Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Pinjol Ilegal? Waspada dan Kenali Risikonya!

    14 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Di tengah masyarakat saat ini, pinjol menjadi alternatif pinjaman tunai yang populer. Sebab, proses pinjaman hingga pencairan bisa dilakukan secara online. Namun, sebaiknya Anda tetap waspada. Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.

    Di Indonesia, pinjol resmi pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas lembaga tersebut adalah mengawasi industri jasa keuangan yang legal.

    Oleh sebab itu, pinjol yang aman pastinya harus legal dan izin usahanya terdaftar di OJK. Pahami seluk-beluk pinjol dan tips berikut ini!

    Risiko Pinjol Ilegal

    Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Cara yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tawaran pinjaman berbunga tinggi, serta proses penagihan yang disertai ancaman.

    Lembaga pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia. Oleh sebab itu, konsumen tidak bisa terlindungi.

    Kenali beberapa ciri pinjol ilegal berikut ini!

    Bunga Terlalu Tinggi

    Pinjol ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Bahkan, tidak sedikit pinjol ilegal yang bunganya melebihi batas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Asosiasi tersebut mematok bunga pinjol antara 0,067% hingga 0,3% per hari. Bunga tersebut juga bergantung pada jenis pinjaman, apakah pinjol untuk aktivitas produktif atau hanya untuk konsumtif.

    Apabila Anda menemukan pinjol yang suku bunganya 0,88% per bulan, bisa dikatakan itu masih dalam taraf aman. Namun, apabila hitungan bunganya per hari melebihi aturan, maka dapat dipastikan bahwa itu termasuk kategori pinjol ilegal.

    Nasabah Diteror dan Diancam

    Tidak sedikit nasabah pinjol ilegal yang menerima teror hingga ancaman pelecehan seksual.

    Hal itu lantaran nasabah yang tidak dapat membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu.

    Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

    Ketika mengajukan pinjol, baik yang legal maupun ilegal, biasanya calon nasabah diminta untuk memberikan izin akses di berbagai aplikasi dalam perangkat. Misalnya, daftar kontak, foto, galeri, serta SMS.

    Pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindakan merugikan nasabah. Bahkan, daftar kontak yang ada di perangkat Anda juga bisa terkena imbasnya.

    Data Pribadi Disalahgunakan

    Ketika mengajukan pinjol, biasanya pihak pinjol akan meminta data pribadi.

    Apabila Anda mengajukan pinjol ilegal, data pribadi Anda bisa disalahgunakan, terutama ketika Anda gagal bayar.

    Data Pribadi Bisa Tersebar

    Sudah banyak kasus pinjol ilegal yang mempermalukan nasabah dengan cara menyebarkan foto dan data pinjaman ke daftar kontak nasabah. Bahkan, pinjol ilegal ini juga meneror daftar kontak agar mengingatkan nasabah untuk segera membayar pinjamannya.

    Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran privasi, intimidasi, dan mencoreng nama baik nasabah.

    Tidak ada perlindungan hukum

    Salah satu risiko meminjam uang kepada pinjol ilegal adalah ketiadaan perlindungan hukum.

    Apabila Anda menerima ancaman hingga kekerasan, OJK tidak dapat memberikan perlindungan hukum karena pinjol tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar.

    Biaya Administrasi Tidak Jelas

    Biaya administrasi dari pinjol ilegal biasanya tidak jelas. Artinya, biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah melebihi ambang batas biaya administrasi dari lembaga keuangan yang legal.

    Ciri-ciri Pinjol Ilegal

    Untuk menghindari pinjol ilegal, sebaiknya Anda perhatikan beberapa ciri pinjol ilegal berikut ini.

    Persyaratan Sangat Mudah

    Syarat yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya sangat mudah. Sehingga, hal ini menarik minat banyak orang untuk mengajukan pinjaman.

    Selain itu, pihak pinjol ilegal juga tidak transparan dalam memproses pinjaman nasabah, terutama soal beban bunga dan biaya administrasi.

    Pinjaman Ditawarkan Lewat Saluran Komunikasi Pribadi

    Biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.

    Tentu saja ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

    Aturan tersebut menyebut bahwa pinjol resmi yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi. Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan lewat saluran resmi perusahaan, misalnya situs web atau aplikasi resmi di Google Play Store dan Apple App Store.

    Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

    Pinjol resmi biasanya memiliki layanan pengaduan yang dapat membantu nasabah. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan karena mereka memang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

    Tidak Memiliki Alamat Kantor

    Berbeda dengan pinjol remis, pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.

    Akibatnya, pinjol ilegal sulit dihubungi saat nasabah ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi ketika ada masalah.

    Ajukan Pembiayaan Lebih Aman di Bank Mega Syariah

    Daripada meminjam dari pinjol ilegal yang tidak terjamin keamanannya, Anda bisa mengajukan pinjaman Flexi Mitra melalui Bank Mega Syariah.

    Produk Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) ini dapat menangani berbagai kebutuhan barang dan jasa yang halal tanpa adanya agunan atau jaminan, sesuai dengan prinsip syariah.

    Produk Flexi Mitra dapat dibeli berdasarkan akad Murabahah (pembelian barang) atau Ijarah (pembelian paket jasa). Selain itu, terdapat limit pembiayaan mulai dari Rp10 juta hingga Rp300 juta dengan jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).

    Ada beberapa keunggulan PTA iB antara lain:

    • PTA iB memakai prinsip syariah berdasarkan akad Murabahah dan Ijarah sehingga Anda dapat membeli barang atau jasa dengan cara halal.

    • Limit yang besar, hingga Rp300 Juta.

    • Cicilan lebih pasti dan transparan sesuai kesepakatan nasabah dan bank.

    • Jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).

    Itulah beberapa informasi terkait pinjol ilegal yang dapat disampaikan. Jika Anda membutuhkan dana mendesak, yuk manfaatkan program Flexi Mitra di Bank Mega Syariah. Pastikan kondisi keuangan sehat dan Anda memiliki komitmen untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu, ya!

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.


    Flexi Mitra

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah