13 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian semua orang. Namun, mengingat harga rumah yang tinggi, tak semua orang bisa dengan mudah mendapatkannya.
Nah, sebagai solusinya, pemerintah membuat program yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Melalui program ini, Anda dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan angsuran yang jauh lebih ringan.
Lalu, apa saja perbedaan rumah subsidi dan komersil? Yuk,simak penjelasannya berikut ini!
Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, KPR subsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah dengan bantuan maupun kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.
Bentuk bantuan ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah melalui KPR syariah bersubsidi.
Berikut ini beberapa perbedaan dari KPR subsidi dan komersil yang penting untuk diketahui:
Perbedaan yang pertama terletak pada syarat dari penerima KPR. Secara umum, siapapun dapat mengajukan KPR nonsubsidi karena persyaratannya jauh lebih fleksibel dan tidak terikat pada batasan penghasilan atau ketentuan khusus.
Sementara itu, penerima KPR subsidi haruslah memenuhi batasan penghasilan serta syarat lain seperti tidak pernah memiliki rumah sebelumnya.
Dari segi angsuran, KPR bersubsidi dan komersil juga memiliki perbedaan. Tingkat suku bunga pada KPR konvensional atau margin pada KPR syariah cenderung sedikit lebih tinggi dibandingkan KPR bersubsidi.
Sebab, pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, memberikan syarat tingkat suku bunga yang diberikan cukup ringan, yaitu sebesar 5% tetap selama jangka waktu kredit. Artinya, angsuran pada KPR bersubsidi lebih ringan dan sifatnya pun tetap.
Jumlah down payment alias DP rumah yang harus dibayarkan pada KPR komersil dan bersubsidi juga berbeda. Umumnya, Anda harus menyiapkan DP rumah untuk pengajuan KPR komersil berkisar antara 10-20% dari harga rumah.
Sementara untuk pengajuan KPR bersubsidi, sesuai Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202, DP yang disiapkan mulai dari 1% saja dari harga rumah.
Itupun Anda masih bisa berkesempatan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) senilai Rp4 juta. Jadi lebih ringan, bukan?
Perbedaan pembiayaan rumah subsidi dan komersil berikutnya terletak pada harga rumah. Jika Anda membeli rumah dengan KPR bersubsidi maka harganya jadi lebih murah. Hal ini karena rumah tersebut tidak dikenakan PPN dan adanya subsidi dari pemerintah.
Pemerintah sendiri menentukan batasan maksimal untuk rumah subsidi. Melansir dari CNN Indonesia, batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024, paling mahal dibanderol Rp240 juta per unit.
Berbeda dengan rumah yang diperoleh dari KPR komersil. Untuk tipe dan ukuran yang sama, rumah komersial akan dijual dengan harga yang relatif lebih mahal karena tidak mendapatkan bantuan potongan harga dari pemerintah.
Mengingat harga rumahnya yang lebih murah, maka dari sisi fasilitas, rumah komersil pun lebih lengkap dan baik dibandingkan rumah subsidi.
Pada perumahan subsidi, fasilitas yang diberikan sekadar fungsi ruang utama, seperti kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi. Sementara, rumah dengan KPR komersil biasanya mendapatkan fasilitas lain adanya taman, lantai dua, dan sebagainya.
Perbedaan rumah subsidi dan komersil berikutnya terletak dari tipe hunian yang diperoleh.
Aturan mengenai berapa ukuran dan tipe rumah subsid, tertuang dalam peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020. Dalam aturan tersebut, ukuran rumah subsidi dibangun mulai dari 21–36 meter persegi dengan luas tanahnya berkisar antara 60 - 200 meter persegi.
Sementara untuk rumah komersil bisa dibangun lebih dari ukuran 36 meter persegi.
Lantas, bagaimana dengan lokasinya? Untuk rumah yang dibeli dengan KPR komersil dapat diletakan pada area yang strategis dan tidak ada batasan kawasan tertentu.
Sedangkan rumah subsidi umumnya terletak di pinggiran kota dan cenderung cukup jauh dari pusat kota. Walaupun demikian, developer perumahan biasanya menjadikan lokasi tersebut berkembang dengan menambahkan fasilitas yang mumpuni.
Perbedaan terakhir terletak pada aturan terkait kepemilikan. Pada rumah komersil, tidak ada ketentuan terkait renovasi maupun penggunaan bangunan.
Tetapi, untuk rumah subsidi terdapat sejumlah peraturan yang membatasi kepemilikannya, seperti aturan renovasi yang hanya boleh bersifat ringan serta tidak boleh dijual, disewakan, maupun dijadikan kebutuhan usaha jika kredit belum mencapai 5 tahun.
KPR Subsidi adalah solusi yang tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri. Anda dapat mewujudkan impian memiliki rumah tanpa beban finansial yang berlebihan.
Tertarik mengajukan KPR subsidi dengan prinsip syariah? Anda bisa mengajukan Mega Syariah Flexi Home program FLPP Syariah, lho!
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema FLPP yang disalurkan melalui Bank Mega Syariah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Murabahah & Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Anda dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau susun dari developer kerja sama Bank Mega Syariah. Adapun jangka waktu 1 sampai dengan 15 Tahun.
Untuk informasi lebih lengkap cek pada link berikut, ya!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Bagikan Berita