Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 7 Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online, Adakah Alternatif Lain?

    24 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Paylater dan pinjaman online merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan perusahaan perbankan atau lembaga keuangan. Perbedaan paylater dan pinjaman online yang paling mencolok adalah proses pencairan dan penggunaan dananya.

    Dana paylater hanya bisa digunakan untuk berbelanja konsumtif sedangkan pinjaman online bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan belanja produktif.

    Masih cukup banyak perbedaan paylater dan pinjaman online (pinjol) yang perlu Anda ketahui sebelum akhirnya memutuskan fasilitas pembiayaan mana yang akan dipilih.

    Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online

    Berikut ini perbedaan fasilitas pembayaran atau kredit pinjaman online dengan paylater mulai dari definisi, dasar hukum hingga proses pencairan dan penggunaan dananya.

    Apa Itu Paylater dan Pinjaman Online?

    Melihat arti paylater berdasarkan asal bahasanya, yakni bahasa Inggris, pay berarti membayar sedangkan later artinya nanti. Secara harfiah, paylater artinya bayar nanti.

    Dalam industri finansial dan perbankan, paylater adalah fasilitas pembiayaan yang diterima masyarakat untuk membeli produk atau jasa tertentu dengan skema pembayaran yang bisa diangsurkan atau dilunasi setelah transaksi tersebut berhasil.

    Umumnya proses pengajuan fasilitas paylater lebih mudah dan cepat dilakukan melalui platform atau aplikasi tertentu. Setelah pengguna aplikasi mengaktifkan fasilitas paylater, maka Anda bisa langsung menggunakan dana paylater tersebut.

    Sementara itu, pinjaman online adalah fasilitas pembiayaan atau pinjaman tunai yang disediakan perusahaan perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan kepada masyarakat.

    Pinjaman online bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan yang bersifat konsumtif atau produktif tergantung penggunaan masyarakat. Proses pengajuannya cukup rumit dan harus melalui prosedur verifikasi data pribadi.

    Media dan Prosedur Pencairan Dana

    Proses pencairan dana pinjaman online akan langsung masuk ke rekening debitur atau melalui platform seperti e-wallet. Tak ada media pihak ketiga untuk mencairkan dana pinjol.

    Sedangkan prosedur dan media pencairan dana untuk paylater cukup rumit dan panjang. Fasilitas paylater melibatkan banyak pihak di antaranya debitur atau pemohon paylater, perusahaan penyedia dana paylater, platform atau aplikasi paylater dan merchant.

    Dana paylater yang telah cair hanya bisa Anda gunakan untuk berbelanja di platform yang sama yang menjadi perantara pencairan dana paylater. Karenanya, aplikasi yang ada paylater biasanya aplikasi bersifat konsumtif seperti aplikasi belanja atau perjalanan liburan.

    Dasar Hukum Pinjol dan Paylater

    Dasar hukum regulasi paylater sudah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

    Sementara dasar hukum pinjol telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2021 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    Itu artinya, kedua regulasi dan operasional fasilitas pembiayaan dan pinjaman online ataupun paylater harus sesuai peraturan tersebut dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pengaruh pada Skor Kredit

    Sebenarnya, baik paylater maupin pinjol bisa mempengaruhi skor kredit, terutama jika pengguna sering menunggak atau terlambat membayar.

    Namun, karena paylater tidak selalu terhubung dengan semua biro kredit, dampaknya bisa lebih ringan dibandingkan pinjaman online.

    Sementara itu, keterlambatan pembayaran pinjaman online akan berdampak langsung pada skor kredit karena layanan ini biasanya terhubung langsung dengan lembaga pemeringkat kredit.

    Tingkat Keamanan

    Ternyata pinjaman paylater masih lebih aman dibandingkan pinjaman online. Hal tersebut karena perusahaan penyedia paylater merupakan lembaga jasa keuangan atau lembaga pembiayaan berkredibilitas seperti bank atau multifinance.

    Adapun aktivitas perusahaan penyedia pinjaman online memang sudah diawasi oleh OJK. Namun sayangnya, masih cukup banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia dan cukup sulit membedakannya dengan pinjol legal.

    Pemanfaatan Dana Pinjaman

    Pinjaman online merupakan fasilitas pinjaman tunai yang berarti debitur dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang dimaksud tak terbatas pada kebutuhan konsumtif saja melainkan juga kebutuhan produktif.

    Lain halnya dengan dana paylater yang bersifat konsumtif. Debitur paylater hanya bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan konsumtif seperti berbelanja pakaian, alat elektronik atau wisata liburan tergantung jenis platform penyedia paylater tersebut.

    Prosedur Pembayaran Angsuran

    Fasilitas pembiayaan paylater menawarkan pelunasan pinjaman mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Bila Anda ingin melakukan pembayaran tanpa bunga, maka disarankan pilih pembayaran yang 30 hari. Sedangkan untuk tempo lainnya akan dibebankan bunga angsuran.

    Prosedur pembayaran angsuran pinjaman online menawarkan pelunasan dalam hitungan hari seperti pelunasan dalam 7 hari, 14 hari, 21 hari atau 30 hari.

    Beberapa penyedia pinjol ada juga yang menawarkan tempo angsuran dalam beberapa bulan. Proses pelunasan dalam hitungan hari maupun bulan tetap membebankan bunga kepada debitur.

    Kebijakan Bunga dan Biaya Lainnya

    Meski fasilitas paylater dan pinjaman online serupa dengan fasilitas kartu kredit, akan tetapi besaran suku bunga untuk pinjol dan paylater lebih besar daripada kartu kredit.

    Secara garis besar, suku bunga pinjol bisa mencapai 3% per bulan, sedangkan bunga paylater bisa mencapai 2,95% per bulan.

    Bandingkan terlebih dulu bunga dari berbagai platform supaya Anda mendapatkan beban bunga terbaik. Sebagai contoh bunga paylater dari perusahaan fintech umumnya lebih besar dibandingkan bunga paylater dari perusahaan perbankan.

    Dari sisi biaya tambahan lainnya, paylater tidak memungut biaya lain-lain selain biaya angsuran dan denda keterlambatan bila Anda telat membayar. Sedangkan pada pinjaman online terdapat sejumlah biaya lainnya seperti biaya administrasi dan bunga berjalan.

    Adakah Alternatif Lain Selain Pinjol dan Paylayer?

    Untuk Anda yang ingin menjaga finansial tetap stabil dan terhindar dari utang yang berlebihan, beberapa alternatif berikut bisa dipertimbangkan:

    • Sisihkan dana setiap bulan untuk tabungan atau dana darurat adalah cara paling aman untuk menghadapi pengeluaran tak terduga. Usahakan memiliki dana darurat setara 3-6 bulan pengeluaran rutin.

    • Pilihlah investasi jangka pendek seperti reksadana pasar uang atau deposito yang lebih likuid. Anda bisa mencairkan dana dengan mudah jika sewaktu-waktu membutuhkan.

    • Jika tujuan Anda adalah membeli barang tertentu, cari toko yang menawarkan cicilan tanpa bunga untuk produk langsung. Hal ini memungkinkan Anda membeli produk tanpa bunga tinggi seperti di paylater atau pinjaman online.

    • Beberapa bank menawarkan kartu debit yang memungkinkan transaksi berbasis saldo di rekening utama atau tambahan, mirip paylater tetapi tanpa risiko utang.

    • Kartu pembiayaan syariah yaitu kartu kredit berbasis syariah yang menyediakan program cicilan tanpa bunga. Program ini berbasis syariah sehingga tanpa bunga, sehingga lebih ringan dan bebas riba bagi pengguna.

    Untuk Modal Usaha, Apakah Aman Meminjam di Pinjol?

    Sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, cukup banyak masyarakat Indonesia yang memutuskan untuk membuka peluang usaha skala kecil dan menengah namun keterbatasan modal usaha.

    Sayangnya minim literasi di tengah masyarakat di mana untuk mengajukan pinjaman di bank harus ada barang jaminan agunan, sehingga lebih baik memutuskan mengajukan pinjaman di platform-platform pinjol.

    Alhasil banyak para pengusaha UMKM yang mulai kelimpungan karena sulitnya persaingan bisnis namun tetap harus membayar utang pinjol yang mencekik.

    Untuk menjawab persoalan tersebut, Bank Mega Syariah menawarkan pembiayaan tanpa agunan (PTA) atau Flexi Mitra dengan limit pinjaman mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 300 juta.

    Fasilitas pembiayaan syariah ini menerapkan prinsip syariah dengan akad ijarah dan murabahah yang bisa debitur angsur dengan nilai tetap sesuai kesepakatan bersama di awal akad.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 2985 2222.

    Meski butuh uang, pastikan pilih lembaga keuangan syariah!


    Flexi Mitra

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah