri. Anda dapat mewujudkan impian memiliki rumah tanpa beban finansial yang berlebihan.

    Tertarik mengajukan KPR subsidi dengan prinsip syariah? Anda bisa mengajukan Mega Syariah Flexi Home program FLPP Syariah, lho!

    Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema FLPP yang disalurkan melalui Bank Mega Syariah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Murabahah & Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

    Anda dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau susun dari developer kerja sama Bank Mega Syariah. Adapun jangka waktu 1 sampai dengan 15 Tahun.

    Untuk informasi lebih lengkap cek pada link berikut, ya!

    Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.


    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah